Dalam Rangka Hari Lahir Kemenkumham Ke – 78 Bidang HAM, Kanwil Kemenkumham Kepri Sambangi Pelaku Usaha Terkait Bisnis Dan HAM

Tanjungpinang, ham.go.id – Kepala Bidang HAM dan Kasubid Pemajuan HAM beserta staf mendatangi pelaku usaha terkait Bisnis dan HAM, diantaranya Pemilik Usaha Rumah Donat (Dedy) dan PT Baintan Anugrah Perkasa (SPBU Soekarno Hatta) Sukiman memberikan pemahaman bagi pelaku usaha dan meyakini bahwa penerapan nilai-nilai HAM dalam aktivitas bisnis oleh para pelaku usaha akan berdampak positif terhadap dunia bisnis. Menurut Sukiman, kesadaran konsumen terhadap nilai-nilai HAM di dalam aktivitas dunia bisnis kini sudah semakin membaik, saat ini konsumen yang menjadi tujuan ekspor kita, misalnya Uni Eropa semakin kritis dan mereka menginginkan produk-produknya ramah HAM,seperti ramah lingkungan, ramah anak, dan bebas dari perbudakan, kata Sukiman dalam obrolan tersebut, Sabtu (5/8/2023)

Salah satu upaya yang telah dilakukan adalah dengan mengembangkan aplikasi Penilaian Risiko Bisnis dan HAM (PRISMA). PRISMA adalah suatu program aplikatif mandiri yang diperuntukan bagi perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis. Aplikasi ini juga memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendirinya (self assesment) dengan memetakan kondisi riil atas dampak potensial atau risiko HAM. PRISMA juga dapat menetapkan rencana tindak lanjut dari hasil penilaian, melacak pengimplementasian tindakan lanjutan tersebut, kami berharap para pelaku usaha secara mandiri dapat mengenal lebih dekat nilai-nilai HAM, sehingga mampu meminimalisir potensi dugaan pelanggaran HAM sekaligus mencegah terjadinya kesalahpahaman terkait upaya pemerintah dalam pengarusutamaan bisnis dan HAM, kata Sukiman.

Sukiman menepis adanya pandangan bahwa implementasi Bisnis dan HAM dapat berdampak negatif bagi iklim investasi di tanah air. Justru sebaliknya, implementasi bisnis dan HAM muaranya tentu adalah untuk meningkatkan daya saing produk-produk kita di pasar global.

Para pelaku usaha juga menyambut baik dengan adanya program Bisnis dan HAM, dan berharap program ini dapat di Implementasikan dalam aktifitas bisnis oleh pelaku usaha.

*Sources: https://kepri.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/4648-dalam-rangka-hari-lahir-kemenkumham-ke-78-bidang-ham-kanwil-kemenkumham-kepri-sambangi-pelaku-usaha-terkait-bisnis-dan-ham

Kanwil Kumham Kepri Melakukan Kunjungan Lapangan Percontohan P2HAM ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri

Tanjungpinang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengunjungi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Kepri yang berlokasi di Kota Tanjungpinang (15/09). Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan UPTD PPA Provinsi Kepri sebagai UPTD Percontohan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HAM RI pada Tahun 2022.

Tim Kanwil Kemenkumham Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Sukiman, SH, MH diterima oleh Kepala UPTD PPA Kepri Dr. Herman, M.Pd beserta jajaran. Disamping itu, juga hadir perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Kepri.

Sukiman memberikan informasi terkait pelaksanaan, tujuan dan tahapan proyek percontohan P2HAM yang saat ini menjadi program kerja Direktorat Jenderal HAM. Setiap Provinsi di Indonesia diminta untuk mengusulkan UPTD Percontohan P2HAM dilingkup Pemerintah Provinsi dibawah koordinasi Kanwil Kemenkumham. Pada Tahun 2022, terdapat 2 (dua) UPTD yang ditunjuk sebagai Proyek Percontohan P2HAM di Prov Kepri yaitu UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Prov Kepri.

Dr. Herman menyampaikan kesiapan UPTD PPA Kepri yang telah ditunjuk sebagai percontohan P2HAM oleh Kemenkumham dan ini juga sejalan dengan penilaian pelayanan inklusif ramah kelompok rentan dari MenPAN RB. Beliau menyambut baik pelaksanaan proyek percontohan P2HAM ini, dan berharap terus dilakukan koordinasi sehingga pelaksanaannya sukses membawa manfaat bagi pelayanan publik yang berbasis HAM. Selanjutnya, beliau mengajak Tim Kanwil Kumham Kepri meninjau secara langsung ketersediaan sarana dan prasarana dalam menunjang proyek percontohan P2HAM ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

#KumhamSemakinPast
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

HAM 1509 1

UPTD Samsat Batam Centre Siap Menjadi Percontohan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM)

Batam, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengunjungi UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE yang berlokasi di Kota Batam (07/09). Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut dari penunjukan UPTD PPD Batam Centre sebagai UPTD Percontohan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HAM RI pada Tahun 2022.

Tim Kanwil Kemenkumham Kepri yang dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Sukiman, SH, MH diterima oleh Kabid Pengendalian dan Pengawasan BAPENDA KEPRI Harianto yang didampingi oleh PLT. Kepala UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE Ibu Husni. Disamping itu, juga hadir perwakilan dari Polda Kepri dan Jasa Raharja yang merupakan mitra dari UPTD PPD BAPENDA Kepri.

Sukiman memberikan informasi terkait pelaksanaan, tujuan dan tahapan proyek percontohan P2HAM yang saat ini menjadi program kerja Direktorat Jenderal HAM. Setiap Provinsi di Indonesia diminta untuk mengusulkan UPTD Percontohan P2HAM dilingkup Pemerintah Provinsi dibawah koordinasi Kanwil Kemenkumham. Pada Tahun 2022, terdapat 2 (dua) UPTD yang ditunjuk sebagai Proyek Percontohan P2HAM di Prov Kepri yaitu UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana Prov Kepri.

Harianto menyampaikan indikator kriteria P2HAM yang telah tersedia ada UPTD PPD SAMSAT BATAM CENTRE. Beliau menyambut baik pelaksanaan proyek percontohan P2HAM ini, dan berharap terus dilakukan koordinasi sehingga pelaksanaannya sukses membawa manfaat bagi pelayanan publik yang berbasis HAM. Selanjutnya, beliau mengajak Tim Kanwil Kumham Kepri meninjau secara langsung ketersediaan sarana dan prasarana dalam menunjang proyek percontohan P2HAM ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKemenkumhamKepri
#KemenkumhamRI
#YasonnaLaoly
#KakanwilKemenkumhamKepri
#SaffarMGodam
#KanwilKepriWBK

UPTD Samsat Batam HAM 1UPTD Samsat Batam HAM 1

Guna Wujudkan Komitmen dan Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau Melakukan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM

Batam, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Kepulauan Riau melakukan pembinaan lembaga publik berbasis HAM di Aula Ismail Saleh Lapas Kelas IIA Batam. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kalapas Kelas IIA Batam, KA Rutan Kelas IIA Batam beserta jajaran, Selasa (11/02).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kanwil Kemenkum HAM Kepri, tanggal 14 Juni lalu yang bertempat di Aula Ismail Saleh Kanwil Kemenkum HAM Kepri dan dihadiri oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi.

Dalam Pasal 28 I ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban salah satunya memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik.

Pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

Harapannya setiap satker bukan sekedar memperoleh predikat/penghargaan P2HAM namun lebih kedalam implementasi yang nyata dalam memberikan pelayanan berbasis HAM seperti menyediakan sarana dan prasarana yang memadai serta petugas yang selalu siaga membantu masyarakat terutama kelompok rentan. (Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

#KumhamSemakinPasti
#KanwilKepri
#KemenkumhamRI

HAM 1107 1HAM 1107 1

Dorong Layanan Berbasis HAM, Dirjen HAM Hadiri Pencanangan P2HAM Dilingkungan Kanwil Kepri

Tanjungpinang, ham.go.id – Memberikan Pelayanan Prima tidak hanya menghadirkan inovasi-inovasi yang memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat luas, namun pelayanan prima juga harus di sejalankan dengan pelayanan yang berbasis Hak Asasi Manusia ( HAM ).

Terkait hal tersebut Direktorat  Jenderal Hak Asasi Manusia ( Dirjen HAM ) yang merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia menginisiasi pelaksanaan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau  di Aula Ismail Saleh ( selasa / 14 juni 2022 ) yang disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH.

Dalam acara pencanangan ini kegiatan diawali dengan pembacaan Deklarasi Pencanangan Publik Berbasis HAM oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Saffar M.Godam yang diikuti oleh para Kepala Unit Teknis ( Ka.UPT ) beserta jajaran baik yang hadir langsung maupun melalui virtual.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Pernyataan Komitmen Bersama oleh Kakanwil dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan para saksi yaitu Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas I A dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal HAM Dr. Mualimin Abdi, SH, MH. dalam arahannya menyampaikan bahwa melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ( Permenkumham P2HAM ), dalam pelaksanaannya, terdapat 5 tahapan yang harus dilaksanakan oleh Unit Kerja.

Yang pertama adalah Pencanangan seperti yang telah kita saksikan bersama tadi, Pencanangan ini adalah bentuk komitmen Unit Kerja untuk melaksanakan P2HAM sekaligus bentuk kesiapan kepada tahap selanjutnya yaitu Tahap Pembangunan. Dalam tahap ini Unit Kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan, ujar Mualimin.

Beliau menambahkan nantinya penilaian pelayanan Publik Berbasis  HAM pada Permenkumham yang baru ini adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.

“ Untuk Unit Kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM “, tuturnya.

Senada dengan Dirjen HAM, Kakanwil Saffar M.Godam berharap dengan telah dicanangkannya Pelayanan Publik Berbasis HAM dilingkungan Kantor Wilayah Kepulauan Riau seluruh jajaran haruslah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang non-diskriminatif, bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme, transparan, akuntabel, profesional, berintegritas serta pelayanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.

“ Ini adalah kewajiban kita semua untuk mewujudkan pelayanan prima yang berbasis Hak Asasi Manusia, sehingga masyarakat akan dapat benar-benar merasakan pelayanan yang adil tanpa diskriminasi “ , tegasnya.

Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau sendiri, kata Saffar Muhammad Godam, telah memiliki Satuan Kerja yang memperoleh Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM sejak Tahun 2018, yang pada tahun-tahun sebelumnya sebanyak 15 dari 18 Satuan Kerja yang dinilai berhasil memperoleh Penghargaan P2HAM.

“Oleh karenanya, harapan Saya semoga di Tahun 2022 ini seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau dapat meraih Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM”, harapnya.

Dalam acara Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM ( P2HAM ) hadir secara langsung Setditjen HAM, Para Pimpinan Tinggi Pratama dan seluruh Kepala UPT dilingkungan Kanwil Kepri. (Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

IMG 20220614 163752 355IMG 20220614 163752 355IMG 20220614 163752 355

Mendorong Percepatan Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM), Kanwil Kemenkumham Kepri Melakukan Diseminasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM

Tanjungpinang, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Kepri menyelenggarakan Diseminasi Hak Asasi Manusia Digital dengan tema “Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia (GTD-BHAM)” yang dirangkaikan  pada Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022 bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Kepri, Kamis (24/03). Kegiatan ini dihadiri peserta secara tatap muka yang terdiri dari Kanwil Kemenkumham Kepri, Biro Hukum Setdaprov Kepri, beberapa OPD Prov Kepri, Bagian Hukum Setdakab Bintan dan Setdako Tanjungpinang, Asosiasi Pengusaha Indonesia Prov Kepri dan Kamar Dagang Indoensia Prov Kepri. Diseminasi HAM Digital ini juga diikuti peserta secara daring (online) yang terdiri dari Direktorat Jenderal HAM RI; Kanwil Kemenkumham Kepri; beberapa OPD Prov Kepri, Bagian Hukum dan OPD Kab/Kota Se-Kepri serta Apindo dan KADIN Prov Kepri.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan oleh Bpk. Drs. Darsyad, SH, M.Si Kepala Divisi YankumHAM Kepri. Dalam laporannya beliau menyampaikan tujuan penyelenggaraan kegiatan ini yaitu memberikan Sosialisasi / Diseminasi HAM terkait Strategi Nasional Bisnis dan HAM dan pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM serta evaluasi data dukung penilaian Kab/Kota Peduli HAM Tahun 2022.

Dalam kegiatan ini sebagai Keynote Speech, Direktur Kerja Sama HAM Direktorat Jenderal HAM RI Ibu Hajerati, SH, MH menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia saat ini mulai mengimplementasikan Bisnis dan HAM sebagai kebijakan nasional dengan menyusun Strategi Nasional Binsis dan HAM (STRANAS BHAM) dilanjutkan membentuk Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM (GTN-BHAM), kemudian mendorong Kantor Wilayah membentuk Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM). Tujuan Stranas BHAM adalah untuk memberi arahan, mendorong pencegahan dan pemulihan efek negatif dari kegiatan Bisnis serta meningkatkan sinergitas, mendorong koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya. Disamping itu, beliau juga mengingatkan tanggung jawab pemerintah dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia yang salah satunya melalui pemenuhan data penilaian indikator kriteria daerah Kab/Kota Peduli HAM sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau Bpk. Agung Rektono Seto, SE, M.Si. Dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Kepulauan Riau atas upaya dan kerja kerasnya dalam melaksanakan indikator kriteria daerah Kab/Kota Peduli HAM dan melaporkannya melalui formulir isian dan data dukung KKP HAM pada Tahun 2022 ini. Disamping itu, beliau juga menyampaikan bahwa Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri sebagai perpanjangan tangan Kemenkumham RI di pusat diminta untuk segera berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah guna melibatkan unsur OPD dan stakeholder terkait dalam Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM. Dan beliau berharap Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM ini dapat segera dibentuk dan pada saatnya nanti akan dilakukan Pengukuhan oleh Gubernur Kepulauan Riau dan Dirjen HAM.

Pada Diseminasi HAM Digital ini hadir 3 (empat) narasumber yaitu Ibu. Sofia Alatas, SH, CN Kepala Sub Direktorat Kerja Sama Luar Negeri Ditjen HAM RI yang menyampaikan materi paparan terkait Pembentukan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD-BHAM). Dilanjutkan paparan materi terkait evaluasi data dukung penilaian Kab / Kota Peduli HAM Tahun 2022 oleh  Bpk. Sukiman, SH, MH Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kepri. Narasumber yang ketiga yaitu Ibu. Charisma Manulang, S.IP, MH dari Biro Hukum Setdaprov Kepri dengan paparan materi terkait hasil rekomendasi dari pemerintah provinsi Kepulauan Riau terhadap data dukung penilaian Kab / Kota Peduli HAM Tahun 2022. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh moderator Bpk. Ibnu Kholdun, SH, MH dari Biro Hukum Setdaprov Kepri dan Bpk. Nurmansyah, S.Kom, MH dari Kanwil Kemenkumham Kepri.  (Humas Kanwil Kemenkumham Kepri)

#KumhamSemakinPasti

#KanwilKepri

#KemenkumhamRI

FB IMG 1648178695273FB IMG 1648178695273

KANWIL KUMHAM KEPRI MELAKUKAN DISEMINASI HAM TERKAIT TEKNIS PENGISIAN FORMULIR INDIKATOR KRITERIA KABUPATEN / KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022 KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN KARIMUN

Tanjung Balai Karimun, ham.go.id – Kanwil Kumham Kepri melakukan Diseminasi HAM terkait teknis pengisian formulir indikator kriteria daerah kabupaten kota peduli HAM Tahun 2022 kepada Pemerintah Kabupaten Karimun bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Karimun dengan menghadirkan peserta yaitu perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Karimun dan instansi yang terkait data dukung penilaian kab/kota peduli HAM, Kamis (27/1). Diseminasi HAM ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Karimun Ibu Rosmawar Dewi dan menghadirkan narasumber Bpk. Sukiman Kepala Bidang HAM dan Bpk. Nurmansyah Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kumham Kepri.

Dalam Diseminasi HAM ini, Ibu Rosmawar Dewi mengharapkan kepada semua peserta OPD memanfaatkan pertemuan ini untuk berdiskusi sehingga benar-benar memahami dalam pengisian formulir indikator kriteria KKP HAM beserta kelengkapan data dukungnya. Beliau juga mengharapkan kepada seluruh jajaran OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemenuhan HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM sebagaimana Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia dapat dipenuhi.

Bpk. Sukiman mengharapkan setiap OPD mulai memetakan indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang terdapat pada masing-masing OPD. Untuk tahun 2022 ini terdapat 120 indikator atau kriteria data penilaian yang harus dipenuhi yang tersebar dibeberapa OPD. Pada Diseminasi HAM ini, kepada peserta OPD diberikan penjelasan teknis pengisian formulir indikator kriteria daerah kabupaten kota peduli HAM tahun 2022 yang disampaikan oleh Bpk. Nurmansyah. Selanjutnya, dilakukan diskusi untuk melihat kesiapan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mempersiapkan data dukung untuk penilaian KKP HAM tahun 2022.

Kegiatan Diseminasi HAM ini juga dapat diikuti secara Live Instagram pada Akun @bidhamkepri_Kumham sebagai inovasi dengan memanfaatkan media sosial instagram dalam pelayanan konsultasi dan diseminasi HAM secara Digital. (red : bidhamkepri)

KADIVYANKUMHAM KANWIL KUMHAM KEPRI BERIKAN MOTIVASI KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI KEPULAUAN RIAU UNTUK MELAKSANAKAN P5HAM

Tanjungpinang, ham.go.id – , Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kumham Kepri, Bpk. Darsyad membuka rapat koordinasi persiapan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kanwil Kumham Kepri dengan menghadirkan narasumber dari Ditjen HAM, Kanwil Kumham Kepri, dan Biro Hukum Setdaprov Kepri bertempat di Aula Kanwil Kumham Kepri, Jumat (21/01). Rapat koordinasi ini dihadiri dan diikuti oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau beserta organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait indikator penilaian KKP HAM baik secara tatap muka maupun secara daring.

Dalam sambutannya, KadivyankumHAM Kepri memberikan motivasi kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepri untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) sebagaimana amanat UUD 1945. Program penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) ini mengacu pada beberapa aspek HAM yang meliputi hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, hak atas kependudukan, hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, hak atas perempuan dan anak, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak. Beliau juga mendorong agar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selalu memperhatikan aspek HAM seperti penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan pada kantor-kantor, sekolah, rumah sakit, sarana publik dan lainnya. Di akhir sambutannya, beliau menyampaikan harapannya agar Provinsi Kepulauan Riau dapat menjadi Provinsi yang terdepan dalam pelaksanaan pelayanan publik berbasis HAM, begitu juga dengan Kabupaten/Kota nya.

Pada rapat koordinasi ini, narasumber dari Direktorat Jenderal HAM Ibu Widayati menyampaikan bahwa program penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM saat ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya mengingat saat ini dasar pelaksanaannya mengacu pada Permenkumham yang baru yaitu Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM yang memiliki 120 indikator penilaian. Masa penilaian (timeline) pada tahun 2022 ini juga lebih awal dimana setiap Kab/Kota sudah harus menyampaikan formulir isian indikator KKP HAM paling lambat dipertengahan Maret 2022 kepada Kanwil Kumham dengan menyertakan data dukung dan surat pengantar dari Sekretaris Daerah Provinsi.

Narasumber dari Biro Hukum Setdaprov Kepri, Ibu Charisma Manullang menyampaikan peran dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau sebagai pembina Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM. Sementara itu, narasumber dari Kanwil Kumham Kepri Bpk. Sukiman Kabid HAM dan Bpk. Nurmansyah Kasubid Pemajuan HAM mengajak peserta rapat untuk mengupas tuntas 120 indikator penilaian KKP HAM dan berdiskusi terkait permintaan data pada formulir isian indikator KKP HAM beserta data dukungnya sehingga pemahaman terhadap data-data indikator yang diminta dapat dimengeti dengan jelas. (red : bidhamkepri)

KANWIL KUMHAM KEPRI MEMBERIKAN BIMBINGAN TEKNIS KEPADA PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG TERKAIT PENYIAPAN DATA DUKUNG PENILAIAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022

Tanjungpinang, ham.go.id – Kanwil Kumham Kepri memberikan bimbingan teknis kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang pada rapat koordinasi persiapan penilaian kabupaten/kota peduli hak asasi manusia tahun 2022 bertempat di ruang rapat Kantor Walikota Tanjungpinang dengan menghadirkan peserta yaitu Sekretaris Dinas organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Tanjungpinang dan instansi yang terkait data dukung penilaian kab/kota peduli HAM, Rabu (19/01). Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkot Tanjungpinang Ibu Lia Adhayatni dan menghadirkan narasumber Bpk. Sukiman Kepala Bidang HAM dan Bpk. Nurmansyah Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kumham Kepri.

Dalam rapat koordinasi ini, Ibu Lia Adhayanti mengemukakan bahwa pertemuan ini merupakan salah satu tindak lanjut dari MoU yang telah dilakukan antara Kanwil Kumham Kepri dan Pemkot Tanjungpinang pada bulan Desember 2021 yang lalu. Beliau juga mengatakan bahwa Pemkot Tanjungpinang sejak tahun 2015 selalu memperoleh penghargaan dengan predikat sebagai Kab/Kota Peduli HAM setiap tahunnya, dan beliau juga mengharapkan kepada seluruh jajaran OPD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam rangka pemenuhan HAM sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing sehingga indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM sebagaimana Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia dapat dipenuhi.


Bpk. Sukiman dalam paparannya menyampaikan bahwa kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di daerah merupakan amanat Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia. Oleh karena itu beliau mengharapkan setiap OPD mulai memetakan indikator-indikator penilaian Kab/Kota Peduli HAM yang terdapat pada masing-masing OPD. Untuk tahun 2022 ini terdapat 120 indikator atau kriteria data penilaian yang harus dipenuhi yang tersebar dibeberapa OPD. Beliau juga menyampaikan peran dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kanwil Kumham, dan Ditjen HAM dalam pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM.

Pada rapat koordinasi ini juga diberikan bimbingan teknis kepada peserta rapat tentang petunjuk pelaksanaan kriteria daerah kab/kota peduli HAM tahun 2022 yang disampaikan oleh Bpk. Nurmansyah. Beliau menyampaikan terkait masa penilaian (timeline), mekanisme penilaian, teknis pengisian formulir kuisioner, dan teknis penyampaian data dukung kab/kota peduli HAM. Selanjutnya, dilakukan evaluasi terhadap seluruh isian formulir KKP HAM tahun 2021 yang pernah disiapkan oleh Pemkot Tanjungpinang dan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk segera mempersiapkan data dukung untuk penilaian KKP HAM tahun 2022. (red : bidhamkepri)

KANWIL KUMHAM KEPRI MENDORONG UPAYA PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN DALAM MEMPERSIAPKAN DATA DUKUNG PENILAIAN KABUPATEN/KOTA PEDULI HAM TAHUN 2022

Tanjungpinang, ham.go.id – Pemerintah Kabupaten Bintan menyelenggarakan rapat koordinasi persiapan penilaian kabupaten/kota peduli hak asasi manusia tahun 2022 bertempat di ruang rapat Kantor Bupati Bintan dengan menghadirkan peserta dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bintan dan instansi yang terkait data dukung penilaian kab/kota peduli HAM, Jumat (14/01). Rapat koordinasi ini dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Bintan Ibu Nurhayati dan menghadirkan narasumber Bpk. Sukiman Kepala Bidang HAM dan Bpk. Nurmansyah Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kumham Kepri.

Dalam rapat koordinasi ini, Ibu Nurhayati sangat mengharapkan arahan dan bimbingan dari Kanwil Kumham Kepri dalam upaya Pemkab Bintan mempersiapkan dan menyampaikan data penilaian kab/kota Peduli HAM tahun 2022. Disamping itu, beliau juga mengharapkan kepada semua organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bintan dan instansi terkait dapat mempersiapkan data dukung sesuai dengan indikator penilaian pada Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang kriteria daerah kabupaten/kota peduli hak asasi manusia.

Bpk. Sukiman memberikan arahan terkait kewajiban Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perlindungan, pemenuhan dan pemajuan hak asasi manusia di daerah sebagaimana amanat Undang-undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait hak asasi manusia. Disamping melaksanakan, tentunya setiap pemerintah daerah harus menyampaikan laporan dan data dukung untuk mendapatkan penilaian sebagai kab/kota yang peduli HAM. Untuk tahun 2022 ini terdapat 120 indikator atau kriteria data penilaian yang harus dipenuhi sebagaimana tertuang dalam Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tersebut. Beliau juga menyampaikan peran dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Provinsi, Kanwil Kumham, dan Ditjen HAM dalam pelaksanaan Kabupaten/Kota peduli HAM.



Rapat dilanjutkan dengan paparan materi petunjuk pelaksanaan keriteria daerah kab/kota peduli HAM tahun 2022 yang disampaikan oleh Bpk. Nurmansyah. Beliau menyampaikan masa penilaian (timeline), mekanisme penilaian, teknis pengisian formulir kuisioner, dan teknis penyampaian data dukung kab/kota peduli HAM. Dipenghujung acara setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta untuk menyampaikan kesiapannya dalam pemenuhan data dukung dan permasalahan-permasalahan yang muncul untuk mendapatkan solusi sehingga hasil penilaian nantinya Pemkab Bintan dapat mempertahankan predikat sebagai Kabupaten/Kota yang peduli HAM. (red : bidhamkepri)

Skip to content