Giat Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Provinsi Papua

Jayapura _ Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba membuka Rapat Koordinasi Kabupaten atau Kota Peduli HAM dan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua, Rabu 01/03/2023.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, turut serta hadir dalam kegiatan tersebut, sekaligus menjadi Ketua Panitia Kegiatan serta hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling Adapun Narasumber dari kegiatan ini adalah Direktur Kerjasama HAM, Alvernia Damayanti Lestari, S.H Analis Kebijakan Ahli Muda dan Bowo Junianto Analis Kebijakan Ahli Madya.

Kegiatan di buka dengan penyampaian laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, selaku Ketua Panitia Kegiatan, beliau menyampaikan
Sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia RANHAM 2021 – 2025; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli HAM serta pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM.

Mufid menambahkan bahwa tujuannya di laksanakan kegiatan RT Rakor ini ialah Untuk mengimplementasikan Pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia RANHAM dan Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli HAM sesuai tugas pokok dan fungsi dari Kementerian, Lembaga dan OPD terkait. ” Jelas Kadivyankumham Muhammad Mufid

Sementara itu kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang sudah memasuki periode ke lima ( V ) yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 bahwa untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia yang biasa di singkat (P5HAM) adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_15.48.16_6.jpeg

Anthonius, juga menyampaikan bahwa RANHAM yang merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dalam rangka melaksanakan (P5HAM) Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan , Penegakan, dan Pemajuan HAM yang menitiberatkan terhadap 4 (empat) kelompok sasaran yaitu: Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat untuk itu di harapkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten Kota untuk tetap bersinergi melaporkan Aksi HAM Daerah dan Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM beserta data dukungnya karena merupakan salah satu tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten atau Kota sebagai bagian dari capaian nasional yang mana Aksi HAM akan di input melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua .” Katanya

Lebih lanjut Anthonius mengatakan Untuk Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP HAM telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal HAM, di sebut Daerah Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk mengembangkan sinergitas dengan instansi vertikal Lembaga dan OPD terkait serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

Untuk dapat dilakukan Penilaian Kriteria Daerah Peduli HAM Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dapat mengisi data form. Penilaian Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli HAM yang di capai di Tahun 2022 dan Wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal HAM oleh Operator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melalui akses ke sistem aplikasi KKP HAM untuk setiap Kantor Wilayah. ” Ucap Kakanwil

Di akhir sambutanya Anthonius M Ayorbaba berharab Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten atau Kota serta OPD terkait agar tetap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melaporkan Aksi HAM Daerah yaitu B04, B08 dan B12 tepat waktu melalui situs https//serambi.ksp.go.id., serta melaporkan Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli HAM untuk mewujudkan p5 HAM yang nantinya apabila kriteria KKP HAM dan Aksi HAM yang akan di laporkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. apabila sesuai data dukung dan Kriteria yang di apload,” Pungkas Anthonius M Ayorbaba. (Info Humas Kemenkumham Papua)

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_15.48.16_4.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-01_at_15.48.16.jpeg

Bersama Wapres, Kakanwil Papua Hadiri Peringatan Hari HAM Sedunia ; Dorong Pemulihan Ekonomi Yang Kondusif, Inklusif, Berimbang & Memenuhi HAM

Jakarta, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham), Mohamad Mufid menghadiri peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia (12/12/2022) di Jakarta.

Peringatan Hari HAM Se-Dunia juga digelar live Youtube dipusatkan pada The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Jl. Gatot Subroto, RT.1/RW.3, Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Juga  diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia termasuk di Kanwil Kemenkumham Papua yang diikuti langsung oleh Kasubid Pemajuan Hak Asasi Manusia, Idawati Prapak beserta Staf Bidang HAM, juga Kasubag Pengelolaan BMN dan Keuangan, Vicktor Lucky Maturbongs.

Kegiatan ini pun dihadiri langsung oleh Wakil Presiden (Wapres), Ma’ruf Amin, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laloly, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Hadi Cahyanto, Wakil Menteri Hukum dan HAM,Prof. Edwards O.S. Hiariej, Kepala Daerah, Komisioner KomnasHAM dan Pimpinan Tinggi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.

Adapun Tema peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-74 tahun 2022 yakni “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk Setiap Orang” (Advancing Human Rights for Everyone).

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_18.00.12.jpeg

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM RI; Yasonna H. Laoly kembali mengajak setiap komponen bangsa untuk melaksanakan apa yang terdapat dalam deklarasi universal hak-hak asasi manusia sedunia, 10 Desember 1945. Tanggal 10 Desember dipilih karena bertepatan dengan diadopsinya Universal Declaration of Human Rights (UDHR) oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948 silam. UDHR menjadi pernyataan global pertama terkait hak asasi manusia.

“Penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, pemajuan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah”, tutur Yasona.

Terus menerus harus ditingkatkan, di dalam Pancasila sebagai ideologi negara.
Kemenkumham ambil peran ranham, index ham, prisma ham, kasus pelanggaran HAM.
Bersama2 menegakkan P5 HAM, topangan kebutuhan dasar seperti pendidikan.
Aspek legislasi, UU TPKS. KUHP telah berhasil mengubah paradigma pidana, korektif, rehabilitatif dan restoratif.

Dikatakan Menkumham, Sebagai suatu komitmen untuk melaksanakan P5HAM, Pemerintah terus pula memperkuat aspek legislasi dan kebijakan HAM, baik di tingkat nasional maupun lokal. Disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan salah satu menjadi tonggak kemajuan HAM di Indonesia. Dengan KUHP yang baru disahkan, Indonesia patut pula berbangga telah berhasil mengubah paradigma pemidanaan yang lebih humanis dan mengedepankan prinsip keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif dibandingkan pemenjaraan.

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_18.00.14.jpeg

“Selaku Menteri Hukum dan HAM, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh lembaga Negara dan Pemerintah yang telah berperan, serta masyarakat sipil yang tidak henti-hentinya memberikan masukan dan saran yang konstruktif dalam proses penyusunannya,” Ujar Yasonna.

Penghujung Sambutan Yasonna berharap, segala capaian yang telah kita raih dalam pemajuan HAM, tidak membuat kita puas sampai di titik ini saja, melainkan menjadi batu loncatan untuk menggapai sasaran yang lebih tinggi lagi dalam rangka pemenuhan HAM bagi seluruh masyarakat Indonesia.
“Pemerintah Indonesia selalu berkomitmen untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia di bumi Indonesia tercinta,” Ujarnya
Kepada unsur pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah, Menkumham RI berpesan baik yang mendapatkan maupun yang belum mendapatkan penghargaan untuk bersama-sama melaksanakan secara konsisten apa yang menjadi tanggung jawab kita sebagai aparatur negara terhadap Hak Asasi Manusia.
Selanjutnya pada kesempatan yang baik ini, kami mohon dengan hormat perkenan Bapak Wakil Presiden untuk dapat memberikan penghargaan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terus berkomitmen mewujudkan “Pemajuan Hak Asasi Manusia untuk setiap Orang” yang dimplementasikan melalui kebijakan dan program Hak Asasi Manusia.

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_16.28.00.jpeg

Sementara itu, dalam Sambutan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, 74 tahun yg lalu diadopsi duham Menghormati ham secara universal. Menjunjung tinggi ham bearti menjunjung tinggi peradaban. Kemerdekaan menjadi mula cita2 luhur yang mampu menghormati dan menjunjung tinggi ham. Saat ini sedang pulih dari krisis. Pemulihan ekonomi menuntut lingkungan yg kondusif. Pemerintah mendorong pemulihan yang kondusif dan, inklusif, berimbang dan memenuhi Ham. Hak mobilitas,
Kesehatan stunting kesetaraan disabilitas.Menjaga keberlangsungan hak2 dasar. Melindungi hak2 wong cilik, yang memarjinalkan.

1.menempatkan setiap kebijakan, 2. Dlm konteks keindonesiaan moderasi dan keseta kawananan. Intoleransi meruntuhkan.3. Berimbang antar ham dan konteks keindonesiaan, 4. Peran penting Kemenkumham sbg penjaga kemajuan ham

Selamat dan apresiasi KPD lbaga negara Pemda peduli ham. Instansi responsif, Mari jadikan peringatan HAM untuk meneguhkan ham sbg Indonesia manu Hak hamba
Hak Allah Apabila hak ini berbenturan, maka yg harus didahulukan adalah hak hamba daripada hak Allah.

WhatsApp_Image_2022-12-12_at_16.27.58.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

Resmi Buka FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Jayapura : Kampung Adat Yang Berprespektif HAM, Kakanwil : Kab. Jayapura Menjadi Role Model Pembentukan Kampung Adat Di Tanah Papua

Jayapura, ham.go.id – Ditandai dengan Pemukulan Tifa oleh Anthonius M. Ayorbaba, SH.,M.Si Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum & HAM (Kemenkumham) Papua resmi mebuka Focus Grup Discussion (FGD) Evaluasi rancangan Produk hukum Daerah dari Kabupaten Jayapura tentang Kampung Adat yang Berprespektif Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (8/6).

Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Diskusi ini digelar bertempat di Aula Utama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, Jln raya Abepura, Nomor 37 Kota Raja, Kota Jayapura Provinsi Papua. FGD ini menghadirkan Narasumber yang kompeten dibidangnya Asisten Bidang Pemerintahan Umum Kabupaten Jayapura, Elphyna E. D. Situmorang, AP, S. Sos.,M.KP juga narasumber dari Kantor Wilayah Kemenkumham Papua. Sebelumnya dalam Laporan Panitia, Mohamad Mufid Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan FGD dimaksud guna menerima dan menindaklanjuti hasil diskusi serta menelaah beberapa hal yang belum termuat dalam rancangan produk hukum daerah dari kabupaten Jayapura tentang Kampung Adat dari sudut pandang perspeltif HAM yang nantinya akhir dari FGD adalah rekomendasi kepada instansi terkait guna terbentuk Produk Hukum Daerah yang bernuansa HAM, berkualitas dan bermanfaat.

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.51_PM_1.jpeg

Sementara itu, dalam sambutan Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba menegaskan Kampung adat merupakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang diakui eksistensinya dalam UUD Tahun 1945. Menurut Ayorbaba, kampung Adat juga merupakan wujud nyata dari kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional yang masih dipertahankan. “Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, kami siap selalu untuk membantu dalam pembuatan rancangan Peraturan Daerah berkaitan dengan Kampung Adat untuk membantu Kabupaten Jayapura juga Kab/Kota di tanah Papua, “ tegas Ayorbaba (8/6). Menurut Anthonius M. Ayorbaba salah satu Putra Papua yang sangat intens bekerja menolong Orang Papua menegaskan sesuai dengan Amanat UUD 1945, Psl 28 Huruf I pada Ayat 4 & 5 berbunyi Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM adalah tanggungjawab Negara terutama Pemerintah dan untuk menegakan serta melindungi HAM sesuai Prinsip Negara Hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku.

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.51_PM.jpeg

Sehingga Anthonius M. Ayorbaba pada kesempatan tersebut menjelaskan rencana aksi dan Implementasi HAM khususnya dalam pembangunan Hukum dilakukan melalui pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dihasilakn tidak diskriminatif dalam bentuk Pembatasan, Pelecehan atau pengucilan baik secara langsung maupun tidak langsung yang didasarkan Suku, Agama, Ras, Jenis Kelamin ataupun keyakinan Politik. Usai dibuka secara resmi oleh Kakanwil Kemenkumham Papua, dilanjutkan dengan penyampaian materi dan sesi diskusi dari narasumber yang benar-benar kompeten dan memahami konsep kampung Adat dan pengembangannya di Tanah Papua yang diinisiasi oleh Bupati Kabupaten Jayapura. Hadir juga dalam kegiatan FGD diantaranya Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Hendrik pagiling, Kadiv Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, Kadiv Keimigrasian, Ian Fidianto Marcos, Pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan seluruh Undangan Peserta FGD. (*)

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.38.59_PM.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-06-08_at_1.39.03_PM.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

Kakanim Merauke Pastikan Diseminasi Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM Harus Berkualitas Di Era Globalisasi

Merauke, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua melakukan Rapat persiapan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Satuan Kerja jajarannya bertempat di Ruang Aula Kantor Imigrasi kelas II TPI merauke, Kamis (16/09/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala kantor wilayah Kemenkumham Papua yang di wakili oleh Kakanim Merauke Togol Situmorang dengan agenda rapat membahas rencana runtutan acara, pemilihan beberapa UPT yang menjadi lokasi pelaksanaan, serta hal teknis lainnya.

Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM ini diadakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan ini nantinya akan dilaksanakan langsung oleh Direkotrat Disesminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia didampingi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Bidang HAM Kanwil.

Togol Situmorang berharap kegiatan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Kemenkumham papua dapat berjalan lancar secara efektif dan efisien sehingga terwujudnya pelayanan publik yang berbasis HAM.

Pelayanan Publik berkualitas di Era Globalisasi sekarang menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi Pemerintah maupun Non Pemerintah. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Jika pemerintah merupakan organisasi birokrasi dalam pelayanan publik, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik, Ucap Togol Situmorang.

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.08.02_2.jpeg

Pelayanan Publik yang diberikan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus berorientasi pada Kebutuhan, Kepastian, dan Kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip HAM serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, bebas dari pungli, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Rancangan Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 meliputi 6 item komparasi diantaranya, Ruang Lingkup Penilaian yang lebih luas karena Unit Utama dan Kantor Wilayah termasuk didalamnya, Mekanisme yang lebih detail karena harus mencakup unsur Pencanangan, Pembangunan Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan, Unsur kriteria penilaian bertambah dengan penambahan Inovasi Pelayanan Publik dan Integritas, Penghargaan hanya sekali (tidak rutin), Tim yang diturunkan adalah Tim Penilai, Waktu Penilaian lebih rinci diatur dalam juklak dan juknis.

Lebih lanjut Togol Situmorang menyampaikan Bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pelayanan Publik sendiri erat kaitannya dengan kualitas layanan yang diberikan dengan tanpa membeda-bedakan, serta berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia dan harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, untuk itu Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam hal ini berkepentingan meningkatkan kualitas Pelayanan Publik berbasis HAM dimana kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, ungkap Togol Situmorang.

Kegiatan di lanjutkan dengan Pemaparan Dari narasumber terkait Diseminasi Pelayanan Publik berbasis HAM dan diskusi Tanya jawab. Turut mengikuti rapat KaBapas Merauke Miskidi, Kalapas Merauke PLT Jimreves Engel Stender Muloke, Dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Habel Way dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM Idawati Para’pak dan JFU JFT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua.

WhatsApp_Image_2021-09-16_at_16.08.02_1.jpeg

LAPORAN TIM HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

Kanwil Kemenkumham Papua Gelar FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM Terhadap Rancangan Perda Terkait Kepariwisataan Kota Jayapura

Jayapura, ham.go.id – Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua, melalui pelaksanaan tugas Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya pada Bidang HAM, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba yang di wakili oleh Kadiv Pemasyarakatan Kusnali, didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Produk Hukum daerah Ruben K Samay, dan Kepala Dinas Perawisata Kota Jayapura Melkianus Benoni Mano, membuka acara kegiatan FOKUS GROUP DISCUSSION (FGD) tentang Evaluasi Produk Hukum daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM.

WhatsApp_Image_2021-06-10_at_03.47.22.jpeg

Kegiatan ini juga melibatkan Organisasi Perangkat daerah dan beberapa Perancang Perundang-Undangan kantor Wilayah Kemenkumham Papua Kamis (10/6).

Dalam sambutannya Mewakili Kakanwil Kemenkumham Papua Kadiv Pemasyarakatan Kusnali, mengatakan, Sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 1945 Pasal 281 ayat (4) dan ayat (5) bahwa Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah dan untuk menegakannya dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan Hak Asasi Manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Untuk itu maka setiap peraturan yang dibuat harus harmonis dan berperspektif HAM termasuk peraturan daerah yang merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang termasuk dalam hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disibutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan daerah merupakan instrument hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

WhatsApp_Image_2021-06-10_at_03.47.18.jpeg

Rencana aksi atau implementasi HAM dalam bidang Hukum dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk produk hukum daerah yang memuat nilai-nilai HAM agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak diskriminasi dalam bentuk pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang lansung ataupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar Agama, Suku, Ras, Etnik, Kelompok, Golongan, Status Sosial, Status Ekonomi, Jenis Kelamin, Bahasa, Keyakinan Politik yang berakibat Pengurangan, Penyimpangan,atau Penghapusan Pengakuan, Pelaksanaan atau Penggunaan HAM dan Kebebasan Dasar dalam kehidupan baik Individual maupun Kolektif dalam Bidang Politik, Ekonomi, Hukum, Sosial, Budaya dan Aspek kehidupan lainnya. ” Ungkap Kadiv Pemasyarakatan mewakili Kakanwil saat memberikan sambutan.

Dalam menghasilkan peraturan daerah yang berperpektif HAM , perlu menginternalisasikan nilai-nilai HAM sebagaimana dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah. Adapun Rancangan Peraturan Daerah yang akan dikaji dalam Kegiatan FGD ini ialah Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2021 tentang Keparawisataan Kota Jayapura.

Kegiatan di lanjutkan dengan Pemaparan Materi Dari Narasumber Kepala Dinas Parawisata Kota Jayapura Terkait Perda Kota Jayapura tentang Keparawisataan terkait Penduduk, Prasarana, Bagunanan dan Tempat tempat Wisata di Kota Jayapura.

WhatsApp_Image_2021-06-10_at_03.47.16.jpeg

Selanjutnya kegiatan diskusi tanya jawab serta masukan masukan dan solusi tentang Peraturan daerah Terkait Keparawisataan. Turut Hadir dalam Kegiatan ini Pejabat Administrator kanwil Kemenkumham Papua dan Pejabat Pemda di lingkungan Kota Jayapura dan sekitarnya serta JFT JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua. (Humas Kanwil Kemenkumham Papua)

WEB : www.papua.kemenkumham.go.id
Twitter : @kanwilpapua
IG. : humaskemenkumhampapua
FB : Humas Kemenkumham Papua

KEMENKUMHAM PAPUA GELAR RAKOR PELAPORAN CAPAIAN PELAKSANAN AKSI HAM TAHUN 2021 BERSAMA OPD TERKAIT

Jayapura, ham.go.id (25/03/2021) – Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Papua, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Bidang HAM melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun Anggaran 2021 bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Jayapura. Kegiatan diawali dengan pengarahan singkat oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Kegiatan Kasubid Pemajuan HAM, Idawati Parapak.

Selepas penyampaian oleh Kasubid Pemajuan HAM, dilanjutkan dengan pengarahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba sekaligus membuka secara resmi kegiatan yang tersebut.

“Pada kesempatan ini, kami menyampaikan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu dan Perangkat OPD terkait yang sudah mau menyempatkan waktu dalam Mengikuti kegiatan pelaporan pelaksanaan aksi ham, ” ujar Anthonius Ayorbaba.

2.jpg

Kakanwil diawal pengarahannya mengatakan bahwa Laporan Capaian Aksi HAM merupakan hal yang sangat fundamental dan penting untuk dilakukan terutama di Provinsi Papua yang notabene banyak mendapat pengaduan dari masyarakat sehingga beliau menilai perlu untuk membangun kolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Kenapa laporan capaian aksi HAM ini menjadi penting. Kenapa kita harus bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah. Ini dulu yang menjadi hal prinsip sehingga dari tahun ke tahun kita akan mencoba untuk mengevaluasi terus capaian aksi HAM ini. ” ujar Kakanwil.

“Aksi HAM untuk Provinsi Papua ini menjadi aksi yang sangat serius sehingga harus kita lakukan dan kerjakan. Kenapa demikian, karena kita bisa memahami, mengidentifikasi bahwa banyak ekspektasi dari masyarakat di Papua menjelaskan dan melakukan protes terhadap kehadiran negara dalam upaya pemenuhan Hak Asasi Manusia” ungkap Anthonius Ayorbaba.

Melihat belum maksimalnya laporan capaian aksi HAM yang diterima oleh Kanwil Kemenkumham dari OPD terkait di kota dan kabupaten di Papua, Kakanwil menilai bahwa belum ada perhatian yang begitu serius dari para pimpinan di daerah.

3.jpg

“Memang saya secara prinsip melihat bahwa upaya ini belum dilakukan secara simultan antara Direktorat Hak Asasi Manusia tapi juga sampai di Kantor Wilayah dan juga diantara provinsi dan kabupaten/kota. Karena isu HAM bagi saya ditataran pimpinan daerah ini belum dikemas menjadi sesuatu isu yang menarik. Padahal ini sesuatu hal yang menjadi realita dari kebutuhan pelayanan dan menandai adanya transparansi pelayanan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”, ungkap Anthonius Ayorbaba.

Diakhir pengarahannya, Kakanwil berharap sinergitas dan koordinasi ini terus berjalan dan bekerja dengan baik.

“Dengan apa yang saya sampaikan ini, saya berharap kiranya menjadi pelecut semangat bagi kita untuk bekerja dalam lingkup tugas kita masing-masing dan terus bergerak bersama-sama membantu pemerintah daerah dan secara khusus kami (Kementerian Hukum dan HAM Papua) untuk terus maju”,pungkasnya.

Dilanjutkan dengan penyampaian Materi oleh Narasumber Sofia Alatas/Kasubdit Kerja sama dalam negeri dan RANHAM Wilayah II dari Ditjend HAM. (*)

HAM6.JPG

Kegiatan di lanjutkan dengan diskusi tanya jawab terkait capain aksi ham.

LAPORAN TIM HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA “PASTI TIFA”, (Transformasi, Improvmen, Fisibilitas, Aktualisasi)

Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Papua

KANWIL PAPUA BERKUNJUNG KE KABUPATEN WILAYAH ADAT ME PAGO KABID HAM DAN TIM BANGUN KOORDINASI DAN SINERGITAS

Nabire, ham.go.id – 9 Maret 2021, Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dalam hal ini Bidang HAM, menjalin Sinergi bersama Pemerintah Kabupaten di Wilayah Adat Mee pago yaitu Kabupaten Paniai, Kabupaten Dogiyai dan Kabupaten Deiyai.

Sinergitas ini sesuai dengan Komitmen Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M Ayorbaba untuk lebih memperkenalkan Tusi Kanwil Kemenkumham Papua kepada seluruh Pemerintah baik Provinsi, Kota Maupun Kabupeten di Papua.

Tim Koordinasi dan Sinergitas ini di pimpin oleh Kabid HAM Fatrixs Manufandu dengan anggota Tim terdiri Kasubid Pemajuan HAM Idawati Parapak, serta JFT dan JFU antara lain Ronny Rumkabu, Mayling Makanuai, Ardy Yepese, Manutur Simbolon, Reni Hindom dan Mayling Makanuay

Tim berangkat dari Kanwil Kemenkumham Papua di Jayapura menggunakan Transportasi Udara menuju Kabupaten Nabire, setelah itu Tim terbagi atas Kabid HAM Fatrixs Manufandu bersama Ronny Rumkabu dan Mayling Makanuai menuju Kabupaten Deiyei, Tim Kasubid Pemajuan HAM, Idawati Parapak bersama Ardi Yepese menuju Kabupaten Paniai, Tim selanjutnya yang terdiri dari Manutur Simbolon dan Reny Hindom.

IMG_6424_B.JPG

Di tengah pandemi Covid 19 dengan menerapkan Protokol Kesehatan ketat Tim Koordinasi dan Sinergitas Kanwil Kemenkumham Papua terus membuka akses dan komunikasi kepada Pemerintah Daerah di Provinsi Papua dengan letak geografis yang tidak mudah di tembus namun tak menyurutkan semangat tim walaupun harus di tempuh melalui jalur darat kurang lebih 7 jam dari Kabupaten Nabire ke Kabupaten Wilayah Mee pago tersebut.

Dalam kunjungan Tim dari Kanwil Kemenkumham Papua guna membangun koordinasi sekaligus silahturahmi, hal ini sangat bermanfaat mengingat Kanwil Kemenkumham Papua belum diketahui bahkan oleh 3 (tiga) kabupaten tersebut.

IMG20210309141646_B.jpg

Pada kesempatan pertemuan tersebut yang berlangsung di Kabupaten Paniai tim koordinasi diterima oleh Kabag Hukum SETDA Kabupaten Paniai Stefanus Gobay Beserta jajarannya, dalam koordinasi tersebut tim menjelaskan tata cara pengisian formulir KKP HAM dan bagaimana melakukan pengisian laporan Aksi HAM serta menyerahkan Perpres nomor 75 tahun 2015 dan Permenkumham nomor 34 tahun 2016 sebagai dasar hukum secara simbolis oleh Kepala Bidang HAM fatrixs Manufandu kepada Kabag Hukum SETDA Kabupaten Paniai Stefanus Gobay.

Sementara itu, Tim menjelaskan terkait Kekayaan Intelektual (KI) yang dapat di daftarkan kepada Kanwil Kemenkumham Papua diantaranya adalah Kopi asli Moanemani sebagai kekayaan intelektual Komunal dan noken khas yang ada di kabupaten Dogiyai.

IMG20210309102746.jpg

Pada kesempatan tersebut tim menjelaskan terkait teknik Penyusunan Peraturan Daerah dan sekaligus memperkenalkan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan yang berada di kanwil kemenkumham papua yang selalu siap membantu menyusun sebuah produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat sesuai dengan kebutuhan daerah setempat.

IMG_6444_C.JPG

Tim selanjutnya yang berada di Kabupaten Deiyai disambut oleh Asisten I SETDA Simon Mote dan Staf Ahli Bupati, dalam pertemuan tersebut Asisten I berpesan dan berharap agar kerjasama lebih di tingkatkan antara kanwil kemenkumham Papua dan pemerintah daerah setempat demi terwujudnya Kabupaten Peduli HAM di Kabupaten Deiyai.

Kegiatan Koordinasi dan Sinergi ini di gelar untuk Mewujudkan Kanwil Kemenkumham Papua PASTI TIFA (Transformasi, Improvmen, Fisibilitas,Aktualisasi)

Sumber : LAPORAN TIM HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

Facebook : Humas Kemenkumham Papua

Keerom Kembali Dapat Penghargaan Kabupaten Peduli HAM 2020, Pada Momentum Hari HAM Sedunia yang Digelar Virtual di Sasana Karya Kantor Gubernur Papua

Papua, ham.go.id  Bertempat di Aula Sasana Karya Kantor Gubernur Provinsi Papua Kakanwil Kemenkumham Papua Murdjito Sasto bersama dengan Bupati Keerom Muhammad Markum dan Gubernur Papua dalam hal ini diwakili Oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elsye P. Rumbekwan serta Jajaran Pemda Provinsi Papua mengikuti peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2020 secara virtual.

Presiden Jokowi yang mengikuti kegiatan ini secara Virtual dan dihadiri secara langsung oleh Menkummham Yasonna H. Laoly di Jakarta ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham baik di pusat maupun di wilayah secara virtual dan juga seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

Dalam sambutannya Presiden Jokowi menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk selalu menegakan dan mengedepankan HAM di segala bidang.

“Pemerintah akan terus berkomitmen untuk selalu menegakan dan juga mengedepankan HAM kepada seluruh masyarakat tidak memandang Suku, Agama, Ras Atau Golongan karena HAM adalah hak yang melekat pada setiap manusia sejak lahir” Ujar Presiden Jokowi.

Kemudian Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di bidang HAM. Sungguh, ini bukan hanya klaim sepihak dari pemerintah. Masyarakat internasional pun telah mengakuinya, dan mengapresiasi berbagai tindakan yang sudah dilakukan oleh pemerintah Indonesia.

“Perlu kami sampaikan bahwa Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kelima kalinya di tahun 2020 ini, telah memberikan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional yang begitu besar, bahwa pemerintah Indonesia mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan HAM, dan bahkan menjadi role model bagi negara-negara lain.” Ujar Yasonna H. Laoly.

Hal senada juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi melalui Virtual bahwa Demokrasi dan HAM adalah dua hal yang tidak dapat dipisahakan dan masa pandemi ini tidak boleh melunturkan kepedulian kita terhadap Hak Asasi Manusia. Kita akan terus berkomitmen untuk terus menegakan HAM baik didalam negeri maupun luar negeri karena kita termasuk dalam anggota dewan HAM PBB.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penghargaan yang diserahkan oleh Sahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Elsye P. Rumbekwan kepada kabupaten ramah HAM di Provinsi Papua dalam hal ini yaitu Kabupaten Keerom yang secara langsung diterima oleh Bupati Keerom Muhamaad Markum.

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Elsye P. Rumbekwan mengatakan bahwa bagaimanapun hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemenkumham mengenai Program Kabupaten dan Kota Peduli HAM tentunya harus menjadi kebanggaan kita semua dan tak lupa saya ucapkan selamat dan apresiasi atas capaiannya.

“Saya ucapkan Selamat dan Apresisai atas capaian yang sudah diraih berupa penghargaan kabupatem/kota peduli HAM dan bagaimanapun hasil penilaian yang dilakukan Kemenkumham patut menjadu kebanggan bagi kita semua” Ujarnya.

Dilain kesempatan Kakanwil Kemenkumham Papua Murdjito Sasto yang juga memberikan sambutan mengatakan bahwa bahwa pada tahun 2020 ini, sebanyak 259 Kabupaten dan Kota, atau sekitar 50,4%, dari jumlah keseluruhan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah tersebut, satu Kabupaten dari Provinsi Papua tahun ini yakni Kabupaten Keerom, berhasil memperoleh predikat Peduli HAM. Saya berharap kedepan akan lebih banyak lagi kabupaten atau kota di Provinsi Papua yang memperoleh predikat tersebut.

“Di Tahun 2020 ini, sebanyak 259 Kabupaten dan Kota, atau sekitar 50,4%, dari jumlah keseluruhan 514 Kabupaten/Kota di Indonesia, meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM dan 1 diantaranya ada di Provinsi Papua yakni Kabupaten Keerom, saya berharap kedepan akan lebih banyak lagi yang memperoleh predikat ini” Ujar Murdjito Sasto.

Turut serta dalam kegiatan ini secara virtual beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju diantaranya Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan juga Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik. (Humas Kanwil)

 

(*Sumber: https://papua.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3339-keerom-kembali-dapat-pengharagaan-kabupaten-peduli-ham-2020-pada-momentum-hari-ham-se-dunia-yang-digelar-virtual-di-sasana-karya-kantor-gubernur-papua )

 

 

Pengarusutamaan HAM dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Terus Digalakan Pemerintah

Jakarta, ham.go.id – Pengarusutamaan HAM dalam penyusunan peraturan perundang-undangan terus digalakan pemerintah. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Produk Hukum Daerah Berperspektif HAM yang diselenggarakan Kanwil KemenkumHAM Papua, Senin (9/11).

“Selain terkait masih peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, salah satu tantangan yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah terkait mewujudkan peraturan perundang-undangan yang berperspektif HAM,” tutur Mualimin yang hadir secara daring dari ruang rapatnya.

Mualimin meyakini nilai-nilai HAM harus dipahami dengan baik oleh tiap pihak yang mempunyai kewenangan dalam penyusunan dan pembentukan peraturan perundang-undangan. “Sejatinya, KemenkumHAM telah menerbitkan PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang membagi materi muatan HAM ke dalam 28 jenis substansi hak,”imbuh Mualimin.

Meski demikian, diakui Mualimin, pada praktiknya penerapan muatan HAM dalam penyusunan peraturan-perundang-undangan dinilai masih belum optimal. Karena itu, sambung Mualimin, jajarannya tengah berupaya mempermudah penerapan materi muatan HAM sebagaimana diatur dalam PermenkumHAM Nomor 24 Tahun 2017 dengan menyusun sebuah petunjuk teknis. “Harapannya, petunjuk teknis ini bisa menjadi suatu acuan bagi lembaga atau pejabat berwenang dalam membentuk peraturan-perundang-undangan yang berperspektif HAM,” jelas Direktur Jenderal HAM.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kakanwil KemenkumHAM Papua, Direktur Jenderal HAM juga turut mengapresiasi rancangan peraturan daerah Kabupaten Keerom tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. “Semoga, rancangan peraturan daerah ini dapat sungguh-sungguh mengintegrasikan nilai-nilai HAM khususnya terkait dengan pemenuhan dan perlindungan hak anak serta menjadi contoh positif bagi kabupaten/kota lainnnya dalam mewujudkan regulasi serupa di Provinsi Papua,” pungkasnya.

Selanjutnya Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga sebagai narasumber menyampaikan bahwa Penyusunan Perda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak ini merupakan komitmen awal dari Pemda Keerom dalam melaksanakan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak sebagai Pemangku Kewajiban (Duty bearer). Pemetaan permasalahan anak penting dilakukan sehingga Pemda Keerom dapat menentukan arah kebijakan, fokus program dan kegiatan prioritas dalam Penyelenggaraan KLA. Komitmen tinggi keanggotaan dalam Gugus tugas KLAmeliputi perangkat daerah kabupaten, perwakilan anak,dan dapat melibatkan lembaga legislatif, lembaga yudikatif, dunia usaha, tokoh agama/masyarakat/adat, dan masyarakat sangat penting dalam upaya mewujudkan kabupaten layak anak.

Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak oleh Pemda Keerom harus mengutamakan kemudahan akses dan ketersediaan fasilitas publik yang ramah anak, seperti dalam Rancangan Perda ini, yaitu: hak atas pendidikan, hak kesehatan, hak menikmati. Namun, dapat penyelenggaraan dapat disesuaikan lagi dengan hasil pemetaan permasalahan anak sehingga dapat dilakukan penambahan fasilitas ramah anak lainnya, Keterlibatan dunia usaha dalam membangun Ruang Bermain Ramah Anak pada ruang terbuka hijau, sebagai salah satu dari upaya tanggung jawab lingkungan perusahaan (TJLP/CSR). Peran Media Massa, dalam membangun Pusat Informasi ramah anak dengan disesuaikan dengan bahasa dan budaya daerah sehingga dapat dipahami oleh anak dan orang tua dengan tingkat pendidikan yang berbeda-beda. Pemetaan permasalahan penting dilakukan untuk memberikan rekomendasi pemenuhan hak anak, namun juga tetap tidak menghilangkan budaya dan kearifan lokal yang ada di Papua.

Selain diikuti Kakanwil dan Kadivyankum KemenkumHAM Papua, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua dan para Kepala Bagian Hukum se-Papua.

DIRJEN HAM KEMENKUMHAM, MEMBUKA SECARA RESMI RAKOR ONLINE KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM WILAYAH PAPUA

Jayapura, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham menggelar Rakor Kabupaten/Kota Peduli HAM Wilayah Papua. Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi didampingi Direktur Kerja sama HAM Ditjend HAM, Bambang Iriana, Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah II, Sofia Alatas melalui Media Virtual. Serta Kepala Kantor Perwakilan Friedrich Naumann Foundation (FNF) di Jakarta, Almut Besold (melalui media virtual), Rabu (09/09).

Pada Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Rakor tersebut dihadiri oleh Kakanwil Kemenkumham Papua Murdjito Sasto didampingi oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kurniaman Telaumbanua, Kasubid Pemajuan HAM Idawati Parapak, Kasubid Pengkajian,Penelitian,Pengembangan Hukum dan HAM, Korinus Umbora, serta JFU/JFT Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Papua

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Papua mengatakan, Rakor KKP HAM ini merupakan program yang diamanatkan Presiden Republik Indonesia Melalui Menkumham dalam rangka mewujudkan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan pemajuan ham.

“Dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dijelaskan bahwa yang disebut dengan Daerah Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Derah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung Jawabnya dalam penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan Pemajuan HAM. Serta tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/kota dalam penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan dan pemajuan HAM, mengembangkan sinergitas satker perangkat daerah dan instansi vertikal, serta untuk memberikan penilaian terhadap struktur proses dan hasil capaian kinerja Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan,perlindungan,pemenuhan,penegakan,dan pemajuan HAM.”Ujar Murdjito Sasto.

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_13.02.24.jpeg

Lebih lanjut dikatakan, untuk dapat dilakukan penilaian terhadap pemerintah daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, harus mengisi data penilaian dan wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

“Untuk dapat dinilai menjadi Kabupaten/Kota Peduli HAM, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib mengisi data penilaian serta menyampaikan dokumen pendukung kepada Kanwil Kemenkumham Papua melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, kemudian Kepala Kantor beserta Tim akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi berkas tersebut, apabila terdapat kekurangan akan dikordinasikan kepada Setda atau bagian hukum/stakeholder terkait pada Kabupaten/Kota tersebut”ungkap Murdjito Sasto.

Pada tahun 2019 Kabupaten Keerom mendapat Predikat sebagai Kabupaten Peduli HAM, serta Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura meraih predikat Kabupaten/Kota Cukup Peduli HAM.

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_15.00.40.jpeg

“Pada tahun 2019 Kabupaten Keerom meraih predikat Kabupaten Peduli HAM, serta Kabupaten Mamberamo Tengah,Kabupaten Boven Digoel, Kota Jayapura mendapat Predikat Cukup Peduli HAM. Untuk tahun 2020 ini terdapat 5 daerah yang mendaftarkan untuk mendapat penilaian kabupaten/kota peduli HAM yaitu, kabupaten Keerom, Kabupaten Mimika,Kabupaten Mamberamo Raya ,Kabupaten Boven Digoel,Kabupaten Merauke. Harapan kami seluruh daerah di Wilayah Papua mendapat predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM. Untuk itu kami harap kepada seluruh Bupati dan Walikota untuk terus mendorong perangkat daerah agar dapat meraih predikat tersebut.”ujar Murdjito Sasto.

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_13.02.26.jpeg

Sambutan selanjutnya oleh Kepala Kantor Perwakilan FNF Indonesia.

“Kerjasama antara Friedrich Naumann Foundation (FNF) dengan Kemenkumham sejak tahun 2015. FNF adalah Non-Governmental Organization (NGO) dari Jerman yang fokus pada Pendidikan Demokrasi, Pemajuan HAM. Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini Kabupaten/Kota di Wilayah Papua dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM”Ujar Almut Besold.

Sementara itu Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi dalam sambutannya mengatakan, HAM bukan hanya kewajiban pemerintah pusat maupun Kanwil Kemenkumham Papua melainkan kewajiban kita bersama selaku Pemerintah Pusat dan Derah.

“Bapak/Ibu pada saat dilantik menjadi pejabat telah disumpah. Dimana point dalam sumpah tersebut salah satunya melaksanakan setiap peraturan perundang-undangan yang berlalu dengan penuh rasa tanggungjawab. Oleh karena itu kita selaku ASN atau Pemerintah wajib memenuhi perlindungan,pemenuhan,penegakan,penghormatan terhadap HAM. Untuk itu Pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM menagih janji dan tanggung jawab bapak/ibu untuk dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM pada Daerah yang bapak/Ibu Pimpin”Ujar Mualimin Abdi.

Lebih lanjut dikatakan,untuk dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM dapat dilakukan studi tiru terhadap Kabupaten/Kota yang telah memperoleh predikat tersebut. Serta dapat berkonsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Papua.

WhatsApp_Image_2020-09-09_at_14.59.51.jpeg

Hadir sebagai peserta, Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Papua, Bagian Hukum Pemkab/Kota, serta unsur Dinas Kesehatan/Pendidikan Kabupaten/Kota se-Papua melalui media virtual. (Humas Kanwil Papua)

 

Web : www.papua.kemenkumham.go.id

Twitter : @kanwilpapua

IG : humaskemenkumhampapua

FB : Humas Kemenkumham PAPUA

Channel Youtube : HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA

Skip to content