Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Gelar Diseminasi P2HAM

Pekanbaru, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bertempat di Ruang Rapat Thamsir Rahman Sekeretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (11/02). Acara ini dibuka oleh Asisten I Setda Inhu Syaiful, SH. MH, didampingi Kabag. Hukum Setda Inhu, Dewi Khairenti, SH. MH. Dalam sambutannya Syaiful menyampaikan dengan diadakannnya Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, diharapkan dapat terwujud pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik demi terciptanya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan di laksanakan pada hari Rabu tgl 11 Februari 2021 di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih S.,H.,M.H. Kabid. HAM, Dean Satria dan Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati, dan fungsional Bidang HAM. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang ada di Tembilahan, Rengat dan Teluk Kuantan.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM bagi Aparatur Sipil Negara terutama di Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau agar setiap pegawai memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM seperti Pelayanan Publik Berbasis HAM serta dapat memanfaatkan Pos Yankomas yang telah di bentuk di masing masing UPT . Kanwil Kemenkumham Riau nantinya akan membentuk Pos Yankomas di masing masing Seakholder eksternal yaitu (Bagian Hukum. Kab/ kota se Provinsi Riau) dan Pos Yankomas di masing masing instansi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memaksimalkan seluruh UPT yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau agar dapat meraih penghargaan UPT Berbasis HAM. Dalam Diseminasi ini dipaparkan materi bagi para operator P2HAM, dalam hal teknik penginputan data dukung yang disampaikan oleh UPT, dimana operator harus lebih teliti dalam penyampaian data sehingga tidak terjadi kekurangan atau kesalahan yang dapat mengakibatkan penilaian menjadi kurang baik. (Bidang HAM Kanwil Riau)

Kakanwil Kumham Sulteng Sambangi Komnas HAM terkait Koordinasi Tugas Pokok dan Fungsi

Palu, ham.go.id – Pagi ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, di dampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Max Wambrauw dan Kepala Bidang HAM, Mangatas Nadeak melakukan Kunjungan Kerja sekaligus Koordinasi ke Komisi Nasional HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, pada Kamis. (11/2)

Kunjungan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dan Jajaran diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Dedi Askari beserta Jajaran.

Dalam kesempatan tersebut, Lilik menyampaikan beberapa hal yang terkait dengan tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Khususnya Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS). Pelayanan komunikasi masyarakat (YANKOMAS) sendiri adalah pemberian layanan terhadap masyarakat tenteng adanya dugaan permasalahan HAM yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang.

Untuk memaksimalkan pelaksanaan YANKOMAS pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dalam kasus Layanan Pengaduan Masyarakat , maka diperlukan optimalisasi koordinasi denngan KOMNAS HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Upaya yang akan dilaksanakan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah terkait dengan Kabupaten/Kota peduli HAM melalui Sosialisasi dan Membangun komunikasi yang efektif melalui jaringan informasi telekomunikasi digital.

Koordinasi ini juga diwarnai dengan pemberian cinderamata oleh Komnas HAM kepada Lilik Sujandi selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng. (Humas Kanwil Sulteng)

(*Sumber: https://sulteng.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3883-kakanwil-kumham-sulteng-sambangi-komnas-ham-terkait-koordinasi-tugas-pokok-dan-fungsi )

Wamenkumham Hadiri Deklarasi Janji Kinerja Pembangunan ZI Ditjen HAM TA 2021

Jakarta, ham.go.id – Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, hadiri secara langsung Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Direktorat Jenderal HAM Tahun 2021, di Gedung Ditjen HAM, Jakarta. (11/02)

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, Presiden RI melalui Instruksi Presiden no 17 tahun 2011 telah menginstruksikan kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga Negara, serta Kepala Daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi,” imbuh Wamenkumham.

Wamenkumham pun menekankan strategi pencegahan dan perubahan mindset dalam pemberantasan korupsi. “Mengapa perlu saya sampaikan karena harus ada perubahan mindset, dan perubahan mindset itu bukan saja pada APH tetapi kepada masyarakat secara keseluruhan. Seolah-olah bahwa keberhasilan penegakan hukum itu diukur dari berapa banyak kasus yang diungkapkan. Ini adalah penilaian yang keliru,” tuturnya.
“Sebab dalam konteks perkembangan hukum modern, penegakan hukum itu bukan tertuju pada berapa banyak kasus yang bisa diungkap, justru tertuju bagaimana kita mencegah terjadinya suatu kejahatan. Jadi lebih kepada prevention,” ia pun melanjutkan.

Wamenkumham menilai bahwa mendapatkan predikat WBK/WBBM adalah hal yang cukup berat. Sebab, perjuangan tidak hanya dalam proses meraih, namun juga mempertahankan. “Setelah memenuhi indikator tersebut dan ditetapkan sebagai WBK/WBBM apakah tugas sudah usai? Jawabannya tidak. Karena predikat tersebut dievaluasi setiap tahun.

“Mempertahankan itu memang lebih sulit daripada meraih,” ucapnya.

“Akhir kata saya ucapkan selamat bekerja. Semoga Tuhan YME selalu melindungi kita dalam segala situasi dan kondisi,” ia pun menutup dengan motivasi bagi seluruh jajaran Ditjen HAM dalam pencanangan ZI menuju WBK/WBBM. (Humas Ditjen HAM)

Disaksikan Oleh Wamenkumham, Dirjen HAM Laporkan Pelaksanaan Pencanangan Zona Integritas Ditjen HAM TA 2021

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka sosialisasi dan pencanangan zona integritas Direktorat Jenderal HAM TA 2021, Ditjen HAM melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Direktorat Jenderal HAM Tahun 2021. (11/02)

Dalam acara ini, Dirjen HAM melaporkan pelaksanaan Pencanangan ZI di lingkungan Ditjen HAM, “Dapat saya informasikan bahwa di Ditjen HAM memang kita adalah aparatur pemerintah, memang kami semua memberikan pelayanan pada masyarakat. Di sini ada yang bersinggung dengan masyarakat adalah pelayanan komunikasi masyarakat atau yang sering kita sebut adalah pelayanan pengaduan masalah HAM. Ini juga dilaksanakan di tiap-tiap Kanwil,” tutur Dirjen HAM. Terkait program lainnya seperti, bisnis dan HAM dan Kab/Kota Peduli HAM, Dirjen HAM melaporkan bahwa program tersebut dilakukan tidak hanya di pusat, namun juga sampai ke daerah.

Dirjen HAM pun menjelaskan terkait Permenkumham 27 tahun 2018, bagaimana Ditjen HAM memberikan penilaian kepada pihak-pihak yang melakukan pelayanan publik, sifatnya internal. “Kita sebut pelayanan publik berbasis HAM. Kita harapkan ke depan mudah-mudahan, seluruh pelayanan publik di Indonesia, selain sudah WBK/WBBM, kami harapkan pelayanan publik itu juga berbasis HAM,” ucapnya.

“Oleh karena itu saya meminta kepada tim agar dipersiapkan secara maksimal, secara baik agar di Ditjen HAM tahun ini memperoleh predikat WBK/WBBM. Kami dapat pastikan bahwa, jangankan korupsi, di Ditjen HAM. Korupsi itu bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai HAM,” imbuh Dirjen HAM.

Acara ini dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Drddy O.S Hiariej, Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, Asisten Deputi KemenPan-RB, Kamaruddin, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (KPK) secara virtual, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Ses Itjen Kemenkumham, Komisioner Mediasi Komnas HAM, KPAI, serta seluruh jajaran Ditjen HAM. (Humas Ditjen HAM)

Dirjen HAM Tegaskan Keseriusan Jajaran Ditjen HAM untuk Terus Dukung Upaya Mempertahankan Opini WTP

Jakarta, ham.go.id – Sejalan dengan MenkumHAM, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, kembali menegaskan keseriusan seluruh jajaran Direktorat Jenderal HAM untuk terus mendukung upaya mempertahankan opini WTP dari BPK untuk tahun-tahun berikutnya.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, perolehan opini WTP dari BPK bagi KemenkumHAM adalah sebuah prestasi yang harus dipertahankan seterusnya, Kami di Direktorat Jenderal HAM juga berkomitmen untuk terus mendukung capaian yang ditoreh ini,” ujar Mualimin pada tim Humas Direktorat Jenderal HAM, usai pelaksanaan pencanangan ZI menuju WBK dan WBBM Direktorat Jenderal HAM, Kamis (11/2).

Sebagai informasi, KemenkumHAM kembali meraih opini WTP dari BPK. Dengan ini, maka Kementerian yang dipimpin Yasonna H. Laoly ini telah menyabet 10 kali penghargaan bergensi dari BPK tersebut.
Atas keberhasilan meraih prestasi ini, KemenkumHAM diganjar apresiasi sejumlah Rp. 100 Milyar.

Yasonna menilai laporan WTP yang dicapai KemenkumHAM bukan semata prestasi namun juga bentuk tanggung jawab terhadap publik.

“Kita harus ingat bahwa uang yang kita kelola ini adalah uang rakyat, sehingga sekecil apapun anggaran yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Untuk itu saya yakin ASN Kemenkumham sebagain Insan Pengayoman akan bekerja dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan dan amanah yang diembannya sebagai bentuk pengabdian kepada bangsa, negara, dan bentuk pelayanan kepada masyarakat,” jelas MenkumHAM kala menyampaikan sambutannya di acara entry meeting pemeriksaan BPK atas laporan Kemenkumham. (Humas Ditjen HAM)

Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Direktorat Jenderal HAM Tahun 2021

Jakarta, ham.go.id – Jajaran Ditjen HAM melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Direktorat Jenderal HAM Tahun 2021. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk membuktikan kinerja terbaik guna mencapai prestasi yang membanggakan dalam membangun zona integritas. (11/02)

Acara ini dihadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej, S.H. M.Hum, Dirjen HAM, Dr. Mualimin Abdi, SH, MH, Anggota Ombudsman, Dadan S. Suharmawijaya, S.IP., M.IP, Asisten Deputi KemenPan-RB, Kamaruddin, Ak., M.Sc., Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat (KPK) secara virtual, Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Ses Itjen Kemenkumham, Komisioner Mediasi Komnas HAM, KPAI.

“Kami yakinkan di Ditjen HAM juga tidak ada gratifikasi. Tidak ada hal-hal yang sifatnya kolusi dan nepotisme. Semuanya clear disini, bekerja sebagaimana dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Dirjen HAM.

Dirjen HAM meminta agar seluruh jajaran Ditjen HAM untuk mempersiapkan hal ini secara maksimal agar di Ditjen HAM tahun ini memperoleh predikat WBK/WBBM. “Seluruh aparatur ASN di Ditjen HAM agar terus menerus berkomitmen melaksanakan tugas sebagaimana mestinya, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak memperoleh gratifikasi, apalagi korupsi sehingga Ditjen HAM memperoleh predikat WBK/WBBM,” imbuhnya.

Turut hadir dan menandatangani Komitmen Bersama, jajaran pimpinan tinggi Ditjen HAM, Sekretaris Direktur Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, Direktur Kerja Sama Hak Asasi Manusia, Hajerati, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Jamaluddin, Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, dan Direktur Informasi HAM, Erfan. (Humas Ditjen HAM)

Bekerja sama dengan RWI, Ditjen HAM Tuntaskan Rangkaian Kegiatan Identifikasi Tautan Indikator KKPHAM dan SDGs

Jakarta, ham.go.id – Bekerja sama dengan RWI, Ditjen HAM menuntaskan rangkaian kegiatan Identifikasi Tautan Indikator KKPHAM dan SDGs. (8-10/2)

Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Raoul Wallenberg Institute melaksanakan rangkaian kegiatan Identifikasi Tautan Indikator Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Sustainable Development Goals. Kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan yaitu:
1. Rapat Persiapan (online), 10 November 2020
2. Rapat Penyusunan Desain Instrumen, 26 November 2020
3. Rapat Lanjutan Desain Instrumen, 17 Desember 2020
4. Rapat Persiapan Kunjungan Lapangan (online), 12 Januari 2021
5. Kunjungan Lapangan ke Jabar dan Jateng, 19-22 Januari 2021
6. Kunjungan Lapangan ke DKI Jakarta, 26-29 Januari 2021

Untuk Rapat Finalisasi dilaksanakan pada tanggal 8-10 Februari 2021 di BSD Tangerang. Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati bertindak selaku pimpinan rapat. Dalam arahannya, disampaikan bahwa kedepan KKP HAM diharapkan dapat memenuhi amanat SDGs dengan cara bertahap dan progresif sebagai bukti dalam pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya. Selain itu, ditekankan juga mengenai pentingnya menjaga kondisi kesehatan tim ditengah padatnya agenda masing-masing.

Kegiatan ini diikuti perwakilan dari RWI, Akademisi UI, ELSAM, Biro Humas Hukum dan Kerja Sama, Direktorat Instrumen HAM dan Direktorat Kerja Sama HAM. Disamping itu, rapat tersebut dengan ketat menerapkan prokes dan menjaga kesehatan semua anggota tim baik yang offline maupun online.

Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas Ditjen HAM “2021 Kinerja KUMHAM Lebih PASTI”

Jakarta, ham.go.id – Pada tanggal 11 Februari 2021, Ditjen HAM akan menyelenggarakan deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Zona Integritas (ZI) dalam rangka sosialisasi dan pencanangan ZI Ditjen HAM TA 2021.

Reformasi Birokrasi menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) terus dilakukan oleh segenap jajaran Ditjen HAM guna mewujudkan good governance dan clean government dalam pelayanan publik berbasis HAM.

Sesuai dengan Instrumen Zona Integritas yang ditetapkan dalam Peraturan MenPAN-RB, Mualimin Abdi, selaku Direktur Jenderal HAM terus memimpin akselerasi pada 6 area perubahan bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik.

Dirjen HAM menghimbau seluruh jajarannya untuk mempersiapkan segala hal terkait evaluasi zona integritas secara optimal. (Humas Ditjen HAM)

Wawako Erwin Yunaz Buka Acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Payakumbuh, ham.go.id – Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz membuka acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi sekaligus penandatanganan MOU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah Kota Payakumbuh tentang kerjasama dalam rangka penghormatan pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Barat yang digelar di Aula Ngalau Indah lantai 3 Kantor Wali Kota Payakumbuh, Rabu(10/2).

Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Payakumbuh Erwin Yunaz mengatakan kegiatan Diseminasi HAM sangat penting dilaksanakan mengingat HAM bukan saja merupakan tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.

“Menurut UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM mengamanatkan bahwa pemerintah wajib menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan HAM yang meliputi implementasi dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial dan bidang lain. Sehingga kita para stakeholder baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dituntut untuk hadir ditengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dalam segala aspek,” Ujar Erwin.

Ditambahkan Erwin, Wujud dari pelayanan HAM tersebut salah satunya dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat beserta unit pelaksana teknisnya.

“Pemko Payakumbuh sangat mengapresiasi kegiatan diseminasi ini yang merupakan kegiatan inovasi yang bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman dalam bidang pelayanan HAM. Kegiatan ini juga mendorong pemerintah kota Payakumbuh untuk mengintegrasikan materi HAM kedalam setiap kegiatan sehingga kedepannya kerjasama yang dibangun bisa dijadikan landasan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” Pungkas Erwin.

Senada dengan Erwin, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya mengatakan pelayanan publik sudah menjadi perhatian di era otonomi daerah sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik dimana tupoksi pemerintahan yang baik adalah yang dapat memperkuat HAM dan demokrasi terhadap masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan kepada pemerintah.

“Tugas utama kita sebagai pelayan masyarakat adalah berkewajiban melayani setiap warga negara melalui pelayanan publik seiring dengan harapan dan tuntutan masyarakat untuk mempertegas capaian pemerintah yang baik,” Terang Andika.

Diakhir sambutannya Andika berharap kegiatan Diseminasi HAM dapat mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM dan dapat meraih penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.

“Besar harapan saya kepada semua pihak baik di UPT Permasyarakatan maupun Imigrasi dapat mewujudkan terlaksananya pelayanan publik berbasis HAM di Sumatera Barat,” Pungkas Andika.

Setelah acara diseminasi pelayanan publik berbasis HAM, kegiatan dilanjutkan dengan penandatangan MOU antara Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dengan pemerintah Kota Payakumbuh tentang kerjasama dalam rangka penghormatan pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM di Provinsi Sumatera Barat. (Sumber: Semangatnews)

Wujudkan Komitmen Pelayanan Publik berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Sumbar Laksanakan Diseminasi P2HAM Bagi UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi

Payakumbuh, ham.go.id – Pada Rabu (10/02), Bidang HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar mengadakan Acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada Unit Pelayanan Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi wilayah kerja Payakumbuh, Lima Puluh Kota, Agam dan Bukittinggi yang berlangsung di Aula Kantor Walikota Payakumbuh. Acara ini dihadiri Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya dan dibuka oleh Wakil Walikota Payakumbuh,  Erwin Yunaz.

Acara ini dilaksanakan untuk menggiatkan pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa menurut hasil penilaian pada tahun 2020 terdapat 24 UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat yang mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM.

1

“Ini merupakan suatu kebanggaan bagi kita bersama. Diharapkan pada tahun 2021 ini semua UPT yang ada di Sumatera Barat dapat memenuhi semua kriteria dalam penilaian penghargaan pelayanan publik berbasis HAM. Untuk itu marilah sama-sama kita wujudkan pelayanan publik yang berbasis HAM yang dapat memenuhi kepuasan penerima layanan yaitu masyarakat”, ujar Kakanwil.

Wakil Walikota Payakumbuh dalam sambutannya, menyatakan bahwa Kota Payakumbuh siap bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk pemajuan pelayanan publik berbasis HAM terutama di UPT Kemenkumham yang berada di Payakumbuh, yakni Lapas Kelas IIB Payakumbuh. Salah satunya mengenai kajian lokasi Lapas yang saat ini berada di tengah kota dan menjadi salah satu Lapas terpadat di Indonesia.

“Mari kita bersinergi, merancang grand design untuk pelayanan terbaik (yang bisa kita terapkan di lembaga pemasyarakatan) untuk mengubah perilaku masyakarat binaan. Keluar dari Lapas, agar bisa merubah perilakunya”.

1

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kakanwil Kemenkumham Sumbar dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Budi Argap Situngkir. Acara dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM, Diana Yuli Astuti, dan peserta kegiatan ini adalah Kepala dan perwakilan pegawai UPT dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi, Lapas Kelas II B Payakumbuh, Lapas Kelas III Suliki, LPKA Tanjung Pati, Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam.

“Ada tiga kriteria penilaian pelayanan publik berbasis HAM, yakni: Aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas; Ketersediaan petugas yang siaga; dan Kepatuhan pejabat, pegawai, dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan,” ujar Kadivpas dalam paparannya.

Kriteria ini selanjutnya beliau jabarkan hingga ke praktik operasional di UPT,  seperti: adanya maklumat pelayanan, lantai pemandu, toilet disabilitas, dan lain sebagainya.

Selanjutnya Kadivpas juga menjelaskan secara rinci mengenai upaya-upaya yang dapat dilakukan UPT dalam memenuhi pelayanan publik berbasis HAM. (Sumber: Humas Kemenkumham Sumbar)

1

1
1

 

Skip to content