Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM

Bagikan

Palangkaraya, ham.go.id – Dalam rangka melaksanakan permenkumham nomor 27 tahun 2018  Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM, Tim verifikasi pelayanan publik berbasis Ham Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Tengah telah melaksanakan verifikasi pelayanan publik berbasis Ham pada kantor Upt Lapas Klas IIb sampit dan Upt Imigrasi sampit.(6/11)

Dalam kegiatan tersebut masing masing upt menyambut antusias sekali dan berharap penilaian ini bisa berkelanjutan sehingga semua upt diwilayah Kalimantan Tengah saling berlomba untuk meningkatkan pelayan publik berbasis Ham, yang pada akhir nanti tepat pada hari Ham sedunia tanggal 10 Desember 2018 semoga mendapatkan penghargaan dari menteri Hukum dan Ham RI sebagai salah satu upt yang sudah melaksanakan pelayanan publik berbasis Ham.

Skip to content