Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Riau Laksanakan Rapat Permasalahan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas)

Pekanbaru, ham.go.id – Bertempat di Ruang Pokja I Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kanwil Kemenkumham Riau melaksanakan Rapat koordinasi terkait laporan Penyampai Komunikasi, yaitu saudara Tengku SYE Nadira tentang penggusuran paksa pewaris Istana Kesultanan Siak Sri Indrapura pada hari Kamis, 24 September 2021. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Siti Cholistianingsih, didampingi Kepala Bidang HAM, Dean Satria.

Rapat selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Dean Satria, yang kemudian memediasi atas dugaan permasalahan HAM atas nama Tengku SYE Nadira yang melaporkan penggusuran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Siak. Tengku SYE Nadira mengaku bahwa dia adalah salah satu pewaris istana Kesultanan Siak sehingga dia memiliki hak untuk menempati Istana Kesultanan. Pengakuan ini didasarkan pada surat wakaf dari Sultan Syarif Qasyim II yang mengatakan bahwa zuriat dan ahli waris sepeninggal Sultan Siak dapat menempati istana Kesultanan. Berbekal pegangan surat wakaf warisan Sultan Syarif Qasyim Tengku Nadira mengajukan tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk dapat menempati Istana Kesultanan Siak. Tengku Nadira membawa anak-anaknya menempati Istana Peraduan yang terletak di sebelah Istana Kesultanan.

Pemerintah Kabupaten Siak tidak dapat membiarkan tindakan yang dilakukan oleh Tengku Nadira. Dengan bantuan Kepolisian Resor Siak, Pemkab. Siak melakukan upaya paksa untuk mengeluarkan Tengku Nadira dari Istana. Tengku Nadira tidak terima dengan upaya paksa yang dilakukan Pemkab. Siak bersama Kepolisian Resor Siak. Pemerintah Kabupaten Siak melalui Bagian Hukum memberikan pemahaman kepada Penyampai Komunikasi, Tengku Nadira, bahwa status Istana Kesultanan Siak saat ini telah menjadi cagar budaya yang pemeliharaannya dilakukan oleh negara.

Hasil mediasi diperoleh kesepakatan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Siak tidak keberatan mengabulkan tuntutan Pelapor untuk tinggal di istana atau memberikan kompensasi lainnya sepanjang Pelapor dapat menunjukkan Penetapan Pengadilan Agama bahwa pelapor adalah pewaris yang sah dari kesultanan Siak. Hal ini diperkuat lagi oleh perwakilan dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM) Riau yang menyatakan siap untuk membantu pelapor dalam mengajukan permohonan penetapan sebagai ahli waris di Pengadilan Agama. Terhadap upaya Polres Siak yang dirasakan Pelapor tidak menjunjung nilai-nilai HAM, Perwakilan Bidang Hukum Polda Riau menyatakan siap membantu. Pelapor dipersilakan membuat laporan kepada Propam Polda Riau dimana laporan ini nanti akan ditindak lanjuti.

Rapat ini diikuti dari berbagai unsur tim Yankomas yaitu Lembaga Adat Melayu Riau, Akademisi Hukum dari Universitas Riau, Organisasi Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan, Bidang Hukum Polda Riau serta dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Siak sendiri. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

Bukan Lagi Menilai, Pembangunan P2HAM di Seluruh Unit Utama Kemenkumham Menjadi Aspek Penting dalam Rancangan Perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, yang dipelopori dengan implementasinya di unit-unit utama Kementerian Hukum dan HAM. Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Instrumen HAM menggelar rapat finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM), yang dihadiri oleh seluruh perwakilan dari unit utama Kemenkumham, Jumat (24/9).

Hadir sebagai pimpinan rapat, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, memberikan paparan terkait perkembangan penyusunan rancangan perubahan Permenkumham tersebut. “Sejak tahun 2020 kami sudah melakukan proses penyusunan rancangan perubahan Permenkumham ini. Kalau yang sebelumnya cenderung menilai, sedangkan yang sekarang lebih kepada membangun,” tuturnya.

Timbul menjelaskan bahwa adanya proses pembangunan HAM melalui kriteria yang perlu dipenuhi di masing-masing unit menjadi aspek penting di dalam rancangan Permenkumham ini. “Kalau sudah terbangun baru dinilai. Itulah perbedaan yang sangat jauh dengan yang sebelumnya,” jelasnya. Ia pun menerangkan bahwa ada beberapa tahapan untuk menuju pelayanan publik berbasis HAM, dimulai dari pencanangan, pembangunan, evaluasi, dan penilaian. “Target kita bukan dinilai, tapi target kita bagaimana bisa menyediakan pelayanan publik berbasis HAM,” katanya.

Dalam proses penyusunannya, Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Instrumen HAM telah menerima masukan dan berdiskusi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 33 Provinsi, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal PAS, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Inspektorat Jenderal melalui virtual meeting. “Harapan dan permintaan dari Kanwil dan Ditjen HAM supaya semua unit pelayanan di Kemenkumham bisa berbasis HAM,” tuturnya. (Humas DJHAM)

Dukung Pelayanan Publik Berbasis HAM di Jawa Timur, Ditjen HAM Laksanakan Diseminasi dan Penguatan P2HAM

Surabaya, ham.go.id – Dalam rangka mendukung dan memperkuat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Direktorat Jenderal HAM melalui Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I melaksanakan Diseminasi dan Penguatan P2HAM di Provinsi Jawa Timur. (24/9)

Beranggotakan Firman Budiarto, Ritha Dwi Maryam, dan Danu Agus Prabowo, Tim Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I didampingi Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur melakukan kunjungan ke UPT Administrasi Hukum Umum dan Pemasyarakatan di Kota Surabaya untuk melaksanakan Diseminasi dan Penguatan P2HAM. Dalam kunjungan yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 September 2021 tersebut, Tim Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I berhasil mengunjungi BHP Surabaya, Lapas Kelas I Surabaya, Rutan Perempuan Kelas I Surabaya, dan Rutan Kelas I Surabaya.

Tidak hanya untuk memberikan pemahaman terkait pelaksanaan teknis P2HAM, Firman dan tim juga melihat langsung sekaligus memberikan masukan atas kesiapan serta pelaksanaan P2HAM di UPT yang dikunjungi. Melalui kunjungan yang dilakukan, tim juga dapat melihat berbagai inovasi yang dilakukan UPT untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan P2HAM. Kunjungan yang dilaksanakan pun disambut apresiasi dan komitmen para kepala UPT untuk terus mendukung pelaksanaan dan pengembangan P2HAM di UPT.

Melalui Diseminasi dan Penguatan P2HAM yang telah dilakukan, diharapkan UPT di Jawa Timur dapat melaksanakan P2HAM dengan baik dan turut serta dalam penilaian Penghargaan P2HAM di tahun 2021. Kegiatan ini pun diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk terus meningkatkan layanan publik di seluruh UPT yang berada di wilayah kerjanya. (SW)

Skip to content