Bidang HAM Gelar Rapat Persiapan Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

Tindak lanjuti pengaduan masyarakat ke Kantor Wilayah, Tim Pengaduan HAM Kantor Wilayah laksanakan rapat persiapan fasilitasi penanganan dugaan pelanggaran ham pada Selasa (8/8) bertempat di ruang rapat Bung Hatta Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sumatera Barat.
Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Dewi Nofyenti dan didampingi oleh Kepala Subbidang Pemajuan Hak Asasi Manusia Nofrianda Putra. Turut hadir anggota Pengaduan HAM yang terdiri dari penyuluh hukum, analis hukum, perwakilan Subbag HRBTI, beserta jajaran bidang HAM.
Berdasarkan analisis dan kesimpulan dari rapat ini, Tim Pengaduan HAM sepakat untuk mengumpulkan data dukung lebih lengkap dan mengundang kembali pihak-pihak terkait untuk meminta informasi lebih lanjut dan jelas untuk penggalian informasi agar tim bisa menilai apakah kasus ini bisa ditindaklanjuti. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Implementasi RAN HAM Nasional ke dalam Kebijakan Daerah

Mamuju, ham.go.id – Optimalisasi pelaksanaan RAN HAM ke dalam kebijakan daerah adalah hal yang menjadi perhatian saat ini. Untuk mendukung hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM tahun 2021, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan juga dilaksanakan  secara hybrid , baik secara Virtual (bagi yang tidak bisa mengikuti langsung) maupun tatap muka langsung, Selasa(24/08)

Mewakili Kadiv Pelayanan Hukum yang sedang melaksanakan Diklatpim, Kadiv Administrasi, Mutia Farida, membuka kegiatan tersebut, dalam arahannya ia menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM untuk priode 2021 2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana.

Lanjut Mutia, “agenda ini utamanya adalah Mendorong pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten terkait langkah langkah yang akan dilakukan dalam pemenuhan data dukung aksi HAM serta melaporkan capaian aksi HAM agar memenuhi target capaian yaitu berwarna hijau diseluruh Kabupaten maupun provinsi.”

“Ditahun 2021 capaian aksi HAM merupakan prioritas nasional pada tarja Kemenkumham karena itu adalah tugas dan fungsi kami dibidang Hak Asasi Manusia, Semoga rapat ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling berbagi informasi tentang teknis pengumpulan aksi HAM”, tutupnya.

Selanjutnya, narasumber dari Bappeda Prov. Sulbar, Masita Pratiwi, memaparkan Aksi HAM Daerah 2019-2020. Beberapa poin yang dibahas diantaranya : Harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (khusus Provinsi), Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.

Sebagai penutup Kabid HAM Kanwil sulbar Munir mengharapkan dengan adanya Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini, implementasi kerangka Aksi HAM Nasional ke dalam kebijakan daerah menjadi optimal, dan terjalin sinergitas kemitraaan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Korporasi, Kepolisian dan Akademisi demi terwujudnya jejaring Aksi HAM Sulawesi Barat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut kepala Bidang HAM  Munir, Kasubbid HAM Andi fahrizal,  Biro Hukum Prov, Bappeda prov, Bagian Hukum Kab se Sulbar dan Bappeda Kab se Sulbar, serta sebagai narasumber perwakilan dari Bappeda Prov Sulbar dan dari Dirjen HAM Kemenkumham RI. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulbar)

#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#PastiMaju
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk

photo 2021 08 24 15 14 17

 

photo 2021 08 24 15 14 28

 

photo 2021 08 24 15 14 13

 

photo 2021 08 24 15 14 05

 

photo 2021 08 24 15 14 09

 

photo 2021 08 24 15 14 21

RANHAM Generasi V, Wakil Menkumham Secara Resmi Luncurkan Perpres 53 Tahun 2021 Tentang RANHAM

Mamuju.Kabar Sulbar, ham.go.id – Kamis (5/8/2021) – Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy. O.S Hiariej, S.H, M.H berharap dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen dan optimisme yang tinggi. Hal tersebut Ia sampaikan pada acara peluncuran Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM secara virtual.

Dalam rangka menyosialisasikan RANHAM, Kementerian Hukum dan HAM RI menggelar agenda Peluncuran Peratiran Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia pada 5 Agustus 2021. Acara yang diselenggarakan secara daring ini turut melibatkan seluruh Kementerian dan Lembaga, Pemerintah Daerah, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia.

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Prof. Dr. Eddy. O.S Hiariej, S.H, M.H, saat peluncuran secara resmi Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025 mengatakan bahwa pelaksanaan RANHAM adalah upaya dan komitmen pemerintah Republik Indonesia dalam melaksanakan Pemajuan HAM yang sudah secara konsisten dilakukan sejak RANHAM generasi pertama periode 1999- 2003.

“Saat ini RANHAM generasi ke-V ini berfokus kepada perlindungan, penghormatan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok rentan yang meliputi perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat adat. RANHAM generasi ke-V ini juga mendorong agar capaian pelaksanaan aksi HAM kepada outcome bukan lagi administrasi saja, sehingga manfaat RANHAM benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” kata Hiariej.

Hak Asasi Manusia sebagai amanat konstitusi, lanjut Hiariej, adalah tanggung jawab negara dalam melaksanakan penghormatan dalam perlindungan, pemenuhan, dan penegakan pemajuan HAM. “Sudah menjadi kewajiban dasar bahwa setiap orang untuk menghormati hak orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, bertoleransi, berbangsa dan bernegara, begitu pula dengan negara hadir di sini untuk melindungi hak setiap warga negaranya,” sambung Hiariej.

Hieriej menyampaikan bahwa RANHAM generasi V ini sudah disusun proses panjang dengan memperhatikan berbagai masukan dari berbagai unsur-unsur pemerintah, lembaga saudara masyarakat, akademisi, maupun masyarakat sipil, serta mempertimbangkan berbagai capaian dan kendala yang telah ditemui pada RANHAM generasi sebelumnya.

“Saya berharap RANHAM tahun 2021-2025 dapat dilaksanakan dengan komitmen dan optimisme yang tinggi oleh Kementerian/Lembaga, maupun oleh emerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota yang pada akhirnya masyarakat memperoleh manfaat dalam implementasinya,” pungkas Hiariej.

Turut Hadir dalam kegiatan ini, Kakanwil Kumham Sulbar, H. M Anwar didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Kepala Pemajuan HAM, Andi Fahrizal beserta jajaran. (Sumber: kabarsulbar.net)

Tim P2 HAM Kumham Sulbar Lakukan Monitoring Pelayanan Publik Berbasis HAM

Polewali, Senin (28/06) Bertempat di Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali, Munir selaku Tim Penilaian Publik (P2 HAM )yang juga Kabid HAM didampingi Andi Fahrizal  Kasubid Pemajuan HAM. Dalam Koordinasi diterima langsung oleh Kabapas Polewali Hery Kusbandono.

Adapun tujuan koordinasi ini adalah dalam rangka melakukan monitoring dan evaluasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terhadap pelayanan publik yang dilakukan pada Unit Pelaksana Teknis.

Dalam kunjungan tersebut Tim P2HAM Kanwil melakukan monitoring dan evaluasi terhadap fasiltas serta layanan yang diberikan Bapas Polewali. Secara garis besar Bapas Polewali masih perlu melengkapi dan menyiapkan beberapa sarana dan ketersediaan fasilitas dalam rangka penilaian publik berbasis HAM, sehingga di tahun 2021 ini dapat memperoleh penghargaan, karna tahun sebelumnya Bapas Polewali tidak berhasil mendapatkan penghargaan tersebut.

Selanjutnya Kabid HAM melihat secara langsung bentuk fasilitas dan pelayanan publik yang diberikan oleh Bapas Polewali. Adapun beberapa fasilitas yang ditinjau diantaranya maklumat pelayanan, Akses informasi layanan publik, ruang layanan informasi, call center dan pengaduan online, fasilitas tanggap bencana, pelayanan kelompok rentan dan penyandang disabilitas, ruang menyusui/laktasi, alat bantu kelompok rentan dan disabilitas, ruang bermain layak anak, tempat ibadah, rambu-rambu dan yang lainnya.

Kasubid Pemajuan HAM menambahkan pula, bahwa sesuai Juklak terkait penilaian berbasis HAM ini terdiri dari 17 Indikator dan 3 kriteria Penilaian. Kriteria penilaian tersebut adalah aksesibiltas, ketersediaan sarana/prasarana dan fasilitas, serta kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadapa standar pelayanan.

Diakhir pertemuan Kabapas Polewali menyambut baik atas adanya kunjungan ke Bapas guna memberikan perhatian dan pemahaman pelayanan berbasis HAM. Selanjutnya ia dan jajaran Bapas Polewali akan berusaha melangkapi berbagai fasilitas yang dipersyarakatkan, sehingga tahun 2021 ini Bapas Polewali juga akan mampu meraih penghargaan UPT berbasis HAM jelas Kabapas Polewali Hery Kusbandono. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat)

4B8FBA48 5F12 4D42 9885 AAB67F5157E5

KAKANWIL BERSAMA KADIVYANKUMHAM SULBAR HADIRI FGD HAM SECARA VIRTUAL

Mamuju, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham menggelar  FGD HAM. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan pelaksanaan program Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta mengidentifikasi permasalahan  program Kabupaten/Kota Peduli HAM di daerah tahun 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulbar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan itu saat melakukan Pengawasan dan Evaluasi terhadap salah satu OBH di Mamuju. Tak hanya itu, kegiatan yang sama tersebut juga diikuti oleh Kepala Bidang HAM.

Dirjen HAM, Mualimin Abdi, pada kegiatan itu mengakui bahwa kegiatan ini  dilakukan dalam rangka  mengidentifikasi permasalahan, serta jalan keluar terhadap pelaksanaan program Kabupaten/Kota Peduli HAM di daerah tahun 2021.

“Upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah turut menjadi perhatian dari pemerintah pusat melalui program Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Selain itu, FGD ini merupakan upaya movitivasi Pemerintah melalui sosialisasi Permenkumham yang terbaru nomor 22 tahun 2021 tentang Kriteria Penilaian Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM atas perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Penilaian Daerah Kab/Kota Peduli HAM.

Dalam hal penilian KKP HAM yang terbaru terdapat 10 kriteria penilaian yaitu  dengan 3 indikator penilaian yaitu proses, struktur dan hasil.

Diharapkan dengan adanya perubahan permenkumham tersebut dapat memotivasi dan menyamakan pemahaman dan persepsi dalam menyukseskan kegiatan terutama dalam melengkapi data dukung KKP HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat)

5585D4EE D0D8 4F27 A7F7 D92100701A53

 

C8AA8DBA FB87 4D74 B9D0 8AF4CE2D6687

#KumhamPasti

#KumhamSulbarPastiWBK

#PastiMalaqbi

#PastiMaju

#Kemenkumham

#Melayanipastimalaqbi

#Pastiwbk

TIM YANKOMAS KUMHAM SULBAR SAMBANGI PARA PIHAK DI KAB PASANGKAYU

Mamuju, ham.go.id – Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat melakukan koordinasi terkait laporan dugaan pelanggaran HAM, sesuai surat Direktur pelayanan komunikasi masyarakat (YANKOMAS) perihal koordinasi dan klarifikasi kedua nomor HAM.2 .HA.O1.01-154, tanggal 26 Maret 2021, Rabu (21/4/2021) siang.

Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulbar melakukan koordinasi dan kunjungan ke Kab Pasangkayu, Hal itu dilakukan dalam rangka pengumpulan data dan informasi  terkait Permasalahan  dugaan pelanggaran HAM sesuai amanat konstitusi UUD 1945 , UU no. 39 tahun 1999 dan UU no.25 tahun 2009 ttg pelayanan publik pasal 18 huruf (c) “bahwa masyarakat berhak mendapat tanggapan terhadap pengaduan yg diajukan” antara Nasir Daeng Nanjeng dan PT Mamuang serta Klarifikasi atas HGU PT. Letawa.

Dalam keterangan yang diterima oleh Tim Yankomas ada beberapa langkah yang akan dilakukan yakni akan berkomunikasi dengan pihak BPN dan Pihak Pengadilan Negeri Pasangkayu dan Pengadilan Tinggi Makassar guna klarifikasi terhadap Hak Guna Usaha yang dimiliki oleh PT Mamuang dan Letawa, dan langkah selanjutnya adalah meminta data dukung dari Nasir daeng nanjeng sebagai bahan dalam Rapat berikutnya dengan istansi terkait atau pihak-pihak yang terkait.

Adapun para pihak yang ditemui yaitu: I Gede Oka Arimbawa (CDAM PT Astra Area Sulawesi 1). Rudi Hermanto (CDO PT. Mamuang), Novi (CDO PT. Mamuang), Ahmad Haeruddin (Kades Makmur Jaya) serta Firman (Kades Lariang).

“Diharapkan dalam koordinasi tersebut tim Yankomas yg diketuai oleh Munir kabid HAM segera mendapatkan titik terang penyelesaian permasalahan ini” sambung Munir selaku ketua Tim Yankomas didampingi Kepala Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM dan Perancang Muda Munawir.

Koordinasi ini bertujuan untuk mendengar masukan dari Para pihak Yaitu Nasir Daeng Nanjeng dan PT Mamuang dan PT Letawa.

Yang menjadi output kegiatan yankomas ini, yakni bagaimana tindaklanjut dari hasil Rekomendasi yg dbuat oleh Gubernur Sulawesi Barat yang sampai saat ini belum terlihat titik penyelesaian dan pelaksanaannya oleh pihak Pertanahan dan ingin memastikan sudah sejauhmana progresnya.

Setelah informasi didapatkan dari semua pihak akan disimpulkan dalam sebuah rekomendasi kepada pelapor. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sulbar)

AEA9C547 5DC3 45F5 9E58 1975ACB4B4A1

 

CE27B562 C481 45AD A7E4 4CE6353EC7E5

 

D8BB7FC0 AD4E 465C BB11 ECDA1FEA0A9F

 

4980738E C67E 4773 87DF A795CF7D96E8

Evaluasi Pelaksanaan Pelaporan RAN-HAM 2020 dan Persiapan Pelaporan RAN-HAM Tahun 2021 Se-Provinsi Sulawesi Barat

Mamuju, ham.go.id – Bertempat di Ruang Baharudin Loppa, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat melaksanakan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM.Kepala Bidang HAM, kita ketahui bersama bahwa perpres 75 thn 2015 junto perpres 33 tahun 2018 ttg. Rencana aksi hak asasi manusia thn 2015 -2020 sudah berakhir dan masih menunggu perpres RANHAM thn 2021-2025, Kemenkumham Sulawesi Barat, Munir mewakili kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham membuka rapat ini dengan menyampaikan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, dan mempertahankan kualitas pelaporan, Ucap Munir, Senin (12/04)

Selanjutnya Munir menyampaikan hal hal yang yang perlu diperhatikan pada Aksi Ham Tahun 2021 – 2025, antara lain:
Masih Minimnya Upaya pemenuhan dan perlindungan hak hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha baik oleh badan usaha negara/daerah, mauppun swasta, Belum optimalnya pemenuhan hak hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan,anak, penyandang disablitas dan komunitas menyerupai adat yang berkkaitan dengan Hukum, belum optimanya pemenuhan hak hak dasar terhadap anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus terutama dibidang administrasi kependudukkan, kependdikkan dan kependapatan, masih minimnya penyediaan pelayanan hak hak dasar bagi penyandang disabilitas, serta belum memadainya perlindungan hukum bagi kelompok masyarakat adat.

Untuk itu kami mengusahakan dan berharap pada pelaporan pelaksanaan RAN-HAM tahun 2021 diusahakan pada bulan berikutnya untuk menjadi lebih baik, karena salah satu penilaian Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” tutup Munir.

Rapat tersebut di hadiri langsung oleh BAPPEDA dan Biro Hukum Prov. Sulbar dan BAPPEDA dan Bag Hukum Seluruh Kabupaten, serat menjadi Narsum Muhammad Fikri Latif, SE yang sekaligus menjadi Operator Super Admin Kantor Staf Presiden Pelaporan RAN-HAM Prov Sulbar. (Sumber: Humas Kanwil Sulbar)

LIBATKAN PEMDA, KUMHAM SULBAR EVALUASI PELAKSANAAN RANHAM

Mamuju, ham.go.id – Bertempat di Ruang Baharudin Loppa, Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawei Barat melaksanakan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM.Kepala Bidang HAM, kita ketahui bersama bahwa perpres 75 thn 2015 junto perpres 33 tahun 2018 ttg. Rencana aksi hak asasi manusia thn 2015 -2020 sudah berakhir dan masih menunggu perpres RANHAM thn 2021-2025, Kemenkumham Sulawesi Barat, Munir mewakili kepala Divisi pelayanan hukum dan Ham membuka rapat ini dengan menyampaikan Rapat koordinasi evaluasi pelaksanaan pelaporan RAN-HAM ini bertujuan untuk menyatukan persepsi, dan  mempertahankan kualitas pelaporan, Ucap Munir, Senin (12/04)

Selanjutnya Munir menyampaikan hal hal yang yang perlu diperhatikan pada   Aksi Ham Tahun 2021 – 2025, antara lain: Masih Minimnya  Upaya pemenuhan  dan perlindungan hak hak perempuan dalam kegiatan dan peluang usaha baik oleh badan usaha negara/daerah, mauppun swasta, Belum optimalnya pemenuhan hak hak dan layanan bantuan hukum bagi perempuan,anak, penyandang disablitas dan komunitas menyerupai adat yang berkkaitan dengan Hukum, belum optimanya pemenuhan hak hak dasar terhadap anak anak yang membutuhkan perlindungan khusus terutama dibidang administrasi kependudukkan, kependdikkan dan kependapatan, masih minimnya penyediaan pelayanan hak hak dasar bagi penyandang disabilitas, serta belum memadainya  perlindungan hukum  bagi kelompok masyarakat adat.

Untuk itu kami mengusahakan dan berharap  pada pelaporan pelaksanaan RAN-HAM tahun 2021 diusahakan pada bulan berikutnya untuk menjadi lebih baik, karena salah satu penilaian Kabupaten/Kota untuk mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM,” tutup Munir.

Rapat tersebut di hadiri  langsung oleh BAPPEDA dan Biro Hukum Prov. Sulbar dan BAPPEDA dan Bag Hukum Seluruh Kabupaten, serat menjadi Narsum Muhammad Fikri Latif, SE yang sekaligus menjadi Operator Super Admin Kantor Staf Presiden Pelaporan RAN-HAM Prov Sulbar. (Sumber: KabarSulbar)

Kumham Sulbar Siap Dukung Iklim Bisnis yang Berbasis HAM

Mamuju, ham.go.id – Kanwil Kumham Sulbar mendukung penuh kebijakan Ditjen HAM untuk menciptakan iklim bisnis yang berbasis HAM. Hal itu ditunjukkan dengan pro aktif mengikuti Focus Group Discussion (FGD) online terkait implementasi bisnis dan HAM, Selasa (16/3).

Kepala Kantor Wilayah Kumham Sulbar, H. M. Anwar, Kepala Divisi Administrasi, Mutia Farida, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto dan sejumlah pegawai jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengikuti kegiatan ini di ruang Rapat Baharuddin Lopa.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring itu dibuka oleh sambutan kunci oleh Menkumham Yasonna H Laoly. Para Pimti Madya dan Pratama di pusat serta daerah mengikuti kegiatan dari tempat masing-masing. Termasuk stakeholder eksternal dari Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) Indonesia yang diwakili Direktur Almut Besold.

Dirjen HAM Mualimin Abdi mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai tindak lanjut dari peluncuran aplikasi PRISMA (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) pada 23 Februari 2021 yang lalu. Serta dalam rangka menyebarluaskan informasi Bisnis dan HAM bagi kalangan dunia usaha di daerah. Dia berharap akan ada peningkatan pemahaman dan persamaan persepsi tentang Bisnis dan HAM di level kanwil. “Kanwil punya peran untuk memperkenalkan aplikasi PRISMA sebagai aplikasi self-assessment mandiri terkait penerapan HAM bagi pelaku usaha/perusahaan di daerah,” ujarnya.

Sedangkan Yasonna menekankan bahwa bisnis diberi tanggungjawab menghormati dan melaksanakan pemenuhan HAM, maka Kakanwil harus mendorong para pelaku bisnis untuk taat dengan aturan yang ada. Termasuk melakukan diseminasi dan pemetaan potensi masalah yang akan muncul.

Perlu dibentuk forum komunikasi bisnis di daerah, termasuk untuk mencari isu-isu aktual di daerah.

Apresiasi Kakanwil untuk Pemda Kab. Mamuju Tengah sebagai Kab/ Kota Peduli HAM

Topoyo, ham.go.id – Di awal tahun 2021 pasca gempa Mamuju 14-15 Januari 2021, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, para Kepala Bidang dan pelaksana pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam kunjungan kerja tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat menyampaikan rencana dan program kerja yang dapat dikolaborasi serta disinergikan dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. (27 Januari 2021)

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah mengucapkan Selamat kepada Kabupaten Mamuju Tengah atas Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2019.

Menurutnya ini semua tidak lepas dari peran pemerintah Mamuju Tengah dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM di wilayahnya. Ia juga berkomitmen untuk secara serius melakukan pendampingan agar Kabupaten Mamuju Tengah kembali mendapat penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Menteri Hukum dan HAM.

Dalam koordinasinya tersebut, Kepala Kantor Wilayah juga secara khusus memperkenalkan Alexander Palti, S.H., M.H. sebagai Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. Pada perkenalannya tersebut, Kepala Divisi pelayanan Hukum dan HAM membawa agenda koordinasi sesuai dengan bidang tugasnya.

(*Sumber: https://sulbar.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/3886-apresiasi-kakanwil-untuk-pemda-kab-mamuju-tengah-sebagai-kab-kota-peduli-ham )

Skip to content