Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Lauching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM Secara Virtual

Bagikan

Lampung, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ikuti Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual pada hari ini, Senin (07/2). Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) secara resmi meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI.

Hadir mengikuti kegiatan ini Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Iwan Santoso didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang juga selaku Plt. Kepala Divisi Administrasi, Nur Ichwan; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP, dan Seluruh JFT dan JFU bidang HAM.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini merupakan peraturan yang menyempurnakan aturan sebelumnya, yakni Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Salah satu aturan yang tercantum pada aturan baru ini adalah memperluas ruang lingkup pelayanan publik berbasis HAM.

 

“Jika dulu hanya dilaksanakan oleh UPT saja, maka sekarang harus dilaksanakan oleh semua unit kerja Kemenkumham. Mulai dari Unit Utama, Kantor Wilayah, Unit Pelaksana Teknis, Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat,” ujar Mualimin.

Sementara itu, Wamenkumham RI, Edward O.S Hiariej menyampaikan bahwa Permenkumham P2HAM ditetapkan pada 5 Januari 2022 sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan Kemenkumham sehingga dapat sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

“Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tanggal 5 Januari 2022” ujar Wamenkumham.

Permenkumham P2HAM ini tidak hanya terfokus pada penilaian dalam mekanisme pembentukan pelayanan publik berbasis HAM saja, namun ada beberapa tahapan yang terlebih dahulu harus dilaksanakan, mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.

Peluncuran Permenkumham ini selanjutnya dirangkaikan dengan pemaparan materi Permenkumham oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga yang mengulas peraturan mulai dari dasar hukum, pertimbangan perubahan, judul dan isi peraturan, perubahan permenkumham P2HAM, kriteria P2HAM, serta tahapan pembentukan P2HAM. (HUMAS KEMENKUMHAM LAMPUNG / K)

Skip to content