Direktorat Jenderal HAM terus mendorong para pemangku kepentingan untuk melakukan upaya pemenuhan dan pelindungan HAM pada kegiatan usaha

Bagikan

Jakarta, Portal.ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM terus mendorong para pemangku kepentingan untuk untuk melakukan upaya pemenuhan dan pelindungan HAM pada kegiatan usaha. Pemerintah daerah merupakan salah satu pemangku kepentingan yang termasuk di dalamnya.

Untuk itu, Direktorat Jenderal HAM menggelar Forum Group Discussion (FGD) terkait peran pemerintah daerah dalam pemenuhan dan pelindungan HAM pada kegiatan usaha di Hotel Wyndham, Senin (22/4/2024). Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, hadir membuka acara yang terlaksana atas dukungan Freedom Naumann Foundation (FNF) ini.

Dalam sambutannya, Dhahana menuturkan pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk mengimplementasikan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs). Komitmen tersebut, sambung Dhahana, dikonkretkan dengan disahkannya Perpres No. 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Dalam hal kewajiban pemerintah untuk melindungi HAM, tidak hanya peran dari pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah memiliki peranan dalam pemenuhan HAM dan pelindungan HAM pada kegiatan usaha,” terang Dhahana.

Sebagaimana terdapat pada lampiran Aksi Perpres Stranas Bisnis dan HAM, pemerintah daerah memiliki aksi yang harus dilaksanakan. Beberapa diantaranya seperti melakukan pendataan dan melaksanakan evaluasi kebijakan yang berkaitan dengan Bisnis dan HAM, mendorong penyusunan peraturan/kebijakan internal perusahaan tentang pelindungan tenaga kerja anak, perempuan, masyarakat adat dan lingkungan hidup.

“Selain itu, pemerintah daerah juga perlu mendorong penyusunan mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran HAM pada perusahaan termasuk rantai pasok dan masyarakat sekitarnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Dhahana mengungkapkan Pemerintah Daerah pada bulan September tahun berjalan setiap tahunnya akan diminta laporan aksi HAM. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal HAM kini tengah menyusun format pelaporan, mekanisme pelaporan hingga standar penilaian aksi.

“Mari kita bersama-sama berupaya membumikan dan mewujudkan bisnis yang ramah hak asasi manusia di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Pada acara yang turut dihadiri Direktur Kerja Sama HAM ini, para peserta FGD juga membahas mengenai pedoman pelaksanaan pemenuhan dan pelindungan hak asasi manusia dalam kegiatan usaha. (Humas DJHAM)

Skip to content