Kakanwil Ajak Pemerintah Kabupaten/Kota Bangun Sulawesi Selatan Sebagai Wilayah Ramah HAM

Makassar, ham.go.id –  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak mengapresiasi kinerja Bidang HAM Kanwil Sulsel atas capaian Kabupaten/Kota di sulsel yang mendapatkan predikat peduli HAM sebanyak 18 (delapan belas) dari 24 (dua puluh empat) kab/kota.

Hal ini disampaikan Kakanwil saat membuka kegiatan Fokus Group Discussion Evaluasi Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilaksankan untuk persiapan pengumpulan data dan pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM.

“Ini merupakan capaian yang cukup tinggi, kiranya Capain ini perlu dipertahankan dan terus ditingkatkan kedepannya guna membangun Sulawesi Selatan sebagai wilayah ramah HAM,” ujar Kakanwil

“Pencapaian ini juga merupakan sebuah lompatan yang baik di dalam pelayanan publik sebagaimana pelayanan yang berbasis HAM itu adalah bagian yang harus kita wujudkan demi Indonesia Maju dan juga ” Lanjut Kakanwil

Lebih lanjut Liberti Sitinjak berharap sinergitas dan kolaborasi serta saling dukung diantara pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah yang terkait kiranya diperkuat sehingga kesiapan data dukung sesegera mungkin dapat dipenuhi mengingat masa pelaporan dilaksanakan pada awal tahun dimana data dukung diharapkan segera disampaikan ke kantor wilayah untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pintu Kanwil Sulsel senantiasa terbuka menanti kehadiran bapak/ibu untuk berkomunikasi, berkoordinasi dan konsultasi terkait pelaksanaan pemajuan dan penegakan HAM di wilayah. sehingga harapan kita bersama pada penilaian tahun ini kabupaten/kota yang mendapat predikat peduli HAM lebih meningkat dari tahun sebelumnya sebagai bentuk terwujudnya pemajuan HAM di Sulawesi Selatan,” terang Kakanwil

Kakanwil selanjutnya menyampaikan terkait tugas dan fungsi yang menjadi bidang kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel. Salah satu bidang yang beririsan langsung yakni dimana lapas/rutan di seluruh sulsel telah over crowded karena dengan hal tersebut maka mengindikasikan masih terjadi pelanggaran – pelanggaran HAM. Maka ini juga harus menjadi antensi dari pemerintah daerah untuk memperhatikanhal tersebut.

Kakanwil Ajak Pemerintah Kabupaten Kota Bangun Sulawesi Selatan Sebagai Wilayah Ramah HAM1

Kegiatan ini menghadirkan 4 orang narasumber, yakni Kakanwil Sulsel Libertii Sitinjak dengan materi Capaian Kabupaten/Kota Peduli HAM di Sulawesi Selatan, Direktur Kerjasama Hak Asasi Manusia Ditjen HAM Kemenkumham Hajerati dengan materi Evaluasi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduki HAM, Kepala Bagian Hukum Kota Makassar Daniati dengan materi Implementasi Kabupaten/Kota Peduki HAM di Kota Makassar dan Koordinator Kerjasama Dalam Negeri Ditjen HAM Bowo Junianto dengan materi evaluasi peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021. Kegiatan ini juga diikuti sekitar 60 orang peserta dari perwakilan 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. (Kanwil Kemenkumham Sulsel)

Kanwil Kemenkumham Sumut Kunjungi BPN Kota Medan dalam rangka Pelayanan Publik Berbasis HAM

Medan, ham.go.id – Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik. Hal ini tidak dapat dikerjakan oleh satu kementerian atau lembaga saja namun juga melibatkan pemerintah daerah.

Terdapat 3 Instansi yang menjadi Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-09.HA.03.02 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022. Salah satu diantaranya adalah Badan Pertanahan Kota Medan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Hukum Berbasis HAM sebagai acuan dalam meningkatkan kualitas layanan publik di instansi Pemerintah.

Untuk mematangkan kesiapan Badan Pertanahan Kota Medan, pada (26/10/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, mengunjungi Badan Pertanahan Kota Medan. Tim diterima oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Yayuk. Flora menyampaikan bahwa, kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu antara Kanwil Kemenkumham Sumut, Instansi yang diusul dari Provinsi Sumatera Utara dan Ditjen HAM Kemenkumham RI.

Apresiasi tentu diberikan atas kesiapan yang telah dilakukan oleh BPN Kota Medan, baik dari sisi sarana dan prasarana layanan, penerapan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan inovasi-inovasi percepatan pemberian layanan kepada masyarakat. Diharapkan kedepannya dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya. (Kanwil Kemenkumham Sumut)

 

26 10 22 BPN 4

26 10 22 BPN 4

Kemenkumham Sumsel Gelar Rapat Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM

Palembang, ham.go.id – Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang pada Selasa (28/6) mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel telah menggelar Rapat Pelaksanaan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022, bertempat di aula Kanwil, Senin (27/6).

Rapat ini diikuti sebanyak 20 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Provinsi Sumsel, dan bagian Hukum Kabupaten/Kota se-Sumsel. Narasumbernya adalah Kepala Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Yulizar, dan Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Hendri Setiawan.

Kadivyankumham Simaibang mengatakan kegiatan ini dalam rangka mendorong pemerintah daerah di tingkat Kabupaten/Kota untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab melaksanakan peghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. sesuai dengan Permenkumham RI No.22 tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten / Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Sementara dalam paparannya Kepala Bidang HAM, Yulizar menyampaikan program Kabupaten/Kota peduli HAM merupakan salah satu kepedulian negara tehadap penghormatan, perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Dikatakannya, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan Menteri hukum dan HAM nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia terdapat perubahan kriteria yang semula 7 Kriteria dengan 82 Indikator Penilaian KKP HAM diubah menjadi 10 Kriteria dengan 120 Indikator penilaian.

“Dimana sepuluh aspek variable yang dinilai dalam pelaksanaan KKP HAM didasarkan pada indikator struktur, proses dan hasil”, kata Yulizar.

10 krieteria tesebut antara lain Hak Sipil dan Politik, Hak atas Informasi, Hak Turut Serta dalam pemerintahan, Hak atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak atas Kependudukan, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Hak Atas Pendidikan, Hak atas pekerjaan, Hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak, hak perempuan dan anak.

Lebih lanjut Yulizar menjelaskan Komitmen kuat pemerintah dalam penegakan HAM telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. “Sejauh ini, Instansi pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Selatan berjumlah 17 Kabupaten/Kota telah melaksanakan Peduli HAM”, ujarnya.

Selanjutnya Kabag Bantuan Hukum dan HAM Provinsi Sumsel, Hendri Setiawan menyampaikan kriteria Kab/Kota peduli HAM didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial dan budaya. Sedangkan penilaian terdiri atas hasil capaian indikator dan nilai tambah berdasarkan capaian pelaksana aksi HAM. Dalam paparannya disampaikan pula capaian aksi HAM B-04 Kab/Kota di Provinsi Sumatera Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto, berharap agar jumlah kabupaen kota yang dapat predikat Kabupaten/Kota peduli ham meningkat. Pada tahun 2020 terdapat 11 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan yang berhasil mendapat predikat Kab/Kota Peduli HAM, ke-11 Kab/kota tersebut adalah Palembang, Musi banyuasin, Musi rawas, Musi Rawas Utara, Lubuk linggau, Muara enim, PALI, Ogan ilir, Ogan Komering Ulu, OKU Timur, OKU Selatan. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

WhatsApp Image 2022 06 27 at 3.05.03 PM

Kakanwil Kemenkumham Sumsel ikuti rakor Pelayanan Publik Berbasis HAM

Palembang, ham.go.id – Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Harun Sulianto, mengikuti rapat Koordinasi implementasi Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Ditjen HAM, Kamis (24/03). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Unit Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia melalui virtual zoom meeting.

Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Min Usihen, sebagai keynote speaker menyampaikan Pemerintah terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.

Menurut Min Usihen, selain memperluas ruang lingkup, pada Permenkumham No 2 Tahun 2022 tentang P2HAM terdapat juga perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM. “Pada Permenkumham lama, terfokus pada penilaian, di Permenkumham baru ada beberapa tahapan yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan”, jelas Min Usihen.

Min Usihen juga berharap pelaksanaan P2HAM jangan dianggap beban baru karena merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai penyelanggara negara. “Implementasi P2HAM tidak terlalu berbeda dengan pembangunan Zona Integritas, sehingga tidak akan sulit kita bisa implementasikan beriringan dengan pembangunan ZI”, harapnya.

Min Usihen juga mengimbau kepada Sekretaris Unit Utama, Kakanwil, Ka. UPT untuk memastikan layanan yang diberikan sudah penuhi kriteria P2HAM. “Kemenkumham harus jadi contoh bagi instansi lain dalam pelayanan publik berbasis HAM”, katanya.

Pelayanan Publik berbasis HAM yang dilaksanakan di Kemenkumham berdasarkan Permenkumham P2HAM memenuhi 5 kriteria. Diantaranya, aksesibilitas dan ketersediaan sarana prasarana dan/atau fasilitas, ketersediaan SDM atau petugas, kepatuhan petugas terhadap standar pelayanan, inovasi pelayanan publik, dan integritas.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi mengatakan dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM , ini selaras dengan prinsip-prinsip HAM.
Apabila Permenkumham ini dilakukan dengan baik, tidak dimaknai tugas tambahan namun merupakan Inharance, pastinya ada sentuhan layanan yang berbasis HAM pada satuan kerja di Imigrasi dan Pemasyarakatan kita.” Kata Mualimin Abdi.

WhatsApp Image 2022 03 24 at 1.53.08 PM

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi minta jajaran kemenkumham untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 yakni mewujudkan pelayanan yang tidak diskriminasi, berkeadilan, dan berkepastian. “Mari kita bersemangat, mari kita bertanggung jawab, kita berkomitmen menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat”, ajak Mualimin

Acara tsb menampilkan paparan “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM” dari Analis kebijakan ahli muda deputi pelayanan publik KemenPan & RB Martina Simajuntak , dan materi “Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022” oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handayani Pane.

Kakanwil kemenkumham sumsel Harun Sulianto mengatakan Pada tahun 2021, sebanyak 11 Unit Pelaksana Teknis di Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menerima penghargaan menkumham sebagai Satuan Kerja Pelayanan Publik berbasis HAM.

Sebelas UPT tersebut antara lain Lapas Kelas I Palembang, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Lapas Perempuan Palembang, Lapas Narkotika Banyuasin, Lapas Muaradua, Lapas Kayuagung, Rutan Baturaja, Rutan Prabumulih, Bapas Lahat, Kantor Imigrasi Palembang, Kantor Imigrasi Muara Enim.

“Semoga tahun ini ada peningkatan UPT yang dapat predikat pelayanan public berbasis HAM “ kata kakanwil Harun Sulianto

Turut hadir Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan, Y. Ambeg Paramarta, para Kepala Kantor Wilayah, Kapusdatin, dan perwakilan KBRI, KJRI, sejumlah negara. Sedangkan mendampingi Kakanwil Harun Sulianto,adalah Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sumsel Idris, Kepala Bidang HAM Yulizar, Kepala Subbid Pemajuan HAM Budi Santoso. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

Hari HAM Sedunia ke-72, Kanwil Kemenkumham Sumsel Antarkan 11 Kabupaten/Kota Peduli HAM dan 8 UPT dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM

HUMAS, Palembang — Setiap tanggal 10 Desember, seluruh negara di penjuru dunia termasuk Indonesia, memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai salah satu lembaga negara yang berperan memberikan perlindungan kebebasan HAM bagi setiap warga negara, Kementerian Hukum dan HAM RI pun turut memperingati Hari HAM Sedunia ke-72 Tahun 2020, Senin (14/12). Peringatan Hari HAM kali ini bertema “Recover Better, Stand Up for Human Rights.”

Berpusat di Graha Pengayoman, Peringatan Hari HAM Sedunia Tahun 2020 dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Ketua & Wakil Ketua Komisi Nasional HAM, Sekjen & Komisioner Komisi Nasional HAM, Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, dan tamu penting lainnya. Kemudian turut hadir secara virtual para Pimpinan Kementerian/Lembaga, Gurbernur/Walikota/Bupati, Kepala Kantor Wilayah dan Pimpinan Tinggi Pratama.

Di awal acara, Menkumham RI, Yasonna H. Laoly, dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini pemerintah Indonesia sudah sangat serius dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di bidang HAM. “Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk kelima kalinya di tahun 2020 ini, telah memberikan bukti nyata kepercayaan masyarakat internasional yang begitu besar, bahwa pemerintah Indonesia mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan HAM, dan bahkan menjadi role model bagi negara-negara lain,” tutur Menkumham.

Menkumham juga mengatakan bahwa upaya pemenuhan hak-hak dasar manusia di daerah pun tidak luput dari perhatian pemerintah pusat. Melalui Program Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dilaksanakan oleh Kemenkumham dengan memperhatikan hak atas kesehatan, hak pendidikan, hak perempuan dan anak, kependudukan, pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan. Bahkan untuk skala yang lebih terbatas, Pemerintah melalui Kemenkumham sudah lebih fokus lagi menjalankan program Pelayanan Publik berbasis HAM, membuka pos pengaduan HAM (pos Yankomas), walaupun pelaksanaanya masih terbatas di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT Pemasyarakatan, Imigrasi, dan BHP) di seluruh Indonesia.

Puncak kegiatan Hari HAM ke-72 dirayakan dengan penyerahan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Pelayanan Publik Berbasis kepada beberapa satuan kerja di lingkungan Kemenkumham. Bertempat di Istana Gubernur Griya Agung Palembang, Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru yang mewakili Menkumham RI, memberikan penghargaan kepada 11 Kabupaten/Kota Peduli HAM yang diterima langsung oleh Bupati dan Walikota di Provinsi Sumsel, yaitu kabupaten Kab. Musi Rawas, Kota Palembang, Kab. Musi Banyuasin, Kota Lubuklinggau, Kab. Muara Enim, Kab. Musi Rawas Utara, Kab. Ogàn Ilir, Kab. Ogan Komering Ulu, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Kab. Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir.

Selain itu, diserahkan juga penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM kepada 8 UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, antara lain Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau, Lapas Kelas IIB Kayuagung, Lapas Kelas IIB Muara Enim, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin, Rutan Kelas IIB Prabumulih, Rutan Kelas IIB Baturaja, dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

Pada kesempatan itu, diberikan juga penghargaan kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel atas upaya mendorong sebagian Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun 2019. (Humas Kanwil)

(*Sumber: https://sumsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4431-hari-ham-sedunia-ke-72-kanwil-kemenkumham-sumsel-antarkan-11-kabupaten-kota-peduli-ham-dan-8-upt-dengan-pelayanan-publik-berbasis-ham )

 

Tanamkan Kepedulian HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel Gelar Seminar HAM bagi Kalangan Pelajar

Palembang, ham.go.id Dalam rangka memperingati Hari HAM Sedunia yang jatuh pada 10 Desember nanti, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar Seminar Hak Asasi Manusia bersama dengan para anggota Komunitas Penggiat HAM (Koppetaham) Sumatera Selatan. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, kegiatan ini diiikuti sebanyak 100 orang peserta yang berasal dari perwakilan siswa dan siswi SMA sederajat di Kota Palembang. Selasa, (26/11).

Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi secara resmi membuka kegiatan seminar tersebut yang turut dihadiri juga oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Yulizar), Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (Bulan Mahardika Subekti), Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian, Dan Pengembangan Hukum Dan Ham (Ilsoni Joniadi), Para Penyuluh Hukum Kantor Wilayah, dan Perwakilan Guru SMA sederajat di Kota Palembang.

Berbicara tentang HAM, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia terdapat 10 Hak dasar yang harus dilindungi, dipenuhi, dan dimajukan oleh kita semua.

“Hak Asasi Manusia merupakan hak yang lahir dan dikaruniakan oleh Allah SWT kepada kita semua, memang tidak terlihat padahal sebenarnya ada dikehidupan kita sehari-hari dan dilingkungan masyarakat. Sehingga mau tidak mau kita harus menghormatinya”, ujarnya.

Lebih lanjut, Kadiv Yankum dan HAM mencontohkan terkait perilaku melanggar HAM yang kerap terjadi pada para pelajar di sekolah yakni Bullying.

“Sering terjadi merilaku saling mengejek (bullying) antar teman di sekolah yang mungkin secara tidak sengaja membuat temannya tersebut sakit hati, membuatnya tidak percaya diri dan mengurung diri, akhirnya tidak masuk kelas serta tidak masuk sekolah, nah perilaku ini dapat dikatakan melanggar HAM yang telah ditentukan oleh Undang-undang”, jelas Kadiv Yankum dan HAM.

Diakhir materinya itu, Kadiv Yankum dan HAM berharap agar para pelajar di Sumsel khususnya di Kota Palembang yang hadir pada kegiatan ini paham dan terhindar dari perilaku yang melanggar HAM.

“Melalui kegiatan ini diharapkan kepada adik-adik semua memiliki pengetahuan tentang Hak Asasi Manusia yang berlaku di kehidupan masyarakat, sehingga paham apa-apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan” harapnya.

Usai dibuka Kadiv Yankum dan HAM, acara dilanjutkan penyampaian materi oleh para narasumber lain yakni Penyuluh Hukum Asnedi tentang Narkotika, Materi Bullying oleh Novi Setia Nuryani, materi Pelanggaran HAM di sekolah oleh Rinaldi Wijaya, materi tentang Koppetaham oleh M. Bayu Nugroho serta dipandu oleh Bulan Mahardika Subekti sebagai moderator. (Rilis/Foto/Ediotr: Dera/Kasubag Humas, Hamsir)

(*Sumber: https://sumsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/3952-tanamkan-kepedulian-ham-kanwil-kemenkumham-sumsel-gelar-seminar-ham-bagi-kalangan-pelajar )

KANWIL SUMATERA SELATAN KUKUHKAN KOPPETA HAM DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI HAM SEDUNIA 2018

Palembang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel merupakan instansi vertikal yang melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di wilayah berdasarkan peraturan dan perundang-undangan. Mempunyai visi agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Sebagai salah satu instansi penegak hukum, Kanwil Kemenkumham Sumsel mempunyai peranan yang sangat besar dalam upaya pemenuhan, perlindungan, pemajuan dan penghormatan HAM sesuai dengan amanat undang-undang. Dalam rangka peringatan hari HAM sedunia Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Sudirman D. Hury, mengukuhkan organisasi pelajar yang concern terhadap perlindungan HAM atau yang biasa disebut dengan Komunitas Pelajar Penggiat HAM (KOPPETA HAM) Sumsel Periode Tahun 2018/2019 yang berlangsung di ruang Aula Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Rabu (19/12). Melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Nomor : W.6-0164.HA.03.03 Tahun 2018, Sudirman mengukuhkan secara resmi pengurus KOPPETA HAM Sumsel. KOPPETA HAM siap berperan aktif berpartisipasi mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam melindungi dan menegakan HAM di Indonesia. Saat ini, KOPPETA HAM Sumsel sendiri beranggotakan 34 orang pelajar dari 5 Kabupaten/Kota yang berasal dari 15 Sekolah di Sumsel.

Dalam amanatnya, Sudirman menyampaikan sejarah awal kemunculan HAM. Menurutnya jauh sebelum Indonesia merdeka, HAM sudah dibentuk sejak zaman Rasulullah. Melalui Piagam Madina, Rasulullah membuat perjanjian antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum penting di Yathrib, Madina. Sementara itu, di negara Eropa sendiri, Piagam Magna Charta Libertatum dari Inggris mengatur tentang pembatasan kekuasaan sang raja terhadap hak para bangsawan pada kala itu. Kemudian perjanjian Bill of Right merupakan reaksi dari Revolusi Inggris. “Masih banyak lagi produk hukum sejarah perkembangan HAM di dunia yang tentunya dari waktu ke waktu semakin membuka kesadaran manusia untuk saling menghargai dan bertoleransi antar sesama,” terangnya.

Masih menurut Sudirman, dunia pada tanggal 10 Desember 1948 melalui organisasi PBB sepakat mencetuskan pernyataan tentang perlindungan HAM. Dikenal dengan nama Universal Declaration Human Right atau Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang terdiri dari 30 Pasal. Berisikan tentang seruan kepada seluruh bangsa dan negara di dunia untuk mengakui HAM yang dimuat dalam konstitusi negara masing-masing. Kemudian diperingati sebagai hari lahirnya HAM sedunia. “Sejarah DUHAM PBB sebagai reaksi dunia atas banyaknya perbuatan yang melanggar HAM,” ungkapnya.

Lebih jauh orang nomor satu di Kanwil Kemenkumham Sumsel tersebut mengungkapkan, di Indonesia (pasca reformasi), pemerintah telah menciptakan instrumen atau landasan hukum dalam perlindungan, pemenuhan, pemajuan, dan penghormatan HAM. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 September 1999 yang terdiri dari 11 Bab sebagai wujud negara Indonesia untuk melindungi HAM, “HAM merupakan sesuatu yang hakiki, yang melekat pada diri manusia. Pemerintah sangat concern terhadap hal tersebut,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sudirman menyampaikan harapannya agar kedepan KOPPETA HAM dapat berpartisifasi aktif dalam upaya mensosialisasikan penegakan dan perlindungan HAM antar pelajar maupun lingkungan sekitar. Ia juga mengucapkan selamat kepada pengurus yang sudah di kukuhkan. “saya berpesan agar para pengurus dapat memenuhi janji yang sudah diucapkan pada hari ini,” tutupnya.

Sementara itu, menurut Ketua KOPPETA HAM, Muhamad Bayu Nugroho, asal mulanya organisasi KOPPETA HAM dibentuk atas saran dari Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hesty, yang kala itu sedang mengisi penyuluhan materi tentang kesadaran HAM. “Guna membentuk kader-kader pelajar yang peduli akan HAM, kami sepakat untuk membentuk organisasi ini. Saya kemudian mengajak teman-teman untuk mendirikan organisasi ini, dan Alhamdulillah sekali kami mendapatkan dukungan yang baik dari Kanwil Kemenkumham Sumsel,” ungkap pelajar kelas XII SMAN 6 Palembang tersebut ketika diwawancarai oleh tim Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel usai acara. Kedepan ia akan mengajak para pelajar lainnya untuk bergabung ke dalam organisasi kopetaham. Melalui sosial media, Muhammad mengatakan akan mensosialisasikan manfaat dari organisasi yang sedang dipimpinnya.

Ketika ditanyai mengenai program HAM, menurutnya nanti kedepan akan diadakan perlombaan terkait HAM. “Debat HAM, pemilihan Duta HAM, dan lomba lainnya dalam menggali potensi pemahaman, dan penegakan HAM. Diharapkan dapat menjadi agent of change bagi lingkungan sekitar dalam kesadaran HAM” ungkap pelajar yang bercita-cita menjadi Kapolri ini.

DISEMINASI HAM DI KABUPATEN OKU TIMUR

Martapura, 21 Februari 2018

Kegiatan DISEMINASI HAM dibuka oleh Asisten I dan dihadiri oleh perwakilan OPD, Pendidik (Guru) dan Masyarakat. Asisten I Dwi Supriyanto dalam sambutan nya mengatakan bahwa Pancasila sebagai Dasar Negara terkandung nilai-nilai dasar antar lain kebebasan agama, persamaan kedudukan di depan hukum, hak mengeluarkan pendapat dan hak memperoleh pendidikan. Manusia diberikan kebebasan untuk memilih jalan hidupnya yang melekat pada manusia secara kodrat sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat membuka dan menambah wawasan tentang Hak Asasi Manusia bagi Aparatur Negara maupun Masyarakat yang mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam pelaksanaan HAM.

d

KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSION (FGD) EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH KAB/KOTA DARI PERSPEKTIF HAM

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Focus Group Discusion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota dari Perspektif HAM, Kamis 27 April 2017 pukul 9.30-12.00 WIB di Aula Kantor Wilayah. FGD ini dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang peserta dari Instansi/Lembaga dan Perancang Kantor Wilayah, dengan narasumber Ardani, SH., MH Kepala Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan.

Kegiatan FDG ini dilaksanakan untuk mengevaluasi Produk Hukum Daerah Kabupaten /Kota dari Perspektif HAM, terkait Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Pemberantasan Maksiat dengan tujuan Peraturan Daerah tersebut bisa di Implementasikan, tidak bertentangan dengan HAM dan tidak dibatalkan.

DSCN6384

Ardani dalam materi menyapaikan bahwa evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Raperda untuk mengetahui apakah Raperda tersebut bertentangan dengan umum dan Per Undang-Undangan yang lebih tinggi dan HAM. Raperda tentang Pemberantasan Maksiat tersebut muatan subtansi banyak mengatur tentang tindak pidana/kejahatan, sementara itu sudah menjadi kewenagan Undang-undang, selaian itu juga memuat pembatasan hak-hak pribadi seseorang (bertentangan dengan HAM).

KEGIATAN SOSIALISASI DATA MASKUMHAM KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA SELATAN

DSCN6126

Palembang, 8 Maret 2017. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi DATAMASKUMHAM, bertempat di ruang teleconference, dengan jumlah peserta 20 (dua puluh) orang yg terdiri dari Pejabat Struktural Eselon III, IV, Pejabat Fungsional Tertentu dan Pejabatan Fungsional Umum pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kepala Bidang HAM (Ibu Hesti Sumaningsih, SH) selaku narasumber, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi DATAMASKUMHAM merupakan target kinerja B03 Kantor Wilayah. Hesti mengatakan bahwa DATAMASKUMHAM adalah system sebagai pusat informasi untuk berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan permasalah hukum dan HAM. DATAMASKUMHAM tujuannya untuk mendukung tugas dan fungsi Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dalam pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan. Kegiatan yang dilakukan di Kantor Wilayah terkait dengan hal ini adalah dengan melakukan inventarisasi data permasalahan hukum dan HAM yang terjadi diwilayah Provinsi Sumatera Selatan dari berbagai sumber seperti instansi/lembaga terkait, LSM dan dari internal Kantor Wilayah.

Skip to content