Dirjen HAM Resmikan Ruang Pelayanan Terpadu Berbasis HAM di Kalimantan Barat

Pontianak, ham.go.id – Pemerintah terus berupaya untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, non-diskriminasi, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sesuai dengan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM. Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, meresmikan Ruang Pelayanan Terpadu Berbasis HAM yang merupakan salah satu implementasi P2HAM di Kantor Wilayah Kalimantan Barat pada Kamis, (27/10).

“Pelayanan Terpadu Berbasis HAM ini adalah sesuatu yang luar biasa dan perlu terus diperjuangkan. Terutama karena dinamika kondisi HAM di tengah masyarakat sangat dinamis,” tutur Mualimin. Menurutnya, layanan seperti pengaduan dugaan pelanggaran HAM, maupun pemberian layanan khusus bagi orang yang berkebutuhan merupakan salah satu perwujudan amanat Konstitusi Negara Republik Indonesia.

“Pada akhirnya, semua pelayanan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM akan dibingkai oleh hak asasi manusia, maka dari itu kita harus memberikan pelayanan yang optimal agar masyarakat tidak ragu lagi untuk menggunakan pelayanan yang ada di kantor wilayah,” ujar Mualimin.

Selanjutnya, Direktur Jenderal HAM mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak untuk memastikan implementasi P2HAM pada pelayanan imigrasi berjalan dengan baik dan diterima oleh masyarakat. Mualimin mengapresiasi adanya fasilitas bagi masyarakat berkebutuhan khusus seperti counter prioritas, ruang laktasi, tempat bermain anak, dan akses penyandang disabilitas.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Pria Wibawa, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, para Kepala Divisi dan Kepala UPT Kanwil Kemenkumham Kalbar turut hadir dalam kunjungan tersebut. (HumasDJHAM)

 

Cegah ABH Putus Sekolah, Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi Dengan Dinas Pendidikan Kota Medan

Medan, ham.go.id – Pendidikan adalah hak warga negara khususnya anak. Setiap anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya serta mendapatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan. Dalam rangka pemenuhan hak atas pendidikan tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kabid HAM Flora Nainggolan bersama-sama dengan Perancang Perundang-undangan dan Penyuluh Hukum kunjungi Dinas Pendidikan Kota Medan. Tim diterima oleh Kasi Kurikulum PAUD dan PNF Azriani didampingi Nirwan dan Suryanto. (27/10)

“Terdapat permasalahan yang dikomunikasikan masyarakat ke Kanwil Kemenkumham Sumut melalui layanan Yankomas terkait adanya ABH yang mengalami kekerasan seksual dan membutuhkan pendidikan lanjutan. Pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia dan salah satunya bentuk kegiatannya adalah pelaksanaan koordinasi yang sebagaimana sekarang dilakukan di Dinas Pendidikan Kota Medan sebagai upaya memberikan layanan HAM terbaik bagi masyarakat”, demikian disampaikan Flora mengawali kegiatan.

Menanggapi hal tersebut, Azriani menyampaikan bahwa Pendidikan Kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. Dasar hukum pendidikan kesetaraan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991. Pemerintah daerah yang melaksanakan pembinaan pendidikan kesetaraan yang ditujukan kepada satuan pendidikan dan warga negara yang tidak berkesempatan akses pendidikan formal. Di Kota Medan sendiri menyelenggaran hal tersebut dan Gratis dengan syarat yang sederhana. Pendidikannya juga dilakukan secara daring dan khusus ABH yang tadi disampaikan, segera akan kami bantu supaya dapat melanjutkan pendidikannya.

Merespon hal tersebut, Flora menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan atensi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kota Medan dalam percepatan penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

yankomas dinas pendidikan medan2

yankomas dinas pendidikan medan3

Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi BPN Kota Medan dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis HAM

Medan, ham.go.id – Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Hal ini tidak dapat dikerjakan oleh satu kementerian atau lembaga saja namun juga melibatkan pemerintah daerah.

Terdapat 3 Instansi yang menjadi Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-09.HA.03.02 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022. Salah satu diantaranya adalah Badan Pertanahan Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Hukum Berbasis HAM sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di instansi Pemerintah.

Untuk mematangkan kesiapan Badan Pertanahan Kota Medan, pada (26/10/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, mengunjungi Badan Pertanahan Kota Medan. Tim diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Yayuk. Flora menyampaikan bahwa, kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu antara Kanwil Kemenkumham Sumut, Instansi yang diusul dari Provinsi Sumatera Utara dan Ditjen HAM Kemenkumham RI.

Apresiasi tentu diberikan atas kesiapan yang telah dilakukan oleh BPN Kota Medan, baik dari sisi sarana dan prasarana layanan, penerapan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan inovasi-inovasi percepatan pemberian layanan kepada masyarakat. Diharapkan kedepannya dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

26 10 22 BPN 4

26 10 22 BPN 4

26 10 22 BPN 4

Fasilitasi Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Melakukan Koordinasi Perlindungan dan Pemenuhan HAM Dengan Dinas Sosial Kota Medan

Medan, ham.go.id – Melaksanakan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dan Pelayanan Komunikasi Masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 32 tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Desni Manik dan Tim melakukan Koordinasi Fasilitasi Laporan Dugaan Pelanggaran HAM, bertempat di Kantor Dinas Sosial Kota Medan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Koordinasi Tim Kanwil diterima oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Fahrul Rozi Pane dan Sekretaris Dinas Sosial Fakhrudin Harahap. Desni Manik menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan Tim untuk berkoordinasi terkait laporan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur untuk percepatan penyelesaian dari Dinas Sosial sebagai lining sektor permasalahan sosial di masyarakat.

Fahrul Rozi menyampaikan, “Pada prinsipnya Dinas Sosial tidak akan lepas tangan mengenai kasus tersebut, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan BPJS untuk upaya pemulihan Kesehatan korban, selain itu sudah ditempatkan ke “Rumah Aman” agar korban tidak terintervensi dari masyarakat. Walaupun korban tersebut saat ini berada di Lembaga Swadaya Masyarakat, kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, apabila anak tersebut di serahkan ke Dinas Sosial, maka akan ditempatkan di Sentra Bahagia yang di naungi oleh Kementerian Sosial RI dan di dampingi oleh pekerja sosial”, ujar Fahrul Rozi.

Tim Kanwil Kemenkumham Sumut menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan atensi yang diberikan oleh pihak Dinas Sosial dalam melakukan percepatan penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

ham dinas sosial medan2

ham dinas sosial medan3

Matangkan Persiapan Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara

Medan, ham.go.id – Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, Kanwil Kemenkumham Sumut kunjungi Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Instansi Pemerintah sebagai Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-09.HA.03.02 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022.

Untuk mematangkan kesiapan Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, pada (27/10/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik dan Tim, mengunjungi Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. Tim diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Herliene Yudhah Altius didampingi Kepala UPT BPPRD Provsu Medan Selatan, Lona Amelia.

Desni menyampaikan tujuan kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu antara Kanwil Kemenkumham Sumut, Instansi yang diusul dari Provinsi Sumatera Utara dan Ditjen HAM Kemenkumham RI.

Dalam koordinasi ini Desni memberikan penjelasan dan masukan terkait indikator Layanan publik yang akan di capai selain itu apresiasi tentu diberikan atas kesiapan yang telah dilakukan oleh Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara baik dari sisi sarana dan prasarana layanan, penerapan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan inovasi-inovasi percepatan pemberian layanan kepada masyarakat sehingga diharapkan kedepannya dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Herliene menyampaikan terima kasih untuk Tim Kanwil Sumut atas kunjungan dan masukan yang di berikan kepada Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. “Adapun kekurangan dalam indikator akan kami penuhi dalam masa pembangunan ini menjadi inovasi untuk pelayanan yang lebih baik di instansi kami”, ujar Herliene. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

percontohan ham bpprd provsu2

Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi BPN Kota Medan dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis HAM

Medan, ham.go.id – Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Hal ini tidak dapat dikerjakan oleh satu kementerian atau lembaga saja namun juga melibatkan pemerintah daerah.

Terdapat 3 Instansi yang menjadi Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-09.HA.03.02 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022. Salah satu diantaranya adalah Badan Pertanahan Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Hukum Berbasis HAM sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di instansi Pemerintah.

Untuk mematangkan kesiapan Badan Pertanahan Kota Medan, pada (26/10/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, mengunjungi Badan Pertanahan Kota Medan. Tim diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Yayuk. Flora menyampaikan bahwa, kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu antara Kanwil Kemenkumham Sumut, Instansi yang diusul dari Provinsi Sumatera Utara dan Ditjen HAM Kemenkumham RI.

Apresiasi tentu diberikan atas kesiapan yang telah dilakukan oleh BPN Kota Medan, baik dari sisi sarana dan prasarana layanan, penerapan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan inovasi-inovasi percepatan pemberian layanan kepada masyarakat. Diharapkan kedepannya dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

 

26 10 22 BPN 4

26 10 22 BPN 4

Fasilitasi Percepatan Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Koordinasi dengan Polsek Medan Barat

Medan, ham.go.id – Penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Perlu dilakukan koordinasi dan konsultasi yakni kegiatan untuk menjalin hubungan kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah dan non pemerintah baik di pusat maupun di daerah sebagai upaya untuk mencari jalan keluar atas permasalahan HAM yang diadukan. Dalam rangka koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kabid HAM Flora Nainggolan bersama-sama dengan Perancang Perundang-undangan, kunjungi Kepolisian Sektor Medan Barat, Rabu (26/10).

“Pelayanan komunikasi masyarakat merupakan upaya pemerintah untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diamnatkan dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia dan salah satunya bentuk kegiatannya adalah pelaksanaan koordinasi yang sebagaimana sekarang dilakukan di Polsek Medan Barat, terkait adanya penyelidikan peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana yang menurut penyampai komunikasi belum mendapat informasi perkembangan penanganan penyelesaiannya,” Ujar Flora.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Medan Barat, Kompol. Ruzi Gusman menyampaikan bahwa menyambut baik dan mendukung koordinasi yang telah dilakukan oleh Kemenkumham ke Polsek Medan Barat. “Benar telah menerima surat koordinasi dan klarifikasi dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara perihal tersebut dan jawaban atas surat itu, sudah selesai danpada kesempatan ini boleh kami serahkan kepada tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut, pada intinya proses penanganan permasalahan itu masih tetap dilakukan peneyelidikannya guna menemukan alat bukti agar menjadi terang perkaranya,” tutur Ruzi.

Flora kemudian menyampaikan terima kasih atas kerja sama dan atensi yang diberikan oleh Polsek Medan Barat dalam percepatan penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

Terima Aduan Masyarakat, Yankomas Kemenkumham Babel Koordinasi Dengan Polres Bangka

SUNGAILIAT, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Babel melalui Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (YANKOMAS) melakukan koordinasi ke Polres Bangka (26/10). Kegiatan yang dipimpin Kepala Bidang HAM (Suherman) didampingi Kasubbid Pemajuan HAM (Yulizar) serta JFT Perancang Peraturan Per-UU (Zulkarnaen) dan JFU diterima langsung oleh Kapolres Bangka (AKBP Indra Kurniawan).

Koordinasi tersebut merupakan upaya langkah tindak lanjut terhadap laporan pengaduan dari salah satu warga Sungailiat Kabupaten Bangka yang dikomunikasikan langsung kepada pelaksana Yankomas terkait dengan proses penyidikan oleh penyidik Polres Bangka terhadap orang tuanya yang menurutnya terdapat kejanggalan.

Suherman menyampaikan kunjungan tersebut bukan bermaksud untuk mencampuri urusan yang menjadi kewenangan Polres Bangka dalam melaksanakan penegakan hukum, tapi untuk meminta klarifikasi dan menjalin kerjasama untuk mencari jalan keluar sebagai upaya langkah tindak lanjut terhadap laporan pengaduan masyarakat kepada Kantor Wilayah.

2

Kapolres Bangka (AKBP Indra Kurniawan) menanggapi terkait dengan proses penyidikan terhadap Yang bersangkutan, dalam melakukan penegakan hukum Penyidik Kepolisian tetap mengacu dan berpedoman dengan SOP serta aturan yang berlaku. Ada hal – hal tertentu yang terpaksa harus membatasi hak seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana untuk memenuhi hak masyarakat/orang lain akibat dari perbuatannya tersebut, akan tetapi terkait dengan pengaduan yang diterima oleh Kantor Wilayah akan kami telusuri terlebih dahulu terkait substansinya kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, yang nantinya akan disampaikan secara tertulis kepada Kanwil Kumham sebagai bahan klarifikasi terkait permasalahan tersebut. (Ucap Indra Kurniawan).

Pada akhir kesempatan, Suherman berharap melalui koordinasi tersebut dapat terjalin sinergitas sebagai upaya untuk mencari jalan keluar atas permasalahan HAM yang diadukan sebagai wujud perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada masyarakat.

KANWIL KEMENKUMHAM BABEL

Guna Penyelesaian Dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tindak Lanjuti Pengaduan Terkait Hak Anak

Semarang, ham.go.id – Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah kembali tindak lanjuti dugaan pelanggaran HAM terkait Hak Anak. Rabu (26/10)
Penyampai Komunikasi (PK) diterima langsung oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti. Agenda kali ini adalah pembahasan mengenai nota kesepakatan dari penyampai Komunikasi.
Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Lista Widyastuti menyampaikan bahwa “Nota kesepakatan ini penting agar Penyampai Komunikasi menyampaikan kepada Polda Jawa Tengah agar diteruskan kepada Pihak yang Dikomunikasikan dalam hal ini mantan suami dari Penyampai Komunikasi.

Lebih lanjut Lista menyampaikan apabila Pihak yang Dikomunikasikan setuju dengan nota kesepakatan ini, maka harus ditandatangani oleh keduabelah pihak dihadapan notaris sebagai perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta mendapatkan hubungan keperdataan dengan orangtua kandungnya.

sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwa setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, maka perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Guna Membahas Organisasi Kemasyarakatan Kota Semarang, Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng Ikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang

Semarang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan mengikuti Rapat pembahasan Raperda tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Ruang Serbaguna 3 DPRD Kota Semarang, Rabu (26/10).

Rapat Kepanitiaan Khusus (Pansus) yang melakukan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi Kemasyarakatan dipimpin dan dibuka oleh Ketua Komisi A, Fajar Rinawan Sitorus, Melanjutkan rapat yang sudah dilakukan sebelumnya, dalam pertemuan kali ini membahas mengenai Pasal 3 Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Organisasi Kemasyarakatan terkait dengan adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/2013, bahwasanya tujuan Ormas tidak harus mengikuti semua hal yang ada di Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh Hawary Dahlan dalam kesempatan ini menyampaikan pendapatnya pada Raperda Kota Semarang tentang Organisasi Kemasyarakatan, “Masalahnya di tataran bawah terkadang hanya melihat peraturannya saja, yang dalam hal ini pada saat pelayanan [Perda. Padahal Perda dapat diubah atau dicabut karena beberapa hal salah satunya adalah karena Putusan MK”. ujarnya.

Rapat ini ditunda dalam waktu yang belum dapat ditentukan, karena berdasarkan keputusan rapat harus dilakukan rekonstruksi. (Kanwil Kemenkumham Jateng)

Skip to content