Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Gorontalo: Menuju Perda Ramah HAM

Gorontalo, portal.ham.go.id – Usai melaksanakan Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Provinsi Gorontalo, Kanwil Kemenkumham Gorontalo melaksanakan Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan Perumusan Rekomendasi Peraturan Daerah Berbasis HAM Tahun 2024.(26/03)

Continue reading “Sosialisasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM di Gorontalo: Menuju Perda Ramah HAM”

Bisnis Ramah HAM di Gorontalo, Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah

Gorontalo, portal.ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo telah meresmikan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (B-HAM). Pengukuhan GTD oleh Direktur Jenderal HAM Kemenkumham RI Dhahana Putra ini menjadi bentuk komitmen provinsi Gorontalo dalam mewujudkan praktik bisnis yang bertanggung jawab dan sejalan dengan prinsip-prinsip HAM.(26/03)

Continue reading “Bisnis Ramah HAM di Gorontalo, Dirjen HAM Kukuhkan Gugus Tugas Daerah”

Kabid HAM bersama Jajaran Ikuti Teleconference Rakor dan Sosialisasi P5HAM bagi Penyandang Disabilitas Mental

Gorontalo, ham.go.id – (23/2), Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Bintang Napitupulu didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Ibrahim Jahja, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jefri Pakaya bersama jajaran Bidang HAM mengikuti secara virtual Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) bagi Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Kegiatan ini diawali dengan Sambutan oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga yang menyampaikan sejarah dan pentingnya Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan bagi Penyandang Disabilitas Mental.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi “Mengenal Penyandang Disabilitas Mental & Permasalahan yang Dihadapinya di Panti-Panti Sosial” oleh Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti. “Yang perlu diingat adalah jangan terjebak stigma. Dengan dukungan yang tepat, penyandang disabilitas psikososial, apapun diagnosanya, bisa hidup seperti orang-orang lainnya dan berpartisipasi di masyarakat”, jelas Yeni. Materi kedua “Kerangka Legal Akses terhadap keadilan” dibawakan oleh narasumber dari Direktorat Jenderal HAM. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

WhatsApp Image 2022 02 23 at 17.47.00 1

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo Gelar Rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM

Gorontalo, ham.go.id – (14/02) Kabupaten/Kota Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dilakukan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Direktorat Jenderal HAM untuk mendukung proses pengumpulan, pemeriksaan, pengolahan serta pelaporan terkait penilaian daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Untuk melaksanakan kegiatan fasilitasi dan pembinaan lembaga terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melaksanakan kegiatan rapat Evaluasi dan Persiapan Penyampaian Data Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo ini dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bintang Napitupulu, dan pejabat struktural kantor wilayah serta pewakilan dari pemerintah daerah Kabupaten/Kota se provinsi Gorontalo.

WhatsApp_Image_2022-02-14_at_16.19.46.jpeg

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, selaku ketua panitia dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi serta menguatkan komitmen bersama tentang Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, dengan tujuan mewujudkan Kabupaten/Kota di provinsi Gorontalo sebagai Kabupaten/Kota dengan predikat Peduli HAM tahun 2022 berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pada penilaian dua tahun sebelumnya yaitu tahun 2020, provinsi Gorontalo berhasil mendapatkan lima penghargaan, yaitu empat Kabupaten dan Kota mendapatkan predikat Kabupaten Peduli HAM yakni Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo, serta satu Kabupaten medapatkan predikat Cukup Peduli HAM yaitu Kabupaten Bone Bolango.WhatsApp_Image_2022-02-14_at_16.22.00.jpeg

“Saya berharap kiranya seluruh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota melalui Biro Hukum dan Bagian Hukum masing-masing sudah mulai menyiapkan data dukung untuk penilaian Kabupaten atau Kota Peduli HAM Tahun 2022” Ungkap Kakanwil. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

#Kemenkumhamgorontalo

#KamiPasti

#SemakinPasti

#KumhamPasti

#HantorSitumorang

Optimis Mempertahankan Predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Maraton Koordinasi ke Boalemo dan Pohuwato

Gorontalo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Bidang HAM Divisi Yankumham, pada hari Selasa (08/02) dan hari Rabu (09/02) melaksanakan koordinasi kegiatan Kabupaten Kota Peduli HAM di kabupaten Boalemo dan kabupaten Pohuwato.

Koordinasi yang dilaksanakan secara maraton ini bertujuan untuk memantapkan komitmen dan persiapan penyampaian data Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta memotivasi pemerintah daerah kabupaten Boalemo dan kabupaten Pohuwato untuk mewujudkan dan mempertahanakan predikat kabupaten Peduli HAM.

Pelaksanaan koordinasi di kabupaten Boalemo dipimpin oleh Kasubbag Humas, RB dan TI (Raman Helingo), didampingi Analis Hukum (Adolfina Daud) dan Pelaksana (Jalaludin Akase). Dalam koordinasi tersebut, tim diterima Kasubbag Bankum Setda Kabupaten Boalemo (Arter), diruang kerjanya. Arter menjelaskan bahwa koordinasi dan persiapan pengumpulan ke Satker terkait sudah mulai berjalan. Dirinya optimis tenggat waktu pengumpulan data KKP HAM Kabupaten Boalemo akan tercapai pada bulan Februari ini.

Selanjutnya pelaksanaan koordinasi di kabupaten Pohuwato dipimpin oleh Penyuluh Hukum Madya (Ruly Agus), didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Sarton Dali) dan Pelaksana (Fitron Pomalingo). Tim diterima langsung oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Pohuwato (Muslimin Nento) diruang kerjanya. Sama peperti penjelasan sebelumnya, Kabag Hukum optimis untuk tahun 2022 ini pemda kabupaten Pohuwato optimis dapat meraih dan mempertahankan predikat KKP HAM yang telah diraihnya pada tahun sebelumnya. Saat ini timnya sedang berkoordinasi dengan satker terkait untuk pengumpulan data dukung untuk indikator penilaian, dan harapannya data tersebut dapat tuntas terkumpul pada bulan Februari ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

WhatsApp_Image_2022-02-10_at_10.44.53.jpegWhatsApp_Image_2022-02-10_at_10.44.38.jpeg

Kanwil Kemenkumham Gorontalo Gelar FGD Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Dari Perspektif HAM

Gorontalo, ham.go.id – Kamis, (2/09) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo melalui Bidang HAM mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM.

Acara yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Gorontalo ini, dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, Hantor Situmorang, dihadiri peserta dari Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Sekwan Kabupaten Bone Bolango, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone Bolango, Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango, Bagian Hukum Sekda Kota Gorontalo, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Gorontalo, serta Bagian Hukum Sekda Kabupaten Bone Bolango.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah, Hantor Situmorang, menyampaikan bahwa langkah implementasi HAM di bidang Peraturan Perundang-undangan antara lain dapat dilakukan dalam Penyusunan Perundang-undangan yang memuat nilai-nilai HAM, termasuk Produk Hukum Daerah. Perda merupakan salah satu jenis Peraturan Perundang-Undangan yang dimaksudkan sebagai Instrumen Hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah dalam rangka otonomi Daerah.

Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah, baik provinsi ataupun kabupaten/kota, yang kewenangannya diakui dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Penetapan Perda dilakukan untuk melaksanakan Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi serta menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah sesuai karakteristik Daerah”, Ucap Kepala Kantor Wilayah.

Sementara itu, bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Perancang Perundang-undangan Ahli Madya, Jefri Pakaya, yang membawakan materi terkait Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Acara dilanjutkan dengan rangkaian FGD yang dipandu oleh Kabid HAM (Bintang Napitupulu) dan dilanjutkan dengan sesi diskusi seputar evaluasi rancangan produk hukum daerah Provinsi. (Red. Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

WhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_5.jpegWhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_4.jpegWhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_2.jpegWhatsApp_Image_2021-09-02_at_15.45.37_6.jpeg

Gorontalo.

Kakanwil Kemenkumham Gorontalo Beri Penguatan P2HAM Kepada Seluruh Unit Pelaksana Teknis

Gorontalo, ham.go.id – Senin (02/08) Dalam rangka mewujudkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang memberikan penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diikuti oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo secara virtual. Kakanwil didampingi Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bintang Napitupulu, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sarton Dali beserta jajaran melaksanakan kegiatan penguatan ini dengan mengambil tempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan penguatan serta melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM khususnya di Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. Penyelenggaraan Pelayanan Publik di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia, dimana pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

Penilaian terhadap Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2021 mendatang. Untuk itu, Kakanwil berpesan kepada seluruh UPT dilingkungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo agar segera memenuhi seluruh kekurangan sarana dan prasarana berdasarkan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Tim Verifikator, sehingga dapat memberikan hasil yang maksimal pada penilaian nantinya. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

WhatsApp Image 2021 08 02 at 15.47.45

WhatsApp Image 2021 08 02 at 16.42.22

 

Kadivmin Kumham Gorontalo Ikuti Audiensi Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018

Gorontalo, ham.go.id – Kepala Divisi Administrasi, Dwi Harnanto didampingi Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bintang Napitupulu, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sarton Dali beserta jajaran mengikuti audiensi penyampaian Rancangan Permenkumham 27 Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia secara virtual, Selasa (29/06).

Maksud dan tujuan audiensi RPERMENKUMHAM P2HAM (Pelayanan Publik Berbasis HAM) ini untuk mendapatkan masukan dan saran guna penyempurnaan Rancangan Perubahan Permenkumham tentang P2HAM, dimana Rancangan Permenkumham tersebut telah dilakukan pembahasan di tingkat pusat. Diharapkan agar kegiatan Pembentukan P2HAM bisa bersinergi dengan kegiatan pada Bidang HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang terkait.

Screenshot 269

Kepala Sub Direktorat Instrumen HAM, Hak Sipil dan Politik, Sari Puspitawaty dalam pemaparan materi mengatakan maksud dan tujuan Perubahan Permekumham No 27 Tahun 2018 ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Screenshot 270

Sebelum mengakhiri kegiatan, dibuka sesi pemberian masukan dan saran oleh tiap-tiap satuan kerja mengenai Rancangan Perubahan Permenkumham tersebut.

IMG 7928 min

Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo

KAKANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO MEMBUKA KEGIATAN RAKER PELAPORAN CAPAIAN AKSI HAM DAN RAKOR KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM

Gorontalo, ham.go.id – Selasa (22/06) Melalui Sub Bidang Pemajuan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo menyelenggarakan Rapat Kerja Pelaporan Capaian Aksi HAM dan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM. Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengambil tempat di Grand Palace Convention Center, Kota Gorontalo.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Hantor Situmorang dalam sambutannya mengatakan bahwa hak asasi manusia atau sering disebut HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo sebagai perpanjangan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM RI di Provinsi Gorontalo, melaksanakan penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan P5 HAM, yaitu Penghormatan, Pemenuhan, Perlindungan, Penegakan, dan Pemajuan HAM di Provinsi Gorontalo. Kakanwil juga menyampaikan bahwa selain Rapat Kerja Pelaporan Capaian Aksi HAM dan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota Peduli HAM, Direktorat Jenderal HAM bersama Kanwil Kemenkumham Gorontalo juga menyelenggarakan Sosialisasi Perpres No 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 dan Bimtek Permenkumham 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM di Provinsi Gorontalo

Kakanwil juga berharap kiranya seluruh Pemerintah Daerah mendapatkan nilai hijau pada setiap pelaporan. Untuk pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Kakanwil juga mengharapkan kepada empat Kabupaten/Kota yang pada tahun 2020 memperoleh predikat peduli HAM dapat dipertahankan. Dan kepada dua Kabupaten yang belum medapatkan predikat peduli HAM agar tahun ini dapat meraihnya.

Selanjutnya, Sekertaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja dalam sambutannya menyampaikan sebagai tindak lanjut dari Permenkumham No 22 Tahun 2021 ini, maka diperlukan persiapan pelaksanaan yang komprehensif. Hal ini sangat penting dilaksanakan agar Kanwil Kemenkumham, Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota dapat langsung mengimplementasikan KKP HAM dengan lebih efektif, sehingga penikmatan HAM dapat dirasakan oleh masyarakat di daerahnya masing-masing. Beliau juga mengatakan bahwa dalam memfasilitasi kegiatan Bimbingan Teknis ini Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF).

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba juga memberikan sambutan dalam kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau mengatakan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam upaya pemajuan, perlindungan, dan penghormatan hak asasi menusia dalam hal ini yaitu pemenuhan 10 hak dasar manusia yang menjadi hak individu bagi setiap masyarakat, yang kemudian mengintegrasikannya ke dalam 8 program unggulan Pemerintah Provinsi Gorontalo yaitu pendidikan yang lebih berkualitas, pelayanan kesehatan yang prima, pembangunan infrastruktur yang merata, ekonomi kerakyatan yang lebih meningkat, pemerintahan yang lebih melayani, agama dan budaya yang lebih semarak, pariwisata yang mendunia, dan lingkungan hidup yang lebih lestari, sehingga penegakkan hak asasi manusia menjadi salah satu prioritas dalam penyelenggaraan pemerintah di Provinsi Gorontalo.

Yang menjadi moderator pada kegiatan ini yaitu Penyuluh Hukum Madya, Ruly Agus yang memandu jalannya kegiatan. Materi pertama disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Kerjasama dalam negeri dan RANHAM Wilayah II, Sofia Alatas yang membahas mengenai Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Generasi V. Materi ke-dua disampaikan oleh Analis Kerjasama, Syamsu Wijaya yang menjelaskan tentang Pengisian Formulir Aksi HAM, serta pemateri ke-tiga yaitu Kepala Seksi Kerjasama dalam Negeri dan RANHAM Wilayah II A, Firdita Sanditya yang menyampaikan mengenai Penilaian Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Sebelum mengakhiri kegiatan ini, dilakukan sesi tanya jawab antara peserta dengan narasumber. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

DSC09203DSC09203DSC09203

DSC09184DSC09184DSC09184

KAKANWIL KEMENKUMHAM GORONTALO TERIMA KUNJUNGAN KERJA DITJEN HAM

Gorontalo, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo, Hantor Situmorang menerima kunjungan Sekretaris Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja beserta rombongan dengan didampingi oleh Kepala Bidang HAM sekaligus Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bintang Napitupulu, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Sarton Dali, beserta jajaran.

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka menghadiri Raker Pelaporan Capaian Aksi HAM dan Raker Kabupaten Peduli HAM yang bertempat di Grand Palace Convention Centre serta Kegiatan Rakor Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris yang bertempat di Hotel Grand Q pada besok hari, Selasa (21/06).

Selepas dari Bandar Udara Jalaluddin, Kakanwil bersama tamu dan rombongan menikmati santap siang pada RM. Orasawa yang kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo. Bertempat di Ruang Kerja Kakanwil, Sekretaris Dirjen HAM menyerahkan 1 unit laptop dari Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM kepada Kakanwil sebagai bentuk tambahan perangkat operasional pada Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo. Kegiatan diakhiri dengan bicang-bincang santai, sebelum tamu bertolak ke Hotel untuk beristirahat. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

c36fee91 25d3 4c14 b3da 17b106c04022

photo6233508374713052522

Skip to content