Banda Aceh, ham.go.id – Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, membuka secara resmi Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun Anggaran 2021 hari ini, Senin (30/8/2021). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh.
Selain Kakanwil Kemenkumham Aceh turut hadir dalam kegiatan ini, Direktur Informasi Ditjen HAM, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, perwakilan Bappeda Aceh, Kadiv Yankumham Kemenkumham Aceh, dan peserta rapat lainnya. Selain dihadiri secara langsung, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh perwakilan Bidang Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.
Mengawali sambutannya, Meurah Budiman mengatakan, secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian sasaran pembangunan yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada setiap daerah di Aceh.
Selain itu, Ia mengakui bahwa Kemenkumham Aceh telah membangun komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh untuk merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM selama ini.
“HAM merupakan hak dasar yang dihormati, dilindungi, dipenuhi, ditegakkan, dan dimajukan. Sehingga kita telah mengupayakan pelaksanannya berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Disisi lain, Direktur Informasi Ditjen HAM, Erfan, mengatakan RANHAM generasi kelima ini disusun sejak tahun 2018 dengan memperhatikan masukan dari beberapa unsur dan juga capaian dan kendala pada generasi sebelumnya.
Berdasarkan Perpres No 53 Tahun 2021 Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia merupakan dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Sehingga menurutnya memastikan dan menjamin hal tersebut terlaksana merupakan tanggung jawab Negara. “Untuk mewujudkan tegaknya HAM, bukan hanya menjadi tugas Kemenkumham Aceh, tapi menjadi tugas bersama melibatkan Kementerian terkait, lembaga terkait, dan pemerintah daerah,” jelas Erfan.
Sebelumnya, Kasubbid Pemajuan HAM Kemenkumham Aceh, Hasballah dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan Rapat Kerja Pelaporan Aksi HAM Tahun 2021 berlangsung selama satu hari. Peserta kegiatan ini berjumlah 30 orang yang berasal dari Bagian Hukum Kabupaten/Kota dan Bappeda Kabupaten/Kota.
Kegiatan ini juga menghadirkan sejumlah narasumber yaitu, Erfan S.H., M.H. (Direktur Informasi Ditjen HAM), Ruth Marshinta Sarumpaet S.H. (Kasub Direktorat Kerjasama Dalam Negeri RANHAM Wilayah I), Dr. M. Jafar, S.H., M.H. (Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh),
“Selain itu ada juga H.T Ahmad Dadek S.H., M.H. (Kepala Bappeda Aceh). Sasmita S.H., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Aceh), Soraya Kamaruzzaman S.T., M.T. (Sekretaris Pusham Universitas Syiah Kuala,” tutupnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Aceh)
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti