Kemenkumham Sumbar Lakukan Monev Pelaporan Aksi HAM Ke Pemda Solok

Solok, ham.go.id – Untuk mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM, Bidang HAM yang berada di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat telah melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah (12/10).

Maksud kegiatan Monitoring dan Evaluasi Aksi HAM adalah untuk mengevaluasi hasil pelaporan capaian pelaksanaan Aksi HAM B08 dari Pemerintah Kabupaten Solok sekaligus menyampaikan format laporan Aksi HAM B12 Tahun 2023.

Dari 7 Aksi HAM yang dilaporkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Solok mendapatkan kendala pada Aksi 5 yakni mengenai pemberian layanan khusus hak pendidikan anak-anak dari kelompok 3t, KMA dan anak dengan penyakit tertentu. Hal ini terjadi karena tidak didapatnya data yang dibutuhkan dari OPD terkait.

Dengan terlaksananya kegiatan monitoring dan evaluasi Aksi HAM ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten Solok bisa melaporkan 7 aksi pada pelaksanaan pelaporan Aksi HAM di B12 mendatang dan mendapatkan hasil capaian aksi HAM yang sempurna di ketujuh aksi yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Monitoring Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Kelas I Surakarta

Surakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM lakukan pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) guna pengumpulan dan pengolahan Data HAM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, Kamis (12/10).

Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho dan Pelaksana Bidang HAM disambut hangat oleh Kasi pembinaan tahanan, Ervan dan KPR, Hendra beserta jajaran.

Mengawali pertemuan, Lista menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka monitoring pos pengadun dugaan pelanggaran HAM dan evaluasi P2HAM kali ini demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Rutan Kelas I Surakarta guna pengumpulan dan pengoalahan data implementasi HAM di Jateng.

Kepala Bidang HAM mengatakan bahwa “Melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. penempatan Pos Pengaduan pada tiap UPT sebagai salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM”. Ungkapnya

Lebih lanjut, “Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semula pos Yankomas sekarang menjadi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, dan berdasarkan Permen dimaksud, bidang HAM pun telah menyiapkan buku saku sebagai pedoman petugas penerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam melayani masyarakat.” Ujar Lista

Ervan menyampaikan “mewakili Karutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan kerja sama bidang HAM kanwil dalam pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring pemenuhan fasilitas serta pelayanan dalam pelaksanaan P2HAM di rutan Kelas I Surakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM sementara ini belum ada ruangan khusus namun masih bergabung dengan pelayanan yang lain dan kami masih berbenah untuk pemenuhan sarpras dan tempat layanan, dan terkait jumlah pengadu dugaan pelanggaran HAM sampai saat ini belum ada, namun besar harapan kami agar petugas pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM kami di berikan bimtek/pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan bagi masyatakat,”. Ungkap Ervan.

Lebih lanjut Operator P2HAM Rutan Surakarta menyampaikan bahwa “terkait dengan Pemenuhan data dukung P2HAM kami sudah berusaha memenuhi indikator yang terdapat pada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM namun masih terdapat kendala dalam pemenuhan data dukungnya, dan akan berusaha kembali agar mendapatkan predikat P2HAM pada tahun depan”. Imbuhnya.

Sebagai informasi, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan P5HAM.

Kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan.

Kanwil Kemenkumham Jateng Hadir dalam Desk Panitia RANHAM Daerah Kota Semarang Tahun 2023 “Menuju Kota Semarang Peduli HAM”

Surakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho dan Pelaksana Bidang HAM hadiri Desk Panitia Ranham Daerah Kota Semarang tahun 2023 dengan tajuk Menuju Kota Semarang Peduli HAM, di Hotel Swiss-bellin Saripetojo, Kota Surakarta. Kamis (12/10).

Bertempat di hotel swiss-bellin saripetojo kota surakarta, acara dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Diah Supartiningtias, SH., M.kn, dalam sambutannya menyampaikan pesan dari walikota semarang, berharap para peserta kegiatan Desk Panitia Daerah RANHAM dapat menjadikan kegiatan ini sebagai sarana evaluasi serta wadah untuk meningkatkan sinergi dalam mewujudkan peningkatan capaian hasil penilaian bagi kota semarang di penilaian berikutnya.

Walikota semarang juga berpesan kepada para peserta untuk mengikuti acara Desk Panitia Daerah RANHAM ini dengan sungguh-sungguh dengan mencermati materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber serta turut aktif berdiskusi, sebagai bentuk pemenuhan HAM bagi masyarakat khususnya kota semarang.

Kegiatan yang berlangsung secara khidmat tersebut menghadirkan dua pembicara dari Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah yang di wakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, dan dari Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, ZRPtj. Mulyono dengan moderator Wundri Aji Sari. Di

Dalam paparannya Kepala Bidang HAM menyampaikan perbedaan antara RANHAM dan KKP HAM yaitu data dukung penilaian untuk pelaporan RANHAM adalah pada tahun berjalan, sedangakan KKP HAM data dukung tahun sebelumnya.

“Kanwil kumham melalui Bidang HAM memiliki peran dalam pendampingan kab/kota dalam memenuhi pelaporan baik aksi maupun KKP HAM. Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng membuka pintu selebar-lebarnya untuk kab/kota berkoordinasi dan konsultasi terkait pelaporan baik Aksi HAM maupun KKP HAM sebelum melaporkan mengunggah data dukung ke aplikasi SAPAHAM untuk pelaporan RANHAM dan aplikasi KKPHAM untuk pelaporan penilaian KKPHAM, kami siap lakukan pendampingan sebagai komitmen dalam pemajuan HAM di Jawa Tengah khususnya Kota Semarang. Semoga Kota Semarang kembali mendapatkan predikat kab/kota peduli HAM.” ungkap Lista

Koordinator Bantuan Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Tengah, ZRPtj. Mulyono berkesempatan menyampaikan terkait dengan Strategi Optimalisasi Penilaian KKP HAM dan Aksi HAM di Kota Semarang Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Hukum Kota Semarang menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi oleh kota semarang dalam pengumpulan dan pengolahan data dukung baik aksi dan kkp ham kota semarang.

Guna menjamin terlaksananya pelaksanaan P5HAM di tingkat daerah, terdapat dua penilaian yang dilakukan secara berkala dan serentak oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban P5HAM di wilayahnya, yaitu Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) dan Penilaian Aksi HAM.

Sebelum kegiatan ditutup diadakan sesi diskusi dan tanya jawab. Sebagai infomasi kegiatan desk panitia ranham daerah kota semarang ini hadiri oleh OPD terkait, KPU, FKUB, Akademisi, Sahabat Disabilitas yang ada di Kota Semarang.

Dalam rangka mendorong pemilihan umum yang damai, Direktorat Jenderal HAM berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka mendorong pemilihan umum yang damai, Direktorat Jenderal HAM berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Dalam pertemuan kali yang digelar Jumat pagi (13/10/2023), Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra berdialog dengan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik.

Sebelum bertemu dengan Idham, Dhahana menyempatkan diri berdialog dengan rekan-rekan jurnalis. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan ini diselenggarakan sebagai upaya Direktorat Jenderal HAM dalam mendukung terselenggaranya pemilu yang damai dan sejuk.

“Kami dari Ditjen HAM merasa memiliki tanggung jawab untuk membantu dan menciptakan suatu pelaksanaan pemilu yang damai sejuk dan juga apa namanya menerapkan nilai-nilai pancasila. Itu yang kita harapkan ke depan,” kata Dhahana.

Pada kesempatan ini, Dhahana juga menyinggung pentingnya pelaksanaan pemilu yang memperhatikan kelompok-kelompok rentan. “Kita juga dapat ilmu yang baru nih dari pak anggota, human rights friendly. Jadi beliau mengatakan bahwa pelaksanaan pemilu ke depan itu akan human rights friendly. Maksudnya adalah bahwa memperhatikan kelompok rentan, baik vulnerable group ataupun yang lain,” terang Dhahana selepas pertemuan bersama anggota KPU RI ini.

Selain Direktur Jenderal HAM, turut hadir sejumlah pimpinan tinggi pratama dari Direktorat Jenderal HAM di antaranya Direktur Kerja Sama HAM, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Direktur Instrumen HAM, dan Sekretaris Direktorat Jenderal HAM. (Humas DJHAM)

Skip to content