Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Gelar Diseminasi P2HAM

Bagikan

Pekanbaru, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan kegiatan Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bertempat di Ruang Rapat Thamsir Rahman Sekeretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (11/02). Acara ini dibuka oleh Asisten I Setda Inhu Syaiful, SH. MH, didampingi Kabag. Hukum Setda Inhu, Dewi Khairenti, SH. MH. Dalam sambutannya Syaiful menyampaikan dengan diadakannnya Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, diharapkan dapat terwujud pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik demi terciptanya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Kegiatan di laksanakan pada hari Rabu tgl 11 Februari 2021 di hadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Siti Cholistyaningsih S.,H.,M.H. Kabid. HAM, Dean Satria dan Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati, dan fungsional Bidang HAM. Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi yang ada di Tembilahan, Rengat dan Teluk Kuantan.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang HAM bagi Aparatur Sipil Negara terutama di Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kanwil Kemenkumham Riau agar setiap pegawai memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM seperti Pelayanan Publik Berbasis HAM serta dapat memanfaatkan Pos Yankomas yang telah di bentuk di masing masing UPT . Kanwil Kemenkumham Riau nantinya akan membentuk Pos Yankomas di masing masing Seakholder eksternal yaitu (Bagian Hukum. Kab/ kota se Provinsi Riau) dan Pos Yankomas di masing masing instansi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk memaksimalkan seluruh UPT yang ada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau agar dapat meraih penghargaan UPT Berbasis HAM. Dalam Diseminasi ini dipaparkan materi bagi para operator P2HAM, dalam hal teknik penginputan data dukung yang disampaikan oleh UPT, dimana operator harus lebih teliti dalam penyampaian data sehingga tidak terjadi kekurangan atau kesalahan yang dapat mengakibatkan penilaian menjadi kurang baik. (Bidang HAM Kanwil Riau)

Skip to content