Medan, ham.go.id – Dalam rangka memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, diperlukan peningkatan kualitas layanan publik yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia dengan berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan publik, Kanwil Kemenkumham Sumut kunjungi Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu Instansi Pemerintah sebagai Proyek Percontohan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2022 di Provinsi Sumatera Utara sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal HAM Nomor: HAM-09.HA.03.02 Tahun 2022 tanggal 27 Mei 2022.
Untuk mematangkan kesiapan Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara, pada (27/10/2022), Kanwil Kemenkumham Sumut diwakili Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik dan Tim, mengunjungi Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. Tim diterima oleh Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Herliene Yudhah Altius didampingi Kepala UPT BPPRD Provsu Medan Selatan, Lona Amelia.
Desni menyampaikan tujuan kunjungan kali ini adalah menindaklanjuti rapat yang diselenggarakan beberapa waktu lalu antara Kanwil Kemenkumham Sumut, Instansi yang diusul dari Provinsi Sumatera Utara dan Ditjen HAM Kemenkumham RI.
Dalam koordinasi ini Desni memberikan penjelasan dan masukan terkait indikator Layanan publik yang akan di capai selain itu apresiasi tentu diberikan atas kesiapan yang telah dilakukan oleh Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara baik dari sisi sarana dan prasarana layanan, penerapan SOP secara menyeluruh, kesiapan petugas dan inovasi-inovasi percepatan pemberian layanan kepada masyarakat sehingga diharapkan kedepannya dapat semakin meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Herliene menyampaikan terima kasih untuk Tim Kanwil Sumut atas kunjungan dan masukan yang di berikan kepada Kantor Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumatera Utara. “Adapun kekurangan dalam indikator akan kami penuhi dalam masa pembangunan ini menjadi inovasi untuk pelayanan yang lebih baik di instansi kami”, ujar Herliene. (Kanwil Kemenkumham Sumut)