Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Monitoring Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM dan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Rutan Kelas I Surakarta

Bagikan

Surakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM lakukan pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring evaluasi Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) guna pengumpulan dan pengolahan Data HAM di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surakarta, Kamis (12/10).

Kanwil Kemenkumham Jateng melalui Bidang HAM diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti didampingi Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho dan Pelaksana Bidang HAM disambut hangat oleh Kasi pembinaan tahanan, Ervan dan KPR, Hendra beserta jajaran.

Mengawali pertemuan, Lista menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka monitoring pos pengadun dugaan pelanggaran HAM dan evaluasi P2HAM kali ini demi tercapainya pelayanan publik berbasis HAM dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM di Rutan Kelas I Surakarta guna pengumpulan dan pengoalahan data implementasi HAM di Jateng.

Kepala Bidang HAM mengatakan bahwa “Melalui Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM tersebut, Kanwil Kemenkumham Jateng menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM dari UPT. penempatan Pos Pengaduan pada tiap UPT sebagai salah satu layanan yang mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM”. Ungkapnya

Lebih lanjut, “Sesuai dengan amanat Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang semula pos Yankomas sekarang menjadi Pos Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM, dan berdasarkan Permen dimaksud, bidang HAM pun telah menyiapkan buku saku sebagai pedoman petugas penerima pengaduan dugaan pelanggaran HAM dalam melayani masyarakat.” Ujar Lista

Ervan menyampaikan “mewakili Karutan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan kerja sama bidang HAM kanwil dalam pemantauan pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM dan monitoring pemenuhan fasilitas serta pelayanan dalam pelaksanaan P2HAM di rutan Kelas I Surakarta,” ujarnya.

Lebih lanjut, pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM sementara ini belum ada ruangan khusus namun masih bergabung dengan pelayanan yang lain dan kami masih berbenah untuk pemenuhan sarpras dan tempat layanan, dan terkait jumlah pengadu dugaan pelanggaran HAM sampai saat ini belum ada, namun besar harapan kami agar petugas pos pengaduan dugaan pelanggaran HAM kami di berikan bimtek/pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dalam memberikan pelayanan bagi masyatakat,”. Ungkap Ervan.

Lebih lanjut Operator P2HAM Rutan Surakarta menyampaikan bahwa “terkait dengan Pemenuhan data dukung P2HAM kami sudah berusaha memenuhi indikator yang terdapat pada Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM namun masih terdapat kendala dalam pemenuhan data dukungnya, dan akan berusaha kembali agar mendapatkan predikat P2HAM pada tahun depan”. Imbuhnya.

Sebagai informasi, seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM sesuai Permenkumham No. 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan P5HAM.

Kegiatan di akhiri dengan melakukan peninjauan fasilitas yang diperuntukkan untuk pelayanan.

Skip to content