PENCANANGAN P2HAM BENTUK KOMITMEN JAJARAN KEMENKUMHAM MALUKU BERIKAN LAYANAN PRIMA

Ambon, ham.go.id –   Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, Kementerian Hukum dan HAM Maluku melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rabu (10/08).

Pencananganan P2HAM ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hal tersebut dideklarasikan oleh seluruh Kepala Unit  Pelaksana Teknis se- Maluku secara luring dan daring dihadapan Direktur Jenderal HAM  Dr. Mualimin Abdi, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handyani, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku H.M Anwar N, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, Kepala Divisi Administrasi Dr. Ikmal Idrus, Kepala Biro Hukum Setda provinsi Maluku.

Dengan menandatangani  Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, Anwar berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya.

Direktur Jenderal HAM  Dr. Mualimin Abdi saat memberikan sambutan mengatakan bahwa hal konkret yang dilaksanakan oleh Kemenkumham adalah terkait dengan Rencana Aksi Nasional HAM. Sejatinya adalah seluruh pelayanan harus berbasis HAM dan memiliki indicator PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan berkeadilan sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Yakni harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Instrumen HAm.

Lebih lanjut disampaikan bahwa HAM merupakan separuh napas tugas Kemenkumham, setiap Ranperda diselaraskan dengan nilai HAM, bisnis dan HAM juga diterapkan dalam aktivitas usaha. Untuk itu bagi  seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis “Ayo terus melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat” seru Mualimin. (Humas Kanwil Kemenkumham Maluku/H.S)

 WhatsApp Image 2022 08 09 at 23.35.12 1

WhatsApp Image 2022 08 09 at 21.36.51

WhatsApp Image 2022 08 09 at 21.36.50

WhatsApp Image 2022 08 09 at 21.36.50

Aksi HAM Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dalam Rangka Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia

Ambon, ham.go.id – Bertempat di Aula Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kota Ambon yang ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi Maluku maupun kota Ambon yang terkait dengan pelaksanaan Aksi HAM Daerah (09/03).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku tepat pukul 09.00 WIT. Pada acara tersebut juga hadir Kepala Bagian HAM, serta beberapa tamu undangan.

Dalam arahan singkatnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyatakan bahwa Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 telah selesai dimana Aksi HAM dibagi menjadi 2 (dua) yakni Aksi HAM Provinsi dan Aksi HAM Kabupaten/Kota. Aksi tersebut meliputi: 1) harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas; 2) pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah; 3) pengelolaan dan pemerataan sebaran jumlah guru di daerah; 4) penyediaan ruang menyusui yang memadai di perkantoran pemerintah maupun swasta dan 5) pelayanan komunikasi masyarakat.

Untuk diketahui Fokus Aksi HAM Daerah tahun 2018/2019 adalah hak perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. “Secara umum capaian Aksi HAM Provinsi Maluku adalah hijau” jelas Bapak Max Wamrauw.

Namun demikian menurut beliau, masih terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang mendapat nilai merah atau kuning. Disisi lain, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM yakni data yang dilaporkan tidak sesuai, keterlambatan pelaporan, tidak adanya transfer knowledge pejabat lama ke pejabat baru yang menangani Aksi HAM dan adanya kendala infrastruktur dan geografis di wilayah tertentu. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan Aksi HAM belum mencapai hasil yang optimal.

Melalui kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM tersebut diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada Kabupaten/Kota mengenai mekanisme pelaksanaan Aksi HAM Daerah. Selain itu sekaligus memberikan pemetaan mengenai kendala dan kondisi di lapangan terkait pelaksanaan Aksi HAM Daerah, dan untuk diketahui Aksi HAM merupakan suatu Bentuk Tanggungjawab Dalam Rangka Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan, Penegakan Dan Pemajuan Hak Asasi Manusia”.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 orang peserta yang berasal OPD Provinsi Maluku, dan Kota Ambon.

Aksi HAM “Tanggung Jawab Kolektif Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah”

Ambon, ham.go.id – Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM  dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kota Ambon yang ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi Maluku maupun kota Ambon yang terkait dengan pelaksanaan Aksi HAM Daerah.

Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, sekaligus  menyamakan persepsi dan keseragaman khususnya terkait dengan persiapan pelaporan capaian Aksi HAM oleh Pemerintah Daerah. Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 dibagi menjadi 2 (dua) yakni Aksi HAM Provinsi dan Aksi HAM Kabupaten/Kota. Aksi tersebut meliputi:

  1. harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas;
  2. pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah;
  3. pengelolaan dan pemerataan sebaran jumlah guru di daerah;
  4. penyediaan ruang menyusui yang memadai di perkantoran pemerintah maupun swasta;dan pelayanan komunikasi masyarakat.

Fokus Aksi HAM Daerah tahun 2018/2019 adalah hak perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka dalam arahan sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Selasa (21/05).

Lebih lanjut Andi Nurka menyampaikan bahwa Agenda Aksi HAM 2018-2019 yang merupakan bagian dari implementasi RANHAM 2015-2019 bukan merupakan rencana aksi kemenkumham atau kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku semata, melainkan merupakan rencana aksi nasional yang menjadi tanggung jawab kolektif baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Melalui kegiatan rapat kerja ini diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah mengenai mekanisme pelaksanaan Aksi HAM Daerah 2018/2019.  Selain itu, sekaligus memberikan pemetaan mengenai kendala dan kondisi di lapangan terkait pelaksanaan Aksi HAM Daerah di Provinsi Maluku sehingga kedepannya perumusan Aksi HAM Daerah dapat menyasar langsung pada akar permasalahan.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 orang peserta yang berasal OPD Provinsi Maluku, dan Kota Ambon.

Optimalkan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Kanwil Maluku Gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Daerah Tahun 2019

Ambon, ham.go.id – Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM  dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kota Ambon yang ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi Maluku maupun kota Ambon yang terkait dengan pelaksanaan Aksi HAM Daerah.

Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM  dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, sekaligus  menyamakan persepsi dan keseragaman khususnya terkait dengan persiapan pelaporan capaian Aksi HAM oleh Pemerintah Daerah. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru dalam arahan singkatnya pada kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2019. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Ruang Kerja Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Jumat (29/03).

Lebih lanjut M.J Mataheru menyampaikan bahwa di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan sebagai aksi konkrit untuk mendukung tercapainya tujuan utama RANHAM yaitu terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat. Dukungan serta kerja sama yang baik dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang ada di Maluku dalam menyukseskan pelaksanaan Aksi HAM Daerah dengan cara menyampaikan berbagai data yang diperlukan. Laporan (berkala) Aksi HAM akan diperhitungkan dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM, “ pesannya.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 orang peserta yang berasal dari Bappeda Provinsi Maluku, Bappeda Kota Ambon, Bagian Hukum Kota Ambon, Biro Hukum Provinsi Maluku, Dinas Kesehatan Kota Ambon, Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Dinas Pendidikan Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Capil Kota Ambon, Dinas PUPR Kota Ambon. Pembukaan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru sekaligus menjadi pembicara pada kegiatan dimaksud.

Diseminasi HAM Langkah untuk Penyebarluasan Informasi HAM

Masohi, ham.go.id – Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kabupaten Maluku Tengah diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Guru/Tenaga Pendidik baik SMP dan SMA di Masohi (Kabupaten Maluku Tengah).

Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada Guru/Tenaga Pendidik terkait upaya perlindungan Anak Didik dari segala bentuk Kekerasan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru dalam arahan singkatnya pada kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia di Masohi, Kamis (21/03).

Lebih lanjut M.J Mataheru menyampaikan bahwa di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

Hadir pada kesempatan tersebut, 30 orang peserta yang terdiri dari Guru/Tenaga Pendidik baik SMP dan SMA di Masohi (Kabupaten Maluku Tengah). Pembukaan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan dimaksud.

 

Focus Group Discussion Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Prespektif HAM

Ambon, ham.go.id –  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku M.J Mataheru, mewakili kepala kantor wilayah sekaligus memberikan materi terkait Proses Legislasi yang Berorientasi Hak Asasi Manusia, membuka secara resmi kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM bertempat diruang rapat kantor wilayah senin (12/11).

Dalam sambutannya M.J Mataheru mengatakan bahwa penghormatan, perlindungan, pemenuhan dan pemajuan HAM di Indonesia telah tertuang dalam Dasar Negara kita yakni Pancasila dan UUD RI Tahun 1945.  bahwa FGD Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota  dari Perspektif HAM yang dilaksanakan ini bertujuan untuk bersama-sama menelaah hasil identifikasi produk hukum daerah yang nantinya akan dibuatkan rekomendasi.Dalam kesempatan ini M.JMataheru mengharapkan agar peserta yang mengikuti kegiatan FGD ini terlibat aktif dalam memberikan masukan serta sumbangsih saran terkait prinsip-prinsip pemenuhan,  perlindungan, Pemajuan dan penghormatan HAM dalam pembentukan produk hukum daerah.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Maluku, Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku dan Kota Ambon.

Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dengan instansi terkait di Provinsi Maluku Tahun 2018

Maluku, ham.go.id – Kegiatan  Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dengan instansi terkait di Provinsi Maluku, berlangsung pada hari kamis tanggal 11 Oktober  2018 Pukul 09:00 WIT bertempat diruangan rapat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan  peserta  sebanyak 10  orang.  Kegiatan  Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dengan instansi terkait di Provinsi Maluku dibuka secara resmi oleh Dra.M.J Mataheru, MH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Mewakili Kepala Kantor Wilayah. dalam arahannya  mengatakan bahwa rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang dilaksanakan terkait dengan adanya pelaporan masyarakat yang telah dikomunikasikan dengan unit layanan pengaduan masyarakat kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Maluku.

Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dilaksanakan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat YANKOMAS, tetapi dilakukan oleh semua instansi pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Karena permasalahan HAM bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 I ayat 4 UUD Tahun 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tetapi tanggung jawab kita bersama.

Akhir kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Mewakili Kepala Kantor Wilayah mengharapkan Semoga dengan pertemuan ini dapat menghasilkan solusi/upaya konkrit terkait dengan upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

RAPAT KERJA PELAPORAN CAPAIAN AKSI HAM TAHUN 2018

Maluku, ham.go.id – Kegiatan  Rapat Kerja Pelaporan Aksi HAM Tahun 2018, berlangsung pada tanggal 13 Agustus 2018 dengan  peserta  sebanyak 10  orang.  Kegiatan  Rapat Kerja Pelaporan Aksi HAM Tahun 2018 dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Sekaligus menjadi Narasumber Kegiatan dimaksud.

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mengatakan bahwa Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Aksi HAM Tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tahun 2018 di Provinsi Maluku ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi dan Kota Ambon terkait dengan pelaporan Aksi HAM di daerah, Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku berterimakasih kepada para hadirin dari perwakilan pemerintah provinsi maluku, dan perwakilan kota ambon serta Bappeda provinsi yang telah hadir di Rapat Kerja Aksi HAM. Kegiatan ini sejatinya agar aksi HAM yang sudah baik lebih dimantapkan lagi.

Yankomas Sebagai Sarana Pemenuhan HAM

Pelayanan Komunikasi Masyarakat adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana Yankomas di tingkat daerah. Pelayanan Komunikasi Masyarat dapat diterima Kantor Wilayah secara perorangan maupun kelompok orang melalui 2 (dua) cara, yaitu: secara langsung dengan menyampaikan permasalahan HAM yang dihadapi (pengisian formulir) maupun menerima permintaan audiensi dari masyarakat yang ingin menyampaikan permasalahan HAM yang dihadapi. Cara kedua  dalam menyampaikan pengaduan Yankomas yaitu melalui surat atau faksimile dengan melampirkan dokumen pendukung.

Sepanjang tahun 2017 tercatat 25 kasus pengaduan antara lain; Hak untuk Hidup 2 kasus; Hak memperoleh keadilan 14 Kasus; Hak atas kebebasan pribadi 1 kasus; Hak atas Rasa Aman 3 kasus; Hak atas kesejahteraan 1 kasus; Hak perempuan 2 kasus; Hak anak 2 kasus. Sementara untuk Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, Hak mengembangkan diri dan Hak untuk turut serta dalam pemerintahan hingga saat ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku belum menerima pengaduan terkait ketiga hak tersebut. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan  jumlah pengaduan yankomas tahun 2016 sebanyak 23 kasus.

Membangun Pemikiran Kritis, Demokratis dan Konstruktif melalui Diseminasi HAM.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menyelenggarakan kegiatan Diseminasi HAM di 3 tempat di Provinsi Maluku pada tahun 2017 ini. Pada tanggal  28 Oktober 2017 di Kota Ambon, Kota Tual tanggal 14 Juli 2017 dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat tanggal 9 November 2017. Masing-masing kegiatan Diseminasi dihadiri oleh 30 peserta yang berasal dari berbagai kalangan seperti siswa SMA di Kota Tual, mahasiswa di Saumlaki serta SKPD Provinsi Maluku dan SKPD Kota Ambon di Kota Ambon.

Dalam kegiatan-kegiatan dismenasi ini dihadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Maluku, akademisi maupun dari SKPD terkait. Narasumber kanwil Maluku yaitu Kepala Kantor Wilayah Priyadi dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Maluku M. J Mataheru. Sedangkan untuk akademisi dihadirkan dari Fakultas Hukum Unpatti yaitu Jhon D. Pasalbessy dan dari SKPD berasal dari bagian Hukum Kota Tual, Rini Atbar.

Kepala Kantor Wilayah dalam arahannya sebelum memberikan materi tentang “HAM di Indonesia” mengatakan bahwa kondisi bangsa ini jauh dari kondisi ideal dimana banyak penyakit-penyakit masyarakat yang menghinggapi tubuh bangsa ini sehingga harus ada solusi untuk mengatasinya yaitu dengan cara berpikiran kritis, demokratis dan konstruktif dalam menghadapi persoalan hukum dan HAM

Skip to content