Indeks HAM Indonesia Terus Dibahas Secara Intensif, Ditjen HAM Gelar Konsinyering dengan Sejumlah Pihak

Tangerang, ham.go.id – Penyusunan Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia (IHAMI) terus dibahas secara intensif. Untuk mempercepat proses penyusunan IHAMI, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat konsinyering selama 3 hari (8-10 Juni 2022) di Hotel Mercure, Tangerang.

Hadir secara daring, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, membuka kegiatan konsinyering penyusunan IHAMI.

Menurut Direktur Jenderal HAM, IHAMI nantinya akan menjadi indikator pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan isu HAM yaitu Penghormatan Perlindungan Pemenuhan Penegakan dan Pemajuan HAM (P5HAM) di tanah air. “Dapat juga kami sampaikan bahwa IHAMI ini diproyeksikan menjadi sumber data untuk melakukan analisis sekundar dan penyusunan kebijakan berbasis HAM di Indonesia,” kata Mualimin

Direktur Jenderal HAM juga menyebut IHAMI memiliki urgensi untuk segera dibentuk “Penyusunan IHAMI ini menjadi penegasan komitmen kita dalam mendorong implementasi P5HAM yang merupakan amanat dari konstitusi,” ujar Mualimin.

Lebih lanjut Ia berharap penyusunan kerangka konseptual dapat dilakukan secara optimal dan komprehensif. “Mudahan-mudahan kerangka konseptual ini dapat kita rampungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama sehingga kita dapat fokus ke tahapan berikutnya,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal HAM mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan rapat konsinyering. “Semoga kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara khususnya dalam P5HAM,” pungkas Mualimin.

Selepas pembukaan, acara dilanjutkan dengan sesi paparan dan diskusi. Untuk memperdalam substansi dan konsep dalam penyusunan IHAMI, panitia menghadirkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar.

Dalam rapat konsinyering kali ini, turut hadir Direktur Instrumen HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, dan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM. Selain itu, Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan HAM dan Asisten Deputi Koordinasi Memperteguh Kebhinekaan dari Kemenkopolhukam juga mengikuti berjalannya kegiatan.(Humas DJHAM)

Dorong Pemajuan HAM di Tanah Air, Ditjen HAM Jajaki Kerja Sama dengan Leimena Institute

Jakarta, ham.go.id – Upaya mendorong pemajuan HAM di tanah air memerlukan tidak hanya komitmen pemerintah namun juga pelbagai pihak termasuk dukungan masyarakat. Selama ini, Direktorat Jenderal HAM telah berkomitmen untuk membangun kerja sama dengan beragam organisasi mulai luar negeri maupun dalam negeri guna mendorong pemajuan HAM di tanah air seperti Friedrich Naumann Foundation (FNF), Raoul Wallenberg Institute (RWI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Setara Institute, dll.

Kini, Direktorat Jenderal HAM mulai menjajaki kerja sama dengan Leimena Institute dalam mendorong pemajuan HAM di tanah air. Untuk memperkuat jalinan kerja sama di antara kedua belah pihak, Direktorat Jenderal HAM dan Leimena Institute bersepakat untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Pelaksanaan PKS antara Direktorat Jenderal HAM dan Leimena Institute diselenggarakan di ruang rapat utama, Rabu (8/6). Hadir dalam agenda tersebut di antaranya Direktur Jenderal HAM, Direktur Kerja Sama HAM, dan Direktur Eksekutif Leimena Institute.

“PKS ini menjadi penting karena HAM tidak mungkin dapat dipikul sendiri oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dalam sambutannya.
Direktur Jenderal HAM mengakui dalam mengimplementasikan HAM pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak. “Karena itu, kami menyambut baik terlaksananya PKS dengan teman-teman di Leimena Institute. Semoga ini menjadi awal yang baik dalam membangun kerja sama HAM ke depannya,” tutur Mualimin.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Leimena Institute Matius Ho juga turut mengapresiasi terjalinnnya kerja sama antara Leimena Institute dengan Direktorat Jenderal HAM. Ia meyakini kerja sama antara kedua belah pihak di bidang HAM khususnya isu toleransi antar umat beragama akan bermanfaat bagi kebaikan bangsa dan negara.

Selepas penandatanganan kerja sama, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi antara Direktorat Jenderal HAM dengan Leimena Institute yang juga turut diikuti oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM. (Humas DJHAM)

Resmi Buka FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Jayapura : Kampung Adat Yang Berprespektif HAM, Kakanwil : Kab. Jayapura Menjadi Role Model Pembentukan Kampung Adat Di Tanah Papua

Jayapura, ham.go.id – Ditandai dengan Pemukulan Tifa oleh Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Papua resmi mebuka Focus Grup Discussion (FGD) Evaluasi rancangan Produk hukum Daerah dari Kabupaten Jayapura tentang Kampung Adat yang Berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (8/6).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Diskusi ini digelar bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Jln raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura Provinsi Papua. FGD ini menghadirkan Narasumber yang kompeten dibidangnya Asisten Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Jayapura, Elphyna E. D. Situmorang, AP, S. Sos.,M.KP juga narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Papua. Sebelumnya dalam Laporan Panitia, Mohamad Mufid Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan FGD dimaksud guna menerima dan menindaklanjuti hasil diskusi serta menelaah beberapa hal yang belum termuat dalam rancangan produk hukum daerah dari kabupaten Jayapura tentang Kampung Adat dari sudut pandang perspeltif HAM yang nantinya akhir dari FGD adalah rekomendasi kepada instansi terkait guna terbentuk Produk Hukum Daerah yang bernuansa HAM, berkualitas dan bermanfaat.

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.51_PM_1.jpeg

Sementara itu, dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba menegaskan Kampung adat merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang diakui eksistensinya dalam UUD Tahun 1945. Menurut Ayorbaba, kampung Adat juga merupakan wujud nyata dari kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang masih dipertahankan. “Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, kami siap selalu untuk membantu dalam pembuatan rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan Kampung Adat untuk membantu Kabupaten Jayapura juga Kab/Kota di tanah Papua, “ tegas Ayorbaba (8/6). Menurut Anthonius M. Ayorbaba salah satu Putra Papua yang sangat intens bekerja menolong Orang Papua menegaskan sesuai dengan Amanat UUD 1945, Psl 28 Huruf I pada Ayat 4 & 5 berbunyi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggungjawab Negara terutama Pemerintah dan untuk menegakan serta melindungi HAM sesuai Prinsip Negara Hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.51_PM.jpeg

Sehingga Anthonius M. Ayorbaba pada kesempatan tersebut menjelaskan rencana aksi dan Implementasi HAM khususnya dalam pembangunan Hukum dilakukan melalui pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilakn tidak diskriminatif dalam bentuk Pembatasan, Pelecehan atau pengucilan baik secara langsung maupun tidak langsung yang didasarkan Suku, Agama, Ras, Jenis Kelamin ataupun keyakinan Politik. Usai dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi diskusi dari narasumber yang benar-benar kompeten dan memahami konsep kampung Adat dan pengembangannya di Tanah Papua yang diinisiasi oleh Bupati Kabupaten Jayapura. Hadir juga dalam kegiatan FGD diantaranya Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Hendrik pagiling, Kadiv Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, Kadiv Keimigrasian, Ian Fidianto Marcos, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan seluruh Undangan Peserta FGD. (*)

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.59_PM.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.39.03_PM.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

Upaya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dalam Mendorong Satuan Kerja Melaksanakan P2HAM

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan upaya-upaya untuk membangun Pemajuan dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tujuan untuk menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan dan menegakkan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan dilaksanakannya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bersama seluruh unit Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah beberapa saat lalu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Operator Satuan Kerja terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Rabu (08/06/22) ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus dan dihadiri oleh seluruh operator satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

P2HAM 3 P2HAM 2

 

Dalam kesempatan yang sama Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane menjadi narasumber yang membawakan materi Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 serta bagaimana sistem persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Sri Kurniati menerangkan bahwa Permenkumham ini merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

Pada peraturan terdahulu dijelaskan bahwa kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM didasarkan pada 3 indikator, namun berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa kriteria terbagi atas 5 indikator, yaitu aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan Sumber Daya Manusia, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, Inovasi pelayanan publik serta Integritas. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memahami aturan terbaru P2HAM sehingga mampu mengimplementasikannya dan meningkatkan sarana prasarana serta kualitas pelayanan publik di satuan kerja masing-masing.

 

P2HAM 4

Skip to content