Sragen, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM lakukan pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sragen, Rabu(04/10).
Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti beserta jajaran disambut hangat oleh Kasi Binadik, David Saptoaji dan Kasubag Tata Usaha, Suharto beserta jajaran.
Mengawali pertemuan, Lista menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka monitoring dan evaluasi P2HAM kali ini demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di lapas kelas II B Sragen.
Kepala Bidang HAM mengatakan “Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semulan pos Yankomas sekarang menjadi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM.” Ujarnya
“Melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. penempatan Pos Pengaduan pada tiap UPT sebagai salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM, Ungkap Lista
David menyampaikan “Terima kasih atas kunjungan dan kerja sama bidang HAM kanwil dalam pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM monitoring pemenuhan fasilitas dan pelayanan dalam pelaksanaan P2HAM di Lapas Kelas II B Sragen, untuk lapas sragen sendiri pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM sementara ini belum ada ruangan khusus masih bergabung dengan pelayanan yang lain karena saat ini kami sedang berbenah untuk pemenuhan sarpras dan tempat layanan, Ujarnya.
Lebih lanjut Suharto menyampaikan bahwa “terkait dengan Pemenuhan data dukung P2HAM kami sudah berusaha memenuhi indikator yang terdapat pada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM namun masih terdapat kendala dalam pemenuhan data dukungnya”. Imbuhnya.
Ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan.