Ditjen HAM Dukung Sosialisasi Pedoman Materi Muatan HAM di Wilayah

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM dukung sosialisasi Pedoman Materi Muatan HAM di wilayah. Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menerima audiensi KadivyankumHAM Kepri beserta jajaran, di ruang kerja Direktur Instrumen HAM, Kamis (19/1).

Kedua belah pihak membahas terkait rencana sosialisasi PermenkunHAM No 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di jajaran Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Kepri.

Direktur Instrumen HAM menyambut baik rencana tersebut. Pasalnya PermenkumHAM No. 24 Tahun 2017 merupakan pisau analisis penting yang dapat digunakan para perancang di daerah untuk meminimalisir munculnya potensi produk hukum yang intoleran maupun bias gender.

“Kami bersama Komnas Perempuan dan KPPPA juga bersinergi dalam melakukan analisis terhadap produk hukum di daerah untuk mencegah munculnya produk hukum yang bias gender maupun intoleran,” kata Betny Purba

Adapun hasil analisis terhadap produk hukum tersebut kemudian menjadi rekomendasi yang disampaikan ke Kemendari. (Humas DJHAM/foto:uni)

Menkumham RI Terima Audiensi Cedaw Working Group Indonesia (CWGI)

Jakarta, ham.go.id – MenkumHAM, Yasonna H. Laoly, menerima audiensi dari Cedaw Working Group Indonesia (CWGI), Rabu (18/1). Menkumham didampingi oleh Staf Khusus Hubungan Luar Negeri KemenkumHAM, Linggawati dan Direktur Instrumen HAM, Betny Purba mewakili Plt. Dirjen HAM beserta koordinator Hak Ekosob Instrumen HAM, Farida W Ghifari turut hadir mengikuti pertemuan yang digelar di ruang kerja MenkumHAM tersebut.

Kedua belah pihak membahas terkait perkembangan terkini upaya pemerintah untuk menangani diskriminasi terhadap perempuan di tanah air.

Diakui MenkumHAM masih terdapat sejumlah tantangan dalam menghapus diskriminasi terhadap perempuan. Kendati demikian, KemenkumHAM bersama K/L terkait terus mendorong pengarusutamaan gender di tanah air, termasuk mensosialisasikan CEDAW.

Sebagai informasi bahwa pada tahun 2021 silam, pemerintah Indonesia telah melaporkan implementasi CEDAW. Dalam kesempatan ini juga menjadi pembahasan terkait beberapa rekomendasi yang disampaikan dan perlu menjadi perhatian pemerintah K/L terkait, seperti review terhadap PERDA yang diskriminatif, perkembangan RUU PRT, kesetaraan gender dan pengaduan dugaan pelanggaran HAM khususnya terkait diskriminasi terhadap perempuan.
(Humas DJHAM/ Foto: FW)

Optimalkan Aksi HAM Daerah, Kadiv Yankumham Kemenkumham Babel Lakukan Koordinasi dan Evaluasi Ke Pemkab Bangka

Sungailiat, ham.go.id – Mengawali tahun anggaran 2023, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Babel, Eva Gantini didampingi Kepala Bidang HAM, Suherman, dan Kasubbid Pemajuan HAM, Yulizar Akhmad Djaya serta staf melaksanakan koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Bangka, Kamis (12/01/2023). Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Kab. Bangka, Andi Hudirman di ruang kerjanya.

Kegiatan tersebut dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program RANHAM secara Nasional, sebagai bagian dari pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di daerah melalui Aksi HAM.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan evaluasi terhadap capaian Aksi HAM Kabupaten Bangka pada tahun 2022 yang lalu sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan dan penyempurnaan RANHAM pada periode berikutnya (tahun 2023). Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Kadiv Yankumham, Eva Gantini kepada Pemkab Bangka selaku pelaksana RANHAM di daerah, yaitu :
1. Peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan Panitia Nasional di wilayah memberikan pendampingan pelaksanaan aksi HAM di daerah yang berfokus pada 4 (empat) kelompok sasaran yaitu perempuan, anak, penyandang disabilitas;
2. Mengingatkan kembali terkait beberapa capaian aksi HAM Kab. Bangka tahun 2022 yang belum mendapat hasil maksimal dan perlu ditingkatkan kembali;
3. Agar dibentuk panitia yang terdiri dari OPD terkait yang khusus menangani Aksi HAM;
4. Kanwil Kemenkumham Babel sangat terbuka untuk membantu Pemkab Bangka dalam hal koordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan kegiatan di Bidang Pemajuan HAM.

Disamping itu, M. Taufiq mengatakan secara umum Pemkab Bangka sebagai pelaksana RANHAM Kabupaten masih mengalami kendala, seperti terjadinya rotasi pejabat/ SDM yang menangani pelaporan RANHAM, sehingga penggantinya harus memulai dari awal untuk memahami RANHAM. Kemudian alokasi anggaran RANHAM oleh Pemda sangat minim dan sistem pelaporan masih berbasis pada laporan administrasi dan belum dapat menangkap capaian secara substansi.

Kemudian Kabid HAM, Suherman juga berharap tahun 2023 Pemkab Bangka dapat menyiapkan pelaksanaan program Aksi HAM lebih awal, mulai dari sisi penganggaran maupun pelaporan sesuai format, lampiran, dan jadwal pelaporan.

Sekda Kab. Bangka, Andi Hudirman berharap melalui koordinasi ini dapat membantu serta memotivasi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat terus meningkatkan capaian Aksi HAMnya. Kemudian kedepannya akan mengundang Kanwil Kemenkumham Babel untuk melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan OPD terkait penyelenggaraan pemajuan HAM sekaligus berencana melaksanakan penandatanganan MoU dan PKS antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan Pemkab Bangka tentang Optimalisasi Pelayanan Hukum dan HAM, khususnya di Kabupaten Bangka yang sudah direncanakan beberapa waktu lalu.

Jargon Solah, Soleh, Soloh Jadi Spirit Kawal Aksi HAM 2023

Mataram, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan evaluasi hasil pelaporan Aksi HAM di Kabupaten Lombok Tengah, Rabu (18/1).

Jargon Kabupaten Lombok Tengah Solah, Soleh, Soloh yang artinya indah, beriman dan damai menjadi spirit untuk menggaungkan Aksi HAM 2023. Kabupaten Lombok Tengah menjadi salah satu kabupaten yang telah melaksanakan pelaporan Aksi HAM di tahun 2022.

Kepala Bidang HAM, Pungka Marudut S., beserta Kasubid Pemajuan HAM Supardan, SH mengharapkan agar di tahun 2023 pelaporan aksi HAM Kabupaten Lombok Tengah dapat lebih maksimal lagi sehingga hasil yang pelaporan bisa tercapai.

Pungka menyampaikan bahwa kunci keberhasilan dari pelaporan aksi HAM ini adalah adanya sinergi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah yakni Bagian Hukum beserta OPD yang di bawahnya. Kantor Wilayah Kemenkumham NTB siap mengawal Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dalam mewujudkan pelaporan capaian aksi HAM yang maksimal. Selain itu terkait Kabupaten/Kota Peduli HAM yang merupakan program tahunan harus tetap dilaksanakan secara maksimal, sehingga diharapkan Kabupaten Lombok Tengah di Tahun 2023 dapat menyandang predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, H.M.Herman Edy, menyambut baik niat dan maksud dari kedatangan jajaran Kanwil Kemenkumham NTB dan siap turut serta menyukseskan Program Aksi HAM dan Kabupaten/Kota Peduli HAM di tahun 2023. (Kanwil Kemenkumham NTB)

solah_soleh_2.jpg

Rapat Koordinasi Rencana Penyusunan Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)

Jakarta, ham.go.id – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan atas tindak kekerasan seksual, Pemerintah telah mengesahkan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Diundangkannya UU TPKS pada tanggal 9 Mei 2022 menunjukan komitmen Pemerintah dalam upaya pelindungan dan penegakan atas tindak kekerasan seksual, dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector yang memiliki tusi khusus terkait Perempuan dan Anak. Menindaklanjuti pengesahan UU TPKS tersebut, Tim dari Direktorat Instrumen HAM melakukan koordinasi untuk membahas rencana kerjasama dalam penyusunan peraturan pelaksana yang menjadi mandate UU TPKS, pada hari Selasa, 17 Januari 2022 ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Setelah membuka dan perkenalan singkat antara tim dari Direktorat Instrumen HAM dan tim yang dari KPPPA yang hadir, bertempat di ruang rapat KPPPA, Tim Direktorat Instrumen HAM yang dipimpin oleh Farida Wahid,  Koordinator Instrumen Hak ekonomi, Sosial dan Budaya juga selaku Plt. Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan mengemukakan pentingnya koordinasi ini untuk mengawal berbagai regulasi turunan UU TPKS demi memastikan muatan HAM didalamnya. “Melalui pengesahan UU TPKS, berdampak pada perlunya penyusunan berbagai peraturan pelaksana yang menjadi mandat UU tersebut paling lambat 2 Tahun sejak UU tersebut diberlakukan”, sebagaimana disampaikan oleh Margareth Robin Korwa, selaku Kepala Biro Hukum dan Humas KPPPA, yang juga bertindak sebagai moderator pada kegiatan ini. Hal ini semakin ditegaskan oleh Ali Khasan selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan pada Kedeputian IV Bidang Pemenuhan Hak Perempuan, KPPPA yang menyatakan bahwa “pelaksanaan UU TPKS perlu ditindaklanjuti lebih nyata melalui peraturan pelaksana turunan UU TPKS yang terdiri atas 12 Bab dan 93 Pasal, dengan memperhatikan 3 hal penting dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, yaitu: pertama adalah kerja-kerja strategis atau kerja-kerja, kedua adalah kerja-kerja substansi, dan yang ketiga adalah kerja-kerja media atau publikasi.”

Lebih lanjut disampaikan oleh Ali bahwa “terdapat 10 peraturan pelaksana UU TPKS yang terdiri atas 5 Peraturan Pemerintah, dan 5 Peraturan Presiden, yang secara internal KPPPA diampu oleh 2 Kedeputian yaitu Deputi Pemenuhan Hak Perempuan dan Deputi Perlindungan Khusus Anak”. Kesepuluh peraturan pelaksana tersebut kemudian disimplifikasi menjadi 3 Rancangan Peraturan Pemerintah dan 4 Rancangan Peraturan Presiden melalui Keputusan Presiden No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023, dan Keputusan Presiden No. 26 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:

  1. RPP tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 35 ayat (4))
  2. RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 46 ayat (2), Pasal 66 ayat (3), dan Pasal 80)
  3. RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 83 ayat (5))
  4. R-Perpres tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Pusat (Amanat Pasal 70 ayat (4) dan Pasal 75)
  5. R-Perpres tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (Amanat Pasal 78)
  6. R-Perpres tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu Bagi APH dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat (Amanat Pasal 81 ayat (4))
  7. R-Perpres tentang Kebijakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Amanat Pasal 84 ayat (2))

Melalui koordinasi ini, berhasil diperoleh kesepahaman tentang pentingnya materi muatan HAM dalam proses penyusunan dan pembentukan suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga diperlukan Analisa dan kajian yang mendalam untuk memastikan substansi normatif yang berperspektif HAM.  Oleh karenanya, KPPPA akan bekerjasama dan menggandeng Ditjen HAM dalam mengawal proses pembentukan peraturan pelaksana mandate UU TPKS, yang ditargetkan dapat terealisasi di tahun 2023-2024.

Skip to content