Tim Bidang HAM Kanwil NTT Pantau Persiapan Kabupaten Flotim dalam Penilaian KKP HAM

Kupang, ham.go.id – Tim Bidang HAM berkunjung ke Kabupaten Flores Timur dalam rangka persiapan penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM, Kamis (10/2/2022).Tim Bidang HAM yang terdiri dari Kabid HAM, Mustafa Beleng, Kasubid Pemajuan HAM, Jeanette Sunbanu, dan Kasubid P3HAM, Novebriani S. Sarah diterima oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Flores Timur, Yordanus Hoga Daton.

“Tujuan dari tim hadir di kabupaten Flores Timur (Flotim) yakni untuk memantau sejauh mana persiapan kabupaten Flotim di dalam pelaksanaan penilaian Kabupaten/Kota Peduli (KKP) HAM,” ujar Kabid HAM, Mustafa Beleng.

WhatsApp_Image_2022-02-10_at_15.40.37.jpeg

Mustafa menjelaskan jika penilaian tahun 2022 dilakukan di awal tahun karena tahun lalu penilaian KKP ditiadakan. Penilaian ditiadakan dengan alasan hampir sebagian besar dana yang ada di pemerintah daerah diprioritaskan untuk penanganan Covid-19 serta Permenkumham KKP HAM baru ditetapkan pada bulan Mei 2021. Terdapat 10 kriteria yang akan dinilai sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM. Yakni, Hak Atas Bantuan Hukum, Hak Atas Informasi, Hak Turut Serta dalam Pemerintahan, Hak Atas Keberagaman dan Pluralisme, Hak Atas Kependudukan, Hak Atas Kesehatan, Hak Atas Pendidikan, Hak Atas Pekerjaan, Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat, serta Hak Atas Perumahan yang Layak, dan Hak Perempuan dan Anak.

WhatsApp_Image_2022-02-10_at_15.40.39.jpeg

“Dari 10 kriteria di atas dijabarkan lagi ke dalam 120 indikator,” jelasnya. Selain berkoordinasi dengan Bagian Hukum, Tim juga menyambangi beberapa OPD terkait guna mengumpulkan data primer maupun sekunder. Dari 10 kriteria yang dinilai, hanya 1 hak yakni hak perempuan dan anak yang belum terpenuhi. Namun Sekretaris Dinas Perlindungan Perempuan, Anak dan KB kabupaten Flotim berjanji akan segera melengkapi data yang kurang dan kemudian akan dikirimkan kembali ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM melalui Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi NTT. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT)

Optimis Mempertahankan Predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Gorontalo Maraton Koordinasi ke Boalemo dan Pohuwato

Gorontalo, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, melalui Bidang HAM Divisi Yankumham, pada hari Selasa (08/02) dan hari Rabu (09/02) melaksanakan koordinasi kegiatan Kabupaten Kota Peduli HAM di kabupaten Boalemo dan kabupaten Pohuwato.

Koordinasi yang dilaksanakan secara maraton ini bertujuan untuk memantapkan komitmen dan persiapan penyampaian data Kabupaten/Kota Peduli HAM, serta memotivasi pemerintah daerah kabupaten Boalemo dan kabupaten Pohuwato untuk mewujudkan dan mempertahanakan predikat kabupaten Peduli HAM.

Pelaksanaan koordinasi di kabupaten Boalemo dipimpin oleh Kasubbag Humas, RB dan TI (Raman Helingo), didampingi Analis Hukum (Adolfina Daud) dan Pelaksana (Jalaludin Akase). Dalam koordinasi tersebut, tim diterima Kasubbag Bankum Setda Kabupaten Boalemo (Arter), diruang kerjanya. Arter menjelaskan bahwa koordinasi dan persiapan pengumpulan ke Satker terkait sudah mulai berjalan. Dirinya optimis tenggat waktu pengumpulan data KKP HAM Kabupaten Boalemo akan tercapai pada bulan Februari ini.

Selanjutnya pelaksanaan koordinasi di kabupaten Pohuwato dipimpin oleh Penyuluh Hukum Madya (Ruly Agus), didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Sarton Dali) dan Pelaksana (Fitron Pomalingo). Tim diterima langsung oleh Kabag Hukum Setda Kabupaten Pohuwato (Muslimin Nento) diruang kerjanya. Sama peperti penjelasan sebelumnya, Kabag Hukum optimis untuk tahun 2022 ini pemda kabupaten Pohuwato optimis dapat meraih dan mempertahankan predikat KKP HAM yang telah diraihnya pada tahun sebelumnya. Saat ini timnya sedang berkoordinasi dengan satker terkait untuk pengumpulan data dukung untuk indikator penilaian, dan harapannya data tersebut dapat tuntas terkumpul pada bulan Februari ini. (Humas Kanwil Kemenkumham Gorontalo)

WhatsApp_Image_2022-02-10_at_10.44.53.jpegWhatsApp_Image_2022-02-10_at_10.44.38.jpeg

Kadiv YankumHAM Kanwil Kemenkumham Sulut membuka Rapat Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rapat Persiapan Koordinasi Aksi HAM

Manado, ham.go.id (10/02) – Dalam rangka Penyelenggaraan Pemajuan HAM di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta Pelaksanaan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Indonesia Tahun 2021-2025, Kanwil Kemenkumham Sulut melalui Bidang Hak Asasi Manusia menggelar Rapat Persiapan Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM dan Rapat Persiapan Koordinasi Aksi HAM Pemerintah Daerah.

Komitmen kuat pemerintah dalam penegakan HAM telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dimana RANHAM merupakan pedoman bagi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sulut (Ronald Lumbuun) membuka kegiatan sekaligus membawakan sambutan. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa upaya pemerintah meningkatkan peran dan tanggung jawabnya, Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan Peraturan menteri hukum dan HAM nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang bertujuan memotivasi pemerintah daerah untuk meningkatkan tanggung jawab dan mengembangkan sinergitas organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal dan instansi terkait di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM).

“Oleh karena itu melalui rapat persiapan penilaian Kabupaten/Kota peduli HAM dan Rapat Persiapan Penyampaian Laporan Kasi HAM Tahun ini, saya berharap agar semua Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dapat menyampaikan data implementasi HAM sebagai Bahan Penilaian”, pungkas Ronald.

Narasumber pada kegiatan ini yaitu dari unsur akademisi, Vallen Lumowa (Dosen Universitas Katolik De La Salle, Manado) dan dari Direktorat Jenderal HAM, Nur Fitria (Sub Koordinator Kerjasama dan RANHAM Wilayah IIB). Setelah pemarapan dari para narasumber kegiatan dilanjutkan dengan diskusi para peserta yang merupakan pejabat dan staff bagian hukum pada Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulut)

1002 1 1

 

1002 1 1

 

1002 1 1

 

1002 1 1

MEMBEDAH INDEKS DEMOKRASI JAWA BARAT DENGAN MODEL IDI

Bandung, ham.go.id – Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) adalah indikator komposit yang menunjukkan tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia.  Data IDI dikumpulkan dengan menggunakan dua metode pendekatan: kuantitatif (review surat kabar dan dokumen) dan kualitatif (FGD). Data yang dikumpulkan dalam IDI adalah kumpulan kejadian/fakta lapangan.  IDI tidak pernah mengumpulkan berbagai komentar, persepsi, pendapat, argumen, ataupun analisis dari siapapun, meskipun mereka adalah para pakar, ahli, pejabat, ataupun orang-orang tertentu yang ditokohkan. Cakupan Wilayah  Pengumpulan data IDI dilakukan di 34 provinsi di Indonesia dan di level pusat. Seluruh kejadian yang dikumpulkan harus terjadi di wilayah masing-masing. Periode Waktu Kejadian  Seluruh fakta/kejadian terkait indikator IDI harus terjadi dalam periode waktu 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021.

Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) merupakan ukuran pembangunan politik yang digunakan pemerintah pada RPJMN 2010 – 2014, 2015 – 2019, serta 2020–2024. IDI merupakan kerja bersama instansi pemerintah yaitu Kemenkopolhukam, BPS, Bappenas, Kemendagri, serta Pemerintah Daerah. Indeks Demokrasi Indonesia pertama kali diukur tahun 2009. Mulai tahun 2021, Indeks Demokrasi Indonesia diukur dengan metode baru. Dalam RPJMN 2020-2024 Indeks Demokrasi Indonesia ditargetkan mencapai angka 78,37 pada tahun 2024.

IDI metode baru terdiri dari tiga angka indeks, yaitu: 1. Indeks demokrasi di tingkat provinsi, 2. Indeks demokrasi di tingkat pusat, dan 3. Indeks demokrasi di tingkat nasional sebagai gabungan dari nilai provinsi dan pusat. Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Jawa Barat tahun 2020 mencapai angka 71,00 dalam skala 0 sampai 100 sementara target tahun 2024 adalah  78.37 .  Capaian kinerja demokrasi di Jawa Barat tersebut masih berada pada kategori “sedang”.

Dalam model IDI digunakan 3 aspek dengan 22 indikator yaitu : aspek pertama Kebebasan  dengan 7 indikator, aspek kedua  Kesetaraaan dengan 7 indikator dan terakhir aspek ketiga Kapasitas Lembaga Demokrasi  dengan 8 indikator .

Sumber data yang digunakan  di provinsi Jawa Barat   yakni  dengan  Berita Online diperoleh dengan scrapping data 7 portal berita online (antaranews, kompas.com, detik.com, tirto.id, kumparan.com, jpnn.com. Tribunnews.com) . Sementara Dokumen Berupa Perda, Pergub, Perbup, Surat Edaran, Data Resmi K/L/D/I,dsb.  Focus Group Discussion (FGD) Untuk mengkonfirmasi dan menambah informasi dari stakeholder

Dari sekian banyak di indikantor  yang  ada 22, pembahasan yang banyak terjadi di Jawa Barat  yakni indikator 1 yaitu  Terjaminnya Kebebasan Berkumpul, Berserikat, Berekspresi, dan Berpendapat oleh Aparat disusui Indikator 2. Terjaminnya Kebebasan Berkumpul, Berserikat, Berekspresi, dan Berpendapat Antar Masyarakat dan Indikator 3. Terjaminnya Kebebasan Berkeyakinan  terakhir  indikator 4  berupa Terjaminnya Kebebasan Berkumpul, Berserikat, Berekspresi, Berpendapat, dan Berkeyakinan dalam Setiap Kebijakan. (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar)

12

Demikian beberapa permasalahan utama yang berkembang dalam FGD Indeks Demokrasi Jawa Barat tahun 2021 yang dihadiri  Hasbullah Fudail Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat di hotel Aston Bandung, Rabu. 9 /02/2022

Upaya Peningkatan Pelayanan HAM di Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumut Konsultasi Ke Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Kanwil Kemenkumham Sumut yang diwakili Kepala Bidang HAM (Flora Nainggolan), beserta tim dari Bidang HAM menyambangi Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas permasalahan HAM di Sumatera Utara serta langkah progresif dalam layanan penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) melalui pelayanan komunikasi masyarakat (Yankomas). Direktur Yankomas yang diawakili oleh Koordinator Pelayanan Komunikasi Masyarakat Wilayah IV, Zuliansyah menyambut baik kujungan Kanwil Kemenkumham Sumut yang responsif dalam menangani dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara. (10/02)

Lebih lanjut dikoordinasikan dengan Direktorat Instrumen HAM terkait Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.HA.04.02 Tahun 2021 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) Bagi Penyandang Disabilitas Mental. Pokja P5HAM bagi penyandang disabilitas mental merupakan langkah progresif dari Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan upaya demi menghilangkan stigma dan perlakuan diskriminatif yang dialami oleh penyandang disabilitas mental (PDM).

Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial Budaya Farida Wahid mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkumham Sumut “Apresiasi kami terhadap kepedulian Kanwil Kemenkumham Sumut atas isu yang belum membumi ini, dan tetap bersemangat dalam menyelesaikan permasalahan HAM. Kami juga menjalin komunikasi dengan Kantor Staff Kepresidenan mengenai pengembangan pelaksanaan kegiatan Pokja P5HAM bagi penyandang disabilitas mental”. ujar Farida

Sementara di Direktorat Diseminasi dan Penguatan tim melakukan konsultasi terkait implementasi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang nantinya juga diikuti Kantor Wilayah sebagai Unit Satuan Kerja. Konsultasi Teknis diakhiri dengan diskusi hangat pada Direktorat Kerjasama terkait Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM, Pelaksanaan Aksi HAM di Wilayah serta kunjungan ke Sekretariat Ditjen HAM mengenai teknis pelaporan dan penganggaran kegiatan sepanjang tahun 2022. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)

ditjen ham2

ditjen ham3

ditjen ham4

 

Skip to content