Bersama CSO dan DPR, Ditjen HAM Dorong Percepatan Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa

Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, menjadi narasumber pada kegiatan audiensi terbuka Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, Rabu (25/8). Kegiatan daring ini digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk mendorong percepatan pembahasan konvensi tersebut di DPR.

Timbul menuturkan menkumHAM telah menyampaikan surat izin prakarsa untuk membahas ratifikasi konvensi anti penghilangan kepada menteri luar negeri pada Juli silam. Kini, kata Timbul, surat tersebut sudah ada di Kemensetneg untuk disampaikan kepada Bapak Presiden.

“Harapan kita pembahasannya dapat segera dimulai, sehingga sebelum atau saat 10 Desember tahun ini, kita sudah meratifikasi konvensi tersebut,” kata Timbul
Direktur Instrumen HAM menilai terkait substansi konvensi anti penghilangan paksa sudah tidak ditemukan permasalahan. Meski demikian, ia mengaku pemerintah perlu melakukan komunikasi yang intensif dengan DPR agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami juga berharap agar teman-teman di KontraS dan CSO untuk menjalin komunikasi yang intensif dengan teman-teman di DPR sehingga pembahasannya bisa cepat,” imbuh Timbul.

Selain mengundang pihak pemerintah, panitia juga menghadirkan sejumlah politisi dari DPR. Ada pun anggota DPR RI juga tampak hadir dalam pertemuan virtual kali ini di antaranya, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB, Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat, Taufik Basari dari Fraksi Nasional Demokrat, dan Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Keempat politisi yang hadir sore ini menyatakan dukungan agar konvensi anti penghilangan paksa dapat segera diratifikasi.

Kendati demikian, diperlukan sejumlah strategi dan sosialisasi yang baik agar konvensi anti penghilangan paksa dapat segera digolkan. Pemerintah, kata Taufik Basari, memegang peran kunci dalam ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa. Ia berharap pemerintah dapat melakukan komunikasi yang baik dengan publik ketika hendak membahas ratifikasi konvensi tersebut di DPR.

“Disamping berkirim surat, yang harus dilakukan pemerintah adalah mewacanakan dan mengkomunikasian terkait konvensi ini juga dengan baik di media daring maupun sosial,” tambah Maman Imanulhaq.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Direktur Instrumen HAM, Maman menharapjan ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa dapat dilakukan bertepatan dengan hari HAM Se-Dunia. “Saya kira kita sudah satu suara harus terwujud agar ratifikasi ini bisa sebelum tanggal 10 Desember mendadtang bertepatan dengan Hari HAM SeDunia,” jelasnya. (Humas DJHAM)

Kini Telah Hadir Aplikasi SIMASHAM Berbasis Android

Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia KemenkumHam memberikan fasilitas bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk melakukan pengaduan pelanggaran HAM tanpa harus ke kantor ataupun Kanwil KemenkumHAM, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM).

Aplikasi SIMASHAM dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna smartphone Android. Masyarakat juga bisa tetap mengakses SIMASHAM melalui website resmi Ditjen HAM di ham.go.id, ataupun di http://simasham.kemenkumham.go.id.
(HumasDJHAM)

Simak videografis berikut ini:

https://www.instagram.com/p/CS_WrLbr0mD/?utm_medium=copy_link

 

Implementasi RAN HAM Nasional ke dalam Kebijakan Daerah

Mamuju, ham.go.id – Optimalisasi pelaksanaan RAN HAM ke dalam kebijakan daerah adalah hal yang menjadi perhatian saat ini. Untuk mendukung hal itu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat melaksanakan kegiatan Rapat Kerja (Raker) Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM tahun 2021, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa dan juga dilaksanakan  secara hybrid , baik secara Virtual (bagi yang tidak bisa mengikuti langsung) maupun tatap muka langsung, Selasa(24/08)

Mewakili Kadiv Pelayanan Hukum yang sedang melaksanakan Diklatpim, Kadiv Administrasi, Mutia Farida, membuka kegiatan tersebut, dalam arahannya ia menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM untuk priode 2021 2025 merupakan pedoman bagi penyusunan program dalam rangka penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia secara terencana.

Lanjut Mutia, “agenda ini utamanya adalah Mendorong pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten terkait langkah langkah yang akan dilakukan dalam pemenuhan data dukung aksi HAM serta melaporkan capaian aksi HAM agar memenuhi target capaian yaitu berwarna hijau diseluruh Kabupaten maupun provinsi.”

“Ditahun 2021 capaian aksi HAM merupakan prioritas nasional pada tarja Kemenkumham karena itu adalah tugas dan fungsi kami dibidang Hak Asasi Manusia, Semoga rapat ini dapat menjadi wadah bagi kita untuk saling berbagi informasi tentang teknis pengumpulan aksi HAM”, tutupnya.

Selanjutnya, narasumber dari Bappeda Prov. Sulbar, Masita Pratiwi, memaparkan Aksi HAM Daerah 2019-2020. Beberapa poin yang dibahas diantaranya : Harmonisasi produk hukum daerah agar tidak mendiskriminasi hak-hak perempuan, anak, dan penyandang disabilitas, Pemantauan dan penyelesaian perkara implementasi produk hukum daerah (khusus Provinsi), Pengelolaan dan Pemerataan Distribusi (sebaran) jumlah guru di daerah, Penyediaan Ruang Menyusui yang Memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif, Pelayanan komunikasi masyarakat melalui peningkatan penanganan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan pengaduan terkait konflik lahan.

Sebagai penutup Kabid HAM Kanwil sulbar Munir mengharapkan dengan adanya Rapat Kerja Pelaporan Capaian Pelaksanaan Aksi HAM ini, implementasi kerangka Aksi HAM Nasional ke dalam kebijakan daerah menjadi optimal, dan terjalin sinergitas kemitraaan antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Korporasi, Kepolisian dan Akademisi demi terwujudnya jejaring Aksi HAM Sulawesi Barat.

Turut hadir pada kegiatan tersebut kepala Bidang HAM  Munir, Kasubbid HAM Andi fahrizal,  Biro Hukum Prov, Bappeda prov, Bagian Hukum Kab se Sulbar dan Bappeda Kab se Sulbar, serta sebagai narasumber perwakilan dari Bappeda Prov Sulbar dan dari Dirjen HAM Kemenkumham RI. (Humas Kanwil Kemenkumham Sulbar)

#KumhamPasti
#KumhamSulbarPastiWBK
#PastiMalaqbi
#PastiMaju
#Kemenkumham
#Melayanipastimalaqbi
#Pastiwbk

photo 2021 08 24 15 14 17

 

photo 2021 08 24 15 14 28

 

photo 2021 08 24 15 14 13

 

photo 2021 08 24 15 14 05

 

photo 2021 08 24 15 14 09

 

photo 2021 08 24 15 14 21

Skip to content