Bahas Isu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Ditjen HAM Terima Audiensi dari Setda Pemkab Tapanuli Utara

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM didampingi Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat dan Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM beserta Jajarannya menerima audiensi langsung secara terbuka dari jajaran setda pemerintah kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (23/2). Dalam pertemuan di ruang rapat utama, kedua belah pihak membahas terkait isu PTDH yang dihadapi penyampai komunikasi (PK).

Sebelum pertemuan siang ini terlaksana, Direktorat Jenderal HAM telah berkoodinasi dengan pihak Setda Kabupaten Tapanuli Utara pada 2019 silam. Pada surat koordinasi kala itu, Direktorat Jenderal HAM telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada Setda Pemkab Tapanuli Utara dalam merespon persoalan yang dihadapi PK.

Hadir dari jajaran Setda Pemkab Tapanuli Utara di antaranya Kabag Hukum dan Kepala BKD Tapanuli Utara. Sejatinya, pertemuan kali ini juga akan dihadiri oleh Sekda Pemkab Tapanuli Utara. Namun, dikabarkan Sekda mendapat arahan mendadak untuk mengikuti rapat bersama Bupati Tapanuli Utara. (Humas DJHAM)

Libatkan Sejumlah Stakeholders, Ditjen HAM Gelar Sosialisasi Pokja P5HAM PDM

Jakarta, ham.go.id – Sebagai bagian dari Pokja P5HAM Penyandang Disabilitas Mental (PDM), Direktorat Jenderal HAM tengah gencar melakukan pengarusutamaan isu hak-hak PDM kepada para stakeholders mulai dari kementerian, Lembaga, hingga pemerintah daerah. Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM kembali menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi Pokja P5HAM PDM, Rabu (23/2).
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, membuka acara rapat koordinasi dan sosialisai Pokja P5HAM PDM yang digelar secara daring tersebut. “ Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakan dan memajukan HAM setiap orang termasuk Penyandang Disabilitas Mental,”kata Timbul mengawali sambutannya.

Dalam rangka itu, Direktorat Jenderal HAM telah menginisiasi kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil yang bergerak di isu terkait penyandang disabilitas yaitu Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) sejak tahun 2018. Salah satu kegiatan yang dilaksanakan yaitu melakukan kunjungan observasi ke 2 Panti Rehabilitasi Sosial Swasta yang dimiliki masyarakat di Bekasi. Kala itu, kata Timbul, kunjungan tersebut juga turut diikuti oleh Ombuddsman RI.

“Dari kunjungan tersebut, kami menemukan kondisi yang memprihatinkan terkait dengan persoalan Hak Asasi Manusia sepertinya adanya kekerasan, over kapasitas, Kesehatan yang tidak memadai, dan banyak persoalan lainnya,” ungkap Timbul.

Setelah melakukan sejumlah diskusi bersama dengan K/L terkait, Timbul menjelaskan muncul kesepakatan untuk membentuk sebuah kelompok kerja yang kini dinamai Pokja P5HAM bagi PDM. “Penanganan pelanggaran HAM yang terjadi di panti-panti sosial harus segera diselesaikan dengan komitmen kuat dari pemerintah dan masyarakat dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” kata Timbul mengutip rekomendasi yang dikeluarkan Pokja P5HAM PDM pada 2018 silam.

Direktur Instrumen HAM bersyukur bahwa pada akhir 2021, Pokja P5HAM telah disahkan melalui SK MenkumHAM Nomor M.HH-01.HA.04.02. “Tidak berselang lama setelah pelaksanaan Hari HAM Se-Dunia tahun lalu, kami juga menggelar peluncuran Pokja P5HAM yang disambut secara positif tidak hanya oleh K/L namun juga pemerintah daerah, “ ujar Timbul.

Terkini Timbul menyatakan pihaknya bersama dengan Pokja P5HAM PDM tengah Menyusun roadmap dan policy brief sebagai bagian dari upaya meningkatkan P5HAM bagi PDM di tanah air.

Selain menghadirkan Direktur Instrumen HAM, hadir Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat dan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat sebagai narasumber utama dalam forum ini. Rapat yang dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, serta Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM dan beberapa perwakilan dari Ditjen Ham juga menggandeng kantor wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia beserta perwakilan Biro Hukum pusat maupun daerah dalam pertemuan daring ini. (Humas DJHAM)

Peduli Terhadap Perlindungan HAM PDM, Kanwil Kemenkumham Sumut Ikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pokja P5HAM Bagi Penyandang Disabilitas

Medan, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan Kepala Bidang HAM, Flora Nainggolan menghadiri rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pokja P5HAM bagi Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Direktorat Instrumen HAM sebagai upaya ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) Bagi Penyandang Disabilitas Mental, Rabu 23 Februari 2022.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, dalam sambutannya Direktur Instrumen HAM menjelaskan mengenai urgensi P5HAM atas penyandang disabilitas mental “Pokja P5HAM terhadap disabilitas mental merupakan langkah maju dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh Penyandang Disabilitas Mental (PDM)”, tutur Timbul.

Sebagai narasumber pada kegiatan ini Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti. Yeni mengungkapkan bahwa penyandang disabilitas perlu pendampingan dan tidak untuk dikucilkan. “Perlu diingat bahwa dengan dukungan yang tepat orang-orang disabiltas psikososial, diagnosa apapun bisa hidup seperti orang-orang lainnya dan berpartisipasi di masyarakat”, ujar Yeni.

Flora menyampaikan bahwa isu PDM adalah isu yang perlu dikawawal bersama. “Isu ini sangat jarang dibahas dan sangat penting untuk kita kawa bersama untuk menghilangkan stigma negatif bagi para penyandang disabilitas mental. Semoga dengan rapat ini dapat mendorong kerja sama Kanwil dan Pemda dalam upaya penanganan PDM dengan memanfaatkan SDM yang ada di kanwil Kemenkumham seperti tenaga perancang dalam pembuatan naskah dalam regulasi mengenai P5HAM terhadap PDM di daerah”, ucap Flora.

Turut hadir pada kegiatan ini Pimpinan Tinggi pada Direktorat Jenderal HAM, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Se Indonesia dan Biro Hukum se Indonesia. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)

P5HAMco0

P5HAMco1

P5HAMco2

P5HAMco4

Kabid HAM bersama Jajaran Ikuti Teleconference Rakor dan Sosialisasi P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

Gorontalo, ham.go.id – (23/2), Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Bintang Napitupulu didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ibrahim Jahja, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya bersama jajaran Bidang HAM mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Kegiatan ini diawali dengan Sambutan oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga yang menyampaikan sejarah dan pentingnya Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan bagi Penyandang Disabilitas Mental.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Mengenal Penyandang Disabilitas Mental & Permasalahan yang Dihadapinya di Panti-Panti Sosial” oleh Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti. “Yang perlu diingat adalah jangan terjebak stigma. Dengan dukungan yang tepat, penyandang disabilitas psikososial, apapun diagnosanya, bisa hidup seperti orang-orang lainnya dan berpartisipasi di masyarakat”, jelas Yeni. Materi kedua “Kerangka Legal Akses terhadap keadilan” dibawakan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal HAM. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

WhatsApp Image 2022 02 23 at 17.47.00 1

Rapat Koordinasi P5HAM Bersama Ditjenham Sosialisasikan Kesadaran HAM Bagi Penyandang Disabilitas Mental

P5HAM 3

BANDUNG, ham.go.id – Bidang Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) mengikuti Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Kerja Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI secara virtual melalui kanal Zoom Meeting dan dihadiri oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM se-Indonesia (Rabu, 23/02/2022).

Dari ruang kerja masing – masing, Kepala Bidang HAM Hasbullah menghadiri rapat yang diikuti oleh Direktur Instrumen HAM Timbul Sinaga. Rapat koordinasi kali ini menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Indonesia Yeni Rosa Damayanti dan Pemberi Bantuan Hukum Muhammad Afif Abdul Qoyim.

Dalam pemaparannya, Narasumber Yeni menjelaskan mengenai perlakuan yang diterima oleh para Penyandang Disabilitas Mental (PDM) yang biasa disebut masyarakat dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Yeni menjelaskan bahwa Panti Sosial yang menampung orang – orang dengan gangguan jiwa tersebut memiliki permasalahan terkait dengan perlakuan yang diberikan kepada para penghuni panti tersebut.

P5HAM 3

Masalah – masalah di Panti Sosial tersebut antara lain adalah pengurungan paksa terhadap PDM, pemasungan terhadap PDM, tidak adanya layanan kesehatan yang memadai, sanitasi & gizi yang buruk di lingkungan panti, kekerasan dan pelecehan seksual oleh pengurus panti, serta tertutupnya institusi Panti Sosial dari pihak luar sehingga tidak adanya mekanisme pengaduan dan perlindungan untuk para PDM.

Dalam upaya mengatasi masalah – masalah tersebut, narasumber Yeny dan Afif memberikan beberapa saran yang antara lain adalah memperluas peran Kanwil Kemenkumham untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan ketat ke panti-panti sosial bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), membangun mekanisme pengaduan kepada penghuni panti sosial, serta menyediakan hotline untuk penghuni panti yang hendak melaporkan tindak kekerasan kepada kanwil terdekat. Selain itu diharapkan juga adanya kerjasama oleh Kemenkumham dengan pemerintah daerah setempat dan dengan para pemberi bantuan hukum untuk membantu para PDM tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang telah tersedia.

Melalui Rapat Koordinasi ini diharapkan bisa menyebarkan kesadaran pada masyarakat terkait situasi dan kondisi yang dialami oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa di Indonesia.

(Red/foto: Aul)

P5HAM 3

Skip to content