Kemenkumham Jateng Lakukan Pendampingan Persiapan Penilaian KKPHAM di Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti dan Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan didampingi Pelaksana Bidang HAM melakukan Koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara terkait dengan Persiapan Pemenuhan Data Dukung Kriteria Kabupaten Kota Peduli Hak Asasi Manusia, Kamis (09/03).

Kunjungan Koordinasi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng di sambut hangat oleh Kasubbag Perundang-Undangan Argiyana Ratna Kumalasari, dan Sugeng Waluyo, Operator KKPHAM Bagian Hukum Setda Kabupaten Banjarnegara.

Dalam sambutannya, Ratna menyampaikan, “ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir disini. Semoga dengan pendampingan dari Kanwil dalam pemenuhan data dukung KKPHAM di Kab. Banjarnegara mendapatkan penghargaan KKPHAM pada tahun ini”. Ungkapnya.

Lebih lanjut, Ratna mengatakan bahwa “hasil penilaian tahun 2022 yang lalu menjadi perhatian kami, karena tidak mendapatkan predikat penghargaan KKPHAM. Dengan adanya kunjungan ini, kami harap kegiatan ini dapat membuka komunikasi yang lebih baik sehingga memudahkan kami untuk melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham.”Imbuhnya.

Sugeng menambahkan “kami bersama tim telah mengikuti desk evaluasi di Biro hukum dan masih menunggu hasil pemeriksaan administrasi dari Biro hukum. kami sangat berterimakasih karena dari Kanwil bisa melakukan pendampingan pemeriksaan data dukung KKPHAM secara langsung disini. Ada beberapa hal yang menjadi kendala kami dalam melakukan pengumpulan data dari para OPD terkait, diantaranya adanya perbedaan persepsi dalam memahami data dukung setiap indikator. Kami juga sudah bersurat kepada masing-masing OPD dengan memberikan batas waktu pengumpulannya. Kendala-kendala teknis seperti membuat kami menjadi lambat dalam memenuhi data dukungnya sesegera mungkin, “ imbuhnya.

Dalam Kesempatan yang tersebut, Lista menyampaikan “tujuan kedatangan Kanwil untuk koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Banjarnegara dalam rangka evaluasi pemenuhan data dukung dalam pelaporan Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM tahun 2023. Kanwil membuka komunikasi dan ruang konsultasi khususnya dalam rangka pemenuhan data dukung KKP HAM. 15 kabupaten kota yang belum mendapatkan penghargaan menjadi perhatian utama kami untuk melakukan pendampingan, salah satunya adalah Kabupaten Banjarnegara. Hasil evaluasi dari Tim Verifikator Ditjen HAM dapat menjadi pedoman untuk memenuhi data dukung yang kurang sesuai atau yang belum terpenuhi,” ujarnya.

Lista juga mengatakan “Kami berharap pada tahun 2023 semua Kab/Kota di Jawa Tengah memperoleh predikat KKPHAM pada tahun ini. Kegiatan ini tentunya menjadi forum yang efektif dalam membantu memberikan solusi terhadap kendala yang dihadapi dalam pemenuhan data dukung tersebut. Prestasi Kabupaten Kota juga menjadi prestasi Kanwil Kemenkumham, mari kita bersinergi dalam melaksanakan tugas bersama,” imbuhnya.

Kanwil telah melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan KKPHAM di awal tahun. Biro Hukum juga telah mengundang Kab/Kota yang belum mendapatkan KKPHAM tahun lalu untuk dilakukan desk evaluasi.

Hal Ini merupakan upaya Kanwil bersama dengan Biro Hukum Provinsi dalam mendorong pemerintah daerah untuk dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dalam memenuhi data dukung Kriteria KKPHAM 2023 ini, dengan harapan akan mendapatkan hasil yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan masing-masing indikator data dukung KKPHAM tahun 2023.

Ditjen HAM Kawal Pembahasan dan Penentuan Rekomendasi UPR ke-4 Bersama dengan Kementerian/Lembaga Terkait

Bandung, ham.go.id – Ditjen HAM kawal pembahasan dan penentuan rekomendasi “Universal Periodik Review (UPR)’ ke-4 bersama dengan kementerian/Lembaga terkait. Rapat pembahasan yang di selenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Hotel InterContinental Bandung menghadirkan para stakeholder terkait pembahasan 26 rekomendasi UPR yang didukung parsial, Kamis (9/3).

Sebagai informasi bahwa Pemri melalui PTRI Jenewa telah menyampaikan posisi akhir terkait 269 rekomendasi yang diterima atas laporan periodik UPR siklus ke-4, dimana 200 rekomendasi di dukung, 43 rekomendasi di catat dan 26 rekomendasi didukung parsial. Dalam kesempatan ini Ditjen HAM turut mengawal pelaporan rekomendasi yang dibahas berdasarkan rekomendasi yang telah diratifikasi kovenan internasionalnya. Hasil pembahasan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui Subkoordinator evaluasi pelaporan hak Ekosob instrumen HAM yang hadir mewakili Plt. Direktur Instrumen HAM, bahwa dalam pembahasan setidaknya ada 5 dari 26 rekomendasi yang ditetapkan diterima oleh Pemri diantaranya adalah perlindungan atas tindakan diskriminasi. (HumasDJHAM)

Direktur Kerja Sama HAM Hadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Gorontalo

Gorontalo, ham.go.id – Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, menghadiri Pengukuhan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM di Gorontalo, Kamis (9/3).

Acara yang dihelat di Hotel Citimall Gorontalo ini diikuti oleh Kakanwil KemenkumHAM Gorontalo, Kepala Biro Hukum Setda Gorontalo, beserta para Kepala OPD di provinsi Gorontalo.

Selepas pengukuhan, para peserta mengikuti pengarahan dari Plt. Direktur Jenderal HAM. Melalui rekaman video, Plt. Direktur Jenderal, Dhahana Putra, menyampaikan bahwa Kanwil KemenkumHAM dan pemerintah daerah di Gorontalo memiliki peran penting dalam pemajuan HAM di sektor bisnis.

“Dengan dikukuhkannya gugus tugas daerah bisnis dan HAM, kakanwil dan jajaran dapat mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di Gorontalo,” terang Dhahana.

Tidak hanya pengukuhan, acara yang didukung Friedrich Naumann Foundation (FNF) ini, juga menggelar diskusi panel. Kepala Biro Hukum Provinsi Gorontalo, Direktur Kerja Sama HAM, dan Direktur Eksekutif Joko Soetono Research Center menjadi narasumber pada acara kali ini. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Turut Kawal Proses Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah tengah berupaya dalam mengakselerasi proses harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama yang diprakarsai oleh Kementerian Agama. Ditjen HAM turut berkontribusi dalam mengawal prinsip-prinsip HAM dalam kebijakan tersebut dengan menghadiri kegiatan harmonisasi Rancangan Perpres tersebut secara hybrid pada Kamis, (09/03).

Pembahasan harmonisasi meliputi berbagai isu seperti kesepakatan materi muatan kebijakan, pembentukan forum kerukunan umat beragama, pengaturan tentang pendirian rumah ibadah. Ditjen HAM menyoroti beberapa pasal terkait persyaratan pendirian rumah ibadah menyesuaikan dengan prinsip HAM pada UU No. 39 Tahun 1999 dan Kovenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia. Hasil kesepakatan harmonisasi akan dilanjutkan dengan rapat harmonisasi tingkat pleno yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Kegiatan yang dipandu oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan turut melibatkan Kementerian/Lembaga yang terkait yaitu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan Kementerian Luar Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia serta Kantor Staf Presiden. (Humas DJHAM)

Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Bulan Februari 2023

Jakarta, ham.go.id – Sobat HAM sekarang bisa cek hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tiap bulannya atas pelayanan HAM Ditjen Ham. Berikut ini adalah hasil survei IKM dan IPK Ditjen HAM bulan Februari 2023. Ditunggu partisipasi #SobatHAM atas pelayanan publik kami!

Terima kasih atas partisipasi dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan kami, dukung kami terus dalam meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat publik.

 

Ditjen HAM Terlibat dalam Pembahasan 50 Produk Hukum Daerah yang Berpotensi Diskriminatif

Bogor, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM turut serta terlibat dalam pembahasan 50 produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif. KemenPPPA menggelar rapat tersebut selama tiga hari 8-10 Maret 2023 bersama dengan sejumlah K/L terkait di Hotel Onih Bogor.

Asisten Deputi Kesetaran Gender Budi Mardya memimpin berjalannya rapat. Beberapa substansi yang termuat dalam 50 produk hukum daerah yang dianalisis di antaranya mengenai Prostitusi, Ketertiban Sosial, Pengaturan Lokalisasi, Pengaturan Bulan Ramadhan, serta Kewajiban pembelajaran/hafal Al Quran di tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.

Perspektif HAM dan kesetaran gender menjadi pisau analisis terhadap produk hukum daerah yang dianalisis para peserta rapat.

Turut hadir mewakili Direktorat Jenderal HAM pada kesempatan kali adalah tim dari Direktorat Instrumen HAM.

Perlu diketahui, rencananya, KemenPPPA melalui Kedeputian Bidang Kesetaraan Gender akan membuat sejumlah rekomendasi bersama terkait pasal-pasal yang berpotensi tidak berperspektif HAM.

Tidak hanya melibatkan K/L, kegiatan ini juga diikuti oleh Komnas Perempuan dan Komnas HAM. (Humas DJHAM)

Saksikan Webinar: Pelaku Usaha Perempuan dalam konteks Bisnis dan HAM

Jakarta, ham.go.id – Perempuan sebagaimana halnya laki-laki memiliki kontribusi dalam penguatan ekonomi keluarga. Pemberdayaan perempuan dalam sektor ekonomi diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan perencanaan ekonomi keluarga yang pastinya akan mendukung pembangunan nasional.

Yuk #SobatHAM ikuti Webinar Pelaku Usaha Perempuan dalam konteks Bisnis dan HAM, Catat tanggalnya yaa, Senin 13 Maret 2023!

Join Zoom Meeting

https://zoom.us/j/99733816740…

Meeting ID: 997 3381 6740

Passcode: 689865

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Capaian Aksi HAM, Kadiv Yankumham Singgung Keterlibatan Masyarakat Pada Pelaksanaan Aksi HAM

Aceh Tamiang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh menggelar Rapat Koordinasi Aksi Pelaksanaan Capaian Aksi HAM bersama Instansi terkait di Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (7/3/2023). Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Junarlis pada kesempatan itu menyinggung terkait keikutsertaan masyarakat pada pelaksanaan aksi HAM. Sebab, menurutnya hal itu sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025.

“Pada pasal 7 menyebutkan, Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat,” ungkap Junarlis.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda Kab. Aceh Tamiang, Kepala Dinas dan OPD yang terkait dengan Aksi HAM dan dari Bagian Hukum Setda Aceh Tamiang. Lebih lanjut, Junarlis mengatakan pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten/Kota Acara wajib dilaksanakan dan dilaporkan ke website serambi.ksp.go.id.

“Dimana Kantor Wilayah hanya sebagai motivator dan pendorong. Tentunya, kita berharap semoga acara ini dapat diikuti dengan cermat oleh setiap peserta,” tuturnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kabag Hukum Setda Aceh Tamiang, Dahlia dan Kabid HAM Kemenkumham Aceh, Irfan. Dalam materinya kedua narasumber menjelaskan isi materi setiap aksi dan teknis cara-cara pengisian setiap item aksi ke dalam format yang ada. Sebab tahun ini untuk seluruh Kabupaten/kota harus mengisi 7 Aksi HAM ke dalam format aksi yang sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021.

“Dengan 4 fokus sasaran yaitu Hak Perempuan, Anak, Disabilitas dan masyarakat Adat. tentunya sebelum pengisian dilakukan terlebih dahulu memahami format isian dan data dukungnya, agar tidak terjadi kesalahan sehingga mengurangi nilai aksi,” ujar Irfan.

Sebagai suatu mekanisme nasional, RANHAM sangat strategis untuk menjadi acuan bagi semua pihak, baik bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengejawantahkan nilai HAM pada level yang paling praktis di lapangan.

2

3

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti

Kemenkumham Aceh Komitmen Wujudkan Kabupaten/Kota Peduli HAM di Aceh

Langsa, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh berkomitmen untuk mendorong daerah di Aceh menjadi Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Keseriusan diungkapkan dalam Rapat Persiapan Pengumpulan Data Kabupaten Kota Peduli HAM dan Pelaporan Capaian Aksi HAM di Kota Langsa, Rabu (8/3/2023).

“Kanwil Aceh mendukung dan mendorong penuh Pemerintah Daerah untuk bisa memenuhi semua indikator baru yang terdapat di Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022, tentunya hal ini sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab dalam pemenuhan HAM kepada masyarakat,” kata Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM yang diwakili oleh Kabid HAM, Irfan.

Rapat ini digelar di Aula Sekretariat Daerah Kota Langsa yang turut dihadiri pula oleh Bagian Hukum Setdako Langsa, sejumlah SKPK terkait, dan Kasubbag Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Aceh.

Irfan menerangkan, setiap pengisian form dan pelampiran data dukung Kabupaten/Kota Peduli HAM dan teknis cara pengisian setiap data dukung ke dalam format yang ada. Dimana tahun ini Kabupaten/Kota harus mengisi 10 indikator sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kriteria Daerah Kabupaten Kota Peduli HAM.

“Agar tidak terjadi kesalahan sehingga tidak berdampak mengurangi nilai,” pungkasnya.

Program Kabupaten/Kota Peduli HAM merupakan wujud dari pertanggungjawaban pemerintah dalam pemenuhan HAM sekaligus sebagai penjabaran dari implementasi HAM dalam berbagai sektor.

“Kegiatan Kabupaten/Kota Peduli HAM diharapkan dapat memacu pemerintah daerah untuk meningkatkan layanan bagi masyarakat,” tambah Irfan

Sementara itu, Leni Novita Sari dari Biro Hukum Provinsi Aceh dalam paparannya mengatakan, bahwa Pelaporan Capaian Aksi HAM Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten/Kota wajib dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Sesuai dengan Perpres 53 Tahun 2021 tentang RANHAM 2021-2025 yang kemudian dilaporkan ke website serambi.ksp.go.id,” ujar Leni.

Ia pun berharap kehadiran Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dapat memberikan motivasi bagi daerah dalam menjalankan agenda ini.

“Pastinya kita membutuhkan pendampingan, baik dalam pengumpulan data hingga pelaksanaannya,” tandasnya.

2

3

4

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamSemakinPasti

Skip to content