Ditjen HAM Gelar Bimtek Aplikasi SAPA-HAM

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat Kesekretariatan RANHAM terkait Bimbingan Teknis Aplikasi SAPA-HAM. Bimbingan teknis tersebut dihelat di ruang rapat utama, Selasa (25/7).

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad, hadir membuka berlangsungnya acara bimbingan teknis. Dalam sambutannya, Darsyad menyatakan Direktorat Jenderal HAM selaku panitia nasional RANHAM terus melakukan peningkatan dalam pelaksanaan aksi HAM.

“Terkini, kami telah mengembangkan aplikasi pelaporan RANHAM dengan aplikasi SAPA-HAM yang nantinya menggantikan aplikasi dari KSP,” jelas Darsyad.

Untuk itu, bimbingan teknis semacam ini penting. Karena, sambung Darsyad, melalui bimbingan teknis ini dapat memudahkan pemerintah daerah dan kementerian dan lembaga dalam melakukan pelaporan aksi HAM ke depannya.

“Rencananya, aplikasi SAPA-HAM akan digunakan pada pelaporan Aksi HAM periode B08 dan B12 tahun 2023,” kata Darsyad.

Pada acara yang diikuti sejumlah pegawai dari Direktorat Kerja Sama HAM ini juga nenghadirkan konsultan RANHAM, M. Hafiz dan konsultan Tim IT RANHAM sebagai narasumber

Pada kesempatan ini, Hafiz memberikan gambaran pelaporan aksi HAM dari pemerintah daerah pada B04. Sementara itu, tim IT konsultan memaparkan mengenai teknis pelaporan dengan menggunakan aplikasi SAPA-HAM. (Humas DJHAM)

 

Kumham Sumbar Gelar FGD Perspektif HAM T.A 2023 Mengenai Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Tentang Tanah Ulayat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat melalui Bidang HAM melaksanakan FGD pelaksanaan identifikasi telaahan/rekomendasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspertif HAM Tahun 2023 mengenai Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Tentang Tanah Ulayat pada Senin, (24/7).
Rapat yang di laksanakan di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumbar ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Dewi Nofiyenti yang dalam hal ini mewakili Kepala Kantor Wilayah didampingi oleh Nofrianda Putra selaku Kepala Subbidang Pemajuan HAM bersama Fakhrul Rozi, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan dihadiri oleh narasumber kegiatan dan perwakilan beberapa instansi di Sumatera Barat.
Adapun instansi yang hadir dalam FGD ini antara lain dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat, Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Bagian Hukum Kota Padang, dan Badan Pertanahan Nasional Kota Padang.
Dewi menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengevaluasi rancangan produk hukum daerah apakah didalam rancangan Perda tersebut sudah mengakomodir nilai-nilai HAM dalam pembentukan produk hukum daerah sebagai mana yang diamanatkan oleh Permenkumham Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Charles Simabura selaku salah satu narasumber dalam FGD ini menjabarkan Ranperda Tanah Ulayat Dalam Prespektif HAM. Ia mengatakan landasan konstitusional pada Pasal 18B ayat (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Seterusnya ia menerangkan juga mengenai hak masyarakat hukum adat atas tanah dan sumber daya alam dan Aspek Pemenuhan Hak Ekosob Ranperda Tanah Ulayat.
Selanjutnya beberapa Masukan Atas Ranperda Tanah Ulayat antara lain Perlu dievaluasi efektivitas dan kelemahan Perda 6/2008,sehingga memang harus mencabut atau cukup mengubahnya, penguatan Kapasitas KAN perlu dituangkan dalam Perda sebagai konsekuensi atas pegakuan wewenang penyelesaian konflik dan perlu antisipasi dalam hal Kabupaten/Kota tidak membentuk Perda turunan maka yang diberlakukan adalah Perda Provinsi.
Melalui pelaksanaan FGD ini, diharapkan peserta dapat sama-sama menelaah dan memberikan masukan terhadap rancangan peraturan daerah tersebut. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Direktorat Jenderal HAM Berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pengumpulan Bahan Laporan Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan

Jakarta, ham.go.id – Dalam Rangka Pengumpulan Bahan Laporan Implementasi Konvensi Menentang Penyiksaan, Direktorat Jenderal HAM berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) pada, Senin (24/07/2023).

Pembahasan mencakup Permintaan data data dari perwakilan yang hadir pada rapat tersebut untuk melengkapi laporan implementasi, dari Densus 88/AT Polri yaitu data jumlah penangkapan, P21, SP3, dan pra peradilan, data jumlah penyidikan terhadap narapidana terorisme perempuan, anak, disabilitas, HIV/AIDS. Data dari Kejaksaan Agung RI (Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Kejahatan Lintas Negara) yaitu data jumlah penanganan tindak pidana terorisme tahap penuntutan, data perkara tindak pidana terorisme yang divonis hukuman mati.

Sedangkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu jumlah persebaran WBP tindak pidana terorisme di lapas/rutan, data jumlah narapidana terorisme serta narapidana terorisme yang bebas murni, bebas bersyarat, dan cuti menjelang bebas. (Humas DJHAM)

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris

Inggris – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce. Ia mengatakan pemerintah Indonesia memberikan pelindungan terhadap hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama.

Yasonna menjelaskan Indonesia merupakan negara Muslim terbesar, sekaligus negara demokrasi terbesar ketiga di dunia. Dalam suasana keberagaman ini, pemerintah hadir memberikan kepastian hukum atas hak kebebasan pribadi masyarakat Indonesia.

“Indonesia merupakan negara Muslim terbesar dan negara demokrasi terbesar ketiga di dunia yang terus mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dari berbagai aspek kehidupan, termasuk kebebasan beragama,” kata Yasonna dalam pertemuan antara delegasi Indonesia dengan Fiona Bruce di Inggris.

Kebebasan beragama di Indonesia dijamin dan diatur dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 E ayat (1) dan pasal 29 ayat (2). Selain itu, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia turut menjamin kebebasan beragama sebagai salah satu hak atas kebebasan pribadi dalam pasal 22 ayat (1) dan (2).

Yasonna menjelaskan kepada Bruce, selain Islam ada juga banyak agama lain di Indonesia dimana ummatnya hidup berdampingan secara damai bahkan saling menjaga ketika masing-masing merayakan hari besarnya. Kondisi seperti itu bisa terjadi karena Indonesia memiliki Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa. Pancasila, lanjut Yasonna, mampu menjadi payung yang menaungi beragam agama, kultur dan etnis di Indonesia sehingga masyarakatnya menghargai keberagaman dan toleran antar sesama.

“Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, yang menghargai kebhinekaan, kemanusiaan yang adil dan beradab serta menjaga persatuan Indonesia,” kata Yasonna di hadapan Bruce, Senin malam (24/07/2023) waktu setempat.

“Pancasila mengajarkan pada kami untuk bebas tetapi bertanggungjawab. Yakin pada kebenaran keyakinannya masing-masing, tetapi menghormati keyakinan orang lain sehingga masyarakat hidup dalam harmoni, berbeda tetapi satu sebagaimana semboyan kami, Bhineka Tunggal Ika,” terangnya lebih lanjut.

Yasonna berharap pemerintah Indonesia dan Inggris dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama, tidak hanya secara nasional tetapi pada level global. Ini mengingat Bruce merupakan utusan khusus Perdana Menteri Inggris untuk Kebebasan Beragama dan Kepercayaan, serta ketua Aliansi Internasional Kebebasan Beragama atau Kepercayaan.

“Indonesia mengharapkan dukungan dan saran dari Madam Bruce mengenai bagaimana kita dapat bekerja sama untuk mempromosikan kebebasan beragama secara global dan nasional dalam masyarakat kita yang beragam,” ujarnya.

Bruce sendiri menuturkan bahwa masyarakat internasional telah mengakui kemampuan Indonesia dalam melindungi kebebasan beragama meskipun mengalami berbagai tantangan dalam kondisi masyarakat yang majemuk. Untuk itu, Indonesia dipandang memiliki peran sentral terkait isu hak asasi manusia dalam konteks nasional dan global. Bruce berharap kerjasama Indonesia dan parlemen Inggris di bidang kebebasan beragama semakin meningkat.

Salah satu langkah kerja sama Indonesia dan parlemen Inggris adalah diadakannya Konferensi Internasional tentang Literasi Agama Lintas Budaya, yang akan diselenggarakan di Jakarta pada 13-14 November 2023 mendatang. Konferensi diselenggarakan oleh Kemenkumham bersama Institut Leimena, Pusat Internasional untuk Studi Hukum dan Agama di Brigham Young University Law School, dan Sekretariat Internasional Kebebasan Beragama yang berbasis di Amerika Serikat. Bruce sendiri telah mengonfirmasi kepastian untuk hadir sebagai salah satu pembicara dengan topik “Human Dignity and the Rule of Law: Global and Regional Outlook”.

Perpres Stranas Bisnis dan HAM diharapkan Segera Ditandatangani Presiden

Muara Teweh, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dan Yayasan TIFA melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan Pemerintan Daerah di Kabupaten Barito Utara. Senin (24/6/2023)

Bertempat di Hotel Armani Muara Teweh Sosialisasi PRISMA dalam rangka pengarusutamaan Bisnis dan HAM di Indonesia,  Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM telah membangun Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) berbasis website untuk membantu Perusahaan/Pelaku Usaha dalam menganalisis potensi risiko pelanggaran HAM yang diakibatkan oleh ativitas Bisnisnya,  dimana aplikasi PRISMA telah di luncurkan secara resmi pada tanggal 23 Februari 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM sekaligus menjadi momentum pencanangan 100 Perusahaan pengguna PRISMA.

Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) dan hadir secara Virtual Plt. Direktur Kerjasama HAM (Pagar Butar-Butar) serta dihadiri Pejabat Administrasi pada Bidang HAM, Perwakilan Yayasan TIFA, para pelaku usaha serta Perusahaan di Wilayah Kabupaten Barito Utara dan Organisasi Perangkat Daerah kabupaten Barito Utara dengan Narasumber dari Direktorat Jenderal HAM dan Yayasan TIFA serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.

Pada kesempatan tersebut dalam sambutan Dirjen HAM yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Arfan Faiz Muhlizi) terinformasi bahwa Kementerian Hukum dan HAM sebagai National Focal Point pelaksanaan Bisnis dan HAM telah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau yang disebut dengan STRANAS Bisnis dan HAM yang diharapkan pada bulan Agustus ini ditandatangani oleh Bapak Presiden. Dengan adanya Stranas Bisnis dan HAM, maka  pemerintah pusat maupun daerah memiliki kerangka regulasi dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap program dan kebijakan.

Di dalam strategi tersebut maka terdapat beberapa Aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Salah satu Aksi yang akan dilaksanakan yaitu mendorong Pelaku Usaha untuk berpartisipasi dalam menggunakan Penilaian Risiko Bisnis dan HAM atau yang kita sebut PRISMA.

PRISMA adalah suatu program aplikasi mandiri sebagai bentuk uji tuntas (due diligence) yang diperuntukan untuk membantu pelaku usaha dalam menganalisa risiko dugaan pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

“Dengan menggunakan PRISMA, maka pelaku usaha telah bersinergi dengan pemerintah sebagai negara penghasil komoditi yang besar dan beraneka ragam dalam rangka memperbaiki dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan kemampuan Indonesia selaras dengan kebijakan Uni Eropa tesebut, maka komoditas kita bisa diterima di manapun termasuk Uni Eropa”, ucap Arfan.

“Melalui Sosialisasi Aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA) di harapkan  dapat membantu peningkatkan pemahaman terkait penilaian risiko Bisnis dan HAM. Dimana melalui Bisnis dan HAM tersebut dapat meningkatkan pemahaman terhadap upaya untuk penghormatan HAM di lingkungan perusahaan”, ungkap Kadiv YankumHAM. (Red-dok, Humas Kalteng, Juli 2023)

Foto Dokumentasi :

Bisnis_HAM_new02.jpg

Bisnis_HAM_new03.jpg

Bisnis_HAM_new04.jpg

Bisnis_HAM_new05.jpg

Skip to content