Hadir Mewakili Menkumham, Dirjen HAM Berikan Sambutan Acara Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

Jakarta, ham.go.id – Mewakili Menkumham, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, menyampaikan sambutan pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, Jumat (5/11). Acara yang digelar di Graha Pengayoman ini dilaksanakan secara daring oleh seluruh pegawai KemenkumHAM baik di pusat maupun daerah. Turut hadir secara langsung Sekretaris Ditjen Ham, Bambang Iriana Djajaatmadja beserta para Sekretaris Unit Utama dan Pimti Pratama lainnya di Graha Pengayoman.

Dalam sambutannya, Mualimin menghimbau agar seluruh jajaran dapat menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan dalam menjalani hidup. “Mudah-mudahan peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Kementerian Hukum dan HAM pada siang ini, dapat memberikan inspirasi kepada kita semua, agar Kita terus berupaya meneladani Akhlak beliau yang mulia,” kata Mualimin.
Dengan menjadikan Rasulullah sebagai suri teladan, sambung Mualimin, diharapkan akan tumbuh dalam hati rasa empati terhadap sesama, serta semakin kuat tali silaturrahmi dan persaudaraan tanpa memandang apapun status sosialnya.

Perayaan maulid di Kemenkumham pada tahun ini mengambil tajuk “Spirit Maulid Nabi Muhammad SAW, Menebar Empati, Memperkuat Silaturahmi Mewujudkan Insan Pengayoman yang BerAKHLAK”. Untuk menyegarkan aspek spiritual jajaran KemenkumHAM, panitia mengundang Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar untuk menyampaikan tausiah.

Sejumlah topik terkait suri teladan Nabi Muhammad diangkat oleh Imam Besar masjid istiqlal. Salah satu di antaranya adalah cerita terkait kecintaan Nabi Muhammad terhadap seni. Kecintaan Rasulullah kepada seni, kata Nasaruddin, karena kecintaan nabi pada kelembutan dan kehalusan. Salah satu upaya untuk menghaluskan budi pekerti adalah melalui seni. “Jadi Bapak Ibu sekalian, jangan membenci seni, sebab Rasulullah mencintai seni,” ujar Nasaruddin Umar.

Selain itu, Imam besar masjid Istiqlal juga mengisahkan tentang teladan nabi dalam menghadapi persengketaan di masyarakat Ketika ia pemimpin di Madinah. “Melalui kelemah lembutan dan keteladanan bukan kekerasan, Nabi Muhammad SAW mampu memberikan kepastian dan kesadaran hukum di masyarakat,” jelas Nasaruddin.

Selepas menyampaikan tausiyah, Imam Besar masjid istiqlal menutup kegiatan dengan memimpin doa bersama. (Humas DJHAM)

Jelang Hari HAM Sedunia, Ditjen HAM Gelar Persiapan Agenda Kegiatan

Jakarta, ham.go.id – Dengan semakin dekatnya perayaan hari HAM sedunia ke-73, Direktorat Jenderal HAM bergegas mempersiapkan baik puncak maupun rangkaian kegiatannya. Untuk mematangkan persiapan keseluruhan agenda tersebut, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat pimpinan, Jumat (5/11).

Rapat persiapan hari HAM dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal HAM dan diikuti para pimti pratama. Dalam acara di ruang rapat Direktur Jenderal HAM ini juga tampak sejumlah pejabat administrator.

Dapat disampaikan, diputuskan bahwa hari HAM ke-73 akan mengangkat tema yang sama sebagaimana tahun sebelumnya yaitu “Recover Better”. Tema ini dipilih mengingat pemerintah demikian pula dengan negara-negara di dunia masih menghadapi tantangan pandemi covid-19.

Beberapa agenda kegiatan dalam waktu dekat telah direncanakan sebagai rangkaian untuk meramaikan hari HAM sedunia diantaranya peluncuran pustaka HAM digital, podcast, media gathering, webinar terkait KKPHAM dan webinar berkenaan bisnis dan HAM.

Sebelum perencanaan mengenai agenda kegiatan, persiapan teknis lapangan turut menjadi topik yang dibahas di dalam rapat. Direktur Jenderal HAM berharap kesiapan teknis pada pelaksanaan hari HAM baik di puncak maupun rangkaian kegiatannya dapat lebih baik daripada tahun sebelumnya.

Rencananya, sebagaimana tahun sebelumnya pelaksanaan puncak peringatan hari HAM Sedunia ke-73 akan kembali digelar di Jakarta.

Namun berbeda dari tahun lalu, pada tahun ini sejumlah kantor wilayah akan diundang ke Jakarta untuk menghadiri secara langsung puncak perayaan hari HAM se-dunia terkait penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Ada pun mekanisme pemilihan kantor wilayah mana saja yang akan diundang, masih dalam pembahasan. (Humas DJHAM)

Memastikan Perlindungan HAM Kelompok Rentan, Kanwil Kemenkumham Sumut Menyambangi Kantor Walikota Tebing Tinggi

Tebing Tinggi, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara  yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kepala Subbidang Pemajuan HAM Desni Manik beserta staff melakukan kunjungan ke Kota Tebing Tinggi dalam rangka penguatan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) 2021-2025  bertempat di Kantor Walikota Tebing Tinggi. (Jumat,05/11/2021). RANHAM sebagai program pemerintah pusat mengintegrasikan nilai-nilai keadilan, kemanusiaan, dan kelompok rentan ke dalam satu Rencana Aksi Nasional yang inklusif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam kunjungan ini, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut disambut oleh Kepala Bagian Hukum Kota Tebing Tinggi, Siti Masita Saragih.

Kepala Bidang HAM mengapresiasi atas partisipasi Kota Tebing Tinggi yang selalu melaporkan pelaksanaan RANHAM sebagai bentuk kepedulian Kota Tebing Tinggi dalam menjunjung Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan HAM (P5 HAM) dalam aktivitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Flora menyampaikan atas hasil penilaian yang dari Panitia RANHAM Pusat Kantor Staff Kepresidenan  Kanwil Kemenkumham Sumut meminta ketersediaan Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk dapat menjadi narasumber pada kegiatan Rapat Evaluasi Aksi HAM yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2021. Kanwil Kemenkumham Sumut berharap dengan paparan dan pengalaman yang dialami Kota Tebing Tinggi dalam pelaporan Aksi HAM B04 dan B08 dapat menjadi contoh baik bagi Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Siti Masita Saragih menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan tata pemerintahan Kota Tebing Tinggi tetap memperhatikan aspek Hak Asasi Manusia sebagai tanggung jawab pemerintah Kota Tebing Tinggi menjamin hak dasar masyarakat Kota Tebing Tinggi. Namun tidak dipungkiri, bahwa organisasi perangkat daerah (OPD) membutuhkan bimbingan dan arahan dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk dapat melaporkan hasil sesuai dengan yang diminta panita RANHAM Pusat.

“Kanwil Kemenkumam Sumatera Utara berharap sinergitas yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara beserta Pemerintah Kota Tebing Tinggi dapat terus terjalin dengan baik untuk memastikan penyelenggaraan P5HAM berjalan dengan baik di Pemko Tebing Tinggi dan Provinsi Sumatera Utara pada umumnya”, tutur Flora. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)

HAM tebing tinggi2

HAM tebing tinggi3

HAM tebing tinggi4

Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mengadakan Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM

Pekanbaru, ham.go.id – Bidang HAM melaksanakan Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM terkait Kegiatan Yankomas pada hari Rabu 03 November 2021 bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih. Dalam pembukaannya Ibu siti Cholistyaningsih menyampaikan tujuan rapat ini adalah guna mendorong penyelesaian dugaan permasalahan HAM yang diterima oleh Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dari Penyampai Komunikasi. Rapat kali ini membahas laporan dari Penyampai Komunikasi tentang penelantaran hak anak.

Dalam rapat Penyampai Komunikasi menceritakan permasalahan yang diadukannya. Penyampai Komunikasi adalah seorang wanita yang telah bercerai dengan suaminya sejak 24 Oktober 2012. Saat ini Penyampai Komunikasi telah menikah lagi. Mulai sejak 6 tahun sebelum tanggal perceraian mantan suami Penyampai Komunikasi sudah tidak pernah memberikan nafkah dan biaya pendidikan anak. Sementara kondisi ekonomi Penyampai Komunikasi dan suaminya dalam keadaan kondisi yang sulit. Dalam putusan gugatan cerai, Pengadilan Agama tidak menyebutkan kewajiban mantan suami pasca perceraian. Melalui forum rapat ini Penyampai Komunikasi menuntut nafkah dan biaya anak yang luput diberikan mantan suaminya 6 tahun belakangan.

Atas tuntutan mantan istrinya, Terlapor memberikan bantahan bahwa dia ada meninggalkan sejumlah materi berbentuk ruko yang dapat dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak. Terlapor menyatakan tidak sanggup memenuhi keinginan Penyampai Komunikasi untuk memberikan ganti biaya pendidikan selama 6 tahun. Karena Terlapor saat ini sedang mencicil pinjaman dari bank untuk biaya pengobatan ayahnya. Namun Terlapor menyanggupi membiayai pendidikan anak-anak mulai saat ini sampai seterusnya.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang akhirnya rapat ditutup dengan diperoleh kesepakatan Terlapor akan membayar biaya sekolah kedua anaknya hingga berusia 21 tahun ditambah dengan uang baju sekolah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah). Untuk permintaan Penyampai Komunikasi terkait biaya nafkah anak selama 6 tahun kebelakang kepada Terlapor tidak akan diteruskan dan anak Penyampai Komunikasi untuk sementara akan tinggal bersama Ayah kandungnya yaitu si Terlapor, apabila dalam masa penyesuaian anak tersebut merasa nyaman maka dapat dilanjutkan dengan diikuti oleh adik yang bersangkutan.

Rapat ini dihadiri Kabid HAM, Mex Mahdy, Kasubbid Pemajuan HAM, Nurhayati, dan seluruh Pelaksana pada Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau. Tim Yankomas yang hadir dalam rapat ini adalah perwakilan dari Polda Riau, Perwakilan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau, Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau, Perwakilan Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Riau dan DP3AP2KB Provinsi Riau. (Bidang HAM Kanwil Riau)

 

Ditjen HAM Susun Konsepsi Rancangan Perpres Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Kupang, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT mengikuti Rapat Koordinasi Perumusan Kebijakan Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia secara virtual, Rabu (3/11/2021). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM ini berlangsung hingga Jumat (5/11/2021). Dari Bidang HAM, hadir mengikuti secara virtual Kepala Bidang HAM, Mustafa Beleng dan Kasubid Pemajuan HAM, Jeanett Sunbanu.

Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Pagar Butar Butar mengatakan, data aktual kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk ke Ditjen HAM melatarbelakangi digelarnya rapat koordinasi yang diikuti seluruh Kantor Wilayah serta stakeholder terkait di eksternal Kemenkumham ini. Pada semester I tahun 2021 saja, dugaan pelanggaran HAM tercatat sebanyak 789 kasus.

“Sebanyak 331 kasus telah ditindaklanjuti melalui koordinasi dan terbitnya rekomendasi yang tidak terlepas dari peran Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta timnya,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Pagar, sebanyak 242 pengaduan telah dialihkan ke dalam file tematik dugaan pelanggaran HAM karena tidak memenuhi unsur dimensi dugaan pelanggaran dimaksud. Melalui rapat koordinasi, seluruh peserta diharapkan aktif membantu Ditjen HAM dalam rangka penyusunan draft perancangan program penyusunan (progsun) Peraturan Presiden tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

“Dimana hal ini adalah amanat dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Menurut Pagar, sejumlah narasumber turut dihadirkan di dalam kegiatan ini untuk memberikan kontribusi pemikiran. Diantaranya, Ahli Hukum Administrasi Negara FH UI, Harsanto Nursadi yang membawakan materi tentang model hubungan kewenangan pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk meningkatkan sinergitas penanganan dugaan pelanggaran HAM; Deputi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Sekretariat Kabinet, Purnomo Sucipto yang membahas ruang lingkup dan mekanisme pengaturan regulasi tentang koordinasi lintas kementerian/lembaga dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM; Analis Kebijakan Madya KemenPANRB, Emida Suparti dengan materi tentang mekanisme integrasi penanganan pengaduan masyarakat pada pelaksanaan E-Lapor; serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yang menyampaikan materi tentang implikasi rekomendasi penanganan dugaan pelanggaran HAM yang tidak atau belum dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

“Output kegiatan ini adalah tersusunnya substansi berupa konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM di Indonesia sebagai bagian dari tugas dan fungsi Ditjen HAM,” pungkasnya. (Humas Kanwil Kemenkumham NTT/rin)

Skip to content