Komitmen Pemerintah Dalam Perlindungan HAM Bagi Masyarakat Hukum Adat

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah Indonesia mendukung sepenuhnya upaya untuk meningkatkan kondisi dan situasi berbagai kelompok Indigenous Peoples (Ips) atau penduduk asli. Dalam konteks nasional, Indonesia lebih mengenal konsep “masyarakat hukum adat” dan diperlukan upaya untuk melengkapi konsep IPs dengan keragaman konsep masyarakat hukum adat sebagai sebuah fakta empiris yang ada di lapangan. Dalam rangka memperkuat narasi terhadap konsep tersebut, yang dapat melengkapi definisi serta mengurangi perdebatan terkait konsep IPs dalam berbagai forum internasional, Ditjen HAM hadir sebagai narasumber pada Diskusi Terbatas (Distas) yang digelar oleh BSKLN Kementerian Luar Negeri pada Jumat, (22/07).

Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menjelaskan bahwa konsep masyarakat hukum adat di Indonesia berbeda dengan konteks pada ILO’s Convention concerning Indigenous and Tribal Peoples in Independent (ILO Convention No.169) dan UN Declaration on The Rights of Indigenous People (UNDRIP) 2007. Meskipun begitu, beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia mencantumkan definisi masyarakat hukum adat, seperti pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014, Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan kebijakan lainnya.

“Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 menyatakan bahwa kewajiban konstitusional negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat adat, serta hak konstitusional masyarakat hukum adat untuk memperoleh pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak tradisionalnya,” jelas Betni.

Forum ini juga dilaksanakan guna menjaring masukan dari pemangku kepentingan terkait khususnya yang berkaitan dengan kerangka hukum perlindungan MHA serta program pemberdayaannya. Dalam hal ini, BSKLN Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Pusat Studi Peradaban dan Martabat Manusia (PSMM) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melakukan “Analisis Masyarakat Hukum Adat Indonesia & Strategi Kebijakan untuk Penguatan dan Perlindungan Hukumnya”. (Humas DJHAM)

Ditjen HAM Kebut Penyusunan Aksi HAM Daerah Periode 2023

Jakarta, ham.go.id – Memasuki paruh kedua tahun anggaran 2022, Direktorat Jenderal HAM selaku Sekretariat Panitia Nasional RANHAM tengah mempersiapkan penyusunan Aksi HAM Daerah periode 2023-2024 bertempat di Hotel Hermitage Jakarta Pusat. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini (20-22/7) melibatkan seluruh anggota Panitia Nasional RANHAM diantaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/BAPPENAS. Selain itu, turut hadir Konsultan RANHAM, Perwakilan  LSM Disabilitas dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.

Dalam sambutannya, Direktur Kerja Sama HAM  (Hajerati) menyampaikan bahwa penyusunan Aksi HAM Daerah 2023  ini dikebut di pertengahan tahun agar nantinya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dapat disosialisasikan ke Pemerintah Daerah dan  diharapkan kegiatan Aksi HAM dapat dimasukan dalam penganggaran daerah di  Tahun 2023.

“Keseluruhan Capaian Aksi HAM Generasi V utamanya capaian Aksi HAM pada Tahun 2021 dan capaian B04 Tahun 2022 telah mencapai target yang ditetapkan oleh Kementerian PPN/BAPPENAS sebesar 60% dengan  rincian capaian aksi Daerah 59,9%. Capaian ini juga yang menjadi tolak ukur penetapan aksi HAM Daerah di Tahun 2023, mengingat adanya peningkatan target 65% yang harus dipenuhi di Tahun 2023” papar Hajerati.

Dalam kegiatan ini hadir pula  sebagai  dua narasumber  yaitu Direktur Hukum dan Regulasi Kementerian PPN/BAPPENAS (Dewo Broto Joko Putranto) dan Kepala Bagian Perencanaan  Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (M. Zamzani Tjengreng).

Direktur Hukum dan Regulasi BAPPENAS menyampaikan terkait kendala penganggaran kegiatan aksi HAM di daerah. “Saat ini  pagu indikatif anggaran sudah keluar,  namun masih bisa dianggarkan untuk alokasi kegiatan lainnya. Diharapkan di tahun selanjutnya Panitia Nasional RANHAM lebih cepat lagi dalam menyusun aksi agar penganggaran Aksi HAM di perencanaan di daerah dapat lebih maksimal” tutur Dewo Broto.

Di hari kedua kegiatan penyusunan Aksi HAM 2023 Panitia Nasional telah merampungkan draf Aksi HAM Daerah diantaranya terdapat beberapa  Aksi  HAM yang belum dilaksanakan di tahun sebelumnya. Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia, Aksi HAM Daerah diproyeksiokan akan disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah pada awal bulan Agustus 2023 mendatang. (iab)

DUKUNG KOMITMEN FAKFAK RAIH PREDIKAT KKP HAM, DIV YANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR RAPAT BERSAMA PEMKAB FAKFAK

Fakfak, ham.go.id – Dalam rangka mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) Tahun 2022 di Provinsi Papua Barat, lebih khususnya di Kabupaten Fakfak yang tengah berupaya meraih predikat KKP HAM tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pemajuan HAM menggelar Rapat pembahasan pengisian kuesioner dan data Dukung KKP HAM. Kamis (21/07).

Berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Kabupaten Fakfak, rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Papua Barat, Jonson Siagian didampingi Kasubbid Pemajuan HAM, Ieriman Manda.

Dengan dihadiri oleh pejabat terkait dilingkungan Pemkab Fakfak yakni Kabag Hukum Setda Fakfak Umar Faisal bauw, Kasubag Bantuan Hukum Kahar Talib dan  Kasubag perundang-undangan Petrus Melkior Krispul serta Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum Hiryaden L. Heremba kegiatan rapat tersebut berlansung komunikatif dan intensif.

WhatsApp Image 2022 07 21 at 14.50.13

Berdasarkan tindaklanjut dari Rakor sebelumnya yang digelar oleh Kanwil di terkait  pengisian kuesioner dan data Dukung KKP HAM saat ini Fakfak telah mengisi data tersebut.

Terkait hal itu, Kadivyankumham menyampaikan terimakasih dan apresiasinya atas kerjasama pemerintah daerah dalam hal ini Bagian Hukum  Setda Fakfak sehingga dapat mengisi kuisioner dan data dukungnya serta mengirimkan ke kantor wilayah yang selanjunya akan di upload dalam aplikasi Kabupaten Kota peduli HAM.

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR “PASTI BISA”, (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

Kabid HAM Kanwil Jabar Memediasi Perebutan Pengasuhan Balita di Bandung

BANDUNG, ham.go.id – Kekuatan ketepatan pelayanan yang diberikan Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (Yankomas) semakin memberikan kepastian dan kecepatan. Setelah hari Senin, 21 Juli 2022 menerima laporan dari seorang ibu rumah tangga atas dugaan pelanggaran HAM yang dillakukan oleh seorang ayah dengan cara memisahkan bayi dari ibu kandungnnya dengan mengambil paksa bayi yang berumur sekitar 2 (dua) tahun.
atas laporan tersebut, Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Alhamdulillah tepat Kamis malam, 21/7/22 berhasil memediasi mempertemukan kedua belah pihak (suami istri) dirumah terlapor di daerah Bandung dengan membuat surat pernyataan kedua belah pihak disaksikan keluarga korban dan aparat RW dan RT setempat. Kesepakatan yang dibuat agar pengasuhan bayi yang menjadi rebutan kedua belah pihak dapat diberikan kepada ibu kandungnya sampai dewasa umur 18 tahun. Adapun segala kebutuhan materi termasuk pendidikan anak tersebut, menjadi tanggung jawab suami. Semoga Balita tersebut dapat tumbuh dan berkembang menuju manusia dewasa, dengan harapan kelak dapat mempersatukan kembali orang tuanya. (Humas Kanwil Kemenkumham Jabar)

Skip to content