Diseminasi HAM Langkah untuk Penyebarluasan Informasi HAM

Masohi, ham.go.id – Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku di Kabupaten Maluku Tengah diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri dari Guru/Tenaga Pendidik baik SMP dan SMA di Masohi (Kabupaten Maluku Tengah).

Kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia dilaksanakan untuk memberikan sosialisasi kepada Guru/Tenaga Pendidik terkait upaya perlindungan Anak Didik dari segala bentuk Kekerasan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru dalam arahan singkatnya pada kegiatan Diseminasi Hak Asasi Manusia di Masohi, Kamis (21/03).

Lebih lanjut M.J Mataheru menyampaikan bahwa di samping itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal terkait upaya Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM.

Hadir pada kesempatan tersebut, 30 orang peserta yang terdiri dari Guru/Tenaga Pendidik baik SMP dan SMA di Masohi (Kabupaten Maluku Tengah). Pembukaan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kemenkumham) mewakili Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), M.J Mataheru sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan dimaksud.

 

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik di UPT, Ditjen HAM Berikan Sosialisasi Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kanwil Bangka Belitung

Bangka Belitung, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Balai Pengayoman, Kamis (21/03).

Dihadiri dan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Sulistiarso, kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Instrumen HAM, Ir. Timbul Sinaga, para Kepala Divisi, pejabat struktural, dan para Kepala UPT di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Sulistiarso, mengapresiasi dilaksanakannya Sosialisasi Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, hal ini agar UPT di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Dalam kesempatan ini, Direktur Instrumen HAM, Ir. Timbul Sinaga selaku narasumber  menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Sesuai dengan tujuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018, bahwa kegiatan P3BHAM bertujuan untuk memberikan acuan, motivasi, penilaian, dan penghargaan terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kantor Imigrasi, Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Balai Pemasyarakatan, dan Balai Harta Peninggalan. Selain itu, Ia juga menyampaikan bahwa  “Aksesibilitas penerima layanan khusus bagi kelompok rentan, yakni orang lanjut usia, anak-anak, wanita hamil, penyandang disabilitas, deteni, dan warga binaan pemasyarakatan, jelasnya.

Dirjen HAM Pimpin Rapat Koordinasi LKBH KORPRI

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr Mualimin Abdi, selaku ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH KORPRI) memimpin rapat koordinasi pengurus LKBH KOPRI yang diselenggarakan di ruang rapat Dirjen HAM , Kamis (21/3).

Dirjen HAM menekankan agar LKBH KORPRI untuk melakukan tindakan nyata dalam program yang hendak dijalankan. “Tidak perlu banyak agenda, yang penting konkret dan jalan. Saya ingin dalam tiga tahun ini ada fondasi yang baik bagi (bagi LKBH KOPRI),” ujar Mualimin.

Jika diperlukan, Mualimin melanjutkan, rapat LKBH KORPRI dilaksanakan 2 dua kali dalam sebulan. Ia pun menginstruksikan agar pengurus LKBH KORPRI untuk memperkuat koordinasi dengan para pengurus KORPRI di daerah.

Dalam rapat koordinasi kali ini, salah satu topik yang menyita perhatian adalah perihal bantuan hukum bagi PNS yang tengah berhadapan dengan hukum. Hal ini berkaitan erat dengan Surat MenpanRB Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Bantuan hukum bagi PNS di daerah ini penting untuk dikerjakan,” ucap Mualimin menegaskan.

Selain membahas mengenai bantuan hukum bagi PNS, sejumlah agenda juga dibahas dalam rapat sore ini di antaranya perihal uji materi UU ASN di mahkamah konstitusi, PKPA dan diklat-diklat hukum lainnya, aset KORPRI, serta kajian Taspen.

“Kalau tidak keberatan rapat di sini sajalah. Kalau roti dan kopi ya tersedialah,” gurau Dirjen HAM yang disambut tawa para peserta rapat. (Humas Ditjen HAM)

 

Kanwil Jawa Tengah Gelar Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM

Semarang, ham.go.id – Sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2015-2019, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Kegiatan Evaluasi dan Persiapan Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM di Aula Kantor Wilayah, Kamis (21/03).

Kegiatan yang diikuti 40 (empat puluh) peserta dari Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota dan Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah dihadiri Direktur Kerjasama HAM Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana sebagai narasumber yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rr. Sri Widyaningsih. Selain dari Ditjen HAM, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Suryo Hadi Winarno yang menyampaikan materi terkait Pelaporan Aksi HAM Daerah Tahun 2019.

Mengawali kegiatan, Kadiv Yankumham mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebagai aksi konkrit untuk mendukung tercapainya tujuan utama RANHAM yaitu terwujudnya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM bagi masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD ‘1945.

“Dukungan dan kerja sama yang baik dari seluruh Pemerintah Daerah untuk menyukseskan program Kabupaten Kota Peduli HAM diperlukan dengan cara menyampaikan berbagai data yang diperlukan, “ tandasnya.

Lebih lanjut, Sri Widyaningsih menuturkan bahwa secara simultan penyampaian laporan berkala mengenai implementasi Aksi HAM perlu diperhatikan dan dilaksanakan.

“ Laporan (berkala) akan diperhitungkan dalam penilaian Kabupaten Kota Peduli HAM, “ pesannya.

Sementara itu, Bambang Iriana menyampaikan beberapa hal antara lain terkait materi tentang Capaian Aksi HAM 2015-2017, Rencana Aksi HAM Daerah 2018-2019, Capaian Aksi HAM di daerah, fokus utama Aksi HAM dan Kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM 2015-2018.

“Data yang di upload tidak sesuai dengan target keberhasilan, mutasi pejabat yang menangani Aksi HAM, dan Pemda belum memahami secara komprehensif tentang RANHAM merupakan sebagian kendala dalam pelaksanaan Aksi HAM 2015-2018, “ jelasnya.

“Dan yang lebih penting ialah komitmen pimpinan di daerah dalam pelaksanaan RANHAM harus nyata, “ sambungnya.

Bambang Iriana juga menyampaikan beberapa catatan dalam Implementasi Aksi HAM 2017-2018 antara lain partisipasi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Aksi HAM 2015-2018 sudah cukup baik, konsistensi daerah masih perlu didorong untuk pelaporan aksi HAM, serta sosialisasi Aksi HAM Daerah 2019 perlu lebih diintensifkan agar pelaksanaannya lebih baik lagi. (Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah).

Seminar HAM: Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Bandung, ham.go.id – Direktur Informasi HAM, Salahudin, mewakili Direktur Jenderal HAM hadir sebagai salah satu narasumber dalam  Seminar Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan Sekretariat Daerah Pemprov Jawa Barat, bertempat di Mason Pine Hotel, Bandung, Kamis (21/03). Kegiatan bertajuk “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang” ini dihadiri oleh bagian hukum se-Jawa Barat, civitas akademika Fakultas Hukum lima Universitas di Bandung diantaranya UNPAD, UNPAR, UNPAS, UNISBA, UNINUS, P2TP2A se-Jawa Barat.

Dalam paparannya Salahudin menyampaikan bahwa setiap anggota masyarakat mempunyai tanggung jawab dalam penanggulangan kejahatan. Usaha pencegahan kejahatan (TPPO) adalah usaha bersama dan harus dimulai sedini mungkin pada setiap anggota masyarakat dan lembaga pemerintah. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undnag Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Pasal 57 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah daerah wajib membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan, pencegahan dan penanganan tindak perdaganagan orang.”

Selain Direktur Informasi HAM, hadir pula Prof. Susi Dwi Harijanti (Guru Besar FH Unpad), Jean Anes (Konsuler Jenderal Direktorat PWNI dan BHI, Kemlu) selaku Narasumber serta  Yusuf Supriatna (Kasubag HAM, Biro Hukum HAM Jabar) sebagai Moderator.

Skip to content