Hari: 24 Mei 2022
Bahas Pelaksanaan Program Pemajuan HAM di Sulawesi Utara, Ditjen HAM Terima Audiensi dari Jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara
Stranas PPDT Miliki Relevansi dengan RANHAM dan KKPHAM dalam Upaya Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Desa Tertinggal
Dirjen HAM Hadir dalam Pencanangan P2HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Secara Hybrid
Ditjen HAM Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi serta Pemantauan Pos Yankomas di Provinsi NTT
Kupang, ham.go.id – Tim Yankomas Wil. IV Ditjen HAM yang diketuai oleh Koordinator Wilayah IV bersama 2 (dua) orang JFU Analis Pengaduan Masyarakat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (23/05).
Kegiatan diawali dengan pelaporan rencana kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur beserta jajaran. Selanjutnya, dilakukan koordinasi terkait kasus 76 Tenaga Kesehatan yang Belum Dibayarkan Insentifnya di Sikka dengan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Tim Yankomas bersama dengan Kepala Bidang SDM Dinas Kesehatan Provinsi NTT membahas terkait belum adanya tanggapan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT karena tidak adanya laporan dari pihak terkait dan juga permasalahan otonomi daerah sehingga Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak dapat mencampuri kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.
Kegiatan dilanjutkan keesokan harinya pada Selasa (24/05) dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM dengan Polres Kupang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Polres Kupang dengan dihadiri Tim Yankomas, perwakilan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, dan Wakapolres Kupang beserta jajarannya.
Rapat dibuka oleh Wakapolres Kupang, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman kasus terhadap 2 (dua) pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait Penganiayaan Siswa SMP di Kupang dan Pemanahan oleh Orang Tidak Dikenal.
Selanjutnya, dilakukan kegiatan pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Rutan Kelas IIb Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Dalam pelaksanaan pemantauan, Tim Yankomas Ditjen HAM diterima oleh Kepala Rutan Kelas IIb Soe, dan didapati Pos Yankomas telah dibentuk, dan sudah mendapatkan bimbingan teknis operator aplikasi SIMASHAM.
Berlakunya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Diseminasi P2HAM
Pidie, ham.go.id – Pelayanan publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus dilakukan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada kegiatan Pembukaan Diseminasi P2HAM Bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (24/5/2022) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan tentang pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM.
“Pelayanan yang adil harus dilakukan, sehingga pelaksanaan kegiatan pelayanan publik berbasis P2HAM ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan parameter terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT,” ujar Yudi Suseno.
Lebih lanjut, Yudi Suseno mengatakan membangun kepercayaan masyarakat merupakan sebuah keharusan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib untuk memastikan harapan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik.
“Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.
Sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Ia menuturkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
“Untuk itu, saya mengajak dan berharap kepada peserta kegiatan P2HAM yang dilaksanakan pada hari ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM,” ungkapnya.
Kegiatan ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan sejumlah pemateri yaitu, Dr. Iskandar A. Gani, SH, M.Hum (Dosen USK ), Dr. Sulaiman, SH, MH ( Pemprov Aceh ), dan Sri Kurniati H. Pane, SH, MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Dirjen HAM RI) yang hadir secara virtual melalui media zoom.
Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti