Gali Urgensi Wacana Pemerintah dalam Merevisi UU 39/1999 tentang HAM, Ditjen HAM Gelar FGD Secara Daring

Jakarta, ham.go.id – Gali Urgensi wacana Pemerintah dalam merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) Direktorat Jenderal HAM gelar forum Group discussion (FGD) secara daring pada Selasa (24/5). Sebagai informasi Hingga kini, Direktorat Jenderal HAM tengah membahas secara intensif bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) terkait penyusunan naskah akademik.
FGD kali ini berfokus pada pembahasan terkait isu substansi HAM Kelompok Rentan, yaitu meliputi terminologi, pengklasifikasian atau pengkelompokan dan kategori bentuk pelaksanaan HAM. Untuk memperkaya substansi dalam FGD kali ini, Direktorat Jenderal HAM menghadirkan Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Fajri Nursyamsi sebagai Narasumber dan Koordinator Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat Yasin sebagai Moderator.
Hadir dari ruang kerjanya, Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, membuka kegiatan FGD daring kali ini. Jika menilik pada aspek substansi HAM, menurut Betni terdapat urgensi untuk melakukan revisi UU HAM khususnya berkenaan kelompok rentan. Pasalnya, UU HAM hanya memasukan kelompok lansia, anak, fakir miskin, perempuan hamil, dan penyandang cacat ke dalam kategori kelompok rentan.
Diyakini Betni, pengelompokan kelompok rentan ini masih bersifat parsial dan berbasis pada identitas. “Pengelompokan ini masih belum memadai dalam mengakomodir jaminan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi kelompok rentan,” terang Betni.
Di tataran undang-undang, pengaturan terkait kelompok rentan baru diatur di dalam tiga produk hukum yaitu UU HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Pubik, dan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana. Di dalam ketiga UU tersebut juga masih menggunakan pendekatan identitas. Pengelompokan dengan cara seperti ini juga memiliki konsekuensi lebih lanjut. Direktur Instrumen HAM menduga kuat penggolongan kelompok rentan yang terbatas identitas berdampak pula pada keterbatasan jangkauan undang-undang dalam mengakui dan melindungi kelompok rentan. Artinya, secara normatif hanya kelompok populasi/masyarakat yang disebut dalam tiga produk undang-undang tersebut saja yang layak mendapat pelindungan dan perlakuan khusus sebagai kelompok rentan,” ujar Betni.
Untuk itu, Betni berharap dalam FGD penyusunan kajian naskah akademik UU HAM kali, forum dapat memperkaya diskursus dan masukan dalam penyusunan revisi UU HAM ke depannya. Fajri Nursyamsi sendiri memaparkan bahwa Terminologi kelompok rentan masih cenderung memberikan label kepada kelompok tertentu. Akibatnya, pengertiannya sangat tergantung pada perspektif institusi pelaksana.Hal ini menyebabkan Sempitnya ruang lingkup dan terminologi kelompok rentan berdampak pada bias dan sempitnya kelompok rentan yang dilindungi oleh kebijakan Pemerintah atau pemerintah daerah. Sehingga dalam Pemantiknya pada FGD ini membuat peserta aktif menyampaikan masukannya perlunya penjabaran terminologi yang jelas sehingga ruang lingkup untuk batasan disebut kelompok rentan pun menjadi jelas karena harapannya revisi UU ini akan menjadi wajah bagi perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. (Humas DJHAM)

Bahas Pelaksanaan Program Pemajuan HAM di Sulawesi Utara, Ditjen HAM Terima Audiensi dari Jajaran Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara

Jakarta, ham.go.id – Bahas Pelaksanaan Program Pemajuan HAM di Sulawesi Utara, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, terima audiensi dari jajaran pemerintah kabupaten/kota se-provinsi Sulawesi Utara, Selasa (24/5). Dalam pertemuan di ruang rapat Direktur Jenderal HAM, turut hadir Direktur Kerja Sama HAM dan Direktur Instrumen HAM.
Kedua belah pihak membahas terkait pelaksanaan program pemajuan dan penegakan HAM di Sulawesi Utara. Jajaran pejabat dari Sulawesi Utara yang hadir mengungkapkan sejumlah kendala teknis dan substansi terkait pelaksanaan program pemajuan dan penegakan HAM.
Direktur Jenderal HAM menyambut baik kehadiran para pejabat dari sulawesi utara ke Direktorat Jenderal HAM. “Pertemuan ini merupakan langkah baik untuk meningkatkan koordinasi antara Direktorat Jenderal HAM dengan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara,” kata Mualimin.
Lebih lanjut, Ia meyakini pertemuan ini dapat mendorong pemajuan HAM di Sulawesi Utara lebih baik lagi. “Harapannya pertemuan ini juga dapat juga meningkatkan komitmen Bapak Ibu di Sulawesi Utara dalam mengimplementasikan HAM ketika menjalankan tugas,” ujar Mualimin.
Selepas sambutan Direktur Jenderal HAM, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Direktur Kerja Sama HAM dan Direktur Instrumen HAM. kedua belah pihak membahas sejumlah isu dan program mulai dari RANHAM, KKPHAM, hingga produk hukum di daerah.
Sebagai informasi, dalam pertemuan ini jajaran dari pemkab/pemkot sulut yang hadir di antaranya Sekda dan Asisten 1 Kabupaten Minahasa Utara, Asisten 1 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Staf Ahli Kabupaten Minahasa Selatan, Kabag Hukum Kota Manado, dan Kabag Hukum Minahasa Utara. Kabid HAM Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Utara turut mendampingi kehadiri para pejabat dari Sulawesi Utara pada pertemuan di ruang rapat Direktur Jenderal HAM siang ini. (Humas DJHAM)

Stranas PPDT Miliki Relevansi dengan RANHAM dan KKPHAM dalam Upaya Pemenuhan Hak Dasar Masyarakat Desa Tertinggal

akarta – Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (Stranas PPDT) memiliki relevansi dengan RANHAM dan KKPHAM dalam upaya pemenuhan hak dasar masyarakat daerah tertinggal. Demikian diungkapkan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara webinar yang diselenggarakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Selasa (24/5).
Sinkronisasi, kata Direktur Jenderal HAM, menjadi poin penting mengaitkan antara Stranas PPDT, RANHAM, maupun KKPHAM dalam membangun daerah tertinggal. ”Dengan adanya sinkronisasi ketiga program tersebut maka kami meyakini pemenuhan hak ekonomi sosial dan budaya melalui progressive realization khususnya dalam hal ini bagi masyarakat daerah tertinggal dapat terwujud dengan cepat dan baik,” kata Mualimin.
Dalam webinar bertajuk PPDT dalam Perspektif Konstitusi, Mualimin juga menegaskan peran penting Kemendes PDTT dalam menyukseskan pelaksaan RANHAM. Pasalnya, Kemendes PDTT memiliki andil sebagai instansi penanggung jawab dalam sejumlah aksi HAM baik di kelompok sasaran perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
“Misalnya pada kelompok sasaran masyarakat adat di dalam RANHAM, Kemendes PDTT memiliki andil untuk mendorong adanya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat,” jelas Mualimin.
Oleh karena itu, Direktur Jenderal HAM menilai sinergi antar K/L dalam mendorong pemajuan HAM khususnya bagi masyarakat daerah tertinggal amat diperlukan. “Pada kesempatan ini kami juga ingin mengajak Kemendes PDTT bersama K/L terkait untuk mewujudkan desa ramah HAM sebagai bentuk P5HAM yang merupakan tanggung jawab kita selaku duty bearer di dalam HAM,” jelas Mualimin.
Selain menghadirkan Direktur Jenderal HAM, panitia juga mengundang sejumlah narasumber lainnya dalam acara webinar kali ini di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Komisioner Ombuddsman RI, dan Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah KemenPUPR.
Sebagai informasi, pemerintah diamanatkan memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berada di wilayah-wilayah tertinggal serta mendorong adanya suatu upaya dalam melakukan percepatan pembangunan di wilayah-wilayah tertinggal sebagaimana diatur di dalam UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
Untuk mewujudkan amanat dari UU tersebut, Kemendes PDTT telah mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (PP tentang PPDT) merupakan instrumen hukum Pemerintah yang diterbitkan untuk mengatur tata kelola dalam mewujudkan kebijakan keberpihakan (affirmative policy) kepada masyarakat dan wilayah tertinggal. PP tersebut juga membentuk sebuah Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. (Humas DJHAM)

Dirjen HAM Hadir dalam Pencanangan P2HAM Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Secara Hybrid

Jakarta, ham.go.id – Apresiasi pelaksanaan Pencanaangan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi didampingi Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM menghadiri Pencanangan P2HAM secara hybrid, Selasa (24/5).
Hadir dari ruang rapatnya, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan alasan disusunnya program P2HAM. Program yang dimulai tahun 2018 tersebut bermaksud untuk mendorong peningkatan pelayanan publik yang ada di KemenkumHAM. “Dengan adanya P2HAM ini, kami berharap pelayanan yang kita miliki di UPT dapat lebih meningkat secara kualitas dengan diterapkannya nilai-nilai HAM,” kata Mualimin.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal HAM mengungkapkan terdapat sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan P2HAM dengan diberlakukannya PermenkumHAM No. 2 Tahun 2022. “Mulai tahun ini, P2HAM tidak hanya diberlakukan di UPT tetapi seluruh unit kerja termasuk unit utama dan kantor wilayah,” jelas Mualimin.
Dengan bertambahnya objek penilaian, Direktur Jenderal HAM berharap publik akan mendapatkan layanan berbasis HAM di seluruh unit kerja KemenkumHAM.
Selain cakupan objek penilaian, dalam P2HAM terkini, seluruh unit juga perlu menjalankan lima tahapan mulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, dan terakhir pembinaan dan pengawasan.
Direktur Jenderal HAM juga mengapresiasi pelaksanaan pencanangan yang diselenggarakan Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tengah. “Semoga pencanangan ini menjadi komitmen bersama kita dalam mengimplementasikan P2HAM di tanah air khususnya di Kanwil maupun UPT KemenkumHAM di Sulawesi Tengah,” ujar Mualimin.
Sejalan dengan yang diutarakan Direktur Jenderal HAM, Kakanwil KemenkumHAM Sulawesi Tengah, Budi Argap Situngkir, menilai pelaksanaan P2HAM merupakan bagian penting dalam membangun pelayanan publik di jajaran kanwil maupun UPT KemenkumHAM di Sulawesi Tengah.
“Jika Bapak Ibu tidak bisa menjalankan pelayanan publik berbasis HAM maka Anda berarti tidak bisa bekerja,” tegas Budi Argap.
Dalam pencanangan kali ini, sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah termasuk kejaksaan negeri maupun Ombuddsman Sulawesi Tengah turut hadir ke Aula Kanwil KemenkumHAM Sulawesi Tengah. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Gelar Rapat Koordinasi dan Konsultasi serta Pemantauan Pos Yankomas di Provinsi NTT

Kupang, ham.go.id – Tim Yankomas Wil. IV Ditjen HAM yang diketuai oleh Koordinator Wilayah IV bersama 2 (dua) orang JFU Analis Pengaduan Masyarakat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin (23/05).

Kegiatan diawali dengan pelaporan rencana kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur beserta jajaran. Selanjutnya, dilakukan koordinasi terkait kasus 76 Tenaga Kesehatan yang Belum Dibayarkan Insentifnya di Sikka dengan Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam kegiatan koordinasi tersebut, Tim Yankomas bersama dengan Kepala Bidang SDM Dinas Kesehatan Provinsi NTT membahas terkait belum adanya tanggapan dari Dinas Kesehatan Provinsi NTT karena tidak adanya laporan dari pihak terkait dan juga permasalahan otonomi daerah sehingga Dinas Kesehatan Provinsi NTT tidak dapat mencampuri kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Kegiatan dilanjutkan keesokan harinya pada Selasa (24/05) dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM dengan Polres Kupang. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Polres Kupang dengan dihadiri Tim Yankomas, perwakilan Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, dan Wakapolres Kupang beserta jajarannya.

Rapat dibuka oleh Wakapolres Kupang, dilanjutkan dengan diskusi pendalaman kasus terhadap 2 (dua) pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait Penganiayaan Siswa SMP di Kupang dan Pemanahan oleh Orang Tidak Dikenal.

Selanjutnya, dilakukan kegiatan pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Rutan Kelas IIb Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Dalam pelaksanaan pemantauan, Tim Yankomas Ditjen HAM diterima oleh Kepala Rutan Kelas IIb Soe, dan didapati Pos Yankomas telah dibentuk, dan sudah mendapatkan bimbingan teknis operator aplikasi SIMASHAM.

Berlakunya Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Diseminasi P2HAM

Pidie, ham.go.id – Pelayanan publik di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) harus dilakukan dengan adil dan sesuai kebutuhan masyarakat termasuk kelompok rentan.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Yudi Suseno saat membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh pada kegiatan Pembukaan Diseminasi P2HAM Bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi, Selasa (24/5/2022) di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Sigli. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberi pemahaman dan pengetahuan tentang pelayanan publik berbasis HAM sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 2 tahun 2022 tentang pelayanan publik berbasis HAM.

“Pelayanan yang adil harus dilakukan, sehingga pelaksanaan kegiatan pelayanan publik berbasis P2HAM ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan parameter terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT,” ujar Yudi Suseno.

Lebih lanjut, Yudi Suseno mengatakan membangun kepercayaan masyarakat merupakan sebuah keharusan, maka setiap penyelenggara pelayanan publik merupakan bagian yang wajib untuk memastikan harapan masyarakat dengan memberikan pelayanan yang baik.

“Hal itu sebagai bentuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara demi terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya.

Sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Ia menuturkan bahwa pelayanan publik berbasis HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.

“Untuk itu, saya mengajak dan berharap kepada peserta kegiatan P2HAM yang dilaksanakan pada hari ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengetahuan pelayanan publik berbasis HAM,” ungkapnya.

Kegiatan ini digelar secara hybrid dengan menghadirkan sejumlah pemateri yaitu, Dr. Iskandar A. Gani, SH, M.Hum (Dosen USK ), Dr. Sulaiman, SH, MH ( Pemprov Aceh ), dan Sri Kurniati H. Pane, SH, MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Dirjen HAM RI) yang hadir secara virtual melalui media zoom.

2

3

4

5

6

7

8

 

Red. Humas Kanwil Kemenkumham Aceh
#KemenkumhamAceh
#KanwilAcehPastiBereh
#pastiwbk
#KumhamPasti

Skip to content