Aksi HAM “Tanggung Jawab Kolektif Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah”

Bagikan

Ambon, ham.go.id – Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM  dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kota Ambon yang ditujukan bagi Organisasi Perangkat Daerah baik Provinsi Maluku maupun kota Ambon yang terkait dengan pelaksanaan Aksi HAM Daerah.

Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, sekaligus  menyamakan persepsi dan keseragaman khususnya terkait dengan persiapan pelaporan capaian Aksi HAM oleh Pemerintah Daerah. Aksi HAM Daerah Tahun 2018/2019 dibagi menjadi 2 (dua) yakni Aksi HAM Provinsi dan Aksi HAM Kabupaten/Kota. Aksi tersebut meliputi:

  1. harmonisasi rancangan produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak perempuan, anak dan penyandang disabilitas;
  2. pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah;
  3. pengelolaan dan pemerataan sebaran jumlah guru di daerah;
  4. penyediaan ruang menyusui yang memadai di perkantoran pemerintah maupun swasta;dan pelayanan komunikasi masyarakat.

Fokus Aksi HAM Daerah tahun 2018/2019 adalah hak perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka dalam arahan sekaligus menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku menggelar Kegiatan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Selasa (21/05).

Lebih lanjut Andi Nurka menyampaikan bahwa Agenda Aksi HAM 2018-2019 yang merupakan bagian dari implementasi RANHAM 2015-2019 bukan merupakan rencana aksi kemenkumham atau kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku semata, melainkan merupakan rencana aksi nasional yang menjadi tanggung jawab kolektif baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Melalui kegiatan rapat kerja ini diharapkan mampu memberikan penjelasan kepada Pemerintah Daerah mengenai mekanisme pelaksanaan Aksi HAM Daerah 2018/2019.  Selain itu, sekaligus memberikan pemetaan mengenai kendala dan kondisi di lapangan terkait pelaksanaan Aksi HAM Daerah di Provinsi Maluku sehingga kedepannya perumusan Aksi HAM Daerah dapat menyasar langsung pada akar permasalahan.

Hadir pada kesempatan tersebut, 10 orang peserta yang berasal OPD Provinsi Maluku, dan Kota Ambon.

Skip to content