Jelaskan Upaya Pemerintah dalam Pengarusutamaan Bisnis dan HAM, Dirjen HAM Buka Kegiatan Seminar Bisnis dan HAM Sambut Hari HAM

Jakarta, ham.go.id – KemenkumHAM terus melakukan pengarusutamaan bisnis dan HAM di tanah air. Demikian disampaikan Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, pada acara Seminar Bisnis dan HAM yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Selasa (7/12).

“Berbagai program telah digagas pemerintah untuk mengarusutamakan bisnis dan HAM di tanah air,” kata Mualimin.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal HAM menyebutkan pembentukan Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM, formulasi Strategi Nasional Bisnis dan HAM, serta peluncuran aplikasi PRISMA.

Lebih lanjut, diyakini Direktur Jenderal HAM, pengimplementasian bisnis dan HAM merupakan langkah penting dalam mewujudkan kesetaraan dan inklusi dalam ekonomi.

“Prinsip bisnis dan HAM menjadi sangat relevan untuk diimplementasikan guna membangun ekonomi yang berkelanjutan,” kata Mualimin.

Direktur Jenderal HAM juga mengapresiasi peran Raoul Wallenberg Institute yang turut serta mendukung terselenggaranya acara ini. “Semoga seminar ini menjadi wadah dialog yang konstruktif untuk mengarusutamakan bisnis dan HAM di Indonesia,” pungkasnya.

Pada acara yang digelar secara hybrid ini, panitia turut menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Tenaga Ahli Madya V KSP, kepala departemen hukum dan bisnis Binus University, dan praktisi CSR. Sebagai informasi, seminar bisnis dan HAM ini merupakan rangkaian kegiatan pada hari HAM se-dunia ke-73. (Humas DJHAM)

“PEMENUHAN HAM OLEH PELAKU BISNIS LEWAT PRISMA ITU SUNNAH”

websiteArtboard 7

Bandung, ham.go.id – Para pelaku bisnis diharapkan sukarela Sunnah Muakkad (Sunnah yang sangat diperlukan) untuk berpartisispasi dalam pemajuan HAM dengan memberikan informasi apa adanya atas pemenuhan ham bagi pekerja melalui Prisma (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM).

Diperlukan upaya secara terus menerus melakukan pemenuhan HAM, khususnya pada sektor bisnis. Untuk sementara waktu penghormatan, pelindungan, pemajuan dan penegakan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah .

Pelaku usaha dapat menginternalisasi nilai-nilai HAM dalam aktivitas bisnisnya, maka PRISMA menjadi salah satu jalan keharusan bagi pelaku usaha. Yakin kesetaraan, mengurangi kesenjangan dan HAM dari berbagai lini ASN maupun pelaku usaha agar Indonesia terus menerus dan konsisten menjalankan HAM .

Prinsip-prinsip HAM memberikan penghormatan pada pekerjanya karena salah satu mandatori yaitu memberi penghormatan dan pada pekerja sebagai tanggung jawab perusahaan .

websiteArtboard 7

Tema hari HAM sedunia yakni kesetaraan, mengurangi kesenjangan selaran dengan usaha yang dilakukan agar setiap manusia mempunyai kesempatan yang sama, hak dan kedudukan yang sama walaupun jenjang yang berbeda. Dalam kedudukan sebagai manusia maka mempunyai kesamaan dan kesederajatan kecuali dalam kedudukan ekonomi dan sosial.

Indonesia secara konsisten melaksanakan apa yang telah disepakati di dawan HAM PBB. Misi dan isu yang menjadi catatan HAM Indonesia tetapi secara keseluruhan Indonesia mendapat apresiasi atas konsistensinya melalu RANHAM sejak 1999 sampai sekarang memasuki generasi kelima. Sasaran yang menjadi perhatian kelompok anak, perempuan, disabiltas dan masyarakat adat menjadi perhaian Dewan HAM.

websiteArtboard 7

Demikian disampaikan Dirjen HAM Mualimin Abdi pada Pembukaan Seminar “Refleksi Implementasi Prinsip-Prinsip Panduan PBB Mengenai Bisnis dan HAM Untuk Dekade Mendatang“, Selasa, 7/12/2021, dalam rangka Hari HAM sedunia. Kegiatan ini dihadiri Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar,  Hasbulllah Fudail , beserta para Kepala Subbagian dan staf Bidang HAM secara online.

(red/foto : Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar)

Ditjen HAM Turut Kawal Pemilihan Calon Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights (AICHR)

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM kawal pemilihan calon Wakil Indonesia untuk ASEAN Intergovernmental Commision on Human Rights (AICHR), Senin (6/12). Direktur Kerja Sama HAM Hajerati selaku panelis wawancarai sejumlah kandidat wakil indonesia untuk AICHAR yang digelar di ruang VIP lantai 2, Kemenlu, Jakarta Pusat.

Dalam sesi wawancara tersebut, Hajerati bersama dengan ketua Komnas HAM dan Direktur Jenderal Kerja Sama ASEAN dan sejumlah anggota tim panelis lainnya menggali lebih dalam pengetahuan para kandindat dengan sejumlah pertanyaan. Setidaknya topik, seputar isu-isu HAM di asia tenggara, prioritas nasional di bidang HAM, dan proyeksi ke depan tentang AICHR menjadi beberapa hal yang diangkat dalam sesi wawancara.

Sebagai informasi, pemilihan perwakilan AICHR digelar setiap dua tahun sekali. Terakhir seleksi digelar pada tahun 2019 dan menetapkan Wahyuningrum selaku perwakilan AICHR untuk Indonesia.

Sebelumnya, Kemenlu RI telah membuka pendaftaran untuk para kandidat dari Juli hingga 30 September 2021. Dari 12 calon yang mendaftar terpilih 5 kandidat. Namun demikian, salah seorang calon dari kelima kandidat tidak hadir pada sesi wawancara dan dinyatakan mengundurkan diri.

Hasil seleksi dari tahapan wawancara dari tim panelis akan mengerucut ke tiga orang kandidat. Nantinya, Menteri Luar Negeri RI akan menerima hasil dari tim panelis tersebut untuk kemudian menunggu keputusan lebih lanjut. (Humas DJHAM)

Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Legal Expo 2021 Dirangkaian Dengan Penyambutan Hari HAM Sedunia 10 Desember 2021

Jambi, ham.go.id – Senin (06/12/2021), Kegiatan Legal Expo yang diusung oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dilangsungkan di Lippo Plaza Jambi mulai tanggal  6 sampai dengan tanggal 8 Desember 2021. Kegiatan ini dirangkaikan dengan Peringatan Hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2021. Berbagai rangkaian acara dalam Legal Expo terdiri dari: Layanan Konsultasi dan Pendaftaran Kekayan Intelektual, Layanan Konsultassi Pendaftaran Badan Hukum, Badan Usaha, layanan Konsultasi Hukum, Layanan Konsultasi permasalahan HAM (Yankomas), Diseminasi HAM bagi masayaraka dan mahasiswa, Diseminasi Kekayaan Intelektuan, Sosialisasi Bantuan Hukum gratis bagi masyarakat miskin atau tidak mampu yang nerupakan tusi Divisi Yankumham.

Legal Expo dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Mhd. Jahari Sitepu yang didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang. Dalam sambutannya pada pembukaan Legal Expo Kakanwil menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mempublikasikan kegiatan-kegiatan pembangunan hukum dan HAM yang dilakukan oleh Kementerian Hukum sehingga masyarakat mengetahui jenis pembangunan hukum serta layanan Hukum dan HAM yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan Legal Expo yang diselenggaran oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tahun 2021 diikuti oleh beberapa peserta, diantaranya Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian, Divisi Administrasi, serta Asosiasi Makan Minum (ASMAMI) Kota Jambi, Asosiasi Batik Jambi (ASBAJA) Kota Jambi.

Beberapa kegiatanpun telah diagendakan oleh Panitia, diantaranya  Ekspose Layanan Hukum dan HAM, Ekspose Layanan Pemasyarakatan dan Hasil Kerajinan Warga Binaan Pemasyarakatan, Ekspose Layanan Imigrasi sera Ekspose produk UMKM.

Rangkaian acara tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Masih ada beberapa acara menarik yang telah dipersiapkan oleh Penyelenggara, diantaranya lomba mewarnai dan Talkshow atau dialog interaktif.

Ditengah-tengah acara pembukaan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Parsaoran Simaibang menyerahkan seritifat merek kepada UMKM yang ada Provinsi Jambi. Diantaranya merek Metamorposa yang didaftarkan oleh Syahroni Ali, LH oleh Hasan, Kunangan oleh Uun Suhaili , Luber oleh Dinas Pertanian, serta oleh Fanezar yang terdiri dari merek HI-Maximum Grow up, Tricho ultra Derma, Bio metarizio, Khasiba grow.

Lebih lanjut, Parsaoran Simaibang yang menakhodai Divisi Yankumham menyampaikan berbagai fasilitas yang memberikan kemudahan layanan Hukum dan HAM,”perlu di informasikan kepada masyarakat seperti pendaftaran badan hukum, kekayaan intelektual, konsultasi hukum dan bantuan hukum, dan layanan komunikasi masyarakat (yankomas), layanan keimigrasian tentang pembuatan paspor serta layanan pemasyarakatan” ujarnya. (do/foto : HUMAS – Kanwil Kemenkumham Jambi)

legal_expo_2021_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-06_at_16.05.43.jpeg

WhatsApp_Image_2021-12-06_at_16.07.21.jpeg

legal_expo_2021_8.jpeg

 

 

Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbasis HAM

Surabaya, ham.go.id – Dalam substansi peraturan perundang-undangan secara umum dapat dikatakan menghormati nilai-nilai HAM adalah apabila substansi peraturan dimaksud menjunjung tinggi atau setidaknya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM. Namun dalam implementasinya masih banyak permasalahan terutama berkaitan dengan produk hukum daerah yang masih banyak melanggar HAM, padahal pemerintah telah berupaya untuk menguatkan prinsip-prinsip HAM salah satunya melalui diterbitkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Menindaklanjuti hal tersebut, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Rancangan Produk Hukum Daerah Berbasis HAM dengan diikuti peserta dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten/Kota serta dari Perancang Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jatim, Senin (6/12).

Rapat dibuka oleh Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dengan dihadiri oleh dua orang narasumber yakni Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Lilik Pudjiastuti dan Dosen Universitas Airlangga Surabaya, Ekawestri P. Widiati.

Dijelaskan oleh narasumber bahwa dengan ditetapkannya Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, memberikan berbagai implikasi serta dampak yang cukup signifikan dalam rangka pembentukan produk hukum daerah terutama Perda. Peraturan ini memberikan sinyal positif bagi pemerintah daerah dan legislator daerah agar dapat membuat Perda yang sesuai dengan prinsip HAM baik secara prosedural maupun substansi. Peraturan ini memberikan parameter HAM yang harus dijadikan pedoman dalam pembuatan Perda. (Bidang HAM Kanwil)

Skip to content