Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng lakukan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dan Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Lapas Kelas II B Sragen

Sragen, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM lakukan pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sragen, Rabu(04/10).

Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti beserta jajaran disambut hangat oleh Kasi Binadik, David Saptoaji dan Kasubag Tata Usaha, Suharto beserta jajaran.

Mengawali pertemuan, Lista menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka monitoring dan evaluasi P2HAM kali ini demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di lapas kelas II B Sragen.

Kepala Bidang HAM mengatakan “Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semulan pos Yankomas sekarang menjadi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.” Ujarnya

“Melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. penempatan Pos Pengaduan pada tiap UPT sebagai salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM, Ungkap Lista

David menyampaikan “Terima kasih atas kunjungan dan kerja sama bidang HAM kanwil dalam pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM monitoring pemenuhan fasilitas dan pelayanan dalam pelaksanaan P2HAM di Lapas Kelas II B Sragen, untuk lapas sragen sendiri pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM sementara ini belum ada ruangan khusus masih bergabung dengan pelayanan yang lain karena saat ini kami sedang berbenah untuk pemenuhan sarpras dan tempat layanan, Ujarnya.

Lebih lanjut Suharto menyampaikan bahwa “terkait dengan Pemenuhan data dukung P2HAM kami sudah berusaha memenuhi indikator yang terdapat pada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM namun masih terdapat kendala dalam pemenuhan data dukungnya”. Imbuhnya.

Ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

Kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan.

Dukung pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Kabupaten Madiun, Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Hadiri Sosialisasi yang Digelar Pemkab Madiun

Caruban, ham.go.id – Dalam rangka mendukung pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM, Tim Bidang HAM Kanwil Kumham Jatim yang diketuai oleh Kepala Bidang HAM hadiri Sosialisasi RANHAM dan KKPHAM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun yang bertempat di Ruang Eka Kapti Kantor Bupati Madiun dan diikuti oleh perwakilan dari OPD di lingkungan Pemkab Madiun yang menangani pelaporan Aksi HAM dan KKPHAM (04/10).

Acara dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sujiono. Dalam sambutannya menyampaikan bahwa RANHAM dan KKPHAM ini merupakan salah satu kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemenuhan ham bagi warganya.

Hadir dua narasumber dari Biro Hukum Setda Prov Jatim dan dari Kanwil Kemenkumham Jatim.

Kanwil Kemenkumham Jatim yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit Purwani Iswandari, hadir sebagai narasumber yang menyampaikan tentang hasil evaluasi Data KKPHAM Kabupaten Madiun tingkat kanwil. Disampaikan bahwa perlu ada sinergitas dari seluruh aparatur pemerintahan untuk melaksanakan RANHAM/Aksi HAM dan KKPHAM ini. Dijelaskan juga bahwa untuk kab Madiun yang tahun lalu belum mendapat predikat Peduli HAM diharapkan tahun ini bisa meraihnya.

Narasumber kedua dari Biro Hukum Setda Prov Jatim, Andika, menyampaikan evaluasi RANHAM dan Aksi HAM kab Madiun. “Aksi HAM periode B08 ini Kab Madiun telah lengkap melaporkan Aksi HAM-nya dan masih dalam tahap proses verifikasi” pungkas Andika.

Hadir di Aceh, Dirjen HAM Pantau Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di UPT Kemenkumham

Sabang, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Aceh pada Rabu, (04/10/2023). Dhahana hadir di Rutan Kelas IIb Sabang dan Kanim Kelas 2 TPI Sabang untuk memberikan motivasi serta memantau pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM.

“Saya apresiasi kinerja UPT di bawah Kanwil Kemenkumham Aceh dalam mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM, dan saya berharap agar segenap pegawai agar dapat menjaga core value PASTI dalam pelaksanaan tugas,” ujar Dhahana.

Pada hari sebelumnya, Dhahana menyempatkan diri untuk berdialog dengan Sekretaris Pemerintah Daerah Provinsi Aceh mengenai Pengarusutamaan Bisnis dan HAM. Hal ini sejalan dengan baru terbitnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Dhahana mengungkapkan bahwa Strategi Nasional Bisnis dan HAM akan berfokus kepada tiga hal yaitu peningkatan pemahaman, pengembangan dan harmonisasi regulasi, dan penguatan mekanisme pemulihan.

“Kemenkumham harus merapatkan barisan guna mendukung Perpres tersebut dan memberikan pelayanan terbaik yang mencerminkan prinsip-prinsip HAM, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Dhahana. (Humas DJHAM)

Direktorat Jenderal HAM Ikut Terlibat Pembahasan Tindaklanjut Rperpres Penguatan Moderasi Beragama

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM bersama kementerian Lembaga terkait mengikuti pembahasan tindaklanjut Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Kemenko PMK RI menginisiasi pertemuan tersebut, Rabu (10/4/2023).

Dalam rapat yang dihelat di Kemenko PMK RI tersebut, hadir dari Direktorat Jenderal HAM di antaranya Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Hak Sipil dan Politik Dit. Instrumen, dan Analis Kebijakan Ahli Muda/Subkoordinator Hak Sipil dan Politik.

Rapat ini fokus kepada pembahasan terkait program percepatan pelaksanaan penguatan moderasi beragama dilingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah daerah. Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad, menyatakan Direktorat Jenderal HAM mendukung penuh berjalannya percepatan penguatan moderasi beragama ini.

“Perpres ini selaras dengan upaya penerapan nilai-nilai hak asasi manusia,” imbuh Darsyad.

Pada kesempatan ini, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM juga mengusulkan agar Kementerian Agama menyusun Modul Kurikulum Standar yang dapat dipakai dalam diseminasi dan pelatihan penguatan moderasi beragama bagi instansi pemerintah Baik pusat maupun daerah.

Selain itu, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM mengungkapkan pihaknya tengah menyusun Indeks HAM Indonesia. “Dalam indeks HAM Indonesia yang tengah disusun ini, moderasi beragama menjadi salah satu indikator,” jelasnya. (Humas DJHAM)

Skip to content