Aksi HAM Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Dalam Rangka Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia

Bagikan

Ambon, ham.go.id – Bertempat di Aula Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku dilaksanakan kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kota Ambon yang ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi Maluku maupun kota Ambon yang terkait dengan pelaksanaan Aksi HAM Daerah (09/03).

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Maluku tepat pukul 09.00 WIT. Pada acara tersebut juga hadir Kepala Bagian HAM, serta beberapa tamu undangan.

Dalam arahan singkatnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyatakan bahwa Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 telah selesai dimana Aksi HAM dibagi menjadi 2 (dua) yakni Aksi HAM Provinsi dan Aksi HAM Kabupaten/Kota. Aksi tersebut meliputi: 1) harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas; 2) pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah; 3) pengelolaan dan pemerataan sebaran jumlah guru di daerah; 4) penyediaan ruang menyusui yang memadai di perkantoran pemerintah maupun swasta dan 5) pelayanan komunikasi masyarakat.

Untuk diketahui Fokus Aksi HAM Daerah tahun 2018/2019 adalah hak perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. “Secara umum capaian Aksi HAM Provinsi Maluku adalah hijau” jelas Bapak Max Wamrauw.

Namun demikian menurut beliau, masih terdapat beberapa Kabupaten/Kota yang mendapat nilai merah atau kuning. Disisi lain, terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM yakni data yang dilaporkan tidak sesuai, keterlambatan pelaporan, tidak adanya transfer knowledge pejabat lama ke pejabat baru yang menangani Aksi HAM dan adanya kendala infrastruktur dan geografis di wilayah tertentu. Kondisi ini menyebabkan pelaksanaan Aksi HAM belum mencapai hasil yang optimal.

Melalui kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM tersebut diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada Kabupaten/Kota mengenai mekanisme pelaksanaan Aksi HAM Daerah. Selain itu sekaligus memberikan pemetaan mengenai kendala dan kondisi di lapangan terkait pelaksanaan Aksi HAM Daerah, dan untuk diketahui Aksi HAM merupakan suatu Bentuk Tanggungjawab Dalam Rangka Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan, Penegakan Dan Pemajuan Hak Asasi Manusia”.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 orang peserta yang berasal OPD Provinsi Maluku, dan Kota Ambon.

Skip to content