Ambon, ham.go.id – Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, Kementerian Hukum dan HAM Maluku melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rabu (10/08).
Pencananganan P2HAM ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hal tersebut dideklarasikan oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis se- Maluku secara luring dan daring dihadapan Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handyani, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku H.M Anwar N, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, Kepala Divisi Administrasi Dr. Ikmal Idrus, Kepala Biro Hukum Setda provinsi Maluku.
Dengan menandatangani Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, Anwar berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya.
Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi saat memberikan sambutan mengatakan bahwa hal konkret yang dilaksanakan oleh Kemenkumham adalah terkait dengan Rencana Aksi Nasional HAM. Sejatinya adalah seluruh pelayanan harus berbasis HAM dan memiliki indicator PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan berkeadilan sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Yakni harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Instrumen HAm.
Lebih lanjut disampaikan bahwa HAM merupakan separuh napas tugas Kemenkumham, setiap Ranperda diselaraskan dengan nilai HAM, bisnis dan HAM juga diterapkan dalam aktivitas usaha. Untuk itu bagi seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis “Ayo terus melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat” seru Mualimin. (Humas Kanwil Kemenkumham Maluku/H.S)