Dirjen HAM Hadir Langsung Saksikan Pencanangan P2HAM di Kanwil Kemenkumham Kepri

Tanjung Pinang, ham.go.id – Sebagai bentuk komitmen awal dalam implementasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kanwil KemenkumHAM semakin gencar menyelenggarakan pencanangan. Kali ini giliran Kanwil KemenkumHAM Kepulauan Riau (Kepri) menggelar tahapan pencanangan, Selasa (14/6).

Berbeda dari pencanangan P2HAM di kanwil KemenkumHAM lainnya, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi hadir secara langsung menyaksikan dan memberikan sambutan tahapan awal dalam implementasi P2HAM. Tidak hanya Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktur Jenderal HAM juga turut hadir di aula Kanwil KemenkumHAM Kepri beserta para Kepala Divisi dan para kepala UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau. Adapun Direktur Penguatan dan Diseminasi HAM turut hadir secara online.

Di hadapan Kakanwil, para kepala divisi dan kepala UPT KemenkumHAM Kepri, Mualimin menjelaskan mengenai pentingnya ASN untuk mengimplementasikan nilai-nilai dan prinsip HAM manakala menjalankan tugas. Pasalnya, kata Mualimin, HAM merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh konstitusi.

Program pemajuan HAM seperti P2HAM ini juga merupakan ikhtiar yang diinisiasi KemenkumHAM untuk membumikan HAM di sektor layanan publik sejak 2018. “Direktorat Jenderal HAM juga telah menginisiasi kerja sama dengan sejumlah pemerintah daerah untuk menerapkan P2HAM,” ucap Mualimin.

Direktur Jenderal HAM meyakini implementasi P2HAM dapat dikembangkan lebih lanjut tidak hanya di internal KemenkumHAM tetapi juga di pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota.

Kendati membahas rencana pengarusutamaan P2HAM di tanah air, Mualimin menilai kesuksesan pengimplementasian P2HAM di internal KemenkumHAM merupakan bagian yang sangat penting. Pasalnya, kasuksesan KemenkumHAM dalam menerapkan P2HAM akan menjadi best practise bagi pemerintah daerah ke depannya.

“Tentu kita berharap dengan semakin bertambahnya objek penilaian P2HAM maka KemenkumHAM dapat memberikan pelayanan yang semakin baik dan menerapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip HAM kepada masyarakat,” jelas Mualimin.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM juga turut mengapresiasi Kakanwil KemenkumHAM Kepri Saffar Muhammad Godam atas terlaksananya pencanangan P2HAM hari ini. “Semoga pencanangan P2HAM ini dapat memberikan semangat lebih bagi Kakanwil untuk terus mendorong pemajuan HAM di Kepri,” jelasnya.

Berdasar informasi yang diterima Humas DJHAM ,seluruh kepala UPT di Kanwil KemenkumHAM Kepri hadir secara langsung ke aula Kanwil siang ini. Tidak hanya itu, tahapan pencanangan ini juga disaksikan secara langsung oleh perwakilan pejabat dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas 1A dan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. (Humas DJHAM)

Dorong Layanan Berbasis HAM, Dirjen HAM Hadiri Pencanangan P2HAM Dilingkungan Kanwil Kepri

Tanjungpinang, ham.go.id – Memberikan Pelayanan Prima tidak hanya menghadirkan inovasi-inovasi yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat luas, namun pelayanan prima juga harus di sejalankan dengan pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia ( HAM ).

Terkait hal tersebut Direktorat  Jenderal Hak Asasi Manusia ( Dirjen HAM ) yang merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia menginisiasi pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau  di Aula Ismail Saleh ( selasa / 14 juni 2022 ) yang disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH.

Dalam acara pencanangan ini kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Pencanangan Publik Berbasis HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar M.Godam yang diikuti oleh para Kepala Unit Teknis ( Ka.UPT ) beserta jajaran baik yang hadir langsung maupun melalui virtual.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Bersama oleh Kakanwil dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan para saksi yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas I A dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH. dalam arahannya menyampaikan bahwa melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ( Permenkumham P2HAM ), dalam pelaksanaannya, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh Unit Kerja.

Yang pertama adalah Pencanangan seperti yang telah kita saksikan bersama tadi, Pencanangan ini adalah bentuk komitmen Unit Kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan. Dalam tahap ini Unit Kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan, ujar Mualimin.

Beliau menambahkan nantinya penilaian pelayanan Publik Berbasis  HAM pada Permenkumham yang baru ini adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.

“ Untuk Unit Kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM “, tuturnya.

Senada dengan Dirjen HAM, Kakanwil Saffar M.Godam berharap dengan telah dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM dilingkungan Kantor Wilayah Kepulauan Riau seluruh jajaran haruslah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.

“ Ini adalah kewajiban kita semua untuk mewujudkan pelayanan prima yang berbasis Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat akan dapat benar-benar merasakan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi “ , tegasnya.

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau sendiri, kata Saffar Muhammad Godam, telah memiliki Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sejak Tahun 2018, yang pada tahun-tahun sebelumnya sebanyak 15 dari 18 Satuan Kerja yang dinilai berhasil memperoleh Penghargaan P2HAM.

“Oleh karenanya, harapan Saya semoga di Tahun 2022 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, harapnya.

Dalam acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ( P2HAM ) hadir secara langsung Setditjen HAM, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh Kepala UPT dilingkungan Kanwil Kepri. (Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220614 163752 355IMG 20220614 163752 355IMG 20220614 163752 355

Ditjen HAM Turut Hadir dalam Acara Peluncuran KUMHAM-CSIRT

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM yang diwakili oleh Direktur Informasi HAM (Dadi Mulyadi) beserta jajaran hadir dalam acara peluncuran KUMHAM-CSIRT yang digelar oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Selasa (14/06). Kegiatan yang dilaksanakan di Graha Pengayoman ini dihadiri oleh Kepala BSSN dan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.

CSIRT, yang merupakan singkatan dari Computer Security Insident Response Team, adalah sebuah tim yang dibentuk dalam level Kementerian yang bertugas untuk melakukan respon terhadap insiden keamanan yang berkaitan dengan komputer, utamanya yang mengancam keamanan dan integritas data yang dimiliki oleh Kementerian Hukum dan HAM.

KUMHAM-CSIRT termasuk dalam bagian Gov-CSIRT, yang merupakan CSIRT sektor Pemerintah Indonesia yang ditetapkan oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dalam Keputusan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 570 Tahun 2018 tanggal 20 Desember 2018.

Dalam sambutannya, Kepala BSSN mengatakan bahwa pembentukan CSIRT erat kaitannya dengan banyaknya ancaman keamanan siber. “Semakin mudahnya akses masyarakat terhadap internet membuat banyak masyarakat, pada saat yang sama, terekspos pada ancaman-ancaman siber dimaksud yang mungkin saja dapat menghantui mereka secara pribadi, ataupun kelompok. Ancaman siber juga tidak menutup hanya pada ancaman yang bersifat teknis, namun juga ancaman yang bersifat sosial. Hal ini terjadi tidak hanya di Indonesia saja, namun juga di seluruh dunia” ungkap Kepala BSSN.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM menekankan bahwa para pimpinan tinggi dan jajaran pegawai yang bertugas di bidang teknologi informasi harus senantiasa siaga terhadap perkembangan teknologi dan ancaman-ancaman siber yang terjadi.

Dalam peluncuran tersebut, baik Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM dan Kepala BSSN saling bertukar cinderamata sebagai simbol dalam acara ini. (GMU)

 

Kanwil Kemenkumham Sulut Laksanakan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Ranperda dari Perspektif HAM Tahun 2022

Manado, ham.go.id“Pasal 28I ayat (4) UUD RI Tahun 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah, oleh karena itu Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM. Untuk melaksanakan kewajiban tersebut diperlukan langkah implementasi yang efektif, dimana salah satu langkah implementasi HAM di bidang peraturan perundang-undangan yaitu melakukan penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat nilai – nilai HAM, termasuk produk hukum daerah”.

“Guna memastikan pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2012 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter HAM dalam pembentukan Produk Hukum Daerah (PERDA), dan Permenkumham Nomor 24 tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di Provinsi Sulawesi Utara, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara telah melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Identifikasi rancangan Perda berperspektif HAM melalui kegiatan Telaahan/Rekomendasi Peraturan Daerah dari perspektif HAM”.

Beberapa hal yang telah disebutkan diatas, merupakan isi dari sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan oleh Kepala Divisi Administrasi (Jonny Pesta Simamora) pada saat membuka kegiatan Rapat Pelaksanaan Hasil Identifikasi Rancangan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM Tahun 2022 di Ruang Aula Kanwil, Senin (13/06). Lebih lanjut, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Narasumber dari Universitas Dela Salle Manado (Valentino Lumowa) yang telah berkenan memberikan materi terkait muatan Ranperda dari Perspektif HAM. Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang HAM (Reba Paputungan) serta perwakilan dari Instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten yang terlibat langsung dengan Ranperda Provinsi maupun Daerah.

1306 3 4

1306 3 4

1306 3 4

Humas Kanwil Kemenkumham Sulut

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#Kanwil Kemenkumham Sulut

Skip to content