Ikuti Upacara Virtual HUT Ke-76 Republik Indonesia

Jakarta, ham.go.id – Sobat HAM sudah taukah bahwa dalam rangka persiapan Menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia untuk “Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh”, Istana Presiden mengundang masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti Upacara Virtual HUT Ke-76 Republik Indonesia!

Sekretariat Presiden telah mengalokasikan sebanyak 40 ribu undangan upacara virtual pada 17 Agustus 2021 mendatang. Untuk diketahui, upacara HUT RI secara virtual ini merupakan yang kedua kali digelar di masa pandemi Covid-19. Sekretariat Presiden pun optimistis upacara virtual HUT ke-76 RI kali ini akan berjalan dengan baik dan lancar.
(Humas DJHAM)

Mari untuk #SobatHAM daftarkan diri melalui:

http://pandang.istanapresiden.go.id

RANHAM Generasi V, Wakil Menkumham Secara Resmi Luncurkan Perpres 53 Tahun 2021 Tentang RANHAM

Mamuju.Kabar Sulbar, ham.go.id – Kamis (5/8/2021) – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy. O.S Hiariej, S.H, M.H berharap dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen dan optimisme yang tinggi. Hal tersebut Ia sampaikan pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM secara virtual.

Dalam rangka menyosialisasikan RANHAM, Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar agenda Peluncuran Peratiran Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada 5 Agustus 2021. Acara yang diselenggarakan secara daring ini turut melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy. O.S Hiariej, S.H, M.H, saat peluncuran secara resmi Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025 mengatakan bahwa pelaksanaan RANHAM adalah upaya dan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan Pemajuan HAM yang sudah secara konsisten dilakukan sejak RANHAM generasi pertama periode 1999- 2003.

“Saat ini RANHAM generasi ke-V ini berfokus kepada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. RANHAM generasi ke-V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM kepada outcome bukan lagi administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Hiariej.

Hak Asasi Manusia sebagai amanat konstitusi, lanjut Hiariej, adalah tanggung jawab negara dalam melaksanakan penghormatan dalam perlindungan, pemenuhan, dan penegakan pemajuan HAM. “Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa setiap orang untuk menghormati hak orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, bertoleransi, berbangsa dan bernegara, begitu pula dengan negara hadir di sini untuk melindungi hak setiap warga negaranya,” sambung Hiariej.

Hieriej menyampaikan bahwa RANHAM generasi V ini sudah disusun proses panjang dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai unsur-unsur pemerintah, lembaga saudara masyarakat, akademisi, maupun masyarakat sipil, serta mempertimbangkan berbagai capaian dan kendala yang telah ditemui pada RANHAM generasi sebelumnya.

“Saya berharap RANHAM tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen dan optimisme yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun oleh emerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang pada akhirnya masyarakat memperoleh manfaat dalam implementasinya,” pungkas Hiariej.

Turut Hadir dalam kegiatan ini, Kakanwil Kumham Sulbar, H. M Anwar didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Kepala Pemajuan HAM, Andi Fahrizal beserta jajaran. (Sumber: kabarsulbar.net)

Kemenkumham Jabar Hadiri Peluncuran dan Diskusi Perpres No 53 Tahun 2021 Tentang RANHAM 2021-2025 Secara Virtual

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, dalam hal ini Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengahadiri Peluncuran dan Diskusi Perpres No 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Hak Asasi Manusia 2021-2025 (Generasi ke-V) yang dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Telekonferensi, hari ini (Kamis, 05/08/2021).

Kepala Kantor Wilayah, Sudjonggo, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Heriyanto, Kepala Bidang HAM, Hasbullah, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Peneletian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dani, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Yuniarti, mengikuti kegiatan Virtual ini secara terpisah.

050821 LaunchingPerpres 5

Kegiatan yang diinisiasi oleh Panitia Nasional RAN HAM dan bekerjasama dengan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) ini diawali dengan Laporan kegiatan dari Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dan Direktur ELSAM kepada peserta yang mengikuti kegiatan Peluncuran dan Diskusi ini.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dan peluncuran secara virtual Perpres No 53 Tahun 2021 ini oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, yang dalam sambutannya lebih menenkankan pada aspek penilaian administrasi dan subtansi capaian program. Yang kemudian setelah Wamenkumham giliran Mendagri yang memberi sambutan melalui pemutaran Video Sambutan.

050821 LaunchingPerpres 5

Setelah peluncuran agenda kegiatan bergeser ke Sesi Diskusi yang turut dihadiri instansi lain seperti, Perwakilan Bappenas, Kementerian Sosial, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se Indonesia serta beberapa perwakilan masyarakat sipil (NGO). Dan Adapun yang menjadi Narasumber dalam diskusi adalah Dirjen HAM Mualimin Abdi sendiri, serta  Direktur Kerjasama HAM, Hajerati,  dan Deputi Direktur Elsam, Andi Muttaqiem.

050821 LaunchingPerpres 5

Rancana Aksi Nasional HAM saat ini merupakan Generasi kelima sejak Ranham generasi pertama yang ditetapkan tahun 1998-2003, Ranham generasi kelima ini akan fokus pada pendekatan kelompok sasaran berdasarkan isu strategis dan sasaran strategis dengan fokus pada kelompok sasaran pada penyelesaian isu-isu HAM kelompok rentan yakni: Hak-Hak Perempuan dan Anak, Penyandang Disabilitas, dan Komunitas Masyarakat Adat.

050821 LaunchingPerpres 5

(red/foto: Bid HAM/Humas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat)

FOKUS RANHAM 2021-2025 PADA 4 KELOMPOK RENTAN

Samarinda, ham.go.id – Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Pada Kamis (05/08/2021) Kanwil Kemenkumham Kaltim sebagai unsur pelaksana penegakan HAM di Wilayah turut serta mengikuti kegiatan Peluncuran Peraturan Presiden  Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  Tahun 2021-2025 secara virtual di Aula Kanwil Kemenkumham Kaltim yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Sofyan) dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Sri Lastami) dan Pejabat Struktural serta staf Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan diawali oleh pelaporan dari ketua panitia yg disampaikan oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi) menyampaikan Peraturan Presiden  Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM.,

“Ini adalah wujud konkrit dari kolaborasi antar pemerintah dan masyarakat dalam hal menyusun dan menyukseskan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)  generasi ke-5 ini, selain itu juga kita ketahui bersama saat ini kita semua sedang menghadapi covid-19, oleh karena itu dalam rangka peluncuran Perpres ini saya selaku sekretaris RANHAM ke-5 menghimbau agar tetap selalu menerapkan protokol kesehatan serta saya juga meminta dukungan dari pak Menteri Hukum dan HAM, Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Sekjen Kemenkumham dalam menyukseskan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) generasi ke-5 ini agar dapat terimplementasi secara keseluruhan kepada masyarakat,” Tegas Mualimin Abdi    

Sambutan selanjutnya oleh Direktur Eksekutif ELSAM (Wahyudi Djafar) Perwakilan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menuturkan bahwa : “Hak Asasi Manusia adalah  pondasi dasar dalam penegakan hukum yang secara kodrati melekat pada diri setiap manusia, bersifat universal, dan non diskriminatif, oleh karena itu harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan,” Sebut Wahyudi Djafar

Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di Wakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Eddy O.S Hiariej) sekaligus membuka acara secara resmi, menyatakan bahwa RANHAM generasi ke-5 ini berfokus terhadap 4 (empat) kelompok rentan yg terdiri dari perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat.

“Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia, terkhusus pada RANHAM generasi ke-5 ini terfokus terhadap 4(empat) kelompok rentan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur substansi HAM. Jelas Eddy.

Direktur Kerja Sama (Hajerati) juga menyampaikan dalam pemaparan materinya, bahwa masih ada Pemerintah Daerah yang belum pro aktif dalam pelaksanaan RANHAM di daerah. Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dinilai termasuk dalam golongan yang pro aktif. (Red. Humas Kanwil Kaltimtara).

HAM 1

HAM 1

HAM 1

HAM 1

Peluncuran dan Diskusi Perpres 53 Tahun 2021 Tentang RANHAM 2021-2025 Generasi Kelima Guna Mewujudkan Komitmen HAM dari Negara untuk Pembangunan Nasional

Ternate, ham.go.id – Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Maluku Utara mengikuti giat peluncuran dan diskusi peraturan Presiden (perpres) No. 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional (RANHAM) 2021-2025 generasi kelima secara virtual di Aula kanwil pada Kamis siang, (5/8).

Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) M. Adnan, yang turut didampingi oleh Pelaksana Tugas (plt) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Raymond J. H. T, Kepala Bagian HAM, Ismail, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Teguh Firmanto melaksanakan kegiatan ini dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tetap.

Kegiatan yang mengangkat tema Mewujudkan Komitmen HAM dari Negara untuk Pembangunan Nasional Melalui RANHAM ini merupakan bentuk kerjasama antara Kemenkumham dan Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan turut menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (wamenkumham), Eddy Hiariej untuk membuka acara secara resmi.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi yang juga selaku sekretaris panitia nasional RANHAM, mengatakan RANHAM generasi kelima ini disusun sejak tahun 2018 dengan memperhatikan masukan dari beberapa unsur dan juga capaian dan kendala pada generasi sebelumnya.

“RANHAM generasi kelima ini difokuskan pada 5 kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM yaitu, perempuan, anak, penyandang disabilitasi, dan kelompok masyarakat adat. Kerjasama ini merupakan wujud konkrit dan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka menyukseskan rencana ini,” Ucapnya melalui layar virtual zoom.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar, mengucapkan selamat atas peluncuran perpres ini. Ia juga menyampaikan agar RANHAM ini bisa dioptimalkan sebagai alat ukur dan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan HAM. “Sejauh mana akomodasi pelaksanaannya. Termasuk terhadap 5 kelompok sasaran yang masih menjadi bagian dari kelompok rentan terhadap pelanggaran HAM,” Ujarnya melalui layar virtual zoom.

Harapannya dalam 5 tahun kedepan, implementasi RANHAM ini dapat membawa sinergitas antara pemerintah dan sektor lain dalam mengoptimalkan P5HAM.

Pada saat yang sama, Wamenkumham Eddy Hiariej, mengatakan bahwa pelaksanaan RANHAM merupakan upaya pemerintah sejak peluncuran generasi pertama hingga generasi sekarang, yaitu generasi kelima. Melalui layar virtual, ia mengatakan RANHAM generasi kelima berfokus pada 5 kelompok rentan dan dilaksanakan dengan komitmen dan optimism yang tinggi.
“harapannya agar capaian aksi HAM dapat dirasakan oleh masyarakat, terkhusus 5 kelompok rentan. Mengingat setiap orang dilahirkan dengan hak yang sama tanpa ada diskriminasi,” Ucapnya.

Sambutan Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D., melalui tayangan khusus juga mengatakan perbaikan harus dilakukan secara terus menerus. RANHAM ini dapat dijadikan acuan dalam implementasi pelaksanaan HAM oleh seluruh elemen, baik Kementerian/Lembaga pusat maupun daerah, serta pemerintah daerah.

“Dengan harapan agar rencana aksi nasional ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat.” Ujarnya.

Kegiatan yang diikuti oleh 800 lebih peserta secara virtual inipun kemudian dilanjutkan dengan sesi panel diskusi oleh narasumber.

(Humas, Reformasi Birokrasi dan TI Kanwil Kemenkumham Maluku Utara)

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

 

PLUNCURAN PERPRES 1

Kakanwil Kemenkumham Sulut Ikuti Launching dan Diskusi Perpres RANHAM secara Virtual

MANADO, ham.go.id – Sebagai wujud komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan Program Pemajuan HAM, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 53 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia sebagai keberlanjutan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Sebagai proses perwujudan RANHAM yang disusun sejak 2018 tersebut, hari ini diadakan peluncuran dan diskusi Perpres No. 53 tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025. (05/08)

Acara diawali dengan sambutan dari Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Dalam sambutannya, DirjenHAM menyampaikan bahwa RANHAM generasi ke-5 ini kembali mengambil fokus kelompok rentan, yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan masyarakat adat dan Rencana Aksi ini merupakan wujud konkret dari kolaborasi khusunya pemerintah dan masyarakat dalam hal menyukseskan RANHAM generasi ke-5.

Acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Deputi Direktur ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) dilanjutkan dengan peluncuran Perpres No. 53 Tahun 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward O.S Hiariej. Wamen mengatakan bahwa RANHAM merupakan pedoman pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM.

Dalam kegiatan yang turut diikuti oleh Seluruh pimti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya mendukung adanya RANHAM dan mengajak seluruh instansi terkait untuk mengimplementasikan Perpres No. 53 tahun 2021 tentang RANHAM ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara)

0508 5 1

 

0508 5 1

 

0508 5 1

 

 

0508 5 1

 

0508 5 1

Skip to content