Gorontalo, ham.go.id – Selasa (6/11) Dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dibentuklah Tim Penilai Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Gorontalo. Tim terdiri dari 2 regu yang dijadwalkan akan menilai sejak tanggal 6 November hingga 8 November 2018. Tim Pertama beranggotakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NurIchwan, Kepala Divisi Keimigrasian Barlian, Kepala Sub Bidang IzinTinggal dan Status Keimigrasian Ridwan dan JFU dari Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Tim pertama ini menilai Pelayanan Publik di Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo.
Tim Kedua diantaranya Kepala Divisi Administrasi Betni H. Purba, Kepala Divisi Pemasyarakatan Syafar Pudji Rochmadi, Kepala Bidang HAM Yopie Sumarauw, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Kemasyarakatan, Pengentasan Anak dan Informasi Komunikasi, Heru Sutiyono, Penyuluh Hukum Madya Ruly Agus dan JFU dari Sub Bagian Hubungan Masyarakat. Tim Kedua menilai Pelayanan Publik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo yang berada dalam satu lokasi.
Adapun tujuan dilaksanakan kegiatan ini yakni untuk meninjau langsung bagaimana Pelayanan Publik berbasis HAM, seperti fasilitas yang tersedia. Penilaian ini bukan hanya sebatas dari fasilitas saja, akan tetapi ada beberapa indikator lagi yang berhubungan dengan Pelayanan Publik. Berbagai aspek yang dinilai diantaranya Aksesibilitas dan Ketersediaan Fasilitas, Ketersediaan Petugas yang Siaga serta Kepatuhan Pejabat, Pegawai dan Pelaksana terhadap Standar Pelayanan. (Humas Kanwil Gorontalo)