Ditjen HAM Gelar Pertemuan dengan K/L Terkait Guna Percepat Proses Penyusunan Laporan Periodik terkait Implementasi CMW

Jakarta, ham.go.id- Sebagai bentuk komitmen pemajuan HAM bagi para pekerja migran, pemerintah Indonesia telah meratifikasi konvensi pekerja migran (CMW) pada tahun 2011. Salah satu bentuk kewajiban negara pihak dalam CMW menyampaikan laporan periodik terkait implementasi CMW. Pada tahun ini, Oktober mendatang ditargetkan penyusunan laporan rampung dan dapat disampaikan kepada komite.

Untuk mempercepat proses penyusunan laporan, Direktorat Jenderal HAM menggelar pertemuan dengan Kemenko PMK, Kemenlu, Kemenaker, dan BP2MI di ruang rapat utama, Rabu (21/9). Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menyampaikan sambutan sekaligus membuka jalannya kegiatan.

“Saat ini proses penyusunan laporan tersebut sedang dalam tahap penyusunan narasi laporan untuk menanggapi 27 rekomendasi dari Komite Pekerja Migran pada tahun 2017,” kata Betny Purba.

Lebih lanjut Betni menuturkan 27 rekomendasi dari Komite Pekerja Migran tersebut menanyakan perlindungan bagi beberapa subyek namun memiliki hak yang sama sebagai pekerja tanpa melihat statusnya. Subyek tersebut, yaitu Pekerja Migran Indonesia terdokumentasi, Pekerja Migran Indonesia tidak berdokumen, Pekerja Migran Asing terdokumentasi dan terakhir Pekerja Migran Asing yang tidak berdokumen.

”Sedangkan terkait Pekerja Migran Asing, mekanisme penggunaan tenaga kerja asing telah diatur melalui peraturan perundang-undangan,”jelasnya.

Pada acara yang dimoderatori Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida, Betni menuturkan pihaknya bersama K/L terkait sejatinya telah melakukan pembahasan terkait penyusunan laporan periodik CMW ini sejak 2018 silam. Kendati demikian diakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penyusunan. Betni berharap pertemuan ini dapat menjadi forum diskusi dan menyerap informasi terkini guna merampungkan laporan.

” Mudahan-mudahan pada hari ini kita dapat bersama-sama mengerjakan narasi laporan tersebut sehingga tersusun laporan yang komprehensif,” harap Betni.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia telah mengikuti dialog konstruktif bersama komite sebanyak. Terakhir penyampaian laporan implementasi CMW tersebut dilaksanakan pada 2017 silam. (Humas DJHAM)

Mekanisme Penilaian KKP HAM

Jakarta, ham.go.id – Bagaimana sih perkembangan kondisi hak asasi manusia di setiap Kabupaten/Kota di Indonesia?

Setiap tahunnya, Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM guna mengevaluasi dan memberikan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Melalui Permenkumham 22/2021, tahun ini masyarakat juga dapat memberikan masukan terkait kondisi HAM di daerahnya. Simak mekanisme penilaian KKP HAM pada grafis berikut ini:

Bersama Tim Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental, Ditjen HAM Kunjungi Panti Sosial di Banten

Banten, ham.go.id – Bersama anggota Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM), Direktorat Jenderal HAM melakukan kunjungan ke Panti Sosial di Provinsi Banten. Kedua panti yang dikunjungi tersebut di antaranya Disabilitas Psikososial Bani Syfah dan Panti Sosial Yayasan Nururrohman.

Selain Direktur Instrumen HAM, Betny Purba yang didampingi koordinator instrumen hak ekonomi sosial dan budaya, Plh. Direktur Yankommas, juga didampingi oleh koordinator Wilayah 1 Yankommas turut mengikuti kunjungan lapangan guna meninjau kondisi para PDM di kedua panti. Dalam kunjungan lapangan, Direktur Instrumen HAM beserta jajaran berkesempatan menyapa dan berdialog dengan para pengurus dan penghuni panti.

Kala berdialog dengan para pengurus dan penghuni, Betni menyayangkan masih adanya stigma negatif yang dialami PDM. Padahal, kata dia, PDM merupakan salah satu bagian dari kelompok rentan. “Kelompok rentan sebagaimana warga negara lainnya maka berhak mendapatkan perlindungan,”kata Betni.

Sejatinya, menurut Betni, pemerintah telah memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan HAM bagi para penyandang disabilitas melalui sejumlah instrumen hukum. “Salah satu wujud komitmen itu yaitu, kita telah meratifikasi konvensi hak-hak penyandang disabilitas pada tahun 2011,” katanya.

Setelah ratifikasi konvensi tersebut, pemerintah semakin meningkatkan penguatan dari aspek regulasi guna meningkatkan perlindungan HAM bagi para penyandang disabilitas termasuk PDM misalnya melalui UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Saat ini pemerintah telah mulai melakukan upaya nyata dalam terhadap panti-panti yang menampung PDM serta terkait pemasungan di masyarakat,” ungkapnya.

Masih dalam upaya peningkatan dan perlindungan terhadap PDM, Pokja juga melakukan kunjungan ke sejumlah panti-panti di social di sejumlah provinsi. “Sudah semestinya pemerintah dan kita semua melakukan upaya tegas untuk melindungi PDM dari tindak kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi di panti,” tegasnya.

Sebagai informasi, Pokja P5HAM bagi PDM dibentuk melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021. Diharapkan Pokja dapat menjadi melakukan upaya bersifat multisectoral, baik dari Kementerian/ Lembaga begitu juga pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan, evaluasi dan monitoring terhadap keberadaan PDM di panti-panti. (Humas DJHAM)

Percepat Proses Pengesahan Stranas Bisnis dan HAM, Ditjen HAM Bersama GTN BHAM Gelar Pertemuan

Jakarta, ham.go.id – Bersama Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN BHAM), Direktorat Jenderal HAM terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi dalam upaya mempercepat pengesahan Strategi Nasional Bisnis dan HAM. Didukung Friedrich Naumann Foundation (FNF), GTN BHAM menggelar pertemuan guna mempercepat proses pengesahan Stranas BHAM di Hotel Ayana Midplaza Jakarta Pusat, Rabu (21/2).

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan rapat koordinasi pembahasan Stranas BHAM. Dalam sambutannya, Mualimin menekankan pentingnya Stranas BHAM untuk segera disahkan. “Untuk menguatkan implementasi Bisnis dan HAM di Indonesia tentunya diperlukan Stranas BHAM sebagai kerangka regulasi,” jelas Mualimin.

Diproyeksikan Stranas BHAM dapat menjadi panduan-panduan yang rill dan lebih jelas terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM.

Terkini, posisi Stranas BHAM ada di Sekretariat Negara untuk menunggu pengesahan Bapak Presiden RI. Ia mengaku pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Sekretariat Negara agar Stranas BHAM dapat segera disahkan sebagai peraturan presiden.

“Jika telah disahkan, maka Stranas BHAM ini akan berfokus kepada tiga hal yaitu, peningkatan kapasitas mengenai bisnis dan HAM bagi setiap pemangku kepentingan, penyelarasan kerangka regulasi dan harmonisasi peraturan terkait bisnis dan HAM, serta penguatan akses pemulihan bagi korban dugaan pelanggaran HAM pada sektor bisnis,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Deputi V KSP Jaleswari Pramowardhani turut hadir mengikuti jalannya rapat. Sejalan dengan Direktur Jenderal HAM, Jaleswari menuturkan Presiden RI telah memandang penting penerapan HAM di sektor ekonomi. Untuk itu, Jaleswari menilai Stranas BHAM sepatutnya dapat segera disahkan.

“Arahan Presiden pada Peringatan Hari HAM Sedunia pada tanggal 10 Desember 2021 mengarahkan pemenuhan HAM juga harus merambah ke dunia ekonomi,”jelas Jaleswari.

Selepas sambutan dari Direktur Jenderal HAM dan Deputi V KSP, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi yang dimoderatori Koordinator Kerja Sama Luar Negeri. Direktur Kerja Sama HAM bersama dengan Kepala Biro Hukum Kemenko Marves menjadi narasumber pada acara rapat koordinasi kali ini. (Humas DJHAM)

Bidang HAM Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait KDRT dan Penelantaran Anak

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima pengaduan Yankomas terkait permasalahan Hak Asasi Manusia. Pengaduan Yankomas diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti. Aduan yang disampaikan adalah terkait KDRT dan Penelantaran Anak yang dilakukan suami, Rabu (21/09).

Pengaduan Yankomas dilakukan secara langsung dengan menandatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Penyampai Komunikasi menyampaikan bahwa telah menikah dengan suami sejak Mei 2021. Selama masa pernikahan Penyampai Komunikasi sering mendapatkan KDRT dari suami dan nafkah yang diberikan oleh suami dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan Penyampai Komunikasi dan 2 orang anaknya.

Penyampai Komunikasi juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya dengan suami sedang dalam proses perceraian. Penyampai Komunikasi sudah dipanggil oleh BKD Kota Surakarta untuk Klarifikasi terkait permohonan ijin cerai dari suami. Permasalahan ini juga sedang ditangani oleh Polres Surakarta terkait laporan dugaan KDRT oleh Penyampai Komunikasi.

“Pengaduan ini akan kami pelajari dan tindaklanjuti untuk memanggil pihak yang dikomunikasikan dalam hal ini suami untuk meminta keterangan dan klarifikasi lebih lanjut”, ujar Lista.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Bidang HAM Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Permasalahan Pembagian Tanah Waris

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM kembali menerima pengaduan Yankomas terkait permasalahan Hak Asasi Manusia. Pengaduan Yankomas diterima langsung oleh Analis Pengaduan Masyarakat, Nizul Mutok. Aduan yang disampaikan adalah terkait Permasalahan Pembagian Tanah Waris, Selasa (20/09).

Pengaduan Yankomas dilakukan secara langsung dengan menandatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Penyampai Komunikasi menyampaikan bahwa saat ini pihaknya merasa kesulitan untuk melakukan pembagian tanah waris seluas 29.105 m2 yang terletak di Desa Pagersari Kabupaten Kendal. Pihaknya menyampaikan bahwa ahli waris sejumlah 17 orang tidak kooperatif untuk melakukan pembagian tanah tersebut dengan berbagai alasan. Permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah.

Nizul, menyampaikan hal ini akan segera disampaikan kepada pimpinan untuk dapat segera dikomunikasikan kepada para pihak yang terkait, dan masing-masing akan dimintai klarifikasi terkait permasalahan ini.

Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalaham terjadinya dugaan pelanggaran HAM. Tahapannya terdiri dari: menerima laporan, menyusun resume, menelaah dan koordinasi serta memberikan surat rekomendasi yang akan disampaikan pada pihak terkait. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Wujudkan Kepastian dan Kepuasan Penerima Layanan, Kakanwil Kemenkumham Bali Berikan Penghargaan Prisma dalam Rangkaian Kegiatan Pencanangan P2HAM Di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali

Denpasar, ham.go.id – Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali menyelenggarakan Kegiatan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dan Pemberian Piagam Penghargaan PRISMA bertempat di Ruang Darmawangsa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Selasa (20/9/2022).

Kegiatan Pencanangan P2HAM dan Pemberian Piagam Penghargaan PRISMA ini diselenggarakan secara hybrid, dimana dalam kesempatan tersebut hadir secara virtual, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Dr. Mualimin Abdi dan jajaran Ditjen HAM, serta turut hadir secara langsung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Constantinus Kristomo, Kepala Biro Hukum  Sekretariat Daerah Provinsi Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Kepala Bidang HAM, Rita Rusmarti, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar, Perwakilan PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar, Perwakilan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (IDC) Nusa Dua, dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Mengawali rangkaian acara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, dimana disampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada UPT dalam rangka implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 dan meningkatkan komitmen UPT dalam Pelayanan Publik berbasis HAM serta memberikan penghargaan bagi pelaku usaha yang telah berbasis Hak Asasi Manusia dalam menjalankan usahanya.

“Menciptakan layanan publik berbasis HAM menjadi prioritas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan bagi setiap warga negara atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, maka setiap tahunnya perlu dilakukan penilaian pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM)”, terang Anggiat.

Anggiat juga menjelaskan terkait P2HAM yang merupakan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan HAM yang berpedoman pada prinsip HAM, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan serta pentingnya UPT agar memahami latar belakang P2HAM dan diperlukan Pelayanan yang tranparansi, akuntabilitas, partisipasi, berdaya guna, aksesibilitas dan berkeadilan.

Selepas pembacaan laporan kegiatan, acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) pada Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali yang selanjutnya dirangkaikan dengan Penyerahan Piagam Penghargaan PRISMA oleh Menteri Hukum dan HAM yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kepada perwakilan PT. Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar dan PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/ITDC Nusa Dua.

Secara virtual, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM, Dr. Mualimin Abdi menyaksikan prosesi pencanangan P2HAM dan penyerahan piagam penghargaan PRISMA, yang selanjutnya dalam kesempatan tersebut Dr. Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Kegiatan Pencanangan P2HAM dan penyerahan piagam penghargaan PRISMA tidak hanya di lingkup internal Kemenkumham, Direktorat Jenderal HAM juga menginisiasi untuk mendorong Pelayanan Publik di Unit Pelayanan Tingkat Daerah (UPTD).

“Untuk itu kepada Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali beserta jajarannya, saya berharap agar dapat bersinergi dengan pemerintah daerah untuk memajukan nilai-nilai HAM yang diimplementasikan dalam bentuk Pelayanan Publik Berbasis HAM”, ucap Dr. Mualimin Abdi.

Di akhir sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali beserta seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, atas Pencanangan P2HAM pada hari ini yang telah berjalan dengan sukses, serta Beliau juga menyampaikan selamat kepada PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT. Pegadaian yang telah menerima piagam penghargaan PRISMA.

“PT. Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) dan PT. Pegadaian kini telah menjadi bagian dalam membantu menciptakan ekosistem bisnis yang sejalan dengan HAM, semoga bentuk komitmen terhadap pengimplementasian nilai-nilai HAM ini dapat membawa manfaat sebesar-besarnya terutama bagi masyarakat, khususnya masyarakat Bali”, tutup Dr. Mualimin Abdi. (Humas Kanwil Kemenkumham Bali)

20_P2HAM_2.jpg

20_P2HAM_3.jpg

20_P2HAM_5.jpg

20_P2HAM_4.jpg

 

Skip to content