Ditjen HAM tegaskan Tanggung Jawab Pemerintah (Negara) dalam implementasi Bisnis dan HAM

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka mempromosikan perlindungan, penghormatan, dan pemajuan hak asasi manusia pada sektor bisnis, Ditjen HAM bekerjasama dengan Raoul Wallenberg Institute (RWI) kembali menggelar Bimtek Aplikasi PRISMA yang dilakukan secara hybrid pada Selasa, (8/2).

Direktorat Jenderal HAM terus berupaya mengenalkan PRISMA sekaligus mendorong pelaku usaha untuk menggunakannya dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Bertempat di Manhattan Hotel Jakarta dan platform Zoom Meeting, kegiatan ini merupakan penutup dari rangkaian Bimtek PRISMA yang sebelumnya telah dilaksanakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan dan D.I. Yogyakarta.

Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati berkesempatan membuka kegiatan sekaligus menyampaikan materi terkait Tanggung Jawab Negara dalam Implementasi Bisnis dan HAM. “Dalam menjalankan bisnis, kita tidak hanya memikirkan pertumbuhan ekonomi dan profit perusahaan, namun kita juga perlu memikirkan kesetaraan sosial yang inklusif, dan yang tidak kalah pentingnya yaitu menjawab tantangan perubahan iklim,” tutur Hajerati. Ia pun berharap bahwa PRISMA dapat terus menjadi alat pendorong dan menghasilkan perusahaan di Indonesia yang menghormati hak asasi manusia, tangguh, dan berkelanjutan.

Selanjutnya, peserta Bimtek mendapatkan pengetahuan mengenai 13 indikator yang ada dalam PRISMA yang disampaikan oleh Koordinator Kerja Sama Luar Negeri, Sofia Alatas. Pada kegiatan simulasi penggunaan PRISMA, Peserta dipandu dan praktek langsung bagaimana cara menggunakan PRISMA sejak proses daftar akun, login sampai dengan menjawab pertanyaan yang ada. Peserta offline maupun online antusias dalam kegiatan tersebut. (Dit KS / Humas DJHAM)

Rakor Pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Dan Persiapan Koordinasi Aksi Ham Pemerintah Daerah Provinsi Kaltimtara T.A. 2022

Samarinda, ham.go.id – Peduli HAM adalah upaya Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Untuk mewujudkan hal tersebut Selasa, (08/02/2022) dan Rabu, (09/02/2022), Kanwil Kemenkumham Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. dan Rapat Persiapan Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah, Provinsi Kaltimtara Tahun 2022 secara hybrid selama dua hari berturut-turut.

Acara pembukaan, dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami), Kepala Bidang HAM (Umi Laili), Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait), JF Analis Hukum dan Staf Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Hadir pula Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara (Muhammad Gozali) dan Sub Koordinator Kerja Sama dan RANHAM Wilayan IIA (Firdita Sanditya), hadir dalam kegiatan sebagai Narasumber. Peserta kegiatan Pemerintah Daerah hadir secara langsung maupun virtual.

Dalam sambutannya Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim (Sofyan) yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) menyatakan maksud dilaksanakannya Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah Provinsi Kaltimtara yaitu untuk memberi Pembekalan terkait Mekanisme Pengumpulan Data Dukung dalam Pelaksanaan Pelaporan AKSI HAM dan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM juga menjelaskan bahwa pada tahun 2021, berdasarkan pelaporan capaian AKSI HAM, capaian nilai tertinggi Kabupaten/Kota/Provinsi di Kalimantan Timur adalah Kabupaten Paser dengan nilai capaian 89,50 %. Diakhir sambutan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM menghimbau kepada seluruh Instansi Pemerintah dan Lembaga Daerah agar saling berkoordinasi dan bersinergi  guna mendukung sumber data yang akan dilaporkan.

“Kami Tim Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Kaltim sangat membuka diri untuk menerima konsultasi dari teman-teman Kabupaten/Kota, karena keberhasilan dari Pemerintah Daerah adalah keberhasilan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM juga, mari saling berkolaborasi dan bersinergi sebagai wujud dari pelaksanaan Pemajuan, Pemenuhan, Perlindungan dan Penguatan, Penegakkan HAM di daerah,” Tutupnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama dengan Narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara (Muhammad Gozali) dan Sub Koordinator Kerja Sama dan RANHAM Wilayan IIA (Firdita Sanditya) dengan di moderatori oleh Kepala Bidang HAM (Umi Laili). Dari hasil pertemuan ini diharapkan penilaian Tahun 2021 bisa mencapai 100%, artinya seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara sudah memenuhi kriteria Kab/Kota Peduli HAM dan berhasil meraih penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. (Red. Humas Kumham Kaltimtara / SPR).

2. isi berita bagus 22. isi berita bagus 22. isi berita bagus 22. isi berita bagus 22. isi berita bagus 22. isi berita bagus 2

Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Lauching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM Secara Virtual

Lampung, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ikuti Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual pada hari ini, Senin (07/2). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hadir mengikuti kegiatan ini Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga selaku Plt. Kepala Divisi Administrasi, Nur Ichwan; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP, dan Seluruh JFT dan JFU bidang HAM.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini merupakan peraturan yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Salah satu aturan yang tercantum pada aturan baru ini adalah memperluas ruang lingkup pelayanan publik berbasis HAM.

 

“Jika dulu hanya dilaksanakan oleh UPT saja, maka sekarang harus dilaksanakan oleh semua unit kerja Kemenkumham. Mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat,” ujar Mualimin.

Sementara itu, Wamenkumham RI, Edward O.S Hiariej menyampaikan bahwa Permenkumham P2HAM ditetapkan pada 5 Januari 2022 sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan Kemenkumham sehingga dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 5 Januari 2022” ujar Wamenkumham.

Permenkumham P2HAM ini tidak hanya terfokus pada penilaian dalam mekanisme pembentukan pelayanan publik berbasis HAM saja, namun ada beberapa tahapan yang terlebih dahulu harus dilaksanakan, mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.

Peluncuran Permenkumham ini selanjutnya dirangkaikan dengan pemaparan materi Permenkumham oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga yang mengulas peraturan mulai dari dasar hukum, pertimbangan perubahan, judul dan isi peraturan, perubahan permenkumham P2HAM, kriteria P2HAM, serta tahapan pembentukan P2HAM. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

Ditjen HAM Terima Audiensi KontraS, Bahas Penanganan Pemulihan Korban Peristiwa Talangsari

Jakarta, ham.go.id – Memasuki 33 tahun Peristiwa Talangsari 1989 dan serta sebagai upaya kolaborasi lintas sektor demi percepatan penanganan pemulihan korban, Ditjen HAM menerima audiensi KontraS di Gedung Direktorat Jenderal HAM, pada Senin, (7/2). Setelah sebelumnya menerima permohonan informasi melalui PPID Kementerian Hukum dan HAM yang di layangkan oleh KontraS terkait pemulihan hak yang diterima oleh salah satu korban terdampak peristiwa Talangsari dan sudah di penuhi permohonan informasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, bersama dengan Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar, Asisten Deputi KemenkoPolhukam, Rudi Syamsir, beserta perwakilan dari KontraS dan keluarga korban peristiwa Talangsari.

Pada tahun 2020, Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk merealisasikan program pemulihan hak korban peristiwa Talangsari, disertai dengan monitoring pemberian bantuan para korban maupun keluarga korban terdampak peristiwa Talangsari melalui sinkronisasi program Kementerian / Lembaga T.A 2020. Pemerintah pun telah meninjau lokasi dalam rangka pengumpulan data primer identifikasi dugaan Pelanggaran HAM Berat di Provinsi Lampung. Pemerintah juga terus melakukan koordinasi antar Kementerian / Lembaga yang bertanggung jawab untuk setiap butir bantuan, untuk memastikan realisasi program tersebut.

Sejauh ini, realisasi pemberian bantuan kepada pada korban peristiwa Talangsari yang meliputi jenis bantuan ekonomi dan jaring pengaman sosial seperti modal usaha ekonomi produktif, jaminan bantuan kesehatan, bantuan alat pertanian, dan pemulihan hak PNS, yang diberikan kepada 11 individual. Serta bantuan dalam bentuk komunal seperti rehabilitasi dan pembangunan jalan di Desa Bandar Agung, perbaikan rumah ibadah dan fasilitasnya, rehabilitasi Jalan Lataston Kapten Sutiman, penambahan tiang listrik, pembagian 400 paket alat sekolah, bantuan kesenian kearifan lokal, serta pembangunan sumur bor.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mengakselerasi beberapa program bantuan yang masih dalam proses termasuk bantuan komunal seperti rehabilitasi Jalan Lataston menuju Desa Labuhan Ratu sepanjang 2500 meter, rehabilitasi jalan di Desa Sidorejo, pembangunan irigasi persawahan, penambahan sarana air bersih, pembangunan drainase, serta pembangunan sarana kesehatan. (Humas DJHAM)

Skip to content