Media Dialoque “Di Balik Jeruji Besi : UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM”

Jakarta, ham.go.id – Pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara khususnya Pemerintah, tidak terkecuali bagi Masyarakat yang sedang menjalankan masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mewajibkan Negara untuk menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di dalam penjara sekalipun.

Bagaimana perwujudan pemenuhan HAM tersebut? Media Dialoque “Di Balik Jeruji Besi : UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM” akan menelisik lebih dalam tentang isu terkini dan Pemenuhan HAM di lembaga Pemasyarakatan yang ada di bawah Kemenkumham RI bersama Narasumber Plt. Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra, dan Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, M.A., Ph.D dan Gatot Goei, Wakil Direktur for Detention Studies.

https://www.youtube.com/live/d1UisFACBRM?feature=share

Kunjungi Rutan Balige, Ditjen HAM Lakukan Penguatan Pos Pengaduan HAM

Toba, ham.go.id – Tidak hanya menginisiasi, Direktorat Jenderal HAM juga terus melakukan penguatan terhadap Pos Pengaduan HAM yang ada di UPT-UPT KemenkumHAM. Salah langkah penguatan terhadap Pos Pengaduan HAM ini seperti apa yang dilaksanakan Direktur Yankomas, Pagar Butar Butar, di Rutan Balige, Kabupaten Toba, Jumat (31/3).

Dalam kunjungannya ke Rutan Balige, Pagar bersama jajaran melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Pos Pengaduan HAM. Dalam diskusi bersama jajaran Rutan Balige, Pagar menjelaskan arti penting keberadaan layanan komunikasi masyarakat HAM.

“Menerima pengaduan (HAM) adalah menjadi refleksi kehadiran pemerintah dalam penegakan, perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan pemajuan HAM,” kata Pagar.

Lebih lanjut, Direktur Yankomas juga memaparkan mengenai peran Ditjen HAM sebagaimana diatur di dalam PermenkumHAM nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM. Pasalnya, dalam PermenkumHAM tersebut, juga turut diatur mengenai Pos Pengaduan HAM.

“Kehadiran Pos Pengaduan HAM di unit pelayanan teknis menjadi wujud koordinasi, integrasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas-tugas KemenkumHAM secara komprehensif,”ujarnya.

Untuk itu, diharapkan para pelaksana Pos Pengaduan HAM di Rutan Balige dapat mengoptimalkan layanan Pos Pengaduan HAM sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja KemenkumHAM. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Bahas Masukan Aksi Bisnis dan HAM

Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM HAM kembali mengadakan Rapat Koordinasi bersama Gugus Tugas Nasional Bisnis dan HAM dengan agenda membahas masukan Aksi Bisnis dan HAM yang telah dikirimkan oleh Kementerian/Lembaga pada Jumat, (31/03).

Direktorat Kerja Sama HAM kembali berkoordinasi setelah melaksanakan rapat penajaman Aksi Bisnis dan HAM yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2023 yang lalu. Gugus Tugas Nasional inti yang hadir terdiri atas perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kantor Staf Presiden, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Kabinet dan juga Djokosoetono Research Center.

Adapun rapat akan kembali dilanjutkan pada bulan April yang akan datang dengan agenda membahas finalisasi draft Perpres Bisnis dan HAM serta masukan aksi oleh Kementerian/Lembaga. (Humas DJHAM)

Kanwil Kemenkumham Sumut Mengikuti Media Dialogue Ditjen HAM Terkait Undang-Undang Pemasyarakatan Berbasis HAM

Medan, ham.go.id – Dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap warga binaan, Pemerintah Indoneisa terikat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang mengamanatkan perbaikan secara mendasar pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, penegakan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. Direktorat Jenderal HAM dalam memandang urgensi pengedepanan hak asasi manusia dalam sistem pemasyarakatan melaksakan media dialogue yang dilaksanakan secara daring dengan tema “Di Balik Jeruji Besi”, Jumat, (31/03/2023).

Dalam kegiatan ini mengundang Narasumber Plt.Direktur Jenderal HAM Dr. Dhahana Putra, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Harkistuti Harkrisnowo, dan Wakil Direktur Center For Detention Studies Gatot Goei. Kegiatan dimoderatori oleh M. Bahrul Wicaksana. Dalam pemaparannya Prof. Harkistuti Harkrisnowo menjelaskan pentingnya aspek hak asasi manusia yang diberikan kepada warga binaan. “Hak dasar kepada warga binaan ini sejalan dengan Mandela Rules dimana mementingkan hak dasar warga binaan sebagai manusia”, ujar Prof Harkistuti Harkrisnowo.

Plt. Direktur Jenderal HAM menyoroti pentingnya penerapan pidana penjara sebagai pilihan akhir dalam penyelesaian pidana, terutama terhadap pemakai. “Terkait penyalahgunaan narkotika harus dipandang tidak hanya sebagai tindakan kesalahan, tetapi juga harus dipandang dari aspek kesehatan”, ucap Dhahana.

Kegiatan juga diikuti secara daring oleh Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara diwakili oleh Kepala Bidang HAM Flora Nainggolan, Kasubbid Pemajuan HAM Desni Manik dan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi, dan Kerjasama Pariaman Saragih berserta staff bidang HAM. Kanwil Kemenkumham Sumut mendukung penuh pelaksanaan pembinaan terhadap warga binaan berbasis HAM melalui Pelayanan Publik Berbasis HAM sesuai dengan amanat Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Kanwil Kemenkumham Sumut terus mendukung upaya penghormatan, penegakan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM dalam setiap aspek pelaksanaan, dalam setiap kegiatan pelayanan terhadap masyarakat, tidak terkecuali terhadap warga binaan pemasyarakatan yang menjadi binaan di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumut)

dialog ditjen ham2

dialog ditjen ham3

dialog ditjen ham4

dialog ditjen ham5

dialog ditjen ham6

dialog ditjen ham7

dialog ditjen ham8

Skip to content