Bogor, ham.go.id – Sempat viral di media sosial terkait isu larangan beribadah saat natal di Cilebut Bogor, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dibawah pimpinan R. Andhika Dwi P. memberikan amanah agar kanwil kumham jabar bisa melakukan dialog utk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap.
Menindaklanjuti amanah tersebut Kanwil Kemenkumham Jawa Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat yang diwakili Kepala Bidang Hak Asasi Manausia Hasbullah Fudail melakukan kunjungan dan berdialog dengan berbagai instansi dan tokoh masyarakat/agama terkait dengan Viralnya Pelarangan Ibadah saat natal 25 Desember 2022 di Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, Rabu, 8 Februari 2022.
Sebelum langsung ke lokasi, Hasbullah melakukan kordinasi ke kantor Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, disambut baik dengan Ibu Kasimiyah, S.sos, M. AP selaku kasih pemerintah Kecamatan Sukaraja. Dengan didahului diskusi berbagai hal aktual termasuk kekhawatiran yang dialami para remaja dan juga berbincang pentingnya organisasi kemasyarakatan yang independent.
Kunjungan dilanjutkan Kantor Desa Cilebut Barat didampingi bapak Ali Sobari selaku Satpol PP Kecamatan Sukaraja . Di Desa Cilebut diterima H. Dasuki selaku Kades Cilebut Barat Pada kesempatan dengan memaparkan rangkaian peristiwa yang terjadi selama beberapa hari serta siapa saja yang terlibat. Sehingga beliau sempat masuk rumah sakit karena kelelahan akibat peristiwa tersebut.
Setelah diskusi di kantor Desa, langsung mengunjungi rumah H. Mukhtar selaku Tokoh Masyarakat Cilebut Barat yang sempat viral karena dianggap melarang warga Cilebut melakukan ibadah natal. Beliau adalah mantan Pegawai Kementerian Agama yang sekaligus tokoh panutan di wiayah tersebut.
Selanjutnya mengunjungi tempat ibadah yang diklaim sebagai Gereja Betlehen ( rumah kosong dengan pekarangan ) yang dijadikan tempat beribadah. Tempat inilah yang menjadi Viral karena warganya sekitar 4 KK dengan Jemaah dari luar kampung melakukan ibadah natal oleh masyarakat berkeberatan karena belum mendapatkan persetujuan masyarakat sebagai gereja. Ibadah yang dilakukan keluarga dirumah masing-masing tidak pernah dilarang oleh masyarakat setempat.
Untuk mendapatkan informasi yang jelas, Hasbullah berkunjung ke rumah Aritonang selaku Warga setempat Cilebut Barat yang memeluk agama Kristen berdiskusi serta mendengarkan berbagai keluhan dan harapannya, agar bisa menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya.
Kanwil Kemenkuham berharap kepada semua pihak, semoga kejadian seperti ini tidak terulang di masa yang akan datang dan dapat diselesaikan dengan membuka komunikasi yang saling menghargai, demikian Hasbullah . Dalam kunjungan tersebut Hasbullah didampingi Reizka Kemala Nazar selaku Duta Hukum dan HAM Jawa Barat 2020 dari Kabupaten Bogor. (Kanwil Kemenkumham Jabar)