Percepatan Penyusunan Data Dukung KKP HAM, Kanwil Kumham DKI Jakarta Datangi Walikota Jaksel

Jakarta, ham.go.id – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kembali melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM (KKP HAM) Tahun 2023 di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkatat Daerah (UKPD) pada Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan pagi ini, Selasa (14/02/2023). Kegiatan dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Kota Administrasi Jakarta Utara didampingi oleh Kepala Sub Bagian Hukum dan dihadiri oleh seluruh SKPD dan UKPD Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati beserta tim Subbidang Pemajuan HAM.

Direktur Kerjasama Direktorat Jenderal HAM, Hajerati turut hadir dalam kegiatan tersebut guna mendampingi Kantor Wilayah dan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam percepatan pelaksanaan pengumpulan Data Dukung Kabupaten Kota Peduli HAM Tahun 2023. Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Abdul Khalit yang dalam hal ini berkesempatan membuka kegiatan mengharapkan agar semua SKPD dan UKPD di Wilayah Administrasi Kota Jakarta Utara benar-benar serius dalam bekerjasama guna melengkapi seluruh data dukung indikator sesuai intruksi dari Permenkumham. Beliau pun sangat berharap agar seluruh jajaran SKPD/ UKPD terkait untuk bersinergi dan bekerjasama dengan Bagian Hukum Walikota agar seluruh indikator KKP HAM dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat sesuai timeline yang diberikan.

Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus) dan Kasubbid Pemajuan HAM (Lusia Wahyuniati) menerangkan data dukung yang harus dilengkapi seluruh indikator agar tidak terjadi kesalahan dalam melampirkan data dukung. Terakhir dalam arahannya jika ada kendala-kendala atas indikator yang dialami agar langsung dikoordinasikan ke Bagian Hukum Wilayah Kota atau Bidang HAM Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Dilema Pengumpulan Data KKPHAM, Kanwil Kumham DKI Dampingi Walikota Jakarta Timur

Jakarta.info, ham.go.id – Penilaian Kabupaten Kota Peduli Ham memang selalu menjadi dilema dari tahun ke tahun. Data dukung yang tidak mudah di dapatkan menjadi persoalan dari 5 wilayah dan 1 kabupaten di Wilayah DKI Jakarta.

Salah satu tugas fungsi Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta yang dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan Ham, selalu melakukan pendampingan dalam pelaksanaan penilaian KKPHAM dari tahun ke tahun.

Untuk mendorong Pemerintah Daerah dalam mendapatkan penilaian terbaik dalam pelaksanaan penilaian KKPHAM tahun ini Kepala Bidang Ham, Safatil Firdaus berkesempatan memimpin kegiatan Rapat Evaluasi dan Pelaksanaan Penilaian Kabupaten Kota Peduli Ham Tahun 2023 Selasa (07/02).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Pemajuan Ham, Lusia Wahyuniati, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Provinsi serta seluruh UKPD dan SKPD terkait dilingkungan Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bagian Hukum pada Wilayah Kota Administrasi Jakarta Timur mengajak seluruh komponen-komponen jajaran di wilayah Jakarta Timur untuk selalu membangun solidaritas dan kekompakan agar seluruh proses pelaksanaan pengumpulan data dapat tercapai sesuai dengan data yang diminta oleh Kemenkumham khususnya Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.

Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Kanwil DKI Jakarta Jadikan Bogasari Role Model bagi Pelaku Usaha Lain

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan audiensi ke Bogasari, senin (08/08/2022).  Kunjungan ini dilakukan dalam rangka melaksanakan tugas fungsi pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kekayaan Intelektual dan Pemberian Informasi hukum; pengoordinasian pelaksanaan operasional bidang Keimigrasian; dan penguatan bidang HAM. Selain itu juga menjalankan gugus tugas daerah bisnis dan HAM di lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun selaku ketua Gugus Tugas  Daerah Bisnis dan HAM menyampaikan bahwa nantinya gugus tugas bisnis dan HAM akan menjadikan Bogasari sebagai role model, supaya didapatkan contoh bagi pelaku usaha lain di wilayah DKI Jakarta untuk menjalankan usahanya dengan menghormati, melindungi, memenuhi maupun memajukan dan menegakkan HAM baik terhadap karyawan maupun stake holdernya masing-masing.

Sementara itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbun melakukan audiensi mengenai sosialisasi pengunaan dan pengisian aplikasi Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA), pemenuhan produk anti pemalsuan dan mengecek dan memastikan Bogasari melakukan pemenuhan terhadap HAM. Sedangkan Kepala Divisi Imigrasi, Pamuji menitikberatkan mengenai pemenuhan dokumen keimigrasian terhadap relasi yang masuk dan karyawan asing yang bekerja khususnya di Divisi Bogasari.

Kunjungan audiensi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dilakukan di Ruang Empat Sekawan Gedung Kunci Biru Bogasari dan diterima langsung oleh Vice President HR, Anwar. Hadir pula perwakilan dari Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP).

(Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

Meminimalisir Resiko Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasikan Aplikasi Prisma

Jakarta, ham.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual sebagai tindak lanjut pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi DKI Jakarta pada Kamis,14 Juli 2022. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai kelompok kerja yang berkewajiban mensosialisasikan terkait Bisnis dan HAM kepada para pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta.

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Kasubid Pemajuan HAM mensosialisasikan Aplikasi Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang telah di launching oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada 23 Februari 2021 lalu. Prisma merupakan program aplikasi mandiri berbasis website yang diperuntukkan untuk membantu perusahaan untuk menganalisa resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 20.37.42

Hadir dalam kegiatan ini Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Kabid Perindustrian Dinas PPKUKM, PT. Kawasan Berikat Nusantara, PT. JIEP, Direktur/ Pimpinan perusahaan industri di 5 Wilayah Kota Administrasi Jakarta. Dalam rangka Hari Dharma Karyadhika (HDKD) sudah 6 Perusahaan BUMN maupun swasta di wilayah DKI Jakarta turut berpartisipasi dalam pengisian data aplikasi PRISMA. Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini maka banyak perusahaan-perusahaan yang secara sukarela meng-assesment dirinya sendiri untuk keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global. (Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

WhatsApp Image 2022 07 14 at 20.37.41

Gandeng Pelaku Usaha Negeri dan Swasta, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasikan Aplikasi PRISMA

Jakarta, ham.go.id – Sebagai tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen) HAM RI Tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta melalui Subbidang Pemajuan HAM mengadakan Sosialisasi Aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM), Jum’at (01/07/2022).

WhatsApp Image 2022 07 01 at 09.17.05

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini dilaksanakan bertempat di ruang rapat Ismail Saleh serta mengundang para pengusaha Perseroan Terbatas, BUMN dan BUMD dan SWASTA di Provinsi DKI Jakarta.

Kemenkumham RI telah meluncurkan aplikasi online bernama PRISMA yang bertujuan untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri (Self Assesment).

WhatsApp Image 2022 07 01 at 10.13.28

Aplikasi ini dapat digunakan tanpa memungut biaya apapun. Kegiatan diawali dengan paparan oleh narasumber Patricia R. Waagstein yang merupakan Peneliti dari Djoko Soetono Research Universitas Indonesia.

WhatsApp Image 2022 07 01 at 09.21.52 2

Aplikasi ini bermanfaat untuk memberikan edukasi sehingga pelaku usaha mengerti apa yang harus dilakukan, selain itu juga berfungsi sebagai panduan guna memberikan keseragaman dan alat ukur bagi pelaku usaha dan masyarakat serta menjadi platform komunikasi yang baik antar pelaku usaha maupun pemerintah.

WhatsApp Image 2022 07 01 at 09.40.06

Kasubbid Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati mengajak kepada seluruh undangan untuk mengisi data di aplikasi PRISMA. Pengisian data tersebut bermanfaat untuk meningkatkan nilai jual eksport dan import serta akan diusulkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly untuk mendapat sertifikat uji tuntas Hak Asasi Manusia yang akan diberikan pada pelaksanaan Hari Dharma Karya Dhika Kemenkumham RI pada 19 Agustus mendatang. (Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

Songsong Penilaian P2HAM Tahun 2022, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pastikan Kesiapan Sarpras Bapas Jaksel

Jakarta, ham.go.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ronald Lumbuun melakukan pengecekan terhadap Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Bapas Kelas I Jakarta Selatan, Senin (27/06/2022).

WhatsApp Image 2022 06 27 at 14.46.27 2

Pengecekan ini merupakan tindak lanjut penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

WhatsApp Image 2022 06 27 at 14.46.28 7

Dimulai dari pengecekan Sarpras berupa loket pelayanan terpadu, ketersediaan jalur disabilitas, dan kebersihan Sarpras.

WhatsApp Image 2022 06 27 at 14.46.28 1

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian sosialisasi Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang P2HAM. Ronald berhadap pada tahun ini Bapas Kelas I Jakarta Selatan dapat memperoleh predikat sebagai UPT terbaik dengan penerapan P2HAM yang prima. (Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

WhatsApp Image 2022 06 27 at 14.46.28

 

Upaya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dalam Mendorong Satuan Kerja Melaksanakan P2HAM

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melakukan upaya-upaya untuk membangun Pemajuan dan Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan tujuan untuk menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan dan menegakkan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan dilaksanakannya Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bersama seluruh unit Satuan Kerja di lingkungan Kantor Wilayah beberapa saat lalu.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melaksanakan sosialisasi kepada seluruh Operator Satuan Kerja terkait Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting pada Rabu (08/06/22) ini dibuka oleh Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus dan dihadiri oleh seluruh operator satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta serta Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

P2HAM 3 P2HAM 2

 

Dalam kesempatan yang sama Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane menjadi narasumber yang membawakan materi Sosialisasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 serta bagaimana sistem persiapan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Sri Kurniati menerangkan bahwa Permenkumham ini merupakan pengganti dari peraturan sebelumnya yaitu Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018.

Pada peraturan terdahulu dijelaskan bahwa kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM didasarkan pada 3 indikator, namun berdasarkan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 disebutkan bahwa kriteria terbagi atas 5 indikator, yaitu aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana, ketersediaan Sumber Daya Manusia, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, Inovasi pelayanan publik serta Integritas. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh satuan kerja memahami aturan terbaru P2HAM sehingga mampu mengimplementasikannya dan meningkatkan sarana prasarana serta kualitas pelayanan publik di satuan kerja masing-masing.

 

P2HAM 4

Tindaklanjuti Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM, Kadiv Yankumham Koordinasi dengan Dirjen HAM

Jakarta – Kepala Divisi (Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv Yankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DKI Jakarta, Ronald Lumbuun melakukan koordinasi kepada Direktur Jenderal (Dirjen) HAM, Mualimin Abdi, Jum’at (04/06/2022). Dalam kunjungannya beliau didampingi Kepala Bidang HAM, Safatil Firdaus dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Lusia Wahyuniati. Pada koordinasi ini dibahas mengenai tindak lanjut dari Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM yang telah dilaksanakan pada 30 Mei 2022 yang lalu.

WhatsApp Image 2022 06 03 at 22.16.17

 

Dirjen HAM memberikan arahan agar Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta segera menyusun langkah-langkah strategis khususnya dengan melakukan pendekatan dengan para pelaku usaha yang ada di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan mendorong pelaku usaha tersebut untuk melakukan penilaian melalui aplikasi Prisma yang dikeluarkan oleh Direktorat Kerja Sama HAM.

WhatsApp Image 2022 06 03 at 22.16.16

Menyikapi arahan tersebut, Kadiv Yankumham pun akan segera menindaklanjuti arahan tersebut. Ronald Lumbuun berharap jajarannya dapat segera menyiapkan langkah khusus bagi para pelaku usaha sebagaimana tujuan dari pembentukan Gugus Tugas HAM yaitu menghormati, melindungi, memenuhi maupun memajukan dan menegakkan HAM sehingga upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungi Kemenkumham khusunya Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta yang memegang peranan penting dalam pengawasan aktivitas bisnis sesuai HAM.

Kadiv Pemasyarakatan Kumham DKI Jakarta Lakukan Verifikasi Penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM pada Satuan Kerja DKI Jakarta

Jakarta, ham.go.id – Selasa (04/05) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marselina Budiningsih melaksanakan tugas verifikasi penghargaan pelayanan publik berbasis HAM didampingi oleh Kepala Bidang HAM Kanwil DKI Jakarta, Safatil Firdaus dan Tim dari Ditjen HAM yang dipimpin oleh Kepala Seksi Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah IA Firman. Tim melakukan verifikasi dan evaluasi pelaksanaan pelayanan Publik berbasis HAM pada 3 (tiga) UPT yg berada dilingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta diantaranya Balai Harta Peninggalan Jakarta, Rutan Kelas I Pondok Bambu dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Verifikasi ini digelar sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Publik Berbasis HAM dengan implementasi berupa pembuatan aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM atau P2HAM yang sampai saat ini sudah dapat diakses melalui website kementerian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.

 

Verifikasi Pelayanan Publik berbasis HAM 2 Verifikasi Pelayanan Publik berbasis HAM 3
Verifikasi Pelayanan Publik berbasis HAM 4 Verifikasi Pelayanan Publik berbasis HAM 5

 

Tujuan pelaksanaan verifikasi pelayanan publik berbasis HAM adalah untuk meningkatkan satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan pelayanan publik berbasis HAM dalam indikator salah satunya seperti adanya toilet disabilitas, ruang laktasi, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas warga binaan pemasyarakatan dan lainnya. Selain tim verifikator atau penilai dari internal yaitu dari setiap Kantor Wilayah akan digalakkan juga tim penilai atau verifikator dari pihak external agar meningkatkan kredibilitas dari penilaian pelayanan publik berbasis HAM pada satuan kerja. dipenghujung acara rombongan mengakhiri kunjungan dengan foto bersama. (Humas Kanwil Kemenkumham DKI jakarta)

 

Verifikasi Pelayanan Publik berbasis HAM 6

RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN PILOT PROJECT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM PADA PEMERINTAH DAERAH

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus) dihadiri oleh Sri Kurniati Handayani Pane,SH.,MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM), Novie Sugiharti (Kasubdit Diseminasi HAM) dan pada pejabat dan peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Pendududuk (PPAPP), Biro Pemerintahan Provinsi Daerah DKI Jakarta, Direktorat Jenderal HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada hari Senin tanggal (12 April 2021).

Bertempat Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, kegiatan ini diselenggrarakan dengan adanya Peraturan Menteri No 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Peraturan Menteri tersebut bertujuan untuk memberikan acuan motivasi, penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan pada Pemerintah Daerah sudah memberikan 3 rekomendasi pelayanan berbasis HAM yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Narasumber dari kegiatan ini adalah Kurniati Handayani Pane,SH.,MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM) dan Novie Sugiharti (Kasubdit Diseminasi HAM) yang memaparkan mengenai Indikator pelayanan publik berbasis HAM pada Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 55 indikator, Rumah Tahanan Negara sebanyak 51 indikator, Balai Pemasyarakatan 27 indikator, BHP Jakarta dan Imigrasi sebanyak 18 indikator. Untuk upload indikator sebanyak 3 foto contohnya Maklumat diambil dari depan, kanan dan kiri agar dapat terpenuhi apabila hanya 1 upload saja dalam penilaiannya tidak dapat masuk didalam aplikasi sehingga tidak dapat atau kurang.

Dalam Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Pemerintah Daerah harus dibuatkan Surat Keputusan terkait penunjukan secara resmi oleh Gubenur Provinsi DKI Jakarta terhadap 3 Pemerintah Daerah yang telah direkomendasikan untuk percontohan dengan instansi-instansi di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk B06 Direktorat Jenderal HAM mempunyai target penguatan pada Orginsasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan kunjungan langsung ke dinas yang sudah ditunjuk dalam penilaian indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM. Indikator pelayanan public berbasis ham yang diutamakan adalah kelompok rentan dan lansia. (Humas Kemenkumham DKI Jakarta)

Skip to content