Jayapura _ Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba membuka Rapat Koordinasi Kabupaten atau Kota Peduli HAM dan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM, di Aula Utama Kanwil Kemenkumham Papua, Rabu 01/03/2023.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, turut serta hadir dalam kegiatan tersebut, sekaligus menjadi Ketua Panitia Kegiatan serta hadir juga Kepala Divisi Keimigrasian Ian Fidihanto Markos, Kepala Divisi Administrasi Hendrik Pagiling Adapun Narasumber dari kegiatan ini adalah Direktur Kerjasama HAM, Alvernia Damayanti Lestari, S.H Analis Kebijakan Ahli Muda dan Bowo Junianto Analis Kebijakan Ahli Madya.
Kegiatan di buka dengan penyampaian laporan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Muhammad Mufid, selaku Ketua Panitia Kegiatan, beliau menyampaikan
Sesuai dengan bunyi Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia RANHAM 2021 – 2025; Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli HAM serta pasal 71 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia. Tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM adalah mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, perlindungan, dan penegakan HAM.
Mufid menambahkan bahwa tujuannya di laksanakan kegiatan RT Rakor ini ialah Untuk mengimplementasikan Pemenuhan Hak Asasi Manusia melalui Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia RANHAM dan Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli HAM sesuai tugas pokok dan fungsi dari Kementerian, Lembaga dan OPD terkait. ” Jelas Kadivyankumham Muhammad Mufid
Sementara itu kakanwil Kemenkumham Papua Anthonius M Ayorbaba dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan ini secara resmi menyampaikan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang sudah memasuki periode ke lima ( V ) yang merupakan program dari Presiden Republik Indonesia yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 bahwa untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia yang biasa di singkat (P5HAM) adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintah berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Anthonius, juga menyampaikan bahwa RANHAM yang merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten atau Kota dalam rangka melaksanakan (P5HAM) Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan , Penegakan, dan Pemajuan HAM yang menitiberatkan terhadap 4 (empat) kelompok sasaran yaitu: Perempuan, Anak, Penyandang Disabilitas dan Kelompok Masyarakat Adat untuk itu di harapkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten Kota untuk tetap bersinergi melaporkan Aksi HAM Daerah dan Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM beserta data dukungnya karena merupakan salah satu tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten atau Kota sebagai bagian dari capaian nasional yang mana Aksi HAM akan di input melalui Kantor Staf Kepresidenan (KSP) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua .” Katanya
Lebih lanjut Anthonius mengatakan Untuk Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia atau KKP HAM telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor: 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal HAM, di sebut Daerah Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten atau Kota untuk mengembangkan sinergitas dengan instansi vertikal Lembaga dan OPD terkait serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja pemerintah daerah Kabupaten dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.
Untuk dapat dilakukan Penilaian Kriteria Daerah Peduli HAM Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dapat mengisi data form. Penilaian Kriteria Kabupaten atau Kota Peduli HAM yang di capai di Tahun 2022 dan Wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang kemudian diteruskan ke Direktorat Jenderal HAM oleh Operator dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melalui akses ke sistem aplikasi KKP HAM untuk setiap Kantor Wilayah. ” Ucap Kakanwil
Di akhir sambutanya Anthonius M Ayorbaba berharab Pemerintah Daerah Provinsi Kabupaten atau Kota serta OPD terkait agar tetap bersinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua melaporkan Aksi HAM Daerah yaitu B04, B08 dan B12 tepat waktu melalui situs https//serambi.ksp.go.id., serta melaporkan Kriteria Daerah Kabupaten atau Kota Peduli HAM untuk mewujudkan p5 HAM yang nantinya apabila kriteria KKP HAM dan Aksi HAM yang akan di laporkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota akan mendapatkan penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM R.I. apabila sesuai data dukung dan Kriteria yang di apload,” Pungkas Anthonius M Ayorbaba. (Info Humas Kemenkumham Papua)