Bersama CSO dan DPR, Ditjen HAM Dorong Percepatan Ratifikasi Konvensi Penghilangan Paksa

Bagikan

Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, menjadi narasumber pada kegiatan audiensi terbuka Ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa, Rabu (25/8). Kegiatan daring ini digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) untuk mendorong percepatan pembahasan konvensi tersebut di DPR.

Timbul menuturkan menkumHAM telah menyampaikan surat izin prakarsa untuk membahas ratifikasi konvensi anti penghilangan kepada menteri luar negeri pada Juli silam. Kini, kata Timbul, surat tersebut sudah ada di Kemensetneg untuk disampaikan kepada Bapak Presiden.

“Harapan kita pembahasannya dapat segera dimulai, sehingga sebelum atau saat 10 Desember tahun ini, kita sudah meratifikasi konvensi tersebut,” kata Timbul
Direktur Instrumen HAM menilai terkait substansi konvensi anti penghilangan paksa sudah tidak ditemukan permasalahan. Meski demikian, ia mengaku pemerintah perlu melakukan komunikasi yang intensif dengan DPR agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kami juga berharap agar teman-teman di KontraS dan CSO untuk menjalin komunikasi yang intensif dengan teman-teman di DPR sehingga pembahasannya bisa cepat,” imbuh Timbul.

Selain mengundang pihak pemerintah, panitia juga menghadirkan sejumlah politisi dari DPR. Ada pun anggota DPR RI juga tampak hadir dalam pertemuan virtual kali ini di antaranya, Maman Imanulhaq dari Fraksi PKB, Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat, Taufik Basari dari Fraksi Nasional Demokrat, dan Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Keempat politisi yang hadir sore ini menyatakan dukungan agar konvensi anti penghilangan paksa dapat segera diratifikasi.

Kendati demikian, diperlukan sejumlah strategi dan sosialisasi yang baik agar konvensi anti penghilangan paksa dapat segera digolkan. Pemerintah, kata Taufik Basari, memegang peran kunci dalam ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa. Ia berharap pemerintah dapat melakukan komunikasi yang baik dengan publik ketika hendak membahas ratifikasi konvensi tersebut di DPR.

“Disamping berkirim surat, yang harus dilakukan pemerintah adalah mewacanakan dan mengkomunikasian terkait konvensi ini juga dengan baik di media daring maupun sosial,” tambah Maman Imanulhaq.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Direktur Instrumen HAM, Maman menharapjan ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa dapat dilakukan bertepatan dengan hari HAM Se-Dunia. “Saya kira kita sudah satu suara harus terwujud agar ratifikasi ini bisa sebelum tanggal 10 Desember mendadtang bertepatan dengan Hari HAM SeDunia,” jelasnya. (Humas DJHAM)

Skip to content