Maluku, ham.go.id – Kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dengan instansi terkait di Provinsi Maluku, berlangsung pada hari kamis tanggal 11 Oktober 2018 Pukul 09:00 WIT bertempat diruangan rapat kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku dengan peserta sebanyak 10 orang. Kegiatan Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dengan instansi terkait di Provinsi Maluku dibuka secara resmi oleh Dra.M.J Mataheru, MH Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Mewakili Kepala Kantor Wilayah. dalam arahannya mengatakan bahwa rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat yang dilaksanakan terkait dengan adanya pelaporan masyarakat yang telah dikomunikasikan dengan unit layanan pengaduan masyarakat kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM Maluku.
Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) dilaksanakan dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM, tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat YANKOMAS, tetapi dilakukan oleh semua instansi pemerintah baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Karena permasalahan HAM bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 I ayat 4 UUD Tahun 1945 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tetapi tanggung jawab kita bersama.
Akhir kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Mewakili Kepala Kantor Wilayah mengharapkan Semoga dengan pertemuan ini dapat menghasilkan solusi/upaya konkrit terkait dengan upaya perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.