Kanwil Kemenkumham Jabar Kirimkan Data Dukung KKP HAM ke Provinsi Jawa Barat

Bandung, ham.go.id – Bertempat di ruang rapat  Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa  Barat  gedung Sate Rabu25/05/2022.  Kabid HAM  Kanwil  Kemenkumham Jawa Barat Habullah Fudail  bersama Kasub PPP HAM Dani Kusmawan , dan Fungsional  Analisis Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Jawa  Barat Adrian, secara  bergantian mengirimkan data dukung Program Kabupaten Kota Peduli HAM KKP HAM tahun 2022.

Penilaian KKP HAM sudah di mulai sejak bulan Februari 2022. Seluruh kabupaten kota di Jawa Barat diharapkan  dapat  mengirimkan kuesioner beserta data dukung yang diambil dari masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membawahi. Ada 10 kriteria hak yang di tanyakan sebagai penilaian KKP HAM. Jabar mentargetkan dari 27 kab kota bisa meraih predikat kab kota peduli ham 95%.

Hari ini Kanwil Kemenkumham Jawa Barat  beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat  bersama sama mengirimkan data dukung dari kabupaten kota  secara online  yang sudah diupload sebelumnya, dari total 27  kabupaten kota   dengan rincian sebagai berikut :

17 kabupaten kota bisa memenuhi 100% data dukung,  9 kabupaten kota masih ada yg harus di sempurnakan ,1 kabupaten kota tidak mengirimkan data dukung.

Hasbullah mewakili Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Jawa Barat atas  kolaborasi dalam berbagai  program kerja dan kegiatan yang terbangun selama ini dan  berharap semoga tahun 2022 ini, Provinsi Jawa Barat dapat memperoleh penghargaan KPP HAM lebih  meningkat dari tahin tahun sebelumnya. (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar)

1

2

Kanwil Kemenkumham Sulut Gandeng Pemerintah Kab/Kota di Sulawesi Utara Kunjungi Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, melalui Kepala Bidang HAM (Reba Paputungan) didampingi Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Setiawaty Pontoh) bersama dengan beberapa pejabat jajaran Pemerintah Kabupaten / Kota di Sulawesi Utara melakukan koordinasi dan konsultasi ke Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terkait Aksi HAM Daerah Tahun 2022 dan Kabupaten / Kota Peduli HAM. Kedatangan Kepala Bidang HAM beserta tim diterima langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Mualimin Abdi), Selasa (24/05).

Dirjen HAM menyambut baik kedatangan tim Bidang HAM beserta beberapa perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota yang terdiri dari Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di ruang rapat utama Ditjen HAM yang kali ini terkait pelaksanaan RANHAM dan Kabupaten / Kota Peduli HAM (KKP HAM). Turut hadir, Direktur kerjasama,Direktur Instrumen, Staf Ahli Bupati MInahasa Selatan, Staf Husus Bupati Minahasa Utara, Asisten I Kab Bolaang Mongondow Timur dan sejumlah Kabag Hukum Kab/Kota bersama Staf.

Dalam sambutannya, Dirjen HAM menyampaikan tentang kewajiban pemerintah di daerah terhadap HAM, dan hal tersebut telah tertuang dalam konstitusi negara kita yaitu UUD 1945. “Bahwa pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan dan Pemenuhan HAM (P5HAM) adalah tanggung jawab kita semua selaku ASN baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah.” Ungkap Mualimin.

Dirjen HAM juga menyatakan apresiasi atas koordinasi dan konsultasi yang dilakukan tersebut dengan harapan agar pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Provinsi Sulawesi Utara bisa lebih sinergis kedepannya. ”Perlu didorong terkait pelaporan Aksi HAM dan KKPHAM, agar dari 15 Kabupaten / Kota yang ada di Sulawesi Utara semuanya bisa mendapatkan raport dengan nilai baik.” imbuh Mualimin.

Beliau juga menyatakan bahwa dibanding dimensi hukum dan dimensi kebijakan publik, dimensi Hak Asasi Manusia lebih luas. “Dimensi Hak Asasi Manusia ciri utamanya adalah bersifat universal dan tidak mengenal batasan wilayah, untuk mendukung itu,nantinya akan ada instrument berupa perpres dalam pelaksanaan pelayanan publik kedepannya, sehingga masyarakat bisa memperoleh layanan yang non diskriminasi dan bernilai keadilan.”

Menyambung pernyataan Dirjen HAM, Kepala Bidang HAM mengapresiasi pelaksanaan RANHAM dan KKPHAM di Sulawesi Utara yang dinilai telah baik. Sampai saat ini alhamdulillah dari 15 Kabupaten / Kota telah mengirimkan Laporan KKPHAM ke Kantor Wilayah, dan hampir semua Kabupaten / Kota telah mengirimkan Laporan Aksi HAM B04 walaupun masih ada beberapa kabupaten / kota yang belum secara lengkap mengirimkan laporan Aksi HAM tersebut. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulut)

2505 5 3

2505 5 3

#HarisSukamto
#KumhamSemakinPasti
#KemenkumhamSulut
#KanwilKemenkumhamSulut

Kanwil Kemenkumham Sulteng Laksanakan Deklerasi Pernyataan Pencanangan Layanan Berbasis HAM dan Pembinaan Lembaga Berbasis HAM Tahun Anggaran 2022

Palu, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam pemenuhan Kebutuhan Pelayanan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan Prinsip HAM bagi setiap Warga Negara Indoensia dan penduduk atas jasa dan/ atau Pelayanan Administratif pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, pada hari Selasa, (24/05) melaksanakan Deklerasi Pernyataan Pencanangan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM Tahun Anggaran 2022.

Kegiatan tersebut diikuti Oleh Jajaran Kepala UPT Sesulawesi Tengah yang berpusat di Bangsal Garuda Kantor Wilayah dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Budi Argap Situngkir, asisten bidang tindak pidana umum Kejaksaan Tinggi  Provinsi Sulawesi Tengah,Fithrah, Asisten Perwakilan Ombudsman Sulawesi Tengah, Nasrun, serta Lurah Birobuli Selatan Irma.

Kegiatan tersebut dibuka oleh, Kepala Kantor Wilayah, yang menyampaikan bahwa Langkah untuk mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM telah dimulai sejak diterbitkanya undang – undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, antara lain wajib untuk menyediakan peralatan dan fasilitas mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, Toilet Khusus, ruang laktasi,area bermain anak, dan lain – lainya.

Tak lupa Kepala Kantor Wilayah menyampaikan kepada jajaran agar mempersiapkan diri dengan sebaik – baiknya mengingat adanya perubahan pada proses penilaian yang akan berbeda dari tahun – tahun sebelumnya dikarenakan penilaian akan berpedoman pada Permenkumham No.2 Tahun 2022 bahwa pelaksanaan Publik berbasis HAM dilaksanakan melalui Tahap

  1. Pencanangan;
  2. Pembangunan;
  3. Evaluasi;
  4. Penilaian;
  5. Pembinaan dan Pengawasan.

Selain itu dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah, berharap bahwa seluruh UPT dapat menyelenggarakan Pelayanan Publik berbasis HAM dengan Optimal sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan Negara.

Dalam tahap ini Unit Kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM. Direktorat Jenderal HAM akan melakukan Bimbingan Teknis dan/atau sosialisasi kepada Unit Kerja sebagai bentuk pendampingan.

Selanjutnya dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, DR.Mualimin, hadir secara Virtual menyampaikan bahwa Tahap Evaluasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam bentuk kunjungan lapangan dan atau daring (online). Dalam tahapan penilaian, terdapat perubahan pada susunan Tim Penilai P2HAM di Permenkumham yang baru ini yang diantaranya terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.

Selain itu Untuk Unit Kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM akan dilakukan Pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM dan akan dilakukan Pembinaan bagi Unit Kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai Unit Kerja P2HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Evaluasi Hambatan Pelaporan Aksi HAM B04, Bidang HAM Kanwil Kaltim Kunjungi Kabupaten Mahakam Ulu

Ujoh Bilang, ham.go.id – Mahakam Ulu, Kabupaten termuda di Provinsi Kalimantan Timur Indonesia yang saat ini masih masuk ke dalam 122 daerah 3 T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal)

Dengan keterbatasan akses layanan transportasi tidak menghalangi semangat Bidang HAM – Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim dalam melaksanakan perannya meningkatkan capaian pelaporan Aksi HAM melalui koordinasi dan pemantauan secara langsung terkait evaluasi pelaporan Aksi HAM terutama pada periode B.04 yang telah berakhir pada 20 Mei 2022 lalu.

Kunjungan yang dilaksanakan oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Favourita Sirait), JFU Sub Bidang Pemajuan HAM (Bariasih, Silvia Indah Y.) dan JFT Analis Hukum (Rudy T), diterima secara langsung oleh Staff Subbag Bankum & HAM (Mikael Irang A.md) beserta Staff lainnya di Ruang Rapat Bagian Hukum Kab. Mahulu.

Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM menyampaikan sangat disayangkan Kab. Mahulu yang belum dapat menyampaikan laporannya terutama pada periode B.04 tahun ini, dilanjutkan dengan penyampaian beberapa kendala yang dialami selama pemenuhan data dukung periode B.04 oleh Staff Bagian Hukum Pemkab Mahulu.

Sekilas, Kasubbid Pemajuan HAM menyampaikan dan menjelaskan perihal pengisian form isian pelaporan Aksi HAM B.04, B.08 dan B.12 dan pengambilan data dukung terkait ke OPD mana saja, sesuai petunjuk dalam Perpres Nomor 53/2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025.

Diakhir kegiatan berlangsung diskusi secara detail tentang substansi pemenuhan data dukung dalam format pelaporan Capaian Aksi HAM Daerah, meskipun Pelaporan Aksi B.04 tidak dilaporkan pada periode kali ini, namun pada periode berikutnya harus  dilaporkan, untuk pemenuhan data dukung selanjutnya pada Periode B.08 karena penilaian capaian Aksi HAM 2022 merupakan akumulasi dr B04, B08 dan B12.

“Semoga dalam pertemuan ini, Kantor Wilayah Kemkumham Kalimantan Timur sebagai salah satu Panitia RANHAM Daerah dapat memberikan motivasi kepada Bagian Hukum Kab. Mahakam Ulu dan OPD terkait pelaporan Capaian Aksi HAM 2022 karena merupakan bentuk pewujudan nilai Pemenuhan, Penghormatan, Perlindungan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5 HAM) terkhusus di daerah“ Tutup Favourita(Red.Humas Kumham Kaltimtara / SPR)   

2adadadad 12adadadad 12adadadad 1

Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran HAM di Provinsi Sulawesi Selatan, Ditjen HAM Gelar Rapat Koordinasi bersama Kanwil Kemenkumham Sulsel dan Pihak Terkait

Makassar, ham.go.id – Tim Yankomas wil. III melaksanakan kegiatan rapat tindak lanjut dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Sulawesi Selatan (23-24/5). Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat koordinasi dengan Tim Yankomas Kantor Wilayah, serta instansi terkait di wilayah dalam menangani persitiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah.

Sebelum melaksanakan rapat koordinasi, Tim Yankomas Ditjen HAM Wil. III bersama Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan koordinasi dengan Polres Pinrang atas pengaduan terkait adanya laporan penangkapan tidak sesuai prosedur (23/5).

Keesokan harinya (24/5) Tim Yankomas Wilayah III Ditjen HAM berkolaborasi dengan Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan dengan menghadirkan instansi-instansi terkait antara lain, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan.

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan dan dilanjutkan dengan pembahasan guna menghimpun informasi dan tanggapan instansi terkait atas 2 (dua) kasus dugaan pelanggaran HAM yang diadukan ke Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan. Selain itu juga dilakukan pembahasan dan sinkronisasi data tindak lanjuta atas 9 (sembilan) kasus dugaan pelanggaran HAM yang diadukan kepada Ditjen HAM. Tematik yang diadukan antara lain meliputi pidana, perdata, proses hukum tidak berjalan, dan pertanahan.

Skip to content