Jakarta, ham.go.id – Pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara khususnya Pemerintah, tidak terkecuali bagi Masyarakat yang sedang menjalankan masa hukuman di dalam lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mewajibkan Negara untuk menjunjung tinggi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di dalam penjara sekalipun.
Bagaimana perwujudan pemenuhan HAM tersebut? Media Dialoque “Di Balik Jeruji Besi : UU Pemasyarakatan dalam Perspektif HAM” akan menelisik lebih dalam tentang isu terkini dan Pemenuhan HAM di lembaga Pemasyarakatan yang ada di bawah Kemenkumham RI bersama Narasumber Plt. Direktur Jenderal HAM, Dr. Dhahana Putra, dan Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH, M.A., Ph.D dan Gatot Goei, Wakil Direktur for Detention Studies.