Kanwil Kumham Lampung Gelar Rapat Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023

Lampung, ham.go.id – Jumat (03/03), Bertempat di Ruang Rapat Legal Drafter, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha membuka rapat Persiapan Pengumpulan Data dan Pendampingan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023. Didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Fery Irza Irawan dengan peserta rapat para perwakilan Pemerintah Kabupaten/Kota seluruh Lampung. Kegiatan ini menghadirkan Narasumber dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung dan Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI yang hadir secara virtual.

Dalam Sambutannya, Dr.Alpius menyampaikan Pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM (KKP HAM) adalah salah satu program pemerintah yang menjadi sarana bagi Pemerintah Indonesia untuk mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh bagi warga negara Indonesia dan sekaligus pula sebagai mekanisme pemantauan bagi Pemerintah Daerah dalam memenuhi kewajiban HAM-nya.

Komitmen kuat pemerintah dalam penegakan HAM telah dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025. Dimana RANHAM merupakan pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi Aksi HAM.

Berdasarkan capaian KKP HAM Provinsi Lampung tahun 2022 terdapat 11 Kabupaten dan 1 Kota Madya dari 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang mendapatkan predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM.

‘’Harapan saya untuk tahun ini capaian prestasi ini dapat ditingkatkan lebih baik lagi. Bagi Kabupaten/Kota yang tahun lalu belum memperoleh predikat tersebut, mari tahun ini bersama-sama kita dorong lagi kinerja lebih baik lagi’’ ujar Dr.Alpius.

Dr.Alpius juga menyampaikan kepada Kabupaten/Kota yang sudah memperoleh predikat Kabupaten/Kota Peduli HAM untuk tidak berpuas diri. Mengajak bersama sama semua unsur di Kabupaten/Kota baik Bagian Hukum, Bappeda serta OPD-OPD terkait kita bahu membahu mewujudkan Kabupaten Kota yang Peduli HAM.

Menutup sambutan, Dr.Alpius berpesan kepada bidang HAM di Kantor Wilayah untuk terus dapat bersinergi dengan rekan-rekan dari Kabupaten/Kota sehingga seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung memperoleh Predikat Kabupaten/Kota Peduli Peduli HAM tahun ini.

‘’Program Kabupaten Kota Peduli HAM ini memang bukan kontestasi, tetapi saya harap mampu mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat’’ tutur Dr.Alpius. (Humas Kumham Lampung / RZ)




Kakanwil Sorta Menjadi Pembicara Dalam Rakor Kerukunan Umat Beragama Bersama Sekda Provinsi dan Kaban Kesbangpol Kab/Kota Se-Lampung

Lampung, ham.go.id – Dalam Rangka mewujudkan situasi kondusif dalam Kerukunan Umat Beragama sebagai implementasi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil dalam pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Dr. Sorta Delima Lumban Tobing; Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Alpius Sarumaha; ikuti Rapat Koordinasi bersama SEKDA dan Kaban Kesbangpol Kab/Kota Se Provinsi Lampung yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung. Kamis (02/03).

Bertempat di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung Teluk Betung. Selain Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Kegiatan pun turut Hadir Mewakili Gubernur Lampung, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Kepala Badan Intelijensi Negara Daerah Lampung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama, Kepala Polisi Daerah Lampung yang di Wakili Kabag Analisis, Komandan Korem 043 Gatam Diwakili oleh Kasi Oprasional, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung yang diwakili Asisten Kasi Intel.

Sekda Provinsi Lampung dalam pembukaan menyampaikan ASN adalah perekat dan pemersatu bangsa serta mampu mengkomunikasikan kepada masyarakat makna dari persatuan dan toleransi dalam beragama. Sekda, Fahrizal Darminto; juga berharap seluruh pejabat untuk dapat memberi pemahaman kepada masyarakat, sehingga peristiwa yang tidak diinginkan dapat terjadi.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Materi oleh masing-masing Narasumber yaitu :
1. Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung (Moderator)
2. Kepala Badan Intelejen Daerah Provinsi Lampung Dengan Tema “Pencegahan Dini Dalam Menciptakan Kerukunan Umat Beragama”
3. Kabag Analisis Polda Lampung Dengan Tema “Penegakan Hukum Pelarangan Ibadah”
4. KASI OPS 043/GATAM Dengan Tema “Nasionalisme dan Wawasan Kebangsaan”
5. Asisten Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Lampung Dengan Tema “Synergi Pengawasan Aliran Kepercayaan”
6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov Lampung, Dengan Tema “Moderasi Beragama Untuk Menciptakan Kerukunan Beragama”
7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Dengan Tema “Kebebasan Memeluk Agama dan Beribadah Menurut Agama dan Kepercayaan Masing-Masing”


Dalam Kesempatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Dr. Sorta menyampaikan bahwa Kemenkumham adalah perpanjangan tangan pemerintah yang mengurus di bidang Hukum dan HAM, terkhusus di bidang HAM Sorta juga menyampaikan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadahnya.

“Saya juga mengingatkan bahwa Bangsa Indonesia bukan negara yang ateis, bukan juga negara komunis melainkan negara Monoteis, yang artinya mengakui tiap warga negara mempuntai Tuhan yang satu.

Pada kesempatan ini juga Kakanwil menyampaikan bahwa Tiap Manusia diciptakan Tuhan Yang Maha Esa itu Unik, Berbeda. “Kita tidak bisa memaksakan semua harus Sama, Dikatakan Beragama sebenarnya adalah Hubungan Pribadi Seseorang dengan Tuhan Sebagai Penciptanya itulah salah satu arti dari Hak Asasi Manusia” Ujar Sorta.


Diakhir sorta mengharapkan untuk selalu menjalin kebersamaan sebagai bangsa yang kokoh dan bangsa yang kuat dalam mewujudkan Negara Yang Maju kedepannya. Rapat Koordinasi ditutup dengan sesi Diskusi dan Tanya Jawab.


Kakanwil Berikan Penghargaan bagi UPT Responsif Pos Yankomas

Padang, ham.go.id – Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar memberikan apresiasi kepada unit pelaksana teknis terkait pelaksanaan pelayanan pos yankomas yang responsif. Diantaranya terbaik ke-tiga diraih oleh Lapas kelas IIB Solok, terbaik ke-dua diraih oleh Kanim Kelas I TPI Padang dan terbaik pertama pelaksanaan pelayanan pos yankomas diraih oleh Lapas Kelas IIB Payakumbuh. Beberapa pertimbangan dalam pemberian penghargaan Pos Yankomas bagi Unit Pelaksana Teknis yakni pengiriman laporan bulanan mengenai yankomas, adanya spanduk dan ruangan khusus untuk Pos Yankomas dan adanya SK Pos Yankomas pada UPT. Pengukuhan Pos Yankomas dilaksanakan pada 18 Agustus 2020 lalu dan pemberian penghargaan ini diberikan pada saat pelaksanaan rapat koordinasi pembinaan Pos Yankomas bagi Unit Pelaksana Teknis baik Pemasyarakatan maupun imigrasi (LE)

Guna Tingkatkan Pelayanan HAM, Kanwil Kemenkumham Jateng Koordinasi dan Konsultasi ke Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Tengah, Nur Ichwan, dan Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, didampingi Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Moh. Hawary Dahlan beserta tim dari Bidang HAM kunjungi Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM), Kementerian Hukum dan HAM, di Jakarta, Kamis (02/03).

Kedatangan Tim Kanwil Jateng diterima langsung oleh Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati dan Koordinator Kerja Sama Dalam Negeri dan RANHAM Wilayah I, Widayati beserta jajaran.

 

Mengawali pertemuan Kadivyankumham, Nur Ichwan yang akrab di sapa ayah Iwenk ini menyampaikan bahwa “kunjungan kami ke Ditjen HAM kali ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi pemajuan HAM guna tingkatkan pelayanan HAM dan langkah progresif dalam layanan penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan Hak Asasi Manusia (P5HAM) di Jawa Tengah.” Ungkapnya.

Pada pertemuan tersebut Lista menyampaikan beberapa hal penting yang dimintakan saran dan arahan dari Ditjen HAM terkait konsultasi teknis mengenai pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM di daerah, dimana kegiatan pengumpulan data oleh pemerintah daerah sampai pertengahan maret dan persiapan pelaporan Aksi HAM B04 di bulan april sebagaimana amanat Perpres 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2021-2025.

 

Hajerati menyampaikan bahwa “tanggung jawab program RANHAM tidak hanya tanggung jawab pemerintah pusat namun juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sehingga pelaksanaan dan perkembangan RANHAM sebagai prioritas nasional 2023 dan pentingnya peran panitia daerah RANHAM dalam pelaksanaan peningkatan Capaian Aksi HAM di Daerah”. Ungkapnya.

Lebih lanjut Widayati menyampaikan “sesuai dengan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM dan juklak pelaksanaan KKP HAM menyebutkan instansi terkait baik di daerah maupun di pusat memiliki peran dan tugas masing-masing dan harus bersinergi demi terwujudnya P5HAM di daerah bukan hanya mencari predikat penghargaan saja”. Ujarnya.

Kunjungan Tim Kanwil dilanjutkan berkoordinasi dan konsultasi ke bagian Program dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal HAM terkait anggaran dan program pemajuan HAM di daerah.

 

Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Olivia Dwi Ayu menyampaikan bahwa “merujuk hasil rakor sosialisasi petunjuk pelaksanaan kegiatan pemajuan HAM Tahun 2023 dan tertuang dalam Juklak yang dikirimkan ke Kantor Wilayah, agar kegiatan di wilayah dapat inline dengan kegiatan pusat selain itu terkait anggaran pemajuan HAM di daerah dapat mengusulkan penambahan dengan melengkapi data dukung dan urgensi peruntukannya.”, jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut juga Tim Bidang HAM berkoordinasi dan konsultasi dengan Koordinator Instrumen Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Farida Wahid terkait dengan tindak lanjut dari surat rekomendasi kunjungan lapangan ke Panti Rehabilitasi Mental di Kabupaten Kebumen.

Kepala Bidang HAM mengapresiasi atas semua masukan dan arahan dari Tim Ditjen HAM, “saran dan masukan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja program pemajuan HAM di wilayah, semoga dengan sinergi dan kolaborasi yg solid dapat terus terjaga” tutupnya.

Gelar Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan HAM, Kakanwil: Berikan Manfaat Sebesar Besarnya Kepada Masyarakat

Padang, ham.go.id – Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat, Haris Sukamto membuka Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan Hak Asasi Manusia (Pos Yankomas) bertempat di Aula Pengayoman kantor wilayah pada Hari Kamis (02/3).

Turut hadir pada kegiatan ini pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan pengawas dilingkungan kantor wilayah kementerian Hukum dan Ham Sumatera Barat serta tergabung secara virtual Narasumber dari Direktorat Jenderal Ham serta Kepala Unit Pelaksanaan Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat.

WhatsApp Image 2023 03 02 at 11.50.01

Pos Yankomas adalah Pos Layanan Komunikasi Masyarakat yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat secara kodrat pada diri manusia, oleh karena itu penegakan HAM harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan.

WhatsApp Image 2023 03 02 at 11.48.19

Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia salah satunya dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM, yang dilaksanakan baik ditingkat pusat oleh Direktorat Jenderal HAM maupun di wilayah oleh kantor wilayah

WhatsApp Image 2023 03 02 at 11.17.33

Pada kegiatan ini Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar memberikan apresiasi kepada unit pelaksana teknis terkait pelaksanaan pelayanan pos yankomas diantaranya terbaik ke-tiga diraih oleh Lapas kelas IIB Solok, terbaik ke-dua diraih oleh Kanim Kelas I TPI Padang dan terbaik pertama pelaksanaan pelayanan pos yankomas diraih oleh Lapas Kelas IIB Payakumbuh.

Selanjutnya pada kegiatan ini, Kakanwil menyampaikan dalam sambutannya bahwa Pos Yankomas merupakan bentuk kepedulian pemerintah yang bertujuan untuk mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat. Kita sebagai pelaksana utama Pos Yankomas di daerah harus dapat berjalan dengan baik dan memfasilitasi seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terkait pelanggaran HAM yang dialami.

WhatsApp Image 2023 03 02 at 11.48.52

“Untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran HAM maka dibentuklah pos yankomas yang bertujuan sebagai wujud bahwa negara hadir ditengah tengah masyarakat memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia, justru itu pembentukan pos yankomas di unit pelaksana teknis agar dapat menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara langsung memberikan informasi dan bantuan terkait pelanggaran HAM yang terjadi pada masyarakat baik yang diadukan oleh seseorang/ kelompok orang, apparat negara maupun lembaga pemerintah”, ujar Kakanwil.

Hadirnya pos yankomas pada UPT dilingkungan Kanwil Kumham Sumatera Barat diharapkan dapat lebih banyak menjaring pengaduan pelanggaran HAM yang ada didaerah.

“Saya harap setiap petugas yang bertugas pada pos yankomas dapat benar benar memahami tugas dan fungsi pos yankomas sehingga dapat membantu menyelesaikan masalah pelanggaran HAM dimasyarakat serta kerjasama dan komitmen kita bersama dapat bersungguh sungguh dalam melayani masyarakat terhadap laporan pelanggaran HAM dan memproses sesuai SOP yang ada, selanjutnya dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, Rapat Koordinasi Pembinaan Pos Pengaduan HAM secara resmi dibuka”. Tutup kakanwil. (Humas Kemenkumham Sumbar)

WhatsApp Image 2023 03 02 at 11.17.32

WhatsApp Image 2023 03 02 at 09.37.43

Skip to content