Sosialisasi Dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021, Kemenkumham Aceh Gelar Rapat Koordinasi Dengan Pemkab Aceh Besar

Bagikan

Aceh Besar, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 Tahun Anggaran 2021, Selasa (12/10/2021).

Kepala Bidang HAM, Edison mengatakan tujuan dari kegiatan ini ialah guna mensinergikan upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM yang dilakukan oleh Kementerian lembaga dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait Aksi HAM.

“Selanjutnya juga untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM di setiap Daerah Kabupaten/Kota terkait Aksi HAM,” tambahnya.

Edison mengatakan kegiatan ini akan menghadirkan narasumber yaitu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Besar, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh Besar M. Ali S.Sos mengatakan, mengapresiasi dan menyambut baik sosialisasi terkait dengan Perpres No. 53 Tahun 2021 tentang Ranham 2021-2025.

“Kami menyambut baik dan kami sangat mengapresiasi, kami di Kabupaten Aceh Besar berupaya mensinergikan dengan melakukan langkah-langkah Aksi HAM untuk mengisi formulir data sebagaimana tertuang dalam perpres tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, memang selama ini kabupaten Aceh Besar luput dari laporan Aksi HAM. Hal ini dapat ditandai dengan data merah untuk setiap triwulan dikarenakan pemahaman aksi HAM dari instansi dan Dinas di Kabupaten kurang responsif untuk memahami cara mengupload.

Sementara itu, Rosliana, Kepala Bappeda Aceh Besar menjelaskan, terkait dengan pelaporan Aksi HAM tahun sebelumnya Kabupaten Aceh Besar mengalami kendala-kendala seperti tingkat pemahaman petugas sangat rendah.

“Belum lagi akses internet di Aceh Besar sangat kurang mendukung untuk mengupload laporan yang dimaksud,” terangnya.

Sedangkan disisi lain, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh, Sasmita menerangkan dalam melaksanakan Perpres No. 53 Tahun 2021 pada tahun ini terfokus pada 4 kelompok sasaran Ranham yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat.

“Kelompok tersebut perlu penekanan pada upaya untuk memenuhi dan perlindungan terhadap hak-hak mereka agar tidak terdiskriminatif,” jelas Sasmita.

Bertempat di Aula Sekda Kabupaten Aceh Besar, kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Aceh Besar, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Asisten Bidang Perekonomian dan pembangunan, Pemerintahan dan Kesra dan Bidang Administrasi umum setda Kab Aceh Besar, Kepala Bappeda Kab Aceh Besar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Aceh, dan para Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.

IMG 20211014 WA0022

IMG 20211014 WA0024

IMG 20211014 WA0025

IMG 20211014 WA0026

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh

#KemenkumhamAceh

#KanwilAcehPastiBereh

#pastiwbk

#KumhamPasti

Skip to content