Bersama Kementerian Sosial, DitjenHAM Tengah Susun Laporan Periodik Implementasi ICRPD

Jakarta, ham.go.id – Bersama dengan Kementerian Sosial, Direktorat Jenderal HAM tengah menyusun laporan periodik implementasi international convention on the rights of persons with disabilities (ICRPD). Penyusunan laporan ini menjadi salah satu bagian penting. Pasalnya, sebagai negara pihak dalam ICRPD, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan implementasi ICRPD secara periodik.

Untuk mempercepat proses penyusunan laporan implementasi ICRPD, Kementerian Sosial menggelar rapat konsultasi nasional yang digelar di hotel Grand Mercure selama dua hari (13-14 Juli 2022). Direktur Instrumen HAM, Betni Humiras Purba, menjadi salah satu narasumber pada acara yang diikuti oleh kementerian/Lembaga bersama masyarakat sipil tersebut.

Dalam paparannya, Betni menjelaskan bahwa isu berkenaan disabilitas merupakan isu multisektoral. Karena itu, Ia menilai koordinasi dan sinergi yang baik antar kementerian, Lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat sipil memiliki peran kunci dalam mendorong pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas.

“Bila ditinjau dari aspek regulasi, komitmen pemerintah Indonesia dalam pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas jelas ini tampak semakin menguat,” ujar Betni.

Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan terkait penyandang disabilitas. Sejumlah peraturan perundang-undangan yang mendorong pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas di antaranya UU No 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak dalam proses peradilan, serta peraturan presiden nomor 53 tahun 2021 tentang RANHAM.

“Bahkan di dalam RANHAM, penyandang disabilitas menjadi salah satu kelompok sasaran bersama dengan perempuan, anak, dan masyarakat adat,” imbuh Betni.

Kendati demikian, Betni memandang tantangan dalam pemajuan HAM bagi penyandang disabilitas ada pada tataran implementasi. “Tantangannya tentu kita mesti mampu memastikan regulasi atau peraturan pelaksana UU Nomor 8 Tahun 2016 di tingkat kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Betni menambahkan koordinasi yang baik antar kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah perlu untuk terus ditingkatkan. Melalui rapat ini, diharapkan K/L dapat memberikan masukan maupun informasi terkini untuk merespon pertanyaan terkait seputar isu yang diajukan oleh negara-negara kerabat di dialog konstruktif dewan CRPD tempo lalu. “Mudah-mudahan, tentu melalui rapat ini kita dapat untuk meng-update data atau substansi guna menjawab sejumlah list of issues yang kita terima,” ujar Betni.

Dalam rapat kali ini, selain mengundang Direktur Instrumen HAM, panitia juga menghadirkan dua narasumber lainnnya di antaranya Direktur HAM dan Kemanusian Kemenlu dan Komisioner Komisi Nasional Disabilitas.

Dikabarkan pemerintah Indonesia akan mengikuti dialog konstruktif sesi ke-27 sidang komite ICRPD pada 18-20 Agustus mendatang. Menteri Sosial direncanakan akan menjadi pimpinan delegasi pada pertemuan yang digelar di Jenewa tersebut. (Humas DJHAM)

Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM Ikuti Rakor Kemenko PMK

Jakarta, ham.go.id – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengadakan rapat koordinasi (rakor) secara daring dan luring bersama beberapa Kementerian/Lembaga, dengan agenda Koordinasi Tindak Lanjut MoU dan SPK Permohonan kebutuhan dan akses data bidang Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda, Kamis (14/7).

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut, rapat sebelumnya dengan agenda yang sama tanggal 18 Maret 2022 lalu. Untuk pembangunan sistem satu data bidang koordinasi peningkatan kualitas anak, perempuan dan sebagai data dukung Dashboard Situation Room bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Kepala Biro SPID Kemenko PMK, Budi Prasetyo mengatakan melalui rapat koordinasi ini diharapkan Kementerian/Lembaga terkait, dapat membantu pembangunan sistem satu sata bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan pada Dashboard Situation Room bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko PMK.

Dikatakan Budi, sehingga akan menjadi sarana untuk pengumpulan dan analisa data secara elektronik yang mampu mendukung proses pembuatan keputusan dan kebijakan.

“Adapun Kementerian/Lembaga terkait yang hadir menyampaikan beberapa masukan dan akan memenuhi kesiapan data yang diperlukan, diantaranya dari Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Komisi Pemilihan Umum,” ujar Budi kepada sejumlah awak media.

Sementara Itu, Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM, Dadi Mulyadi mewakili Kementerian Hukum dan HAM mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pusdatin dan beberapa unit terkait di Kemenkumham yang menangani data Kekerasan terhadap Perempuan (KTP) serta Penanganan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Dadi menyebut, karena jumlah LPKA dan penanganan ABH yang mendapatkan layanan di LPKA, persentase pemuda melakukan kejahatan karena kasus narkoba, serta Data Warga Binaan, Narapidana, atau Tahanan (terpilah gender).

Menurut Dadi, selain itu juga perlu diperhatikan terkait data yang sifatnya sensitive/rahasia, perlu dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sementara untuk data yang sifatnya tidak sensitive/rahasia, tidak perlu dibuat Perjanjian Kerja Sama (PKS).

“Saya berharap dengan terpenuhinya data yang diperlukan dari masing-masing Kementerian/Lembaga tersebut, akan melengkapi data pada Sistem Satu Data Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan pada Dashboard Situation Room bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko,” tandasnya.

Link sumber: https://indodaily.co/direktur-fasilitasi-dan-informasi-ham-ikuti-rakor-kemenko-pmk/

Meminimalisir Resiko Pelanggaran HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Sosialisasikan Aplikasi Prisma

Jakarta, ham.go.id – Bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan Rapat Koordinasi secara virtual sebagai tindak lanjut pengukuhan gugus tugas daerah bisnis dan HAM Provinsi DKI Jakarta pada Kamis,14 Juli 2022. Kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai kelompok kerja yang berkewajiban mensosialisasikan terkait Bisnis dan HAM kepada para pelaku usaha di Wilayah DKI Jakarta.

Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta dalam hal ini diwakili oleh Kasubid Pemajuan HAM mensosialisasikan Aplikasi Penilaian Resiko Bisnis dan HAM (PRISMA) yang telah di launching oleh Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly pada 23 Februari 2021 lalu. Prisma merupakan program aplikasi mandiri berbasis website yang diperuntukkan untuk membantu perusahaan untuk menganalisa resiko pelanggaran HAM yang disebabkan oleh kegiatan bisnis.

WhatsApp Image 2022 07 14 at 20.37.42

Hadir dalam kegiatan ini Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta, Kabid Perindustrian Dinas PPKUKM, PT. Kawasan Berikat Nusantara, PT. JIEP, Direktur/ Pimpinan perusahaan industri di 5 Wilayah Kota Administrasi Jakarta. Dalam rangka Hari Dharma Karyadhika (HDKD) sudah 6 Perusahaan BUMN maupun swasta di wilayah DKI Jakarta turut berpartisipasi dalam pengisian data aplikasi PRISMA. Diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi ini maka banyak perusahaan-perusahaan yang secara sukarela meng-assesment dirinya sendiri untuk keberlanjutan bisnis maupun penerimaan di pasar global. (Humas Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta)

WhatsApp Image 2022 07 14 at 20.37.41

Skip to content