Ditjen HAM Kembali Gelar Konsinyering dalam Penyusunan Metodologi dan Metadata Indeks HAM Indonesia

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM kembali menyelenggarakan Konsinyering dalam Penyusunan Metodologi dan Metadata Indeks HAM Indonesia, acara berlangsung selama 3 (tiga) hari 21 – 23 Juni, di Gran Melia Hotel Jakarta. Sekretaris Direktorat Jenderal HAM yang juga menjabat sebagai Plt. Direktur Instrumen HAM, Aman Riyadi, menegaskan komitmen untuk penyelesaian setiap tahapan sesuai dengan timeline yang telah disepakati. “Harapannya kedepan indeks HAM ini dapat menjadi rujukan dan sumber data bagi setiap K/L untuk program dan kebijakan terkait HAM”, pungkasnya.

Perlu diketahui bahwa yang menjadi fokus pembahasan pada kegiatan ini adalah untuk melakukan penyempurnaan dan finalisasi metadata indikator hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu dilakukan juga identifikasi data primer maupun sekunder dari segi ketersediaan multiyear, serta kualitas dan keabsahan data administratif yang dibutuhkan dari setiap K/L maupun Pemda yang terkait. Kegiatan ini dihadiri oleh tim penyusun Indeks HAM Indonesia dari Internal Ditjen HAM, BPS, BRIN, Bapenas, serta Setkab. Turut hadir pula konsultan Indeks HAM, baik dari bidang HAM, Metodologi, Statistika, dan Informasi Teknologi. “Identifikasi ketersediaan data merupakan tahapan penting untuk menetapkan proses penentuan cara pengambilan data, apakah secara administratif, wawancara pakar, atau surey masyarakat”, imbuh Farida Wahid, selaku ketua tim dan moderator pada kegiatan ini.

Bahas Kasus Perkosaan Anak di Parimo, Ditjen HAM Lakukan Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah

Palu, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melakukan koordinasi dan konsultasi dugaan pelanggaran HAM di Sulawesi Tengah selama tiga hari (21-23 Juni 2023). Isu mengenai perkosaan seorang anak di Parimo menjadi fokus dalam kunjungan tim Yankomas wilayah IV selama tiga hari di Sulawesi Tengah.

Dalam rangka mencari informasi terkait perkembangan yang menimpa anak berinisial RO tersebut, tim melakukan dialog di Polda Sulawesi Tengah dan DP3A Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Tim Yankomas wilayah IV dari para pemangku terkait telah dilakukan Upaya-upaya pendampingi hukum hingga bantuan psikologis bagi korban.

Terkini, kesebelas tersangka sudah diproses oleh Polda Sulawesi Tengah dan menunggu hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Parimo. Semetnara korban masih dirawat di RS Palu dengan kondisi Kesehatan yang semakin membaik.

Sebagai informasi, Pemprov Sulawesi Tengah juga telah memiliki empat Perda dan satu pergub berkaitan dengan upaya perlindungan bagi perempuan dan anak. (Humas DJHAM)

 

Ditjen HAM Kerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Diseminasi HAM

Bandung, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Kanwil KemenkumHAM Jawa Barat menggelar diseminasi HAM. Bertempat di ruang rapat Kakanwil KemenkumHAM Jawa Barat, Jumat (23/6), Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Darsyad, menjadi narasumber pada kegiatan diseminasi HAM.

Di hadapan para peserta rapat, Darsyad menjelaskan mengenai pentingnya menerapkan nilai-nilai HAM dalam tata Kelola pemerintahan. “Dalam kaitannya dengan HAM, kita ada di pihak negara khususnya pemerintah memiliki posisi sebagai pemangku kewajiban, sementara masyarakat ada selaku pemangku hak,” kata Darsyad yang juga merupakan Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM ini.

Merujuk kepada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Darsyad menuturkan terdapat sejumlah kewajiban yang diemban oleh negara sebagai pemangku kewajiban HAM. “Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, hingga Pemajuan HAM merupakan tanggung jawab kita selaku pemerintah,”imbuhnya.

Selain itu, Plt. Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menerangkan isu HAM yang patut menjadi perhatian bersama para pemangku kepentingan di Jawa Barat. Darsyad mengungkapkan di provinsi Jawa Barat pada tahun 2022 silam, isu seputar pertanahan menjadi yang paling mencolok. “Berdasarkan catatan kami tahun lalu, ada 175 laporan dari publik di Jawa Barat kepada kami di Direktorat Jenderal HAM terkait isu seputar pertanahan,”tutur Darsyad.

Untuk itu, Darsyad berharap pertemuan ini dapat membantu memberikan perspektif HAM terkait isu pertanahan di Jawa Barat. “Mudahan-mudahan lewat rapat ini kita memiliki perspektif yang semakin baik bahwa isu pertanahan merupakan bagian penting di Jawa Barat yang juga berkaitan erat dengan implementasi HAM,” jelasnya.

Rapat kali ini dibuka oleh KadivyankumHAM Jawa Barat, Andi Taletting. Dalam sambutannya, Andi menerangkan bahwa implementasi HAM tidak boleh dipandang sebelah mata. Pasalnya, menurut Andi Taletting, dalam perspektif masyarkat internasional penerapan HAM merupakan aspek penting bagi investasi.

“Jika penerapan HAM buruk tidak menutup kemungkinan akan berpotensi memiliki implikasi terhadap investasi yang pada akhirnya akan berpengaruh juga kepada penerimaan pajak negara,”jelas Andi.

Dalam rapat kali ini turut hadir perwakilan dari Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Kantor ATR/BPN Kota Bandung, pemerintah provinsi Jawa Barat, pemerintah kota Bandung, dan pemerintah kota Cimahi, pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan pemerintah Kabupaten Bandung. (Humas DJHAM)

Persoalan Hutang Piutang Berujung Damai Melalui Musyawarah, Para Pihak Ucapkan Terima Kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Babel

Pangkalpinang, ham.go.id – Persoalan hutang piutang antara kreditur dan debitur yang dirasa tidak sejalan dengan prinsip HAM berakahir damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/06).

Permasalahan yang diadukan oleh pelapor yang bertindak sebagai kuasa debitur kepada Kantor Wilayah beberapa waktu lalu, perihal permohonan mediasi terkait dengan penetapan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terhadap debitur Eka Anggun Fitria, warga Bangka Selatan yang dianggap dilakukan secara sepihak, karena tidak disertai bukti data print out/ rincian (hanya secara lisan) oleh karyawan SMS finance, sehingga debitur tidak tahu secara resmi berapa hari keterlambatan dan berapa denda perhari setiap keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud.

Pelapor telah datang ke kantor SMS finance dengan tujuan untuk meminta data resmi print out/ rincian denda keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud. Namun pihak karyawan SMS Finance saat ditemui tidak dapat memenuhi dan mengatakan bahwa harus debitur atas nama langsung yang datang jika ingin mengambil rincian tersebut.

Pengajuan permohonan pengurangan denda secara tertulis pun sudah dilakukan melalui surat, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Pelapor merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pihak karyawan SMS Finance karena dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak profesional. Menurut pelapor, penetapan denda keterlambatan dilakukan secara sepihak.

Pelapor berharap kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung kiranya dapat membantu meminta klarifikasi kepada PT. SMS Finance terkait permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses terhadap pengaduan tersebut oleh Tim Kantor Wilayah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, mulai dari pemeriksaan berkas pengaduan, pemeriksaan substansi pengaduan hingga dilakukan koordinasi untuk meminta penjelasan/klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Kemudian Tim Kantor Wilayah memutuskan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya perdamaian, mengingat perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk mencari win-win solution agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Suherman juga menekankan kepada seluruh pihak bahwa Kantor Wilayah tidak mengedepankan penyelesaian dari aspek hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan musyawarah mufakat (mediasi).

Akhirnya, melalui musyawarah yang panjang serta saran dan masukan dari Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan jajaran Bidang HAM yang hadir pada saat itu, kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) akhirnya saling menyadari atas kekeliruan yang mengakibatkan terjadinya miss komunikasi. Sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang telah disiapkan oleh Tim Kantor Wilayah yang memuat butir-butir kesepakatan sebagai pegangan bagi kedua belah pihak.

Pelapor maupun Terlapor menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi memberi ruang dan waktu untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga tercapainya kesepakatan damai.

Persoalan Hutang Piutang Berujung Damai Melalui Musyawarah, Para Pihak Ucapkan Terima Kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Babel

Pangkalpinang, ham.go.id – Persoalan hutang piutang antara kreditur dan debitur yang dirasa tidak sejalan dengan prinsip HAM berakahir damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/06).

Permasalahan yang diadukan oleh pelapor yang bertindak sebagai kuasa debitur kepada Kantor Wilayah beberapa waktu lalu, perihal permohonan mediasi terkait dengan penetapan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terhadap debitur Eka Anggun Fitria, warga Bangka Selatan yang dianggap dilakukan secara sepihak, karena tidak disertai bukti data print out/ rincian (hanya secara lisan) oleh karyawan SMS finance, sehingga debitur tidak tahu secara resmi berapa hari keterlambatan dan berapa denda perhari setiap keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud.

Pelapor telah datang ke kantor SMS finance dengan tujuan untuk meminta data resmi print out/ rincian denda keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud. Namun pihak karyawan SMS Finance saat ditemui tidak dapat memenuhi dan mengatakan bahwa harus debitur atas nama langsung yang datang jika ingin mengambil rincian tersebut.

Pengajuan permohonan pengurangan denda secara tertulis pun sudah dilakukan melalui surat, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Pelapor merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pihak karyawan SMS Finance karena dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak profesional. Menurut pelapor, penetapan denda keterlambatan dilakukan secara sepihak.

Pelapor berharap kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung kiranya dapat membantu meminta klarifikasi kepada PT. SMS Finance terkait permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses terhadap pengaduan tersebut oleh Tim Kantor Wilayah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, mulai dari pemeriksaan berkas pengaduan, pemeriksaan substansi pengaduan hingga dilakukan koordinasi untuk meminta penjelasan/klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Kemudian Tim Kantor Wilayah memutuskan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya perdamaian, mengingat perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk mencari win-win solution agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Suherman juga menekankan kepada seluruh pihak bahwa Kantor Wilayah tidak mengedepankan penyelesaian dari aspek hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan musyawarah mufakat (mediasi).

Akhirnya, melalui musyawarah yang panjang serta saran dan masukan dari Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan jajaran Bidang HAM yang hadir pada saat itu, kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) akhirnya saling menyadari atas kekeliruan yang mengakibatkan terjadinya miss komunikasi. Sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang telah disiapkan oleh Tim Kantor Wilayah yang memuat butir-butir kesepakatan sebagai pegangan bagi kedua belah pihak.

Pelapor maupun Terlapor menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi memberi ruang dan waktu untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga tercapainya kesepakatan damai.

Persoalan Hutang Piutang Berujung Damai Melalui Musyawarah, Para Pihak Ucapkan Terima Kasih Kepada Kanwil Kemenkumham Babel

Pangkalpinang, ham.go.id – Persoalan hutang piutang antara kreditur dan debitur yang dirasa tidak sejalan dengan prinsip HAM berakahir damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (22/06).

Permasalahan yang diadukan oleh pelapor yang bertindak sebagai kuasa debitur kepada Kantor Wilayah beberapa waktu lalu, perihal permohonan mediasi terkait dengan penetapan denda keterlambatan pembayaran angsuran oleh PT. Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance terhadap debitur Eka Anggun Fitria, warga Bangka Selatan yang dianggap dilakukan secara sepihak, karena tidak disertai bukti data print out/ rincian (hanya secara lisan) oleh karyawan SMS finance, sehingga debitur tidak tahu secara resmi berapa hari keterlambatan dan berapa denda perhari setiap keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud.

Pelapor telah datang ke kantor SMS finance dengan tujuan untuk meminta data resmi print out/ rincian denda keterlambatan pembayaran angsuran dimaksud. Namun pihak karyawan SMS Finance saat ditemui tidak dapat memenuhi dan mengatakan bahwa harus debitur atas nama langsung yang datang jika ingin mengambil rincian tersebut.

Pengajuan permohonan pengurangan denda secara tertulis pun sudah dilakukan melalui surat, namun hingga saat ini belum ditanggapi.

Pelapor merasa keberatan dengan apa yang telah dilakukan pihak karyawan SMS Finance karena dianggap tidak mencerminkan pelayanan publik yang berkualitas dan tidak profesional. Menurut pelapor, penetapan denda keterlambatan dilakukan secara sepihak.

Pelapor berharap kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung kiranya dapat membantu meminta klarifikasi kepada PT. SMS Finance terkait permasalahan tersebut guna mencari solusi terbaik antar kedua belah pihak.

Setelah dilakukan proses terhadap pengaduan tersebut oleh Tim Kantor Wilayah sesuai mekanisme yang diatur dalam Permenkumham 23 tahun 2022 tentang Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, mulai dari pemeriksaan berkas pengaduan, pemeriksaan substansi pengaduan hingga dilakukan koordinasi untuk meminta penjelasan/klarifikasi baik kepada pelapor maupun terlapor.

Kemudian Tim Kantor Wilayah memutuskan menghadirkan pelapor dan terlapor untuk melakukan upaya perdamaian, mengingat perubahan atas perjanjian yang telah dilakukan harus atas persetujuan kedua belah pihak.

Dalam pertemuan yang bertempat di Kantor wilayah, Kepala Bidang HAM, Suherman mengatakan bahwa pihaknya mengundang pelapor dan terlapor dengan tujuan untuk mencari win-win solution agar mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Suherman juga menekankan kepada seluruh pihak bahwa Kantor Wilayah tidak mengedepankan penyelesaian dari aspek hukum, melainkan lebih mengedepankan aspek kekeluargaan dan musyawarah mufakat (mediasi).

Akhirnya, melalui musyawarah yang panjang serta saran dan masukan dari Tim yang terdiri dari Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Hukum dan jajaran Bidang HAM yang hadir pada saat itu, kedua belah pihak (Pelapor dan Terlapor) akhirnya saling menyadari atas kekeliruan yang mengakibatkan terjadinya miss komunikasi. Sehingga keduanya bersepakat untuk berdamai yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Perdamaian yang telah disiapkan oleh Tim Kantor Wilayah yang memuat butir-butir kesepakatan sebagai pegangan bagi kedua belah pihak.

Pelapor maupun Terlapor menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi memberi ruang dan waktu untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga tercapainya kesepakatan damai.

Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

Jakarta, ham.go.id – Tampil memukau dengan membawakan lagunya sendiri, Loneliness, remaja asal Indonesia, Putri Ariani mengguncang dunia lewat ajang pencarian bakat internasional America’s

Got Talent (AGT). Remaja istimewa itu bukan hanya lolos ke babak selanjutnya, bahkan mendapatkan golden buzzer dari salah satu juri AGT, Simon Cowell.

Nama Putri kemudian turut mengharumkan bangsa Indonesia.

Sebagai apresiasi atas karya ciptanya tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berinisiatif menganugerahkan apresiasi setinggi-tingginya kepada Putri dan kedua orangtuanya. “Putri Ariani telah berhasil mengharumkan nama Indonesia di mata internasional. Oleh karena

itu, saya memberikan apresiasi yang tinggi atas talenta luar biasa Putri serta kedua orangtuanya yaitu Ismawan Kurnianto dan Reni Alfianty,” ujar Yasonna pada Selasa, 20 Juni 2023, di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan.

Apresiasi yang diberikan Yasonna berupa pemberian piagam serta surat pencatatan hak cipta

atas dua lagu Putri yang berjudul ‘Loneliness’ dan ‘Permata Indah Dunia’. (Humas DJKI)

Skip to content