Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM di Lingkungan Kanwil Gorontalo

Gorontalo, ham.go.id – Selasa (6/11) Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dibentuklah Tim Penilai Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Gorontalo. Tim terdiri dari 2 regu yang dijadwalkan akan menilai sejak tanggal 6 November hingga 8 November 2018. Tim Pertama beranggotakan  Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NurIchwan, Kepala Divisi Keimigrasian Barlian, Kepala Sub Bidang IzinTinggal dan Status Keimigrasian Ridwan dan JFU dari Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Tim pertama ini menilai Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo.

Tim Kedua diantaranya Kepala Divisi Administrasi Betni H. Purba,  Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Bidang HAM Yopie Sumarauw,  Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan, Pengentasan Anak dan Informasi Komunikasi, Heru Sutiyono, Penyuluh Hukum Madya Ruly Agus dan JFU dari Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Tim Kedua menilai Pelayanan Publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo yang berada dalam satu lokasi.

Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini yakni untuk meninjau langsung bagaimana Pelayanan Publik berbasis HAM, seperti fasilitas yang tersedia. Penilaian ini bukan hanya sebatas dari fasilitas saja, akan tetapi ada beberapa indikator lagi yang berhubungan dengan Pelayanan Publik. Berbagai aspek yang dinilai diantaranya Aksesibilitas dan Ketersediaan Fasilitas, Ketersediaan Petugas yang Siaga serta Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan. (Humas Kanwil Gorontalo)

TELAHAAN USULAN PRODUK HUKUM DAERAH BERPERSPEKTIF HAM

Banjarmasin, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan Kembali laksanakan Rapat Dalam Kantor (RDK), bertempat ruang kerja Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan dalam rangka telahaan dan usulan ke Direktorat Jenderal HAM terkait produk Hukum Daerah Provinsi Kalsel Tahun 2018, Selasa (06/11).

“Usulan produk hukum daerah tentang penyelenggaraan pendidikan dari teknik penulisan masih ada yang harus dilakukan perubahan substansi, tata bahasa dan penulisannya, sebagaimana kajian berperspektif HAM sesuai dengan kaidah-kaidah naskah akademik UU No 12 Tahun 2011 untuk selanjutnya akan dikompilasi dalam bentuk hasil telahaan dan usulan ke Ditjen HAM terkait produk hukum daerah.”Jelas Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Subianta Mandala.Rabu (07/11) siang, yang secara khusus disampaikan kepada Humas Kanwil bertempat di ruang kerjanya.

RDK yang diikuti 10 orang peserta dengan diantarnya Dosen Fakutas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Mirza Satria Buana, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Subianta Mandala, Kabid HAM Rosita Amperawati, dan Para Perancang Undang-undang dilingkungan Kemenkumham Kalsel.

Sementara itu, RDK yang dipimpin Kabid HAM, Rosita Amperawati selaku Ketua Pelaksana agenda inventarisasi dan identifikasi produk Hukum Daerah bertujuan untuk mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan peraturan Daerah Tahun 2016-2017 Provinsi Kalsel yang telah dilaksanakan dan mengidentifikasi peraturan Daerah yang telah dinventarisasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan.(humas kanwil)

Dirjen HAM Temui Keluarga Korban Unika Atmajaya

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi bersama Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga beserta Kasudit Kerjasama Luar Negeri, Andi Taletting, Kasubdit Instrumen Hak Sipol  Temmanengngga serta Kasubdit Instrumen Hak Kelompok Rentan, Hidayat Yasin bersama Tenaga Ahli KSP, Ifdhal Kasim beraudiensi dengan keluarga korban UNIKA ATMAJAYA  yg terdiri dari Dosen dan mahasiswa sebanyak 15 orang terkait upaya pemerintah dalam penyelesaian Pelanggaran HAM Trisakti, Semanggi I dan Semanggi ll di ruang rapat Kantor Staf Presiden. (6/11)

Dalam penjelasannya Direktur Jenderal HAM menyampaikan sebagai Ketua Tim Terpadu Dugaan Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu, telah melakukan upaya penyelesaian dugaan pelanggaran HAM masa lalu di mulai dengan Aceh (Jambu Keupok dan Rumah Geudong) sebagai awalnya bagian dari “best pratices” melalui non yudisial (diluar proses pengadilan) melalui bantuan nyata kepada korban dan keluarga korban berupa: bantuan pendidikan, kesehatan, bedah rumah dan lain sebagainya, setelah ini berhasil akan dilanjutkan dengan penyelesaian Kasus di Papua (Waimena, Wasior dan Paniai) dan dugaan pelanggaran HAM yg lain termasuk Trisakti, Semanggi I dan II.

Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Palangkaraya, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan permenkumham nomor 27 tahun 2018  Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim verifikasi pelayanan publik berbasis Ham Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah telah melaksanakan verifikasi pelayanan publik berbasis Ham pada kantor Upt Lapas Klas IIb sampit dan Upt Imigrasi sampit.(6/11)

Dalam kegiatan tersebut masing masing upt menyambut antusias sekali dan berharap penilaian ini bisa berkelanjutan sehingga semua upt diwilayah Kalimantan Tengah saling berlomba untuk meningkatkan pelayan publik berbasis Ham, yang pada akhir nanti tepat pada hari Ham sedunia tanggal 10 Desember 2018 semoga mendapatkan penghargaan dari menteri Hukum dan Ham RI sebagai salah satu upt yang sudah melaksanakan pelayanan publik berbasis Ham.

Skip to content