Penyusunan Indeks HAM Terus Berlanjut, Tim Penyusun Bergegas Lakukan Identifikasi Indikator IHAMI

Jakarta, ham.go.id – Penyusunan Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia (IHAMI) terus berlanjut. Bertempat di ruang rapat utama, Direktur Instrumen HAM, Betny Humiras Purba, bersama tim penyusun bergegas untuk melakukan identifikasi indikator IHAMI, Kamis (11/8).

“Penyusunan rancangan indikator ini tentunya disesuaikan dengan prinsip-prinsip dan elemen hak yang terdapat pada draft kerangka konseptual,” ujar Betny Purba.

Bersama dengan Lokataru Foundation, tim akan membagi indikator ke dalam tiga kategori yaitu hak sipil dan politik, hak ekonomi sosial budaya, dan hak kelompok rentan.

Lebih lanjut, Betny berharap pada pertemuan kali ini, forum dapat menjaring masukan dan rekomendasi seluas-luasnya terkait indikator yang tengah disusun. “Kiranya kita dapat menyamakan persepsi atas kebutuhan indikator dalam indeks HAM Indonesia,” pungkasnya.

Disampaikan pada pertemuan sebelumnya, Direktorat Jenderal HAM secara paralel juga tengah menyempurnakan draft kerangka konseptual.

Rapat yang digelar secara hybrid ini dimoderatori oleh Koordinator Instrumen Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, Farida W Ghifari. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation hadir memberikan sejumlah masukan pada ketiga kategori indikator yang tengah disusun.

Selepas sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Direktur Instrumen HAM tampak hadir mengikuti dan merespon sejumlah masukan yang mengemuka pada pertemuan kali ini.

Diproyeksikan, IHAMI dapat dirampungkan jelang akhir tahun ini. Sehingga pada tahun depan, yaitu tahun 2023 IHAMI dapat segera dilaksanakan. (Humas DJHAM)

Dirjen HAM Hadir Langsung Pada Pencanangan P2HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Sulawesi Selatan

Makassar, ham.go.id – Pencanangan P2HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM merupakan tindakan nyata pemerintah dalam upaya menghormati, melindungi, memenuhi, memajukan, dan menegakkan HAM. Hal ini disampaikan oleh Dirjen HAM, Mualimin Abdi, yang menghadiri langsung acara Pencanangan P2HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM oleh Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan pada Kamis, (11/08).

“P2HAM dan Gugus Tugas Bisnis dan HAM sama-sama mempunyai tujuan dalam mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan yang diberikan,” tutur Mualimin dalam arahannya.

Menurut Mualimin, nantinya, Gugus Tugas Bisnis dan HAM ini bertugas mengkoordinasikan upaya bisnis dan HAM di daerah sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM. “Dalam hal ini, Kantor Wilayah memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM,” ucap Mualimin. Tugas dan fungsi Kantor Wilayah yaitu memberikan panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan serta kontrol dalam implementasi HAM dalam kegiatan bisnisnya.

“Atas dasar semangat yang sama yaitu upaya memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, berkualitas, non-diskriminasi, bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, Kementerian Hukum dan HAM, telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” jelas Mualimin. Permenkumham ini telah diluncurkan pada Tanggal 7 Februari 2022 lalu, menggantikan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM).

“Sebagai akhir sambutan, saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan beserta jajarannya dan seluruh UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan, atas Pencanangan P2HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM hari ini,” tutur Mualimin. Menurutnya, hal ini merupakan implementasi nyata nilai-nilai HAM ini dapat menjadi contoh dan semangat untuk seluruh Kantor Wilayah dan UPT lainnya untuk segera melaksanakan Pencanangan P2HAM dan Pengukuhan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di wilayahnya masing-masing.

Acara pencanangan turut dihadiri oleh Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Ibu Sri Kurniati Handayani Pane, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, Perwakilan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan,Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham RI Sulawesi Selatan, serta pegawai Kanwil Kemenkumham RI Sulawesi Selatan. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Beri Perlawanan Sengit Hadapi Ditjen Imigrasi dalam Pertandingan Bulutangkis

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM memberikan perlawanan yang sengit menghadapi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pada turnamen bulutangkis dalam rangka peringatan hari HDKD ke-77, Kamis (11/8) Direktorat Jenderal HAM menurunkan tiga pasangan yaitu: Hidayat Yasin – Jayadi, Ferry – Tedi, dan Bowo – Tino.

Pada permainan pertama, Direktorat Jenderal HAM menurunkan pasangan Hidayat – Jayadi. Pertandingan berlangsung seru. Kedua belah saling berbalas serangan.

 

Namun, Hidayat-Jayadi semakin terlihat di atas angin seiring berlangsungnya serangan-serangan. Pasangan andalan Direktorat Jenderal HAM yang satu ini mampu menguasai ritme permainan.

Tak kuasa, pasangan perdana Direktorat Jenderal Imigrasi terpaksa bertekuk lutut di hadapan Hidayat – Jayadi. 1-0 untuk Direktorat Jenderal HAM.

Kemenangan di pertandingan ini, membuat tim Direktorat Jenderal HAM merasa di atas angin. Optimis meraih kemenangan, Direktorat Jenderal HAM langsung menerjunkan pasangan Feri – Tedi.

Di awal permainan ini, Feri -Tedi tampak mengimbangi serangan lawan. Namun, harus diakui pasangan dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini tampak beda. Tampak, serangan dan strategi permainan pasangan Direktorat Jenderal Imigrasi lebih mapan ketimbang Feri-Tedi. Walhasil, kemenangan di permainan ini diambil oleh Imigrasi. Skor imbang 1-1.

Pada permainan ketiga, Direktorat Jenderal HAM menurunkan pasangan Bowo – Ngatino. Kekalahan di permainan kedua diduga memberikan tekanan mental yang berarti bagi Bowo – Ngatino. Beberapa supporter pendukung Direktorat Jenderal HAM menilai faktor usia menjadi peran penting. Pasangan ketiga Direktorat Jenderal HAM tidak banyak melakukan perlawanan.

Tampaknya dalam dua Minggu ini, Dewi Fortuna tidak tengah berdinas di Rasuna Said Kavling 4. Kemenangan yang nyaris di pelupuk mata, tinggal impian belaka.

Lagi-lagi pil pahit kekalahan harus ditenggak Direktorat Jenderal HAM. 2-1 untuk kemenangan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebagai informasi, kegiatan turnamen bulutangkis ini dimulai dengan upacara pembukaan. Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, menjadi pembina upacara.

Dalam pengarahannya, Bambang menjelaskan bulutangis merupakan olahraga yang dikenal baik oleh masyarakat Indonesia. Ia berharap turnamen ini dapat memupuk sporitifitas di kalangan pegawai.

Selain itu, Ia mengungkapkan melalui turnamen ini KemenkumHAM juga tengah menjaring bibit-bibit potensial atlet bulutangkis dari para insan pengayoman.

Hingga hari ini, pertandingan berlanjut hingga semifinal. Sementara pertandingan final akan digelar esok hari. Rencananya, Direktur Jenderal HAM akan memberikan secara langsung piala penghargaan bagi pemenang turnamen Jumat pagi nanti. (Humas DJHAM)

Kanwil Jateng Lakukan Monev Aksi dan KKP HAM Ke Bagian Hukum Setda Kota Semarang

SEMARANG, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan melakukan monitoring evaluasi (monev) AKSI dan KKP HAM ke Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Kamis (11/08).

Tim Bidang HAM diterima langsung oleh Kepala Sub Koordinasi Bantuan Hukum dan HAM Bagian Hukum Setda Kota Semarang, Wundri Ajisari. Wundri mengatakan “terima kasih atas kunjungan dari tim Bidang HAM Kanwil Jateng, dan terkait dengan hasil capain pelaporan Aksi HAM B-04 belum maksimal masih ada kendala di beberapa aksi yang belum mencapai target namun pihaknya akan memperbaiki dan menjadikan evaluasi untuk pelaporan periode B08 dan B12 agar lebih maksimal”. Ungkapnya.

Pada kesempatan yang baik tersebut, Hawary menyampaikan bahwa “Kegiatan koordinasi ini dalam rangka monev capaian hasil pelaporan Aksi HAM B04 dan capaian penilaian Kota/Kab Peduli HAM Tahun 2022 kota semarang yang sudah baik namun kurang maksimal”.Ujarnya.

Lebih lanjut, Hawary menyampaikan bahwa “terkait dengan hasil capaian penilaian KKP HAM masih menunggu hasil verifikasi dari pusat, jadi belum dapat diketahui bahwa kota semarang apakah mendapat predikat sebagai kota peduli HAM pada tahun ini.” Pungkasnya.

Sebagai Informasi bahwa masa pelaporan Aksi HAM periode B-08 akan dibuka pada tanggal 30 Agustus sampai 6 September 2022 dan penganugerahan Kab/Kota Peduli HAM diserahkan pada peringatan hari HAM sedunia yang bertepatan pada tanggal 10 Desember setiap tahunnya. Besar harapan kami pemerintah daerah provinsi jawa tengah dan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jawa Tengah mendapatkan hasil yang terbaik pada tahun ini dan tahun yang akan datang. (sa/Kanwil Kemenkumham Jateng)

PENCANANGAN P2HAM BENTUK KOMITMEN JAJARAN KEMENKUMHAM MALUKU BERIKAN LAYANAN PRIMA

Ambon, ham.go.id –   Dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, nepotisme, transparan, akuntabel, professional, integritas, dan memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas, Kementerian Hukum dan HAM Maluku melakukan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rabu (10/08).

Pencananganan P2HAM ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kemenkumham untuk memberikan pelayanan prima bagi masyarakat. Hal tersebut dideklarasikan oleh seluruh Kepala Unit  Pelaksana Teknis se- Maluku secara luring dan daring dihadapan Direktur Jenderal HAM  Dr. Mualimin Abdi, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handyani, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku H.M Anwar N, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat, Kepala Divisi Administrasi Dr. Ikmal Idrus, Kepala Biro Hukum Setda provinsi Maluku.

Dengan menandatangani  Deklarasi Pencanangan P2HAM ini, Anwar berharap hal tersebut dapat memberikan perspektif baru dalam akselarasi pelayanan publik terbaik berbasis HAM, sehingga masyarakat secara langsung dapat menerima manfaatnya.

Direktur Jenderal HAM  Dr. Mualimin Abdi saat memberikan sambutan mengatakan bahwa hal konkret yang dilaksanakan oleh Kemenkumham adalah terkait dengan Rencana Aksi Nasional HAM. Sejatinya adalah seluruh pelayanan harus berbasis HAM dan memiliki indicator PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan berkeadilan sesuai Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. Yakni harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai Instrumen HAm.

Lebih lanjut disampaikan bahwa HAM merupakan separuh napas tugas Kemenkumham, setiap Ranperda diselaraskan dengan nilai HAM, bisnis dan HAM juga diterapkan dalam aktivitas usaha. Untuk itu bagi  seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis “Ayo terus melakukan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat” seru Mualimin. (Humas Kanwil Kemenkumham Maluku/H.S)

 WhatsApp Image 2022 08 09 at 23.35.12 1

WhatsApp Image 2022 08 09 at 21.36.51

WhatsApp Image 2022 08 09 at 21.36.50

WhatsApp Image 2022 08 09 at 21.36.50

Kanwil Kumenkumham Jateng Terima Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Penahanan Akta Kelahiran (Pengganti Ijazah) oleh Salah Satu Perusahaan

Semarang, ham.go.id – Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, kembali menerima pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM terkait Penahanan Akta Kelahiran (Pengganti Ijazah) yang dilakukan oleh salah satu perusahaan(10/08).

Penyampai Komunikasi menjelaskan bahwa dikarenakan tidak memiliki ijazah maka perusahaan meminta akta kelahiran sebagai pengganti ijazah. Dan dari awal bekerja dia tidak dikasih salinan Perjanjian Kerja dan Surat serah terima Akta Kelahiran. Bahkan setelah menggundurkan diri (resign) akta kelahiran tsb belum juga dikembalikan oleh Perusahaan.
Pelaksana yankomas dalam kesempatan tersebut menyampaikan kembali bahwa “pengaduan akan diproses sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Pelanggaran HAM”.

Setelah menerima pengaduan akan dilakukan klarifikasi kepada pihak yang dikomunikasikan (terlapor) dimana hasil klarifikasi akan dijadikan bahan untuk pembuatan Telaahan dan Surat Rekomendasi kepada pihak terkait.
Sebagai informasi, Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat yang disampaikan melalui Kementerian Hukum dan HAM terkait permasalahan terjadinya dugaan pelanggaran HAM. (Bidang HAM Kanwil Jateng)

Skip to content